Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasional tentang Hak Kekebalan dan Hak Keistimewaan Pejabat Diplomatik dan bagaimanakah peran negara ketiga (third state) terhadap Hak Kekebalan dan Keistimewaan pejabat diplomatic yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad-abad yang lalu, serta diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961). Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah, kekebalan (inviolability) pribadi, kekebalan (immunity) terhadap yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara penerima, dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari pajak,iuran, bea cukai negara penerima (sending state), pebebasan dari pemeriksaan barang, terdapat juga pembebasan dari jaminan sosial, pelayanan sosial, dan wajib militer. Akan tetapi, sekalipun pejabat diplomatik memiliki hak kekebalan dan keistimewaan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), pejabat diplomatik wajib mematuhi hukum negara penerima dan tidak boleh mencampuri urusan negara penerima. 2. Peran negara ketiga (third state) terhadap pejabat diplomatik yang berada diwilayah yurisdiksinya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik (Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961), bahwa apabila negara ketiga telah memberikan izin terhadap pejabat diplomatik yang bersangkutan untuk memasuki wilayahnya maka negara ketiga wajib memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas yang diperlukan untuk menjamin perjalanan pejabat diplomatik tersebut. Pemberian Hak kekebalan dan keistimewaan ini berlaku apabila diplomat tersebut hanya bertujuan transit di suatu wilayah negara ketiga, dalam perjalanannya menuju atau kembali ke pos dinasnya, atau dalam perjalanan kembali kenegaranya. Dalam hal tindakan transit seorang pejabat diplomatik tersebut dilakukan dalam keadaan force majeure, maka meskipun tanpa izin negara ketiga pejabat diplomatik dapat transit di wilayah negara ketiga tersebut dan negara ketiga memiliki kewajiban untuk memberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan terbatas selama hak tersebut dibutuhkan dalam menjamin perjalanan diplomat tersebut. Dalam hal pejabat diplomatik dalam keadaan damai (tidak sedang berperang) hanya berniat melewati wilayah negara ketiga, maka berdasarkan hukum kebiasaan internasional negara ketiga wajib memberikan Hak Innocent Passage (hak lintas bebas). Kata kunci: diplomatik; konvensi wina;
Posted on 3 Juni 2015 Updated on 3 Juni 2015 HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional secara sederhana diartikan sebagai hubungan antar bangsa baik antar Negara dan Negara, antar Negara dan individu/badan hukum, antar warga Negara yang satu dengan yang lain. Hubungan internasional didefinisikan sebagai studi tentang interaksi antara beberapa actor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi Negara-negara organosasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan sub nasional atau kelompok-kelompok atau badan-badan dalam suatu Negara. Adapun unsur-unsur hubunan internasional mencakup : v Ekonomi v Sosial v Budaya v Hankam v Perpindahan Penduduk v Pariwisata v Olimpiade, dan v Pertukaran Budaya
Hubungan Internasional yang dilakukan suatu Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan (power) dan keamanan (security) Negara yang bersangkutan. Kekuasaan berasal dari tiga sumber, yaitu :
Jadi, Hubungan Internasional sangat diperlukan dalam beberapa hal antara lain :
v Diplomasi v Negosiasi v lobby
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepekat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bengsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Tahap-tahap pembentukan perjanjian Internasional dalam konvensi WINA 1969, baik perjanjian bilateral maupun multilateral antara lain :
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak pertama tentang objek tertentu.
Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, perjanian Internasional biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri (menlu) atau pada pemerintahan.
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian Internasional. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut :
Berdasarkan konvensi WINA 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa sebuah perjanjian Internasional mulai berlaku pada saat :
Pemerintah Republik Indonesia mengikat diri pada perjanjian Internasional melalui penandatanganan, pengesahan, pertukaran dolumen perjanjian / nota diplomatik dan cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian Internasional.
Pedoman deklarasi yang perlu mendapat persetujuan Menteri tentang pembuatan perjanjian Internasional, memuat hal-hal berikut :
Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintahn RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian Internasional dan dilakukan dengan UU atau Kepres apabila berkenaan dengan :
Suatu perjanjian Internasioal berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Menteri bertanggung jawab menimpin dan memelihara naskah asli perjanjian Internasional yang dibuat oleh pemerintah RI serta mennyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan dalam himpunan perjanjian Internasional.
Perjanjian Internasional berkhir apabila terdapat kesepakataan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam prjanjian.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun nonpolitis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dalam Negara lainnya. Ada 4 unsur hubungan diplomatik, yaitu : 1.Hubungan antar bangsa 2.Pertukatan misi diplomatil 3.Status pejabat diplomatik 4.Kekebalan hukum / hak ekstrateritorial
Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX LA CHAPELLA (kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatic adalah sebagai berikut :
v Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh) v Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan dan bidang lain seperti membuat pasfor dan pencatatan sipil.
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di Ibu Kota Negara Konsul mengepalai suatu konsulan terkadang diperbantukan pada konsul general Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau Konsul general yang terkadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Agen Konsul diangkat oleh konsul general yang bertugas mengurus hal-hal yang sifatnya terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Perbedaan dan perbedaan diplomatic konsuler secara umum. Persamaan : Baik perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan utusan dari suatu Negara tertentu untuk mewakili kepentingan dinegara lain. Perbedaan :
Fungsi perwakilan diplomatik adalah :
Berdasarkan kongres WINA adalah :
Deklarasi ASEAN ditetapkan di Bangkok dan Thailand tanggal 8 agustus 1967. Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan Thailand. Termasuk tidak tunduk kepada Yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas, baik perkara perdata mautpun pidana, namun dapat diusir ata dikembalikan kenegara asalnya.
Organisasi Internasional adalah sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Organisasi Internasional PBB bertujuan untuk memelihara perdamaian dunia dan mencegah terjaddinya perang dunia III.
Macam-macam penggolongan organisasi Internasional adalah :
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan pada tanggal 26 juni 1945 di San Fransisko sebagai pengganti Liga Bangsa-bangsa. Tujuan PBB antara lain :
PBB adalah salah satunya lembaga dunia yang memiliki peran komprihersif dalam menangani berbagai permasalahan di dunia. v Organisasi kerja sama Asia Tenggara yang diberi nama ASEAN (Association Of South East Asian Nation atau persatuan Bangsa-bangsa Asia Tenggara) didirikanmelalui deklarasi Asean tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Thailand). Negara-negara pendirinya adalah Indonesia, Malaysia, Filiphina, Singapura, dan Thailand. v Tujuan utama organisasi ini adalah kerja sama dalam mencapai kesejahteraan hidup, baik bertetangga maupun bernegara. tujuan tersebut antara lain meliputi :
Sejak didirikan YO THAN yang lalu ASEAN telah memainkan peranan yang cukup strategis diantara Negara-negara ASIA TENGGARA. Peranan nyata dari ASEAN dalam kanca internasional :
Ada dua bentuk kerja sama Internasional, yitu kerja sama bilateral dan non bilateral.
Asean regional forum (ARF) di Indonesia tahun 2004, menyepakati kerja sama di bidang keamanan transportasi barang dan orang untuk menanggulangi macam terorisme Internasional.
Perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia adalah Sebagai berikut :
Sumber : http://rahmandtb.blogspot.com/2011/10/ringkasan-pelajaran-pkn-kelas-xi-sma-n.html |