Berikut ini yang bukan merupakan langkah langkah kegiatan ekspor yaitu

Sebelum perusahaan Indonesia dapat mengekspor produknya, perusahaan tersebut perlu memastikan bahwa produk tersebut memenuhi semua persyaratan ekspor Indonesia.

Langkah-langkah utama yang harus dipertimbangkan perusahaan Indonesia tertera di bawah ini, tetapi eksportir Indonesia juga wajib mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (//djpen.kemendag.go.id) agar mengerti semua persyaratan ekspor Indonesia.

Kunjungi situs web Repositori Perdagangan Nasional Indonesia di www.insw.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan ekspor Indonesia.

Persyaratan untuk semua Eksportir Indonesia

  1. Harus memiliki badan hukum
  2. Harus memiliki  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Tipe-tipe Eksportir Indonesia

Perusahaan Indonesia dapat diklasifikasikan baik sebagai Eksportir Produsen atau sebagai Eksportir Non-Produsen.  Sumber: DGNED website //djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/24-requirements-for-exporters

Prosedur Pajak

Eksportir Indonesia dapat mengunjungi bagian Prosedur Pajak di situs DJPEN untuk rincian prosedur pajak keempat kelompok produk ini. Jika produk eksportir Indonesia bukan satu dari empat hal tersebut di atas, eksportir masih disarankan untuk mengunjungi situs web DGNED untuk memastikan tidak ada perubahan pada daftar produk ekspor kena pajak.

Pengendalian Ekspor

Eksportir Indonesia perlu mengetahui beberapa ketentuan/peraturan mengenai barang yang akan diekspor (baik peraturan pemerintah Indonesia maupun peraturan negara tujuan ekspor). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 13/ M-DAG/PER/3/2012 tertanggal 19 Maret 2012.

Barang ekspor diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berikut:

  1. Barang Bebas Ekspor
  2. Barang Dibatasi Ekspor
  3. Barang Dilarang Ekspor

Peraturan lain mengenai ekspor dapat ditemukan di situs web Kementerian Perdagangan, Republik Indonesia, di bawah menu BERITA

Pengurusan Kepabeanan

Secara umum, prosedur bea cukai Indonesia untuk ekspor adalah sebagai berikut:

  1. Barang ekspor harus dilaporkan terlebih dahulu ke kantor bea cukai dengan mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB).
  2. Pendaftaran PEB harus menyertakan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan juga dokumentasi lain yang diperlukan. PEB harus diajukan tidak lebih dari 7 hari sebelum perkiraan tanggal ekspor dan sebelum barang ekspor masuk ke Area Bea Cukai.
  3. Pembayaran pajak ekspor harus diselesaikan jika barang tersebut dikenai pajak ekspor. Penyerahan PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan-Perusahaan Pembukaan Bea Cukai)
  4. Pemeriksaan fisik dan dokumen barang ekspor.
  5. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke kapal induk.

Eksportir Indonesia harus mengunjungi bagian Pengurusan Kepabeanan di situs DJPEN untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses pengurusan kepabeanan di Indonesia.

Untuk informasi lebih rinci, lihat Panduan Ekspor Lampiran 5: Persyaratan dan proses ekspor Indonesia.

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Badan Hukum, dalam bentuk :
    1. CV (Commanditaire Vennotschap)
    2. Firma
    3. PT (Perseroan Terbatas)
    4. Persero (Perusahaan Perseroan)
    5. Perum (Perusahaan Umum)
    6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
    7. Koperasi

2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:

a. Eksportir Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP

Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan

Page 2

Berikut adalah informasi umum bagi para calon eskportir untuk dapat melakukan ekspor ke luar negeri. Informasi ini akan dibagi menjadi beberapa sub-topik yaitu: Prosedur Dasar Ekspor, Pembiayaan Ekspor, Perjanjian Perdagangan Bebas, Pencarian HS Code dan Usefull Contact

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.

Memaparkan fasilitas yang diberikan oleh Ditjen PEN bagi supplier atau eksportir untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas dirinya untuk melakukan kegiatan ekspor

Pembahasan secara umum mengenai pameran-pameran dagang yang diselenggarakan di dalam negeri dan di luar negeri sebagai peluang pengembangan ekspor bagi para pelaku eksportir.

Pemaparan garis besar parameter dan faktor-faktor kritis yang dapat menunjang kesuksesan dalam kegiatan ekspor.

