Berikut ini tokoh yang mengusulkan dasar-dasar negara adalah

Pada tanggal 29 Mei 1945 sidang perdana BPUPKI dilaksanakan dengan agenda pembahasan mengenai dasar negara. Ada 3 orang yang memberikan pendapat mengenai dasar negara pada sidang pertama BPUPKI ini, yakni  Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Show

Dengan demikian 3 tokoh bangsa yang mengusulkan 5 dasar negara adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.

Ketua BPUPKI, yaitu dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya.

Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Supomo, dan Ir. Sukarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Sosial

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Supomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Supomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.

  1. Persatuan.
  2. Kekeluargaan.
  3. Keseimbangan lahir dan batin.
  4. Musyawarah.
  5. Keadilan rakyat

Terakhir adalah Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Menurutnya, negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawabannya adalah Muhammad Yamin, Supomo, dan Ir. Sukarno. 

akhir-akhir ini ada kasus pembunuhan yang sangat tenar dibahas di media sosial massa baik elektronik maupun koran tentang pembunuhan Brigadir Joshua . … Coba jelaskan tanggapan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila!​

perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia berbungan dengan sila ke​

Apa saja sikap positif paersatuan pada pembukaan uud tahun 1945.

bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa berhubungan dengan sila ke​

TOLONG JAWAB YANG BENERMUSIM HUJAN YANG DISERTAI ANGIN MENGAKIBATKAN POHON BESAR DIRUMAH IDA TUMBANG DAN MENGENAI TIANG LISTRIK. AYAH MEMBERITA … HU IDA JIKA AKAN ADA PEMADAMAN LISTRIK UNTUK MEMPERBAIKI SALURAN LISTRIK. BERIKUT INI SIKAP YANG HARUS DILAKUKAN IDA UNTUK MENDAPATKAN HAK NYA.......A. MEMANFAATKAN AIR TAN DONB. MENGELUH KEPADA AYAHC. MEMINTA AGAR PETUGAS PLN CEPAT MEMPERBAIKINYAD MEMBANTU PETUGAS PLN AGAR CEPAT SELESAITOLONG DIJAWAB​

pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah​

Sebutkan dan jelaskan 2 Manfaat Melaks kan kewajiban dirumah dan sekolah​

pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dapat dilakukan apabila​

apa saja konsep tertulis tentang dasar negara yang dilaporkan kepada ketua BPUPKI​

tolong bantu jawab ya​

Berikut ini tokoh yang mengusulkan dasar-dasar negara adalah

Berikut ini tokoh yang mengusulkan dasar-dasar negara adalah
Lihat Foto

Wikimedia Commons

Tokoh perumus Pancasila: (dari kiri ke kanan) Moh Yamin, Soekarno, dan Soepomo

KOMPAS.com - Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang dicetus dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. 

Oleh sebab itu, setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila.

Ketiga tokoh tersebut adalah:

  • Mohammad Yamin
  • Soepomo
  • Soekarno

Namun kesimpulan yang dilanggengkan di era Orde Baru itu tidak tepat.

Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, serta ahli hukum. 

Selama ini disebutkan bahwa dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama, Mohammad Yamin turut menuturkan gagasannya pada 29 Mei 1945 secara lisan yang berisi:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun dalam buku Uraian Pancasila (1977) dijelaskan bahwa pidato Yamin yang mengusulkan lima sila mirip Pancasila, bukanlah pidato yang disampaikan pada 29 Mei 1945 di sidang BPUPKI, melainkan teks draf pembukaan UUD yang ditulis Yamin untuk keperluan rapat Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Yamin menulis draf pembukaan tersebut atas perintah Ketua Panitia Sembilan, yakni Soekarno.

Berdasarkan teks draf pembukaan UUD yang memuat lima sila mirip Pancasila inilah, sebagian pihak lalu menyimpulkan bahwa Yamin telah mengusulkan Pancasila terlebih dahulu daripada Soekarno.

Pembuat kesimpulan ini awalnya ialah sejarawan Prof. Nugroho Notosusanto dalam karyanya, Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik (1979) dan Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara (1981).

Dalam buku Naskah Persiapan UUD (1959) karya Yamin sendiri, disebutkan bahwa Yamin hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni:

  1. Permusyawaratan
  2. Perwakilan
  3. Kebijaksanaan

Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Selain Mohammad Yamin, gagasan rumusan dasar negara juga diusulkan oleh Soepomo.

Soepomo adalah seorang ahli hukum yang juga dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945. 

Selama ini dinarasikan bahwa usulan untuk rumusan Pancasila juga diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.

Konon Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Namun Soepomo sebenarnya juga tidak mengusulkan dasar negara dalam bentuk lima nilai yang mirip dengan Pancasila.

Sebab sejak awal, Soepomo memang tidak ingin berbicara mengenai dasar negara, melainkan mengenai pengertian (teori) negara.

Dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI (1995), dijelaskan Soepomo hanya mengajukan teori negara integralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual (liberal) dan komunistik.

Lalu darimanakah lima sila Soepomo itu? Lima sila tersebut diambil secara acak dari pidato Soepomo selama Orde Baru, untuk menunjukkan (seolah-olah), Soepomo juga mengusulkan Pancasila.

Baca juga: Rumusan Dasar Negara Menurut Moh Yamin

Soekarno

Soekarno adalah Presiden pertama Indonesia yang juga ikut serta merumuskan dasar negara. 

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Tidak hanya itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Dari ketiga dasar negara tersebut diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara. 

Setelah Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, terbitlah beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yaitu:

  • Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
  • Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)
  • Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
  • Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)
  • Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959). 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.