Shofna Koesninda, Alpha Febela Priyatmono SINEKTIKA Jurnal Arsitektur, Vol. 17 No. 1 Januari 2020 | 81 1. Menurut Herodotus, sejarah adalah sesuatu yang berputar seperti lingkaran dimana tinggi rendahnya dipengaruhi oleh keadaan manusia, bukan sesuatu yang perkembangannya ke arah depan yang memiliki tujuan pasti. 2. Menurut Ibnu Khaldun, sejarah adalah sebuah catatan yang berisi tentang perubahan- perubahan yang telah terjadi pada sifat/karakter manusia di dunia. 3. Menurut J.V. Bryce, sejarah adalah sebuah catatan yang berisi tentang sesuatu yang telah dipertimbangkan, dibicarakan, serta dilakukan oleh manusia. Artefak sebagai Objek Sejarah Artefak merupakan benda-benda bersejarah peninggalan masa lampau yang diciptakan atau dimodifikasi oleh makhluk hidup serta dapat dialihtempatkan. Sedangkan artefak bisa dikategorikan sebagai objek sejarah apabila sebuah peninggalan bersejarah memiliki bentuk-bentuk arsitektural, seperti gedung atau bangunan kuno, sculpture, ataupun taman-taman yang masih tetap terjaga dalam kurun waktu yang lama juga telah melalui suatu peristiwa di masa lampau. Cagar Budaya Berdasarkan UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah sebuah asset budaya berupa benda, bangunan, struktur, dan kawasan. Cagar budaya di berbagai tempat keberadaannya sangat dianjurkan untuk dilestarikan karena mempunyai poin penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, karena melewati prosedur pengesahan (pemberian status cagar budaya oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai usulan dari tim ahli cagar budaya). Kriteria Cagar Budaya (1) Berumur 50 Tahun atau bahkan lebih, (2) Mewakili masa gaya paling singkat berumur 50 tahun, (3) Memiliki makna spesial bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, (4) memiliki nilai budaya bagi penguatan kePenulisan. Benda Cagar Budaya Jenis cagar budaya kategori benda cagar budaya, yaitu berupa benda alam atau benda buatan yang difungsikan oleh makhluk hidup, sisa sisa biota yang dapat dikaitkan dengan aktivitas atau sejarah manusia, bersifat bergerak atau tidak, serta menggambarkan suatu kesatuan atau gabungan. Bangunan Cagar Budaya Merupakan gabungan beberapa komponen yang tercipta dari benda alam atau buatan manusia untuk melengkapi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding, dan beratap. Struktur Cagar Budaya Suatu cagar budaya yang memiliki unsur satu atau jamak, dan separuh atau semuanya melebur dengan alam. Situs Cagar Budaya Suatu cagar budaya yang memiliki unsur benda, bangunan, atau struktur cagar budaya, dan memiliki informasi terkait kegiatan manusia di masa silam. Kawasan Cagar Budaya Sekelompok ruang yang letaknya berdekatan dengan dua situs cagar atau lebih, dan terdapat produk ciptaan manusia berupa lansekap budaya yang telah berumur lebih dari 50 tahun. Kawasan cagar budaya dapat menunjukkan fungsi ruang dalam berbagai pola yang berumur minimal 50 tahun, dan dalam proses pemanfaatan ruang berskala luas tersebut dapat memperlihatkan pengaruh manusia masa silam. Kawasan cagar budaya dapat memberikan bukti terbentuknya lansekap budaya, dan mempunyai lapisan tanah yang di dalamnya memendam bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. Potensi dan Kawasan Wisata Potensi wisata adalah suatu sumber daya yang tersebar di berbagai tempat yang dapat ditingkatkan menjadi suatu wisata. Dalam definisi lain, potensi wisata merupakan suatu kemampuan yang dimiliki berbagai daerah untuk berkembang menjadi suatu atraksi wisata dengan tidak melupakan aspek-aspek lainnya sebab berpengaruh terhadap kepentingan ekonomi (Pendit, 2003). Wista Kreatif Wisata kreatif merupakan suatu interaksi yang terjadi antara masyarakat sekitar dengan para wisatawan di objek wisata/daya tarik wisata yang dikunjungi. Wisata kreatif juga mendukung ekonomi kreatif. Ooi (2006) mengatakan bahwa ekonomi kreatif dan sektor wisata merupakan dua hal yang saling berpengaruh dan bersinergi apabila dapat dikelola dengan baik. Pengertian Objek dan Kawasan Wisata Objek wisata merupakan seluruh objek yang mampu menarik perhatian wisatawan lokal maupun asing untuk mengunjunginya, baik berupa alam, bangunan sejarah, kebudayaan, ataupun pusat-pusat rekreasi modern. Berikut merupakan pengertian objek wisata menurut beberapa sumber : 1. Peraturan Pemerintah No.24/1979. Objek wisata adalah hasil nyata dari ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya, sejarah bangsa serta |