Primaniyarta merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi tauladan bagi eksportir lain

Penyelenggaraan Penghargaan Primaniyarta merupakan kegiatan rutin tahunan yang diadakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan cq Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional

1.     Sales Contract Process

Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.

a. Promosi

Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya

b. Inquiry

Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh Importir kepada eksportir (letter of inquiry). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman

c. Offer Sheet

Permintaan Importir akan ditanggapi melalui offer sheet yang dikirimkan eksportir. Offer sheet ini berisikan keterangan sesuai permintaan Importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman. Selain itu pada offer sheet ini biasanya ditambahkan tentang ketentuan pembayaran dan pengiriman sample/brochure

d. Order Sheet

Setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka Importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir

e. Sale’s Contract

Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sale’s contract) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause  dan inspection clause. Sales contract ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada Importir

f. Sale’s Confirmation

Sales contract akan dipelajari oleh Importir, apabila Importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangi oleh Importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation. Sedangkan satu copy lain dari sales contract ini akan disimpan oleh Importir

2. L/C Opening Process

Letter of credit  (L/C) adalah Jaminan dari bank penerbit kepada eksportir sesuai dengan instruksi dari importer untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu atas dasar penyerahan dokumen yang diminta importer

Proses pembukaan L/C tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Importir akan meminta Opening Bank (Bank Devisa) untuk membuka Letter of Credit sebagai jaminan dan dana yanga akan digunakan untuk melakukan pembayaran kepada Eksportir sesuai dengan kesepakatan pada sales contract. L/C yang dibuka adalah untuk dan atas nama eksportir atau orang atau badan lain yang ditunjuk eksportir sesuai dengan syarat pembayaran pada sales contract
  2. Opening bank akan melakukan pembukaan L/C melalui bank korespondennya di Negara Eksportir, dalam hal ini adalah advising Bank. Proses pembukaan L/C ini dilakukan melalui media elektronik, sedangkan penegasan dalam bentuk tertulisnya akan dituangkan dalam L/C confirmation yang diteruskan dari opening Bank kepada advising Bank untuk disampaikan kepada Eksportir
  3. Advising Bank akan memeriksa keabsahan pembukaan L/C dari opening Bank, dan apabila sesuai advising Bank akan mengirimkan surat pengantar (L/C advice) kepada Eksportir yang berhak menerima. Jika advising Bank diminta juga oleh opening Bank untuk menjamin pembayaran atas L/C tersebut, maka advising Bank disebut juga sebagai confirming Bank

3. Cargo Shipment Process

Output penting dari proses ini adalah dokumen pengapalan yang merupakan bukti bahwa eksportir telah mengirimkan barang yang dipesan Importir sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam L/C.

Tahapan cargo shipment process adalah sebagai berikut:

  1. Eksportir akan menerima L/C advice sebagai acuan untuk mengirimkan barang dan saat ini eksportir akan melakukan shipment booking kepada shipping company sesuai dengan term yang disebutkan dalam sales contract. Setelah itu eksportir harus mengurus kewajiban Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Bea Cukai di pelabuhan muat. Serta hal lain seperti pembayaran pajak ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) di advising Bank
  2. Shipping Company akan memuat barang dan menyerahkan bukti penerimaan barang, kontrak angkutan, bukti kepemilikan barang (bill of lading) serta dokumen pengapalan lainnya jika ada kepada eksportir, kemudian eksportir akan mengirimkannya kepada advising Bank untuk dikirimkan ke opening Bank
  3. Shipping Company akan mengangkut barang tersebut ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Bill of Lading (B/L)
  4. Importir akan menerima dokumen pengapalan jika kewajiban pembayaran kepada opening Bank sudah dilakukan. Selanjutnya dokumen pengapalan ini digunakan untuk mengurus import clearance dengan pihak bea cukai di pelabuhan dan untuk mengambil muatan di shipping Company yang memuat barang yang dipesan
  5. Shipping Agent akan menyerahkan barang kepada Importir jika biaya jasa shipping agent telah dilunasi

4. Shipping Document Negotiation Process

Proses ini adalah proses penguangan dokumen pengapalan bagi eksportir dan merupakan proses untuk claim barang yang telah dibayar bagi Importir

  1. Setelah menerima B/L dari shipping Company, Eksportir akan menyiapkan semua keperluan dokumen lain yang diisyaratkan dalam L/C seperti Invoice, packing list, sertifikasi mutu, Surat Keterangan Negara Asal (SKA) dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut akan diserahkan kepada negotiating Bank, dalam hal ini advising Bank, yang ditentukan dalam L/C untuk memeroleh pembayaran atas L/C
  2. Negotiating Bank akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan yang dikirimkan eksportir, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka negotiating Bank akan melakukan pembayaran sesuai tagihan eksportir dari dana L/C yang tersedia
  3. Negotiating Bank akan mengirimkan dokumen pengapalan kepada opening Bank untuk mendapatkan reimbursement atas pembayaran yang dia lakukan kepada Eksportir
  4. Opening Bank, akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen pengapalan, jika cocok dengan yang diisyaratkan L/C maka opening Bank akan memberikan pelunasan pembayaran (reimbursement) kepada negotiating Bank
  5. Opening Bank selanjutnya memberitahukan penerimaan dokumen pengapalan kepada Importir. Importir akan menyelesaikan pelunasan dokumen itu untuk mendapatkan dokumen pengapalan yang berfungsi untuk mengambil barang pesanan dari shipping agent dan bea cukai setempat

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA