Buku panduan akademik fakultas hukum ugm

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas dapat terselesaikannya buku pedoman Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM tahun 2021 yang merupakan buku pedoman yang didasarkan pada Kurikulum Magister Ilmu Hukum 2021. Kurikulum 2021 disusun dengan mendasarkan pada berbagai masukan dari stakeholders yang kemudian dielaborasi dan diakomodasi melalui rangkaian rapat kurikulum, rapat senat fakultas, rapat senat universitas dan akhirnya mendapatkan pengesahan dari Rektor UGM.

Penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM bertujuan menghasilkan lulusan yang berkualitas, yaitu mempunyai nilai-nilai luhur dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar, menguasai pengetahuan hukum, berwawasan luas, mampu mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat, berfikir secara komprehensif dan responsif terhadap perubahan masyarakat Indonesia dan hubungan kerjasama.

Buku panduan ini berisi hal-hal pokok yang wajib diketahui oleh para mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran pada Program Studi Magister Ilmu Hukum. Oleh sebab itu penyajiannya dibuat sedemikian rupa sehingga sederhana, jelas, informatif dan mudah dipahami.

Dalam buku panduan ini dipaparkan tentang riwayat singkat, dasar hukum, visi, misi, sasaran, tujuan, kurikulum dan hal ikhwal yang berkaitan dengan proses pembelajaran.

Semuanya itu merupakan informasi yang sangat penting untuk diketahui para mahasiswa, sehingga dapat merencanakan dan mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

Dengan diterbitkan buku panduan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan saran dalam penyusunan buku ini.

Yogyakarta, Agustus 2021 Ketua Program Studi

Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M(HR)., Ph.D.

(3)

2

DAFTAR ISI

PRAKATA... 1

DAFTAR ISI... 2

BAB I... 5

RIWAYAT SINGKAT... 5

BAB II... 6

DASAR HUKUM... 6

A. Dasar Hukum Program Studi... 6

B. Visi Program Studi... 6

B. Misi Program Studi... 6

C. Sasaran dan Tujuan Program Studi... 7

BAB III... 9

STRUKTUR ORGANISASI... 9

BAB IV... 10

Matriks Kompetensi... 11

Kurikulum... 15

A. Distribusi Mata Kuliah per Jenis Mata Kuliah... 16

B. Distribusi Mata Kuliah per semester... 25

BAB V... 32

SILABI MATA KULIAH... 32

(4)

3

BAB VI... 44

PROSES PEMBELAJARAN... 44

A. Beban dan Masa Studi... 44

B. Herregistrasi... 44

C. Biaya Studi... 44

D. Pengisian Kartu Rencana Studi... 45

E. Perkuliahan... 45

G. Pengajuan Judul dan Pembimbingan serta Ujian Tesis... 46

H. Pemantauan dan Evaluasi Studi... 49

I. Batas Waktu Studi... 51

BAB VII... 52

KEJUJURAN DAN INTEGRITAS AKADEMIK... 52

BAB VIII... 54

PEDOMAN DALAM PENULISAN TESIS... 54

A. Pengantar... 54

B. Format Penulisan... 54

1. Usul Penelitian... 54

2. Tesis... 64

3. Naskah Publikasi... 73

C. Tata Cara Penulisan... 74

1. Bahan dan Ukuran... 74

2. Pengetikan... 74

3. Penomoran Halaman... 76

4. Bahasa... 76

5. Penulisan Nama Dalam Kutipan... 76

(5)

4

6. Catatan kaki dan Kutipan... 77 D. Materi Penulisan... 78

(6)

5

BAB I

RIWAYAT SINGKAT

Program S-2 Ilmu Hukum UGM diselenggarakan sejak tanggal 1 September 1980 (Tahun Akademik 1980/1981) sebagai bagian dari Lembaga Pendidikan Doktor UGM dan berada di bawah koordinasi Fakultas Pascasarjana UGM. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/Dikti/Kep/1993, maka mulai tahun akademik 1994/1995 diselenggarakan perkuliahan dalam Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana UGM. Sejalan dengan perubahan status UGM menjadi BHMN serta mewujudkan Universitas Gadjah Mada sebagai Universitas Riset bertaraf international (World Class Research University), maka berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggraan program pasca sarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh fakultas. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Program Studi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Hukum, Magister Hukum Litigasi dan Magister Hukum Kesehatan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM.

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut terhitung mulai Tahun Akademik 2008/2009 Program Studi Magister Ilmu Hukum merintis penyelengaraan pendidikan dengan sistem klaster, yang saat ini ada 5 (lima) klaster bidang ilmu, yaitu Klaster Hukum Keperdataan (meliputi: Hukum Perdata, Hukum Bisnis, dan Hukum Islam), Klaster Hukum Kenegaraan (meliputi: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pajak), Klaster Hukum Internasional, Klaster Hukum Pidana, dan Klaster Hukum Agraria dan Lingkungan (meliputi: Hukum Agraria dan Hukum Lingkungan).

Panduan buku ini disusun dan disempurnakan dari tahun ke tahun berdasarkan perkembangan peraturan di tingkat UGM, yang antara lain dengan adanya Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendidikan Pascasarjana dan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Gadjah Mada.

(7)

6

BAB II DASAR HUKUM A. Dasar Hukum Program Studi

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 580/Dikti/Kep/1993 tanggal 29 September 1993. Pelaksanaan tata kelola dan aktivitas kegiatan perkuliahan berdasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendidikan Pascasarjana, Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum Universitas Gadjah Mada, serta Visi dan Misi Program Studi

B. Visi Program Studi

Visi Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM, yaitu menjadi pelopor penguatan ilmu hukum yang kompetitif, berkelas dunia yang unggul dan inovatif dalam rangka mengabdi pada kepentingan bangsa dan Negara berdasar dijiwai nilai-nilai budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila.

C. Misi Program Studi

Misi Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM yaitu :

a. Menyelenggarakan pendidikan dengan menanamkan kemampuan akademis yang mendalam dan bersifat kritis, progresif, dan inovatif terhadap perkembangan ilmu hukum.

b. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

c. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

d. Mengembangkan kerjasama di tingkat nasional dan internasional

(8)

7

C. Sasaran dan Tujuan Program Studi

Tujuan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM adalah menghasilkan lulusan yang berkualitas dengan penguasaan ilmu hukum untuk memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dan mendorong adanya perkembangan hukum baru yang lebih responsif dengan perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam rangka mewujudkan misi dan tujuan tersebut di atas Pengelola Studi MIH telah menetapkan 6 (enam) sasaran atau orientasi dan tujuan pengembangan stratejik sebagai berikut:

1. Sasaran mendapatkan mahasiswa baru yang berkualitas dengan mempertimbangkan affirmative action bersandar pada pendekatan inklusi . Tujuannya kualitas pendidikan meningkat, mahasiswa lulus tepat waktu dan output berkualitas.

2. Sasaran tersedianya kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan hukum masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan dan output nya mahasiswa mampu berpikir kritis, kreatif dan inovatif termasuk memiliki kemampuan kepemimpinan (leadership), kolaboratif, dan komunikatif dalam pengembangan dan implementasi hukum.

3. Sasaran terselenggaranya penelitian yang berkualitas dan pembelajaran yang berbasis penelitian. Tujuan dan output nya adalah meningkatkan kualitas riset dan materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan hukum masyarakat di tingkat global dan lokal.

4. Sasaran terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat secara kontinu.

Tujuannya mahasiswa dan dosen dapat menyumbangkan ilmunya kepada masyarakat secara lebih luas.

5. Sasaran Program Studi Magister Ilmu Hukum sebagai bagian dari Fakultas Hukum UGM berkelas dunia dan peningkatan reputasi internasional. Tujuannya menjadikan Program Studi Magister Ilmu Hukum yang mendukung terwujudnya

(9)

8

Fakultas Hukum UGM berkelas dunia dalam pengembangan keilmuan yang berbasis pada kearifan lokal.

6. Sasaran penggalangan dan peningkatan jaringan kerjasama dengan instansi Pemerintah dan non Pemerintah, baik nasional maupun internasional. Tujuannya mewujudkan pengembangan ilmu hukum yang berorientasi pada kebutuhan hukum masyarakat.

(10)

9

BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Program Studi Magister llmu Hukum Fakultas Hukum UGM diselenggarakan sebagai salah satu Program Studi yang ada di Fakultas Hukum UGM. Di Fakultas Hukum UGM, masing-masing Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Program Studi, dengan dibantu oleh Sekretaris Program Studi dan sejumlah Tenaga Administrasi Akademik dan Keuangan.

