Berikut termasuk sikap yang dapat mencegah terjadinya ancaman terhadap bangsa dan negara adalah

Berikut termasuk sikap yang dapat mencegah terjadinya ancaman terhadap bangsa dan negara adalah

Berikut termasuk sikap yang dapat mencegah terjadinya ancaman terhadap bangsa dan negara adalah
Lihat Foto

THINKSTOCKS/NARUEDOM

ilustrasi peta Indonesia


KOMPAS.com – Berbagai ancaman yang selalu bermunculan dapat mengancam keutuhan suatu negara, termasuk Indonesia.

Apalagi, Indonesia terdiri dari berbagai suku, adat, kebiasaan, dan agama serta kepercayaan. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara besar yang terdiri dari belasan ribu pulau.

Kenyataan ini dapat menjadi ancaman yang serius jika tidak disikapi dengan baik. Sejarah mencatat, Indonesia pernah mengalami berbagai masalah sejak kemerdekaan, baik di bidang militer maupun non-militer.

Permasalahan di bidang non militer, yaitu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (ipoleksosbudhankam).

Ancaman-ancaman ini harus segera diatasi jika tidak ingin berdampak serius terhadap keutuhan bangsa.

Baca juga: Jenis-jenis Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

Berikut strategi menghadapi ancaman di bidang ipoleksosbudhankam.

Bidang ideologi

Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ideologi, yakni:

  • Menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
  • Menjadikan Pancasila sebagai nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
  • Menjadikan Pancasila sebagai dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan negara, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang politik dapat dibagi menjadi pendekatan ke dalam dan ke luar.

  • Pendekatan ke dalam: membangun sistem politik dalam negeri yang sehat dan dinamis dalam kerangka demokrasi yang menghargai kemajemukan bangsa Indonesia.
  • Pendekatan ke luar: menyusun strategi dan upaya diplomatik melalui peningkatan peran instrumen politik luar negeri, serta membangun kerja sama dan saling percaya dengan negara-negara lain.

Baca juga: Alasan Pentingnya Membangun Integrasi Nasional

Bidang ekonomi

Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ekonomi salah satunya adalah dengan menghadirkan sistem ekonomi kerakyatan, yaitu dengan cara:

  • Mengoptimalkan produk dalam negeri sehingga tidak bergantung pada impor,
  • Menjadikan sektor pertanian sebagai prioritas utama karena sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani,
  • Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi dalam negeri dan perekonomian rakyat.

Bidang sosial budaya

Beberapa strategi dalam menghadapi ancaman di bidang sosial budaya, yakni:

  • Berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental. Misalnya, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diimbangi dengan penguatan iman dan takwa;
  • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan menggunakannya untuk melakukan penyaringan terhadap budaya yang tidak sesuai;
  • Meningkatkan rasa nasionalisme dan mengamalkan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Berbagai Bentuk Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Bidang pertahanan dan keamanan

Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan di antaranya, yaitu:

  • Memanfaatkan forum bilateral untuk menyelesaikan masalah pelanggaran wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • Percepatan penyusunan peraturan perundang-undangan tentang penjaga laut dan pantai, intelijen, dan bela negara;
  • Menegakkan proses hukum secara tegas, adil, konsisten, dan terukur bagi para pelanggar hukum;
  • Merevisi beberapa peraturan dan instrumen hukum lain yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat.

Referensi:

  • Wahono, dan Abdul Atsar. 2019. Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Deepublish.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagi Rakyat Indonesia, Pancasila merupakan pedoman yang mengatur seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat.  Hal itu pula yang mendorong terciptanya Cinta Tanah Air dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk itu, Pendidikan Pancasila sangat penting ditanamkan kepada seluruh Rakyat Indonesia agar  mampu bersikap dan berpedoman pada Pancasila. Sehingga bisa menjaga keutuhan NKRI, dimana ini menjadi kewajiban semua warga negara Indonesia. Artinya semua warga negara harus menjaga maupun melindungi NKRI dari berbagai macam hal yang mungkin bisa mengancam keutuhan NKRI.

Dalam upaya menjaga keutuhan NKRI, setidaknya ada tiga sikap yang perlu kita tanamkan sedini mungkin dan menjadi pegangan bagi setiap warga negara Indonesia. Adapun sikap-sikap tersebut antara lain:

Cinta Tanah Air

Sikap cinta tanah air artinya berbakti kepada negara dan bersedia berkorban membela negara. Cinta tanah air menjadi sikap penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi, dan politik bangsa. Cinta tanah air dapat diwujudkan melalui berbagai cara, yaitu :

  • Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
  • Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
  • Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
  • Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.

Membina Persatuan dan Kesatuan di Manapun Kita Berada

Semboyan Bhineka Tunggal Ika mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia. Meskipun ditengah kemajemukan bangsa Indonesia, tetapi mampu membangun kesatuan bangsa yang kokoh. Maka membina persatuan dan kesatuan dimanapun kita berada baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat maupun bangsa dan negara sangat penting.

(Baca juga: Menumbuhkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara)

Adapun beberapa tindakan yang menunjukan usaha membina persatuan dan kesatuan diantaranya:

  • Menjalin kerjasama antardaerah
  • Menjalin persahabatan antarsuku bangsa, misalnya dengan memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
  • Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain.
  • Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
  • Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, ras, maupun golongan.

Sikap Rela Berkorban

Rela berkorban yaitu kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain maupun bangsa dan negara walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri.

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.