Berikut ini yang bukan merupakan unsur hubungan diplomatik dalam perwakilan diplomatik adalah

Monique Rashinta Christina Aurora Ginting Munthe


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasional tentang Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan Pejabat Diplomatik dan bagaimanakah peran negara ketiga (third state) terhadap Hak Kekebalan dan Keistimewaan pejabat diplomatic yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad-abad yang lalu, serta diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961). Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah, kekebalan (inviolability) pribadi, kekebalan (immunity) terhadap yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara penerima, dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari pajak,iuran, bea cukai negara penerima (sending state), pebebasan dari pemeriksaan barang, terdapat juga pembebasan dari jaminan sosial, pelayanan sosial, dan wajib militer. Akan tetapi, sekalipun pejabat diplomatik memiliki hak kekebalan dan keistimewaan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), pejabat diplomatik wajib mematuhi hukum negara penerima dan tidak boleh mencampuri urusan negara penerima. 2. Peran negara ketiga (third state) terhadap pejabat diplomatik yang berada diwilayah yurisdiksinya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), bahwa apabila negara ketiga telah memberikan izin terhadap pejabat diplomatik yang bersangkutan untuk memasuki wilayahnya maka negara ketiga wajib memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas yang diperlukan untuk menjamin perjalanan pejabat diplomatik tersebut. Pemberian Hak kekebalan dan keistimewaan ini berlaku apabila diplomat tersebut hanya bertujuan transit di suatu wilayah negara ketiga, dalam perjalanannya menuju atau kembali ke pos dinasnya, atau dalam perjalanan kembali kenegaranya. Dalam hal tindakan transit seorang pejabat diplomatik tersebut dilakukan dalam keadaan force majeure, maka meskipun tanpa izin negara ketiga pejabat diplomatik dapat transit di wilayah negara ketiga tersebut dan negara ketiga memiliki kewajiban untuk memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas selama hak tersebut dibutuhkan dalam menjamin perjalanan diplomat tersebut. Dalam hal pejabat diplomatik dalam keadaan damai (tidak sedang berperang) hanya berniat melewati wilayah negara ketiga, maka berdasarkan hukum kebiasaan internasional negara ketiga wajib memberikan Hak Innocent Passage (hak lintas bebas).

Kata kunci: diplomatik; konvensi wina;


Posted on 3 Juni 2015 Updated on 3 Juni 2015

HUBUNGAN INTERNASIONAL

  1. HUBUNGAN INTERNASIONAL
  2. PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa baik antar Negara dan Negara, antar Negara dan individu/badan hukum, antar warga Negara yang satu dengan yang lain.

Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa actor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi Negara-negara organosasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan sub nasional atau kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu Negara.

Adapun unsur-unsur hubunan internasional mencakup :

v  Ekonomi

v  Sosial

v  Budaya

v  Hankam

v  Perpindahan Penduduk

v  Pariwisata

v  Olimpiade, dan

v  Pertukaran Budaya

  1. Pentingnya hubungan Internasional bagi suatu Negara

Hubungan Internasional yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) Negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, yaitu :

  1. Sumber daya alam
  2. Sosio psikologis
  3. Kapasitas industri dan kesiap siagaan militer.

     Jadi, Hubungan Internasional sangat diperlukan dalam beberapa hal antara lain :

  1. Demi kepentingan nasional yang meliputi kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pertahana keamanan dan kedaulatan wilayah
  2. Upaya memelihara perdamaian dunia.
  1. sarana-sarana hubungan internasional

v  Diplomasi

v  Negosiasi

v  lobby

  1. perjanjian INTERNASIONAL
  2. makna perjanjian internasional

Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepekat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bengsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.

  1. istilah-istilah Perjanjian Internasional
  2. a) Traktat (tready)
  3. b) Kenvensi (convension)
  4. c) Protokol (protocol)
  5. d) Persetujuan (agreement)
  6. e) Perikatan (arrangement)
  7. f) Proses Verbal
  8. g) Piagam (Statute)
  9. h) Deklarasi (declaration)
  10. i) Modus Vivendi
  11. j) Pertukaran Nota
  12. k) Ketentuan penutup (tinalact)
  13. l) Ketentuan Umum (teneral act)
  14. m) charter
  15. n) Fakta (pact)
  16. o) Covenant
  1. Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Tahap-tahap pembentukan perjanjian Internasional dalam konvensi WINA 1969,    baik perjanjian bilateral maupun multilateral antara lain :

  1. Perundingan (negotiation)

Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak pertama tentang objek tertentu.

  1. Penandatanganan (signature)

Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, perjanian Internasional biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau pada pemerintahan.

  1. Pengesahan (ratification)

Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian Internasional.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut :

  1. Ratifikasi oleh badan eksekutif ; sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja yang absolute dan pemerintahan otoriter.
  2. Ratifikasi oleh badan legislatif ; jarang digunakan.
  3. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintahan)

Berdasarkan konvensi WINA 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa sebuah perjanjian Internasional mulai berlaku pada saat :

  1. Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
  2. Peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebut waktu berlakunya.
  3.       PENGIKATAN DIRI PADA PERJANJIAN iNTERNASIONAL

Pemerintah Republik Indonesia mengikat diri pada perjanjian Internasional melalui penandatanganan, pengesahan, pertukaran dolumen perjanjian / nota diplomatik dan cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian Internasional.

  1. PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pedoman deklarasi yang perlu mendapat persetujuan Menteri tentang pembuatan perjanjian Internasional, memuat hal-hal berikut :

  1. a) Latar belakang permasalahan
  2. b) Analisis permasalahkan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan Nasional Indonesia.
  3. c) Posisi Indonesia, sara dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
  1. pengesahan perjanjian internasional

Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintahn RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian Internasional dan dilakukan dengan UU atau Kepres apabila berkenaan dengan :

  1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan kamanan Negara
  2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara republik Indonesia
  3. Kedaulatan atau hak berdaulat Negara
  4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
  5. Pembentukan kaidah hukum baru
  6. Pinjaman atau hiba luar negeri
  7. pemberlakuan perjanjian internasional

Suatu perjanjian Internasioal berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

  1.  penyimpanan perjanjian internasional

Menteri bertanggung jawab menimpin dan memelihara naskah asli perjanjian Internasional yang dibuat oleh pemerintah RI serta mennyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan dalam himpunan perjanjian Internasional.

  1.  pengakhiran perjanjian internasional

Perjanjian Internasional berkhir apabila terdapat kesepakataan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam prjanjian.

  1. perwakilan diplomatik
  2. Makna perwakilan diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun nonpolitis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dalam Negara lainnya.

Ada 4 unsur hubungan diplomatik, yaitu :

1.Hubungan antar bangsa

2.Pertukatan misi diplomatil

3.Status pejabat diplomatik

4.Kekebalan hukum / hak ekstrateritorial

  1. tingkatan perwakilan diplomatik

Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX LA CHAPELLA (kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatic adalah sebagai berikut :

  1. a) Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang memiliki kekuasaan peenuh dan luar biasa.
  2. b) Duta (garzan) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
  3. c) Menteri residen dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepada Negara.
  4. d) Kuasa usaha (charge de affair) adalah kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada Negara.
  5. e) Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. atase terdiri dari :

v  Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh)

v  Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan dan bidang lain seperti membuat pasfor dan pencatatan sipil.

  1. perwakilan konsuler
  2. konsul jenderal

         Konsul jenderal membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di Ibu Kota Negara

         Konsul mengepalai suatu konsulan terkadang diperbantukan pada konsul general Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau Konsul general yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

Agen Konsul diangkat oleh konsul general yang bertugas mengurus hal-hal yang sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.

Perbedaan dan perbedaan diplomatic konsuler secara umum.

Persamaan :  Baik perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan utusan dari suatu Negara tertentu untuk mewakili kepentingan dinegara lain.

Perbedaan :

NO KORS DIPLOMATIK KORS KONSULER
1.

2.

3.

4.

Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat.

Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.

Satu Negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatiksaja dalam satu Negara penerima.

Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk paada pelaksanaan kekuasaan peradilan)

Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)

Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitis.

Satu Negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.

Tidak mempunyai kekuasaan ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)

  1. fungsi perwakilan diplomatik

Fungsi perwakilan diplomatik adalah :

  1. a) Mewakili negara pengirim didalam Negara penerima
  2. b) Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang di ijinkan oleh hukum Internasional.
  3. c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negarapenerima.
  4. d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima sisuai dengan Undang-undangdan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim
  5. e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.
  1. hak istimewa perwakilan diplomatik

Berdasarkan kongres WINA adalah :

  1. a) Hak Imnitas                        Hak yang menyangkut pribadi seseorang   diplomatik serta gedung perwakilannya.

Deklarasi ASEAN ditetapkan di Bangkok dan Thailand tanggal 8 agustus 1967. Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan Thailand.

Termasuk tidak tunduk kepada Yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas, baik perkara perdata mautpun pidana, namun dapat diusir ata dikembalikan kenegara asalnya.

  1. b)   Hak Ekstratoritorial                  Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan, serta perlengkapannya. seperti : Bendera, Lambang Negara, Surat-surat lainnya yang bebas sensor.
  1. organisasi internasional
  2. Pengertian organism internasional

Organisasi Internasional adalah sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua   atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

Organisasi Internasional PBB bertujuan untuk memelihara perdamaian dunia dan mencegah terjaddinya perang dunia III.

  1. Macam-macam penggolongan organisasi Internasional

Macam-macam penggolongan organisasi Internasional adalah :

  1. a) Organisasi antar pemerintah (inter governmental organization / IGO) anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah Negara-negara, contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Trade Organizatilos (WTO), dan ASEAN.
  2. b) Organisasi non pemerintah (Non Governmental Organization / NGO) Aggotanya terdiri dari kelompok-kelompok swasta dibidang keilmuan, keagamaan, kebudayaan, bentuan teknik atau ekonomi, dan sebagainya.
  1. tujuan dan peranan pbb
  2. Tujuan PBB

                      Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan pada tanggal 26 juni 1945 di San Fransisko sebagai pengganti Liga Bangsa-bangsa.

Tujuan PBB antara lain :

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
  2. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara Bangsa-bangsa
  3. Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak asasi
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama

PBB adalah salah satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprihersif dalam menangani berbagai permasalahan di dunia.

v  Organisasi kerja sama Asia Tenggara yang diberi nama ASEAN (Association Of South East Asian Nation atau persatuan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) didirikanmelalui deklarasi Asean tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Thailand). Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura, dan Thailand.

v  Tujuan utama organisasi ini adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. tujuan tersebut antara lain meliputi :

  1. Pertumbuhan yang cepat dalam bidang ekonomi, kemajuan sosial dan kebudayaan.
  2. Memelihara perdamaian dan stabilitas regional
  3. Kerja sama dan saling membantu akan kepentingan bersama

Sejak didirikan YO THAN yang lalu ASEAN telah memainkan peranan yang cukup strategis diantara Negara-negara ASIA TENGGARA.

Peranan nyata dari ASEAN dalam kanca internasional :

  1. Asean Regional Forum (ARF)
  2. Asean memelopori perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asit Tenggara
  3. Peranan Asean dalam masalah di Asia Timur
  4. Menyelesaikan persoalan Asiaa Vegetables Oil Club (AVOC)
  1. manfaat kerja sama dan perjanjian internasional
  2. Bentuk kerja sama dan perjanjian Indonesia dengan neegara lain

Ada dua bentuk kerja sama Internasional, yitu kerja sama bilateral dan non bilateral.

  1. Kerja sama Bilateral :
  2. a) Kerja sama RI – Kanada dalam bidang pembangunan
  3. b) Kerja sama RI – RRC dalam bidang pertanian
  4. c) Kerja sama Indonesia – irian dalam bidang kebudayaan dan pariwisata.
  5. Kerja sama non bilateral (regional dan multilateral) :
  6. a) Kanada dengan beberapa Negara Asia
  7. b) RI – Asean

Asean regional forum (ARF) di Indonesia tahun 2004, menyepakati kerja sama di bidang keamanan transportasi barang dan orang untuk menanggulangi macam terorisme Internasional.

  1. c) Arab Saudi dengan Negara-negara Teluk
  1. Hasil-hasil kerja sama dengan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia

Perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia adalah  Sebagai berikut :

  1. Kerja sama RI – Kanada
  2. kerja sama Ekonomi
  3. Kerja sama Sosial budaya
  4. Kerja sama Sosial Pembangunan
  5. Kerja sama Sosial Kelautan dan Perikanan
  6. Kerja sama Sosial antar pemerintah daerah
  7. Kerja sama Sosial Pengembangan Sumber Daya Manusia
  8. Kerja sama Sosial Ilmu pengetahuan dan teknologi
  9. Bantuan Kanada bagi bencana Tsunami
  10. Kerja sama RI – RRC (1999 – 2000)
  11. Kerja sama RI – ARAB

Sumber : http://rahmandtb.blogspot.com/2011/10/ringkasan-pelajaran-pkn-kelas-xi-sma-n.html