Kelancaran penyelenggaraan dan pengembangan masing-masing Program Studi menjadi tanggung jawab Ketua Program Studi dan dalam pengawasan Dekan Fakultas Hukum UGM

Struktur Organisasi Pengelola Program Studi Magister Fakultas Hukum UGM

1. Pimpinan Fakultas

Dekan Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan

Kemahasiswaan Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D.

Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset

& Sumber Daya Manusia Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D.

Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat,

Kerjasama dan Alumni Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2. Pimpinan Program Studi

Ketua Program Studi Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M(HR)., Ph.D.

Sekretaris Program Studi Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.

3. Staf Administrasi Program Studi Siswanto

4. Staf Keuangan Program Studi Yuliana Setiyarini, S.Mn.

(11)

10

BAB IV

CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN DAN KURIKULUM

SETIAP LULUSAN PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UGM

MENCAPAI PEMBELAJARAN

STANDAR KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

a. Mampu mempraktekkan nilai-nilai religius, kemanusiaan, penghargaan kepada keanekaragaman, kecintaan dan kebanggaaan tanah air, nasionalisme yang berdasar Pancasila, kepekaan sosial, kepedulian terhadap masyarakat, keberlanjutan lingkungan dan penegakan etika profesi hukum;

Sikap dan Tata Nilai

b. Menguasai teori-teori terkait perkembangan ilmu-ilmu hukum yang berbasis pada perkembangan global, interdisipliner dan multidisipliner;

c. Menguasai metode berfikir logis kritis, sistematis dan inovatif dalam pengembangan ilmu hukum dengan perspektif global, interdisipliner dan multidisipliner;

Penguasaan Pengetahuan

d. Mampu menghubungkan antara problema hukum dengan perkembangan teori hukum yang berbasis pada pendekatan interdisipliner di dalam hukum, khususnya dalam bidang pidana, keperdataan, kenegaraan, agraria lingkungan, dan hukum internasional untuk tujuan pemecahan masalah;

e. Mampu mengevaluasi dan mengusulkan solusi terhadap problema hukum dengan perspektif global, interdisipliner, dan multidisipliner;

Keterampilan Khusus

f. Mampu mempublikasikan hasil kajian ilmiah dalam bentuk paper dan tesis dengan bersandar pada integritas akademik;

g. Mampu beradaptasi, bekerja sama, berkreasi, berkontribusi, berinovasi dan kepemimpinan (leadership) dalam menerapkan ilmu hukum pada kehidupan bermasyarakat.

Keterampilan Umum

(12)

11

Matriks Kompetensi

No Kelompok Mata

Kuliah Nama Mata Kuliah SK

S Semester CPL

Gasal Gena

p a b c d e f g

1.

Inti

Teori Hukum 3 x x x x

2. Hukum dan Politik 3 x x x x x

3. Sosiologi Hukum 2 x x x x x

4. Metodologi Penelitian dan

Penulisan Hukum 4 x x x x x

5. Penyusunan Proposal

Penelitian 2 x x x x x

6. Tesis 6 x x x x x x x x

7. Mata Kuliah Klaster Hukum Keperdataan

Hukum Keluarga

Kontemporer

2 x x x

(13)

12

8.

Hukum Perjanjian Kerja

2 x x x x

9.

Hukum Pembiayaan

2 x x x x

10. Hukum Asuransi 2 x x x x

11. Perbandingan Hukum

Perbankan

2 x x x x

12. Perbandingan Hukum

Pasar Modal

2 x x x x

13. Mata Kuliah Klaster Hukum Kenegaraan

Teori dan Hukum

Konstitusi

2 x x x x

14.

Legislasi Finansial

2 x x x x

15. Hubungan Pusat dan

Daerah

2 x x x x

16. Hukum Pengadaan

Barang dan Jasa

2 x x x

17. Persetujuan Penghindaran

Pajak Berganda

2 x x x x x

(14)

13

18. Penentuan Harga Transfer

(Transfer Pricing)

2 x x x x

19. Mata Kuliah Klaster Hukum Pidana

Kebijakan Hukum Pidana 2 x x x x

20.

Viktimologi 2 x x x x

21. Penologi Pemasyarakatan 2 x x x x

22. Sistem Peradilan Pidana

(Umum, Khusus dan Internasional)

2 x x x x

23. Perbandingan Hukum

Pidana

2 x x x x

24. Kejahatan Transnasional

(Transnational Crime)

2 x x x x

25. Mata Kuliah Klaster Hukum Internasional

Hukum Internasional Kontemporer

2 x x x x

26. Hukum Perjanjian

Internasional Kontemporer

2 x x x x

27. Hukum Perutusan Negara

dan Organisasi

2 x x x x x

(15)

14

Internasional

28. Hukum Maritim

Internasional

2 x x x x

29. Hukum HAM dan

Humaniter Internasional Kontemporer

2 x x x x x

30. Aspek Hukum dalam

Hubungan Ekonomi

Internasional

2 x x x x

31. Mata Kuliah Klaster Hukum Agraria dan Lingkungan

Resolusi Konflik Sumber Daya Alam

2 x x x x x

32. Politik Hukum Agraria dan

Lingkungan

2 x x x x

33. Hak Penguasaan Atas

Sumber Daya Agraria (SDA)

2 x x x x

34. Globalisasi dan

Lingkungan Hidup

2 x x x x

35. Hukum Ekonomi atas

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

2 x x x x

(16)

15

36. Agraria Dalam Perspektif

HAM

2 x x x x x

Kurikulum

Kurikulum pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM terdiri dari Mata Kuliah Inti, Mata Kuliah Klaster (Keahlian), dan Mata Kuliah Pilihan Klaster. Kurikulum ini merupakan kurikulum yang dinamis dan adaptif, dimana dimungkinkan adanya proses pembelajaran yang diikuti mahasiswa tidak semata-mata di UGM namun dapat juga dilakukan di institusi Pendidikan lainnya yang memiliki program atau mata kuliah yang sama dengan standar yang setara.

Klaster yang ditawarkan terdiri dari:

1. Klaster Hukum Keperdataan, yang meliputi:

a) Hukum Perdata;

b) Hukum Bisnis;

c) Hukum Islam;

2. Klaster Hukum Kenegaraan, yang meliputi:

a) Hukum Tata Negara (HTN);

b) Hukum Administrasi Negara (HAN);

c) Hukum Pajak.

3. Klaster Hukum Internasional 4. Klaster Hukum Pidana

5. Klaster Hukum Agraria dan Lingkungan

(17)

16

A. Mata Kuliah yang ditawarkan 1. Mata Kuliah Inti

No. Kode Mata

Kuliah Status Mata Kuliah Mata Kuliah SKS

1. HKMIH211101 Inti Teori Hukum 3

2. HKMIH211102 Inti Hukum dan Politik 3

3. HKMIH211103 Inti Sosiologi Hukum 2

4. HKMIH211201 Inti Metodologi Penelitian

dan Penulisan Hukum 4

5. HKMIH211104 Inti Seminar Proposal

Penelitian 2

6. HKMIH211105 Inti Tesis 6

Jumlah

20

(18)

17

2. Mata Kuliah Klaster a. Klaster Keperdataan

No. Kode Mata Kuliah Status Mata Kuliah Mata Kuliah SKS

1. HKMIH211106 Wajib Hukum Keluarga

Kontemporer

2

2. HKMIH211107 Wajib Hukum Perjanjian Kerja 2

3. HKMIH211202 Wajib Hukum Pembiayaan 2

4. HKMIH211203 Wajib Hukum Asuransi 2

5. HKMIH211204 Wajib Perbandingan Hukum

Perbankan

2

6. HKMIH211205 Wajib Perbandingan Hukum

Pasar Modal

2

7. HKMIH ... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

8. HKMIH ... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

(19)

18

9. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

10. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

Jumlah

20

b.Klaster Kenegaraan

No. Kode Mata Kuliah Status Mata Kuliah

Mata Kuliah SKS

1. HKMIH211108 Wajib Teori dan Hukum

Konstitusi

2

2. HKMIH211109 Wajib Legislasi Finansial 2

3. HKMIH211206 Wajib Hubungan Pusat dan

Daerah

2

4. HKMIH211207 Wajib Hukum Pengadaan

Barang dan Jasa

2

5. HKMIH211208 Wajib Persetujuan

Penghindaran Pajak

2

(20)

19

Berganda

6. HKMIH211209 Wajib Penentuan Harga

Transfer (Transfer Pricing)

2

7. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

8. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

9. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

10. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

Jumlah

20

c. Klaster Hukum Pidana

No. Kode Mata Kuliah Status Mata Kuliah Mata Kuliah SKS

1. HKMIH211110 Wajib Kebijakan Hukum

Pidana

2

2. HKMIH211111 Wajib Viktimologi 2

(21)

20

3. HKMIH211210 Wajib Penologi

Pemasyarakatan

2

4. HKMIH211211 Wajib Sistem Peradilan

Pidana (Umum, Khusus dan Internasional)

2

5. HKMIH211212 Wajib Perbandingan Hukum

Pidana

2

6. HKMIH211213 Wajib Kejahatan

Transnasional

(Transnational Crime)

2

7. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

8. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

9. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

10. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

Jumlah

20

d. Klaster Hukum Internasional

(22)

21

No. Kode Mata Kuliah Status Mata Kuliah Mata Kuliah SKS

1. HKMIH211112 Wajib Hukum Internasional

Kontemporer

2

2. HKMIH211113 Wajib Hukum Perjanjian

Internasional Kontemporer

2

3. HKMIH211214 Wajib Hukum Perutusan

Negara dan Organisasi Internasional

2

4. HKMIH211215 Wajib Hukum Maritim

Internasional

2

5. HKMIH211216 Wajib Hukum HAM dan

Humaniter Internasional Kontemporer

2

6. HKMIH211217 Wajib Aspek Hukum dalam

Hubungan Ekonomi Internasional

2

7. HKMIH.... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

8. HKMIH.... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

9. HKMIH.... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

(23)

22

10. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

Jumlah 20

(24)

23

e. Klaster Agraria dan Lingkungan

No. Kode Mata Kuliah Status Mata Kuliah Mata Kuliah SKS

1. HKMIH211114 Wajib Resolusi Konflik

Sumber Daya Alam

2

2. HKMIH211115 Wajib Politik Hukum Agraria

dan Lingkungan

2

3. HKMIH211218 Wajib Hak Penguasaan Atas

Sumber Daya Agraria (SDA)

2

4. HKMIH211219 Wajib Globalisasi dan

Lingkungan Hidup

2

5. HKMIH211220 Wajib Hukum Ekonomi atas

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

2

6. HKMIH211221 Wajib Agraria Dalam

Perspektif HAM

2

7. HKMIH.... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

8. HKMIH.... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

9. HKMIH.... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

(25)

24

10. HKMIH... Pilihan Mata Kuliah Pilihan 2

Jumlah

20

Komposisi Mata Kuliah

Mata Kuliah Inti 20 SKS

Mata Kuliah Wajib Klaster 12 SKS

Mata Kuliah Pilihan 8 SKS

Total SKS 40 SKS

Catatan:

Mata kuliah pilihan terdiri dari mata kuliah lintas konsentrasi yang ada di Prodi atau mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa dari Prodi lain di lingkungan Fakultas Hukum UGM atau fakultas lainnya di lingkungan UGM, serta mata kuliah yang ada di universitas lain dalam dan luar negeri yang memiliki kerjasama dengan Fakultas Hukum UGM. Mata kuliah yang diambil di luar prodi Magister Ilmu Hukum tidak lebih dari 4 (empat) SKS. Kebijakan ini guna mendukung kebebasan kampus merdeka dan penguatan pendekatan lintas dan multidisipliner.

(26)

25

B. Distribusi Mata Kuliah per semester 1. Semester Kesatu

No. Kode Mata Kuliah SKS

Mata Kuliah Inti

1 HKMIH211101 Teori Hukum 3

2 HKMIH211102 Hukum dan Politik 3

3 HKMIH211103 Sosiologi Hukum 2

Mata Kuliah Klaster Keperdataan

4 HKMIH211106 Hukum Keluarga Kontemporer 2

5 HKMIH211107 Hukum Perjanjian Kerja 2

6 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

7 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

Mata Kuliah Klaster Kenegaraan

(27)

26

8 HKMIH211108 Teori dan Hukum Konstitusi 2

9 HKMIH211109 Legislasi finansial 2

10 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

11 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

Mata Kuliah Klaster Hukum Pidana

12 HKMIH211110 Kebijakan Hukum Pidana 2

13 HKMIH211111 Viktimologi 2

14 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

15 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

Mata Kuliah Klaster Hukum Internasional

16 HKMIH211112 Hukum Internasional Kontemporer 2

17 HKMIH211113 Hukum Perjanjian Internasional Kontemporer 2

(28)

27

18 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

19 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

Mata Kuliah Klaster Agraria dan Lingkungan

20 HKMIH211114 Resolusi Konflik Sumber Daya Alam 2

21 HKMIH211115 Politik Hukum Agraria dan Lingkungan 2

22 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

23 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

2. Semester Kedua

No. Kode Mata Kuliah SKS

Mata Kuliah Inti

1 HKMIH211201 Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum 4

(29)

28

Mata Kuliah Klaster Keperdataan

2 HKMIH211202 Hukum Pembiayaan 2

3 HKMIH211203 Hukum Asuransi 2

4 HKMIH211204 Perbandingan Hukum Perbankan 2

5 HKMIH211205 Perbandingan Hukum Pasar Modal 2

6 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

7 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

Mata Kuliah Klaster Kenegaraan

8 HKMIH211206 Hubungan Pusat dan Daerah 2

9 HKMIH211207 Hukum Pengadaan Barang dan Jasa 2

10 HKMIH211208 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 2

11 HKMIH211209 Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) 2

(30)

29

12 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

13 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

Mata Kuliah Klaster Hukum Pidana

14 HKMIH211210 Penologi Pemasyarakatan 2

15 HKMIH211211 Sistem Peradilan Pidana (Umum, Khusus dan Internasional)

2

16 HKMIH211212 Perbandingan Hukum Pidana 2

17 HKMIH211213 Kejahatan Transnasional (Transnational Crime) 2

18 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

19 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

Mata Kuliah Klaster Hukum Internasional

20 HKMIH211214 Hukum Perutusan Negara dan Organisasi Internasional

2

(31)

30

21 HKMIH211215 Hukum Maritim Internasional 2

22 HKMIH211216 Hukum HAM dan Humaniter Internasional Kontemporer

2

23 HKMIH211217 Aspek Hukum dalam Hubungan Ekonomi Internasional

2

24 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

25 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

Mata Kuliah Klaster Agraria dan Lingkungan

26 HKMIH211218 Hak Penguasaan Atas Sumber Daya Agraria (SDA)

2

27 HKMIH211219 Globalisasi dan Lingkungan Hidup 2

28 HKMIH211220 Hukum Ekonomi atas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

2

29 HKMIH211221 Agraria Dalam Perspektif HAM 2

30 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

(32)

31

31 HKMIH... Mata Kuliah Lintas Klaster 2

3. Semester Ketiga

No. Kode Mata Kuliah SKS

Mata Kuliah Inti

32 32

HKMIH2111 04

Seminar Proposal Penelitian 2

33

HKMIH2111 05

Tesis 6

(33)

32

BAB V

SILABI MATA KULIAH 1) Teori Hukum

Mata kuliah ini mengkaji seperangkat konsep, batasan, dan proposisi yang menyajikan suatu pandangan sistematis tentang fenomena dan/atau realitas hukum, yang wujudnya berupa keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan- aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dengan merinci hubungan-hubungan antar variabel, dengan tujuan menjelaskan dan memprediksikan gejala dan/atau realitas tersebut kepada publik

2) Sosiologi Hukum

Mata kuliah ini membahas teori hukum dan aplikasinya, hubungan timbal balik antara struktur masyarakat dengan hukum, yaitu hubungan antara lembaga sosial dengan hukum. Mata kuliah ini menekankan pentingnya pendekatan sosial dan budaya dalam mengkaji hukum. Mata kuliah ini merefleksikan pendekatan multidisipliner dalam melihat hukum. Fokus dari sosiologi hukum karenanya membahas teori-teori di dalam hukum dan sosial, perubahan sosial dan hukum, hukum sebagai mekanisme integratif, hukum dan kekuasaan, hukum dan pembangunan dan hukum dan globalisasi

3) Hukum dan Politik

Hukum dan Politik adalah ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum dan politik di dalam proses pembuatan peraturan perundang-undang di Indonesia (law making process).

Mata kuliah ini merefleksikan interdisipliner dan multidisiliner antara ilmu hukum dan ilmu politik. Perkuliahan ini mendiskusikan tidak saja latar belakang, arah-perkembangan, proses, produk dan tujuan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum), namun bagaimana proses perumusan hukum dan kebijakan sebagai proses politik di dalam dan di luar parlemen, serta institusi berwenang lainnya. Materi perkuliahan ini mendiskusikan faktor-faktor apa yang berpengaruh di dalam proses pembentukan hukum yang mengarah pada perubahan sosial yang berkeadilan, antara lain kepentingan politik praktis dan ekonomi. Studi kasus berupa pengalaman proses advokasi legislasi terpilih dan lintas bidang hukum dibahas di dalam perkuliahan.

4) Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum

(34)

33

Mata kuliah ini membahas tentang apa yang disebut dengan metodologi penelitian yang meliputi teori, konsep dan pendekatan-pendekatan dalam pembentukan ilmu pengetahuan, posisi penelitian hukum, dasar-dasar, pola umum, jenis dan sifat penelitian hukum. Penelitian ini mengupas tentang penelitian normatif non dogmatis, empiris dan empiris normative. Materi yang diajar termasuk pembahasan tentang identifikasi dan perumusan masalah penelitian; konseptualisasi dan operasionalisasi varian penelitian;

penentuan sampel/bahan penelitian; metode pengambilan data termasuk dalam pengambilan data online (online research), pengembangan alat penelitian; identifikasi cara-cara analisis data; penyusunan usulan dan laporan penelitian. Mata kuliah ini juga mendiskusikan tata cara dan etika penulisan akademis yang menghindari plagiarism.

5) Penyusunan Proposal Penelitian

Penyusunan Proposal Tesis merupakan aplikasi dari mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum di bawah bimbingan dosen pembimbing yang ditunjuk oleh Ketua Departemen di lingkungan Fakultas Hukum UGM atas permintaan dari Program Studi Magister Ilmu Hukum. Mahasiswa di bawah supervisi dosen pembimbing diberikan kebebasan memilih judul, isu hukum (legal issue), jenis penelitian hukum, dan pendekatan penelitian guna memecahkan permasalahan hukum yang memenuhi kriteria kebaruan (novelty), urgensi, dan signifikansi secara teoritis dan praktis, serta bebas dari plagiarisme. Pendekatan interdisipliner dan multidisipliner keilmuan sangat disarankan, sehingga output penelitian hukum dimaksud diharapkan memberikan kontribusi keilmuan di bidang hukum dan bidang lain yang terkait.

6) Hukum Keluarga Kontemporer

Mata kuliah ini menitikberatkan pada pembahasan tentang prinsip, asas, teori, dan pemikiran di bidang hukum perkawinan dan kewarisan Indonesia kontemporer dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin dalam hukum perdata umum dan hukum Islam. Di dalam perkuliahan akan digambarkan berbagai problem-problem ataupun realitas keluarga yang beragam di Indoensia, dan dianalis lebih jauh bagaimana hukum yang ada merespon berbagai problem keluarga di tingkat masayarakat. Pembahasan berbagai solusi dari perspektif keadilan di tingkat

(35)

34

global dan keberagaman konteks di Indonesia menjadi bagian dari pembahasan di dalam mata kuliah ini.

7) Hukum Perjanjian Kerja

Materi mata kuliah Perjanjian Kerja dititikberatkan pada asas, syarat sah, unsur, syarat kerja serta prestasi dan kontraprestasi dalam Perjanjian Kerja sebagai bagian dari sistem hukum ketenagakerjaan yang memiliki ambivalensi karakter hukum privat dan publik.

Materi mata kuliah ini diperkaya dan diperkuat dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam praktik, putusan pengadilan dan doktrin hukum yang akseleratif dan signifikan.

8) Hukum Pembiayaan

Mata kuliah ini menitikberatkan pada pembahasan tentang prinsip, asas, teori dan pengaturan terhadap macam-macam lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia.

Materi bahasan dititikberatkan pada aspek kelembagaan, kegiatan usaha, perjanjian pembiayaan, serta eksistensi dan implementasi Prinsip Syariah dalam berbagai jenis lembaga pembiayaan. Pembahasan kasus-kasus dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan juga akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam mengaplikasikan pemahamannya terhadap asas, teori, dan norma hukum lembaga pembiayaan.

9) Hukum Asuransi

Mata kuliah Hukum Asuransi membahas tentang konsep fundamental, prinsip, teori dan norma hukum perasuransian di Indonesia. Materi bahasan dititikberatkan pada asas hukum asuransi, jenis asuransi, kontrak asuransi, aspek kelembagaan asuransi, asuransi dalam perkembangannya, serta studi kasus terhadap permasalahan hukum di bidang asuransi, baik pada usaha perasuransian konvensional maupun usaha perasuransian berdasarkan Prinsip Syariah. Pembahasan diperkaya dengan studi perbandingan dengan asuransi di beberapa negara lain relevan dengan topik kajiannya, yaitu Amerika Serikat terkait prinsip asuransi secara umum, dan Inggris khususnya terkait asuransi laut.

10) Perbandingan Hukum Perbankan

(36)

35

Mata kuliah ini mendiskusikan tentang aspek teoritis bank sebagai financial intermediary institution, serta peran bank sentral dan lembaga keuangan relevan lainnya dalam sektor perbankan Indonesia dan beberapa negara, antara lain Inggris, Amerika Serikat, dan Singapura dalam rangka memahami industri perbankan secara global. Materi diskusi dititik-beratkan pada prinsip perbankan, aspek kredit perbankan, kesehatan bank, serta menghubungkannya dengan kasus-kasus relevan dalam praktik, baik dari aspek perbankan konvensional maupun perbankan Syariah.

11) Perbandingan Hukum Pasar Modal

Pembahasan materi mata kuliah Perbandingan Hukum Pasar Modal meliputi aspek teori, doktrin, dan norma hukum pasar modal di Indonesia diperbandingkan dengan beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Hong Kong. Materi bahasan dititikberatkan pada struktur pasar modal, proses go public, transaksi pihak terafiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, pasar sekunder, reksa dana, serta pelanggaran dan kejahatan pasar modal dengan mengkaji kasus-kasus relevan di bidang pasar modal.

12) Teori dan Hukum Konstitusi

Mata kuliah ini membahas teori-teori terkait dengan konstitusi dan hubungannya dengan negara dan relasi antara institusi negara dan warga negara. Topik-topik yang dibahas adalah: teori-teori tentang konstitusi; hukum konstitusi; pengertian, hakikat dan klasifikasi konstitusi; sistem dan bentuk pemerintahan; pembagian dan pemisahan kekuasaan; pembentukan dan perubahan konstitusi termasuk pembentukan dan perubahan UUD 1945 sampai dengan sekarang dan constitutional adjudication.

13) Legislasi Finansial

Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang teori terkait keuangan negara, pengelolaan keuangan negara, peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan praktiknya di tingkat global dan di Indonesia. Topik-topik yang dibahas antara lain keuangan negara, pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan APBN dan APBD;

pengelolaan uang dalam kas negara/kas daerah, pelaporan realisasi APBN/APBD;

general principles on power to make tax laws; pendelegasian kekuasaan pengenaan

(37)

36

pajak, sengketa pajak dan tindak pidana pajak; pelaporan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

14) Hubungan Pusat dan Daerah

Mata kuliah ini meliputi pembahasan tentang landasan teoritis hubungan pusat dan daerah; pengaturan dalam konstitusi, evolusi per-uu-an hubungan pusat dan daerah;

kewenangan pusat dan daerah dalam sentripetal versus sentrifugal; permasalahan kontemporer seputar hubungan pusat dan daerah; pelaksanaan fungsi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah; hubungan pelayanan umum pemda; perimbangan keuangan pusat dan daerah; pajak dan retribusi daerah; dan pembagian hasil pajak pusat dan daerah.

15) Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Mata kuliah ini secara khusus mengkaji kebijakan penyediaan barang dan jasa untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintah yang meliputi pembahasan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, tata cara pengadaan barang dan jasa yang memenuhi prinsip- prinsip good governance yang berlaku secara universal (global) dan diturunkan dalam konteks Indonesia, (sebagai langkah optimalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara dan untuk mencegah adanya tindakan KKN), serta evaluasi, pengawasan dan pembinaannya.

16) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Secara klasik, pemungutan Pajak Penghasilan didasarkan pada dua asas utama, yaitu asas domisili dan asas sumber. Penerapan kedua asas tersebut secara simultan menyebabkan terjadinya pajak berganda yuridis internasional, yang dapat mengganggu perdagangan antar negara. Instrumen utama dalam menghindari pajak berganda adalah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yang merupakan instrumen bilateral.

Mata kuliah ini akan membahas tentang seluk beluk P3B, antara lain tujuan, teori yang melatarbelakanginya model, dan metode penghindaran pajak berganda. Selain itu, maraknya praktik perlawanan pajak oleh Wajib Pajak menyebabkan perlunya instrumen multilateral, yang menjadi komplemen dari P3B. Di satu sisi, Pemerintah membutuhkan instrumen multilateral untuk memberantas praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

Di sisi lain, instrumen tersebut menggerus kedaulatan pajak, terutama kedaulatan untuk

(38)

37

mengatur hukum pajaknya sendiri. Pertentangan kepentingan ini akan menjadi salah satu bahan diskusi di perkuliahan mata kuliah ini.

17) Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)

Perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh), terutama PPh Badan, telah memicu perusahaan multinasional untuk menempatkan entitas-entitas produksinya di negara- negara tertentu, sedemikian rupa sehingga beban PPh Badan secara grup entitas minimal. Perbuatan yang demikian, walaupun mengurangi penerimaan negara, tidak dapat dikatakan sebagai penghindaran atau pengelakan pajak. Mata kuliah ini mengkaji, antara lain, prinsip dasar, norma, dan konsep penentuan harga transfer berikut keterkaitannya dengan hukum pajak internasional. Selain itu, mata kuliah ini akan membahas metode penentuan harga transfer yang dianjurkan oleh OECD Transfer Pricing Guidelines. Terakhir, mata kuliah ini akan melakukan studi putusan pengadilan di Indonesia tentang transfer pricing. Sebelum membahas itu semua, perkuliahan mata kuliah ini terlebih dahulu akan mendeskripsikan kedudukan arm's length principle dalam perpajakan internasional.

18) Kebijakan Hukum Pidana

Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai teori tentang kebijakan atau upaya penanggulangan tindak pidana di tingkat global (internasional) dan wacana dan kecendrungan yang terjadi di Indonesia. Pendalaman kebijakan hukum pidana di Indonesia dilakukan dengan menganalisis tahap kebijakan hukum pidana, masalah sentral dalam kebijakan hukum pidana, kedudukan kebijakan penal dan non penal dalam kebijakan kriminal, alasan pembaharuan hukum pidana, pembaharuan hukum pidana di Indonesia, pokok-pokok pemikiran baru dalam RUU KUHP atau RUU lain terkait.

19) Viktimologi

Mata kuliah ini membahas aliran-aliran dan teori-teori viktimologi di tingkat global, dasar/alasan pemberian perlindungan kepada korban, kedudukan dan perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan negara lain (dalam konteks sistem hukum yang berbeda), serta mekanisme pemenuhan hak-hak korban baik di tingkat di Indonesia dan negara lain. Pembahasan akan mencakupi analisis terhadap kesenjangan pemenuhan hak-hak korban dan strategi perlindungan hak-hak korban dalam kejahatan yang beragam.

20) Penologi Pemasyarakatan

(39)

38

Mata kuliah ini membahas tentang teori-teori terkait tujuan pemidanaan di tingkat global dan di Indonesia, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia dan prakteknya untuk berbagai jenis narapidana dewasa dan anak (termasuk hak narapidana dan pembinaannya) serta perubahannya di masa COVID 19. Selain itu mata kuliah ini mengajak mahasiswa untuk mengeksplorasi berbagai permasalahan pemasyarakatan yang ada di tingkat global untuk merefleksikan sistem pemasyarakatan yang dibutuhkan dalam konteks Indonesia di masa mendatang.

21) Sistem Peradilan Pidana (Umum, Khusus, dan Internasional)

Mata kuliah ini membahas mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan teori dan pendekatan dalam Sistem Peradilan Pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana, dan Ruang lingkup Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana ini dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, sistem peradilan pidana pada umumnya yang di dalamnya mencakup pengertian, sifat, fungsi dan elemen atau karakteristik sistem peradilan pidana, instrumen internasional mengenai sistem peradilan pidana, kebijakan formulasi serta penegakan hukum dalam hubungannya dengan sistem peradilan pidana, model-model sistem peradilan pidana, teori pemidanaan dan pembaharuan hukum pidana. Kedua, sistem peradilan pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana tertentu (khusus) yang di dalamnya meliputi sistem peradilan pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sistem peradilan pidana militer dan sistem peradilan pidana anak. Ketiga, memahas sistem peradilan pidana international dan menganalisis bagaimana adaptasi sistem peradilan pidana internasional dipraktekkan di di tingkat regional dan global.

22) Perbandingan Hukum Pidana

Mata kuliah ini membahas mengenai sistem hukum pidana yang berlaku di berbagai negara dan membandingkannya dengan sistem hukum pidana Indonesia. Ruang lingkup Mata Kuliah ini mencakup pengertian perbandingan hukum, perbandingan hukum sebagai ilmu dan metode, manfaat perbandingan hukum, keluarga hukum, perbandingan hukum pidana baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun hukum pidana khusus dengan tema-tema tertentu dengan beberapa negara, khususnya Belanda dan negara-negara ASEAN. Kedua, presentasi dan diskusi sebagai bagian yang sangat penting dalam proses pembelajaran untuk mendorong mahasiswa

(40)

39

mengidentifikasi, menggali secara mandiri, dan menganalisis masalah-masalah yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana komparatif.

23) Kejahatan Transnasional

Mata Kuliah ini bertujuan untuk mencapai pemahaman yang komprehensif terhadap penegakan hukum antar negara pada kejahatan transnasional. Secara umum, mata kuliah akan dibagi menjadi empat bagian: (1) inti dan pemahaman kontekstual serta teori dan pendekatan 'kejahatan transnasional' dan 'kejahatan terorganisir transnasional'; (2) Prinsip dan pendekatan komparatif penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional dari berbagai sistem hukum; (3) kajian strategi dan mekanisme prosedur di tingkat nasional, regional, dan internasional termasuk Ekstradisi, Mutual Legal Assistance pada kejahatan, mutasi terpidana, dan mekanisme non yudisial; Dan (4) Analisis/studi kasus kejahatan transnasional kontemporer termasuk kejahatan dunia maya, kejahatan lingkungan, perbatasan dan keamanan.

24) Hukum Internasional Kontemporer

Mata kuliah ini mengkaji secara kritis teori-teori hukum dan hubungan internasional secara lebih luas pada perdebatan dan pengembangan diskursus kontemporer khususnya Third World Approaches to International Law (TWAIL) dan pendekatan kritis lainnya. Bersama dengan itu, akan dikaji juga isu-isu hukum internasional kontemporer dan terkini secara kritis dari sudut pandang teori-teori hukum dan hubungan internasional. Diharapkan mahasiswa dapat memperdalam, memperluas, dan mengkritisi pemahamannya terhadap teori dan bagaimana penerapannya dalam mengamati dan menganalisa masalah-masalah yang terjadi di dunia internasional.

25) Hukum Perjanjian Internasional Kontemporer

Mata kuliah ini lebih khusus dan kritis membahas sub-sub spesies perjanjian internasional yang khusus dan prakteknya di dunia kontemporer, teori dan wacana yang berkembang, beserta isu-isu terkini terkait perjanjian internasional baik di tingkat internasional, regional, maupun domestik.

26) Hukum Perutusan Negara dan Organisasi Internasional

(41)

40

Mata kuliah ini mengkaji secara mendalam perkembangan-perkembangan teori tentang organisasi internasional dan pendekatan atau trend yang ditingkat global dalam hukum, kasus, serta praktik hubungan diplomatik, konsuler, dan perutusan lainnya dalam hukum internasional era kontemporer, antara lain soal kekebalan baik untuk diri atau properti utusan maupun keluarganya, suaka diplomatik, tidak dapat diganggu gugatnya markas misi diplomatik, pengaruh era digital dalam hukum diplomatik, perutusan organisasi internasional, dan lain sebagainya.

27) Hukum Maritim Internasional

Mata kuliah ini akan mengkaji secara lebih mendalam permasalahan-permasalahan kontemporer dalam hukum maritim dan kelautan internasional baik pada tingkat internasional maupun nasional, teori-teori yang merujuk pada persoalan kontemporer, kerangka hukum di tingkat global dan nasional diantaranya soal landas kontinen dan deep seabed dalam kaitannya dengan negara dunia ketiga, Zona Ekonomi Eksklusif, serta kajian-kajian kritis terhadap sengketa dan yurisprudensi kemaritiman internasional kontemporer.

28) Hukum HAM dan Humaniter Internasional Kontemporer

Mata kuliah ini meliputi perbedaan dan keterhubungan antara hukum HAM dan Humaniter Internasional. Perkuliahan akan mendiskusikan teori dan pendekatan dalam HAM secara umum, pembahasan prinsip non-diskriminasi dan keadilan dalam instrumen HAM sebagai pengantar untuk mendalami instrument spesifik terkait perlindungan HAM terhadap kelompok marginal dan rentan: HAM dalam perspektif gender, HAM dalam perspektif anak, HAM dalam perlindungan buruh migran, dan HAM dan disabilitas.

Dalam konteks perlindungan kelompok rentan tersebut akan dibahas mekanisme HAM di tingkat nasional. Dalam konteks hukum humanitarian internasional pembahasan diawali dengan teori dan konsep Hukum Humaniter Internasional dan perkembangannya dalam Hukum Humaniter Internasional Kontemporer. Pembahasan diikuti dengan Mekanisme Kelembagaan Mekanisme Kelembagaan Humaniter Internasional melalui ICRC, Humanitarian Action and Human Security in Context dan Perlindungan Kelompok Rentan dalam Hukum Humaniter Internasional.

29) Aspek Hukum dalam Hubungan Ekonomi Internasional

(42)

41

Mata kuliah ini membahas aspek hukum yang relevan dengan hubungan ekonomi internasional dan perdagangan multilateral (antar negara). Diskursus yang dikembangkan difokuskan pada struktur, substansi, dan implementasi hukum ekonomi internasional yang dibangun melalui institusi-institusi internasional yang relevan dalam hubungan ekonomi antarnegara, serta sistem perdagangan multilateral, seperti WTO, GATT, IMF, dan IBRD (World Bank). Pembahasan juga meliputi kendala-kendala yang dihadapi negara-negara berkembang termasuk posisi Indonesia dalam menghadapi proses liberalisasi perdagangan internasional.

30)Resolusi Konflik Sumber Daya Alam

Mata kuliah ini membahas tentang berbagai teori terkait penyelesaian konflik Sumber Daya Alam, anatomi, penyebab, hingga mekanisme penyelesaian dalam konflik sumber daya alam. Studi kasus menjadi metode utama untuk menjelaskan pokok- pokok bahasan tersebut. Kasus yang dibahas termasuk yang berasal dari negara- negara di luar Indonesia.

31)Politik Hukum Agraria dan Lingkungan

Mata kuliah ini membahas mengenai Politik Hukum Agraria dan Lingkungan, yaitu kebijakan dasar penyelenggara negara, yang merupakan rangkaian teori, konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepem-impinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum agraria yang berkaitan dengan sum-ber daya alam atau bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan bidang hukum lingkungan yang berkaitan dengan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

32)Hak Penguasaan Atas Sumber Daya Agraria

Mata Kuliah ini membahas mengenai relasi negara dan bangsa Indonesia dengan SDA berlangsung melalui hak penguasaan. Hak penguasaan atas SDA tersusun secara hirarkis kedalam hak bangsa, hak menguasai dari negara (HMN), hak ulayat, dan hak perorangan. Isu-isu ketidakpastian, ketidakadilan, dan kerusakan lingkungan muncul dari penerapan kebijakan dan regulasi mengenai penguasaan SDA. Muatan dan daya

(43)

42

laku kerangka hukum nasional mengenai hak penguasaan SDA dipengaruhi oleh kehadiran regulasi-regulasi berwatak transnational yang dibuat oleh agensi-agensi internasional.

33)Globalisasi dan Lingkungan Hidup

Mata kuliah ini membahas mengenai globalisasi merujuk pada proses multidimensional yang menghilangkan batas-batas negara bangsa. Proses ini memiliki pengaruh besar terhadap lingkungan hidup, misalnya common concern of humankind, antroposen, perubahan iklim, serta pencemaran lintas batas. Alhasil, hukum lingkungan berkembang untuk mengejar dinamika global tersebut dalam rangka mencegah atau mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, mata kuliah ini didesain untuk membahas keterkaitan antara globalisasi dengan lingkungan hidup termasuk di dalamnya bagaimana hukum lingkungan baik nasional maupun internasional merespon terhadap keterkaitan tersebut.

34)Hukum Ekonomi Atas Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Mata kuliah ini membahas mengenai suatu sistem penguasaan atas SDA (property right system, tenure system) sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pasar.

Suatu property right system yang tidak memiliki norma-norma hukum yang inkonsisten, tidak jelas, atau ambigu, dapat menstimulus orang untuk melakukan usaha-usaha ekonomi. Sebaliknya, property rights system yang tidak baik dapat menyebabkan kegagalan pasar (market failure) karena masalah ketidakpastian hukum dan informasi yang asimetrik.

35)Agraria Dalam Perspektif HAM

Mata kuliah ini membahas mengenai tuntutan untuk pembangunan ekonomi, baik nasional maupun global, menyebabkan semakin kuatnya dorongan untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber-sumber agraria, seperti tanah, hutan, sumber daya tambang (migas dan mineral), sumber daya air, dan lain-lain. Bersamaan dengan semakin ekspansifnya penguasaan dan eksploitasi sumber-sumber daya agraria, semakin meluas pula dampak yang diakibatkannya bagi kehidupan masyarakat, termasuk yang terkait dengan hak asasi manusia. Pada saat yang bersamaan,

(44)

43

semakin meningkat pula kesadaran tentangnya pentingnya jaminan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam pengelolaan, penguasaan dan eksploitasi sumber-sumber agraria. Bagi kelompok masyarakat tertentu (seperti masyarakat hukum adat), jaminan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia terkait penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria, tidak hanya hanya penting dalam konteks pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi dan budaya mereka, tetapi bahkan sangat esensial bagi keberlanjutan keberadaan atau eksistensi mereka.

(45)

44

BAB VI

PROSES PEMBELAJARAN A. Beban dan Masa Studi

Kurikulum dilaksanakan dalam waktu paling cepat lebih dari 3 (tiga) semester dan paling lama 6 (enam) semester dengan beban studi 40 (empat puluh) Satuan Kredit Semester (SKS) yang terdiri dari 20 (dua puluh) SKS mata kuliah inti, 12 (dua belas ) SKS mata kuliah wajib klaster, dan 8 (delapan) SKS mata kuliah pilihan yang diambil dari klaster lain (Mata Kuliah Lintas Klaster)

B. Herregistrasi

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM wajib melakukan pendaftaran ulang (herregistrasi) untuk dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya. Ketentuan dan prosedur herregistrasi ditentukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada. Herregistrasi untuk mengikuti perkuliahan pada semester genap biasanya dilaksanakan pada akhir bulan Januari, sedangkan herregistrasi untuk mengikuti perkuliahan pada semester gasal biasanya dilaksanakan pada akhir bulan Agustus. Informasi dan keterangan lebih lanjut mengenai proses herregistrasi dapat diakses melalui situs Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (http://simaster.ugm.ac.id) C. Biaya Studi

Komponen biaya studi bagi mahasiswa lama di Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM adalah sebagai berikut:

1. Seluruh mahasiswa dikenai biaya studi (SPP) Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) per semester. Bagi mahasiswa yang dibiayai oleh Beasiswa selisih antara besarnya SPP dan Beasiswa ditanggung oleh mahasiswa;

(46)

45

2. bagi mahasiswa yang sampai dengan semester III belum selesai studi, maka untuk Semester IV dan seterusnya tetap akan dikenai biaya penuh.

D. Pengisian Kartu Rencana Studi

Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa satu minggu sebelum kegiatan akademik pada semester yang bersangkutan dimulai melalui portal akademik FH UGM (http://simaster.ugm.ac.id) atau melalui Aplikasi Simaster UGM. KRS yang telah diisi oleh mahasiswa dimintakan persetujuan kepada dosen Pembimbing Akademik. Dosen Pembimbing Akademik adalah Sekretaris Prodi atau dosen lain yang ditunjuk oleh Program Studi. Penetapan dosen Pembimbing Akademik bagi masing-masing mahasiswa dilakukan sebelum semester I dimulai.

