Berikut ini tidak termasuk orang yang di beri keringanan tidak melaksanakan salat jumat adalah

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Hari Jumat disebut dengan sayyidul ayyam (tuannya hari-hari). Hari Jumat juga disebut dengan hari rayanya umat Muslim setiap minggunya dengan diselenggarakannya salat Jumat yang wajib dilakukan bagi laki-laki muslim. Rasul SAW bahkan memberikan peringatan bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat, bahkan disebut sebagai kafir.

Lalu, adakah kekhususan bagi orang tertentu, sehingga diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat? Jawabnya, ada.

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Namun, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab karangannya yang berjudul Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan tujuh golongan orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat, salah empatnya sudah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni anak kecil, perempuan, hamba sahaya dan orang sakit.

Penulis Syarh al-Yaqut al-Nafis ini menambahkan tiga hal lagi:

Pertama, non-muslim. Jelas sekali, bahwa non-muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, orang yang tidak berakal, seperti orang gila, mabuk dan orang yang tidak sadarkan diri. Sehingga ia tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat.

Ketiga, musafir. Oleh karena itu, tidak diwajibkan bagi musafir untuk melakukan shalat Jumat, walaupun perjalanannya tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqashar shalat.

Namun tidak semua musafir diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, hanya musafir tertentu saja yang diperbolehkan, yakni dengan syarat, perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar dan juga perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk sesuatu yang dilarang, seperti merampok, berzina, dan lain sebagainya.

Meninggalkan shalat Jumat dalam hal ini adalah boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur.

Ada enam kelompok yang dibolehkan tak sholat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ada sebagian Muslim yang tidak berkewajiban menunaikan shalat Jumat. Mereka mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk sementara karena uzur.

Tentang rukhshah dan uzur serta kelompok yang dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dijelaskan dalam buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19 terbitan Al-Wasat Publishing House pada April 2020. Buku tersebut ditulis Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama.

Dalam buku dijelaskan, Sayyid Sabiq menerangkan enam kelompok orang yang diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat dan mengganti dengan shalat Zhuhur. Pertama, perempuan. Kedua, anak kecil.

Ketiga, orang sakit yang kesulitan pergi ke masjid atau khawatir penyakitnya akan semakin parah atau memperlambat proses penyembuhan bila ke masjid. Termasuk dalam kelompok ini adalah perawat yang tugas dan tanggung jawab tidak dapat diserahkan atau digantikan oleh orang lain.

Keempat, musafir, sekalipun pada waktu masuk shalat Jumat dia sedang berhenti. Kelima, orang yang berutang dan takut akan dipenjarakan sedang dia dalam kesulitan. Keenam, orang yang sedang sembunyi karena takut kepada penguasa yang zalim.

Sayyid Sabiq merujuk pendapatnya kepada dua dalil. Pertama, hadits riwayat dari Thariq bin Syihab dari Nabi Muhammad saw sabdanya:

"Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit." (Menurut Imam Nawawi Isnad Hadis ini sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim).

Kedua, Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapa yang menyimak muadzin (beradzan), dan tiada udzur pun yang menghalangi untuk mengikuti (sholat), maka shalatnya tidak diterima, para sahabat bertanya: apakah udzur itu? Beliau menjawab: takut atau sakit." (Riwayat Abu Dawud dengan Isnad yang sahih).

Selain sakit dan takut, yang termasuk uzur bagi orang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam HR Bukhari.

"Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di Dajnan. Lalu ia mengumandangkan: shallu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Ala shallu fir rihal (shalat lah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).

Kata rihal merujuk kepada syarah Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menunjuk tempat berteduh saat berada di perjalanan. Ada yang menyebutnya tenda atau sejenisnya. Namun dalam riwayat lain secara tegas menyebut buyut (rumah-rumah). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda:

"Dari Abdullah Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muadzinnya di suatu hari yang penuh hujan: jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) maka jangan ucapkan hayya ala al-shalah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkanlah shallu fi buyutikum (sholatlah di rumah kalian masing-masing)."

"Rawi melanjutkan pernyataannya seolah-olah orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibnu Abbas mengatakan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin." (HR. Muslim).

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa karena kesulitan dan uzur maka sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan sholat Jumat. Tetapi tetap berkewajiban melaksanakan sholat Dhuhur.

Prinsip syariat Islam adalah tidak memberatkan. Allah berfirman di dalam Surat Al-Hajj ayat 78:

"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

Berikut ini tidak termasuk orang yang di beri keringanan tidak melaksanakan salat jumat adalah

Jakarta -

Islam mengenal keringanan dalam pelaksanaan ibadahnya, seperti sejumlah halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat. Keadaan ini pula yang kerap kali disebut sebagai uzur Jumat.

Menurut Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, orang yang terkena uzur Jumat diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat. Namun, kewajiban mengamalkan salat Dzuhur masih dikenakan untuknya.

"Setiap halangan-halangan yang membolehkan tidak melaksanakan salat Jumat atas mereka. Namun, tetap wajib mengerjakan salat Dzuhur," bunyi keterangan buku tersebut.

Dalam artian, uzur Jumat merupakan keringanan seseorang untuk meninggalkan salat Jumat berjamaah di masjid. Kemudian, dapat menggantinya dengan salat Dzuhur di rumah. Lantas, apa saja halangan yang dimaksud tersebut?

4 halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat

1. Cuaca ekstrem

Halangan yang membolehkan kita tidak melaksanakan salat Jumat menurut hadits adalah cuaca ekstrem. Kondisi cuaca ini ditandai dengan hujan yang membuat pakaian yang dikenakan menjadi basah dan ia tidak mendapati tempat berteduh, seperti diungkap oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya yang diceritakan dari Ibnu Umar RA. Beliau meminta muadzin untuk menyerukan pelaksanaan salat di rