Start-Up & UMKMKamis, 16 September 2021 Show
Saat ini saya berencana untuk memulai usaha berjualan mebel. Namun ketika saya hendak menyiapkan hal yang dibutuhkan untuk mengajukan SIUP dan TDP, teman saya memberi saran untuk langsung berjualan saja karena dokumen tersebut itu sudah tidak dibutuhkan lagi. Menurut info dari teman saya, sekarang untuk berjualan tidak diminta legalitas usaha, apakah info ini benar? Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, sedangkan Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) merupakan bukti pengesahan pendaftaran perusahaan dalam daftar perusahaan. Berkenaan dengan pertanyaan Anda, memang benar, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sekarang pelaku usaha yang ingin berjualan mebel atau furniture tidak membutuhkan SIUP dan TDP untuk melakukan kegiatan usahanya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Perizinan Berusaha untuk Perdagangan Mebel Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) perusahaan perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Adapun Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.[1] Setiap perusahaan perdagangan berkewajiban untuk memiliki SIUP.[2] Akan tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.[3] Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, dan kegiatan usaha berisiko tinggi,[4] dengan perizinan berusaha sebagai berikut:
Sebagai tambahan, apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.[10]
Terkait sektor-sektor dalam perizinan berusaha, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi sektor:
Selanjutnya, berkaitan dengan kegiatan usaha penjualan mebel yang Anda tanyakan, berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 2/2020”) kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang dapat digunakan untuk berjualan mebel atau furniture terdiri dari:
Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada Sektor Perdagangan, kedua kode KBLI tersebut termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, sehingga perizinan berusaha yang diberikan adalah NIB. Tanda Daftar Perusahaan Selanjutnya, terkait Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”) menyatakan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan akan diberikan TDP.[13] Namun berdasarkan Pasal 116 UU Cipta Kerja, UU 3/1982 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, saat ini perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk memiliki TDP. Berdasarkan uraian di atas, memang benar sekarang pelaku usaha yang ingin berjualan mebel atau furniture tidak membutuhkan SIUP dan TDP untuk melakukan kegiatan usahanya. Akan tetapi hal ini tidak menggugurkan kewajiban untuk memiliki dokumen legalitas usaha, karena untuk memulai berjualan mebel atau furniture Anda membutuhkan NIB yang yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 4 Permendag 36/2007 [2] Pasa 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”) [3] Pasal 7 ayat (2) UU Cipta Kerja [4] Pasal 7 ayat (7) UU Cipta Kerja [5] Pasal 8 ayat (1) UU Cipta Kerja [6] Pasal 8 ayat (2) UU Cipta Kerja [7] Pasal 9 ayat (1) UU Cipta Kerja [8] Pasal 9 ayat (2) dan (4) UU Cipta Kerja [9] Pasal 9 ayat (3) dan (5) UU Cipta Kerja [10] Pasal 9 ayat (6) UU Cipta Kerja [11] Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja [12] Pasal 10 ayat (3) UU Cipta Kerja [13] Pasal 22 UU 3/1982 Tags: Mengapa dilakukan pencabutan SIUP?PENCABUTAN SIUP
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat dicabut apabila : SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari Perusahaan yang bersangkutan.
Kenapa Izin Usaha perdagangan belum berlaku efektif?Salah satu alasan izin usaha yang kamu ajukan melalui OSS belum berlaku efektif adalah tidak dipenuhinya komitmen yang berhubungan dengan perizinan prasarana yang dibutuhkan.
Mengapa orang yang memiliki usaha dalam perdagangan harus memiliki SIUP?Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
Apakah SIUP dihapus?"Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Artinya, Ibu/Bapak pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB," ujar Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi Tina Talisa melalui Sosialisasi Pengurusan NIB UMK, Minggu (12/12).
|