E. Perkuliahan

Untuk dapat mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya mahasiswa harus telah terdaftar pada semester yang bersangkutan dan telah mengisi KRS yang disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik. Perkuliahan dilakukan secara terstruktur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk tiap semester perkuliahan dilakukan dalam waktu 12 (dua belas)- 14 (empat belas) minggu, sesuai dengan kalender akademik UGM. Perkuliahan dilakukan dengan sistem daring dan luring (blended sistem). Dalam kondisi tertentu (seperti adanya COVID 19), pertemuan perkuliahan disesuikan dengan kondisi (baik dalam jumlah pertemuan dan pelaksanaan kuliah daring).

F. Ujian Akhir Semester

Ujian dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai materi perkuliahan. Ujian dilaksanakan pada tiap akhir

(47)

46

semester dengan syarat mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kehadiran dosen.

G. Pengajuan Judul dan Pembimbingan serta Ujian Tesis

Untuk memperlancar proses penyusunan Tesis, khususnya kesesuaian antara materi yang ditulis dengan dosen pembimbing yang sesuai dengan kompetensi, yaitu yang telah menempuh S3. Dosen Pembimbing Tesis adalah dosen Tetap Fakultas Hukum UGM dan dosen tetap yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM.

Adapun proses pengajuan judul dilakukan dengan langkah-langkah dan ketentuan sebagai berikut:

1. Mahasiswa membuat surat pengantar yang dapat didownload di website persuratan MIH LLM. Surat pengantar diikuti dengan bukti KRS dimana mahasiswa telah memenuhi persyaratan untuk mengambil proposal penulisan hukum yaitu adalah mahasiswa yang bersangkutan telah atau sedang mengambil kuliah 2 (dua) semester, telah atau sedang mengikuti perkuliahan metodologi penelitian, telah mencapai jumlah 15 (lima belas) sks dengan indeks prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dan analisis problem penelitian (problem statement) yang menjelaskan tentang mengapa usulan-usulan penelitian ini dipilih oleh mahasiswa.

2. Surat pengantar yang dilampirkan usulan 3 alternatif judul dan pokok pikir dari dari tema penelitian diajukan kepada Pengelola Program Studi untuk ditentukan dosen Pembimbing Tesis setelah berkoordinasi dengan Ketua Departemen di lingkungan Fakultas Hukum UGM;

3. Setelah Ketua Departemen mengusulkan dosen Pembimbing Tesis, Ketua Program Studi menyetujui dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa menghadap

(48)

47

dosen untuk memulai konsultasi termasuk untuk mempertajam judul dan rumusan masalah.

4. Mahasiswa hanya dapat mengajukan judul Tesis pada suatu semester apabila mahasiswa tersebut mendaftarkan penulisan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut.

Sementara itu, proses pembimbingan Tesis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Proses pembimbingan Tesis dimulai dengan penulisan Usulan Penelitian yang selanjutnya dikonsultasikan dengan dosen Pembimbing Tesis;

2. Dalam waktu 2 (dua) bulan, dengan perpanjangan waktu 1 (satu) bulan, sejak persetujuan judul dan rumusan masalah, usul penelitian Tesis harus sudah mendapatkan persetujuan dosen Pembimbing Tesis;

3. Setelah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti seminar proposal, yang prosedur dan waktunya ditentukan oleh Ketua Program Studi;

3. Setelah mendapatkan masukan dari seminar proposal, mahasiswa selanjutnya melakukan penelitian dan penulisan draf Tesis;

4. Proses pembimbingan Tesis dilakukan dengan metode yang disepakati oleh mahasiswa dan dosen Pembimbing Tesis, sepanjang memenuhi batas-batas kewajaran yang diterima oleh umum;

5. Dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan perpanjangan waktu 2 (dua) bulan, sejak usulan penelitian disahkan, mahasiswa sedapat mungkin siap untuk menempuh ujian Tesis di hadapan dewan penguji;

6. Mahasiswa hanya dapat menerima bimbingan dari dosen Pembimbing Tesis pada suatu semester apabila mahasiswa tersebut mendaftarkan penulisan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut.

(49)

48

Setelah proses pembimbingan Tesis selesai, maka selanjutnya dilakukan ujian Tesis dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk dapat menempuh ujian Tesis, mahasiswa harus terdaftar sebagai peserta Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM pada semester yang sedang berjalan dan mendaftarkan penulisan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut;

2. Ujian Tesis dilaksanakan apabila mahasiswa telah mendapatkan IPK serendah- rendahnya 3,0 (tiga);

3. Pada waktu mendaftar ujian Tesis, mahasiswa harus menyerahkan naskah Tesis yang telah dijilid sebanyak 3 (tiga) eksemplar, naskah publikasi yang telah dijilid sebanyak 4 (empat) eksemplar, KRS yang menunjukkan bahwa mahasiswa mengambil mata kuliah tesis dalam semester yang berjalan, dan kartu mahasiswa yang menunjukkan bahwa mahasiswa masih menjadi mahasiswa dalam semester berjalan dan KTP.

4. Ujian Tesis diselenggarakan secara majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang dosen, yaitu 1 (satu) dosen sebagai Ketua Dewan Penguji, dan 2 (dua) dosen sebagai Anggota Dewan Penguji;

5. Pada waktu ujian Tesis, mahasiswa harus menyiapkan materi presentasi (transparansi atau powerpoint), berpakaian sopan dan rapi (Pria harus berdasi, Perempuan agar menyesuaikan).

6. Dalam kondisi COVID 19 atau kondisi lainnya, prosedur bimbingan, seminar, dan ujian tesis menyesuaikan kebijakan khusus.

H. Jurnal Terakreditasi Sebagai Pengganti Tesis

Mahasiswa dapat memilih apakah akan melakukan proposal penulisan tesis ataupun proposal penulisan jurnal sebagai dasar kelulusan. Proposal penulisan jurnal dikomunikasikan oleh mahasiswa kepada program studi dalam proses pengajuan.

(50)

49

Proses penunjukan dosen pembimbing jurnal tidak berbeda dengan proses penunjukan pembimbingan tesis. Hanya saja penulisan jurnal yang dimungkinkan adalah jurnal terakreditasi minimal Sinta 2 atau jurnal internasional terakreditasi.

Ujian pengganti ujian tesis dilakukan oleh dosen penguji dan proses pengujian baru dapat dilakukan setelah jurnal dinyatakan dapat diterbitkan oleh pengelola jurnal.

I. Pemantauan dan Evaluasi Studi

Penilaian kemajuan dan keberhasilan belajar peserta dapat dilaksanakan dengan berbagai cara disesuaikan dengan mata kuliah, tujuan kurikuler dan tujuan instruksional, misalnya dengan cara ujian tertulis.

Ujian lisan, ujian dalam bentuk penulisan karya ilmiah, presentasi seminar, pemberian tugas dan kombinasi dari berbagai cara tersebut. Penilaian kemajuan dan keberhasilan peserta pada dasarnya mengacu pada sistem kredit yaitu sistem penilaian akhir. Penilaian dilakukan dengan menggunakan huruf A, A-, A/B, B+, B, B-, B/C, C+, C, C-, C/D, D, D+dan E.

masing-masing nilai mempunyai bobot angka sebagai berikut:

Nilai Bobot Angka

A 4.00

A- 3.75

A/B 3.50

B 3.00

B+ 3.25

(51)

50

B- 2.75

B/C 2.50

C 2.00

C+ 2.25

C- 1.75

C/D 1.50

D 1.00

D+ 1.25

E 0.00

Semua beban kredit yang pernah ditempuh digunakan untuk menghitung Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Dalam penghitungan IPK tersebut tidak boleh ada nilai D. Untuk nilai C dapat diulang atau diperbaiki pada waktu mata kuliah yang bersangkutan ditawarkan atau diujikan.

Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah lulus ujian Tesis;

b. Telah menyerahkan naskah Tesis dan Naskah Publikasi yang telah disahkan; dan

(52)

51

c. IPK minimal 3,0 dan tidak ada nilai D dan E.

Predikat kelulusan mahasiswa ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yaitu:

a. 3,0 – 3,5 memperoleh predikat Memuaskan;

b. 3,6 – 3,75 memperoleh predikat Sangat Memuaskan;

c. ≥ 3,76 memperoleh predikat Cum Laude, sepanjang masa studi tidak melebihi 2,5 tahun.

J. Batas Waktu Studi

Semua persyaratan untuk dapat lulus dari Program Studi Magister dan mendapat derajat Magister Ilmu Hukum (MIH) dengan gelar M.H., harus dipenuhi waktu paling lama 6 (enam) semester. Hal ini dengan pengaturan bahwa mahasiswa yang sampai akhir semester 2 (dua) tidak mencapai jumlah 15 (lima belas) sks dan dengan indeks prestasi di bawah 3,00 (tiga koma nol nol) tidak diperkenankan menempuh tesis hingga batas yang ditetapkan Program Studi. Jika dalam batas satu semester tambahan Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi mahasiswa tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.

Apabila dalam waktu 4 ( empat semester) belum lulus, bagi yang masih menghendaki meneruskan studi dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa studi, yang diketahui oleh dosen Pembimbing Tesis dan Pimpinan Program Studi. Perpanjangan masa studi maksimal diberikan 2 x satu semester.

Apabila mahasiswa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi ketentuan batas waktu studi diharuskan, maka mahasiswa tersebut wajib membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan akan diberikan bukti transkrip nilai yang pernah ditempuh. Apabila mahasiswa tersebut menolak untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri, maka Dekan akan menerbitkan surat keluar (drop out) dan tidak diberikan transkrip nilai.

(53)

52

BAB VII

KEJUJURAN DAN INTEGRITAS AKADEMIK

1. Kejujuran dan integritas akademik harus dihormati dan ditaati oleh mahasiswa dalam keseluruhan proses pendidikan dan pembelajaran.

2. Mahasiswa dinyatakan telah melanggar kejujuran akademik apabila melakukan salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :

a. kecurangan pada saat mengikuti ujian;

b. plagiarisme;

c. ujian atau tugas akademik lainnya yang langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan orang lain;

d. menyuruh orang lain yang langsung maupun tidak langsung untuk mengerjakan ujian atau tugas akademik lainnya untuk kepentingan dirinya;

e. kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan akademik orang lain;

f. kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi independensi dosen;

g. membuka, membaca dan/atau menyadur tulisan yang terdapat dalam buku, dokumen lainnya dan/atau media elektronik pada saat menempuh ujian dengan sistem buku tertutup (closed book);

h. melakukan kerjasama dengan peserta ujian lainnya dalam ujian sistem buku tertutup (closed book) maupun dalam ujian sistem buku terbuka (open book).

i. Melakukan perbuatan kekerasan seksual, perundungan atau pelanggaran etik mahasiswa lainnya sesuai dengan peraturan universitas yang berlaku.

3. Mahasiswa yang melanggar ketentuan tentang kejujuran akademik dan integritas dikenai sanksi yang sesuai dengan bentuk pelanggarannya, jenis-jenis sanksi adalah sebagai berikut:

a. dikeluarkan dari ruang ujian;

b. pekerjaan ujian dinyatakan tidak sah;

c. karya akademiknya dinyatakan tidak sah;

(54)

53

d. mahasiswa yang bersangkutan diskors;

e. diberhentikan dengan tidak hormat;

f. atau sanksi lain yang diberikan oleh Dekan dan Universias berdasarkan peraturan yang berlaku.

(55)

54

BAB VIII

PEDOMAN DALAM PENULISAN TESIS A. Pengantar

Untuk mengakhiri dan sebagai kebulatan studinya, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM diwajibkan untuk menyusun karya ilmiah berupa usulan penelitian dan Tesis. Tesis merupakan karya tulis ilmiah hasil penelitian yang mandiri untuk memenuhi persyaratan memperoleh derajat magister.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun dan diatur beberapa hal yang berkaitan dengan panduan dan mekanisme dalam penulisan usulan penelitian dan Tesis.

Panduan penulisan ini memberikan petunjuk tata cara penulisan usulan penelitian dan Tesis.

Dengan panduan ini diharapkan mahasiswa lebih terarah dan seragam dalam melaksanakan penelitian dan penulisan Tesis dengan bimbingan dosen Pembimbing Tesis yang ditetapkan baginya, sehingga dapat menyelesaikan penulisan karya ilmiahnya dalam waktu yang terukur.

B. Format Penulisan 1. Usul Penelitian

a.Bagian Awal

Pada bagian ini mencakup halaman judul dan halaman persetujuan.

1) Halaman Judul memuat:

a) Judul Penelitian, dibuat sesingkat-singkatnya, tetapi jelas dan menunjukkan dengan tepat masalah yang hendak diteliti, dan tidak membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam.

b) Maksud Usulan Penelitian, ialah untuk menyusun Tesis S-2 dalam program studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM,

c) Lambang Universitas Gadjah Mada, berbentuk bundar (bukan segi 5) dengan diameter sekitar 5,5 cm,

(56)

55

d) Nama Mahasiswa, ditulis dengan lengkap, tidak boleh disingkat dan tanpa derajat kesarjanaan. Di bawah nama dicantumkan nomor mahasiswa.

e) Instansi yang Dituju, ialah Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

f) Waktu Pengajuan, ditunjukkan dengan menuliskan bulan dan tahun di bawah Yogyakarta.

Lihat contoh I.1.

(57)

56

Contoh I.1: Halaman Sampul Depan

EFEKTIVITAS UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM KASUS KEKERASAN FISIK OLEH SUAMI

TERHADAP ISTERI DI LOMBOK TIMUR

Usulan Penelitian untuk Tesis

untuk menyusun Tesis S-2 pada

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM

Diajukan oleh Bintang Timur 21/274430/PHK/05008

Kepada FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA

YOGYAKARTA Juli 2021

(58)

57

2) Halaman persetujuan

Halaman ini berisi persetujuan Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping (jika ada) lengkap dengan tanda tangan dan tanggal persetujuan. Lihat contoh I.2.

(59)

58

Contoh I.2: Halaman Persetujuan

Usulan Penelitian

EFEKTIVITAS UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM KASUS KEKERASAN FISIK OLEH SUAMI

TERHADAP ISTERI DI LOMBOK TIMUR

diajukan oleh Bintang Timur 08/274430/PHK/05008

telah disetujui oleh:

Pembimbing

Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M, Ph.D. Tanggal………..

(60)

59

a. Bagian Utama

Bagian ini memuat: latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, keaslian penelitian, tinjauan pustaka, hipotesis (jika ada), metode penelitian, dan jadual penelitian. Selengkapnya, bagian ini memuat:

1) Latar Belakang, berisi penjelasan mengenai alasan-alasan mengapa masalah yang dikemukakan dalam usulan penelitian ini dipandang menarik, penting, dan perlu diteliti. Juga diuraikan kedudukan masalah yang akan diteliti itu dalam lingkup permasalahan yang lebih luas.

2) Rumusan Masalah, yang dirumuskan dalam bentuk kalimat berita atau tanya yang menunjukkan adanya hubungan antara dua variabel atau lebih.

3) Tujuan dan Manfaat Penelitian, Pada bagian ini diutarkan secara spesifik tujuan yang ingin dicapai dan manfaat penelitian, yaitu bagi ilmu pengetahuan dan bagi pembangunan Negara dan bangsa.

4) Keaslian Penelitian, dikemukakan dengan menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi belum pernah dipecahkan oleh peneliti terdahulu, atau dinyatakan dengan tegas beda penelitian ini dengan yang sudah pernah dilaksanakan,

5) Tinjauan Pustaka, memuat uraian secara sistematis tentang hasil-hasil penelitian yang didapat oleh peneliti terdahulu dan yang ada hubungannya dengan penelitian yang akan dilakukan. Dalam penyajian ini hendaknya ditunjukkan bahwa permasalahan yang akan diteliti belum terjawab atau belum terpecahkan secara memuaskan. Fakta-fakta yang dikemukakan sejauh mungkin diambil dari sumber aslinya. Sumber-sumber yang dipakai harus disebutkan dengan mencantumkan nama penulis dan tahun penerbitan.

Lihat contoh I.3

Berapa sks untuk s1 Hukum UGM?

Dengan keluarnya Surat Keputusan Mendikbud RI No. 0232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar, Fakultas Hukum UGM menetapkan beban studi kumulatif 144 SKS untuk program kurikulumnya yang terdiri dari 70 SKS Kurikulum Inti dan 70 SKS Kurikulum Institusional.

Berapa biaya kuliah hukum di UGM?

Progam studi Hukum Kelompok UKT III: Rp 2.500.000. Kelompok UKT IV: Rp 4.300.000. Kelompok UKT V: Rp 5.600.000. Kelompok UKT VI: Rp 6.750.000.

Fakultas Hukum UGM jurusan apa saja?

Hukum Adat. Hukum Administrasi Negara. Hukum Agraria. Hukum Bisnis..
Hukum Internasional. Hukum Islam. Hukum Lingkungan. Hukum Pajak..
Hukum Perdata. Hukum Pidana. Hukum Tata Negara..

Hukum UGM masuk fakultas apa?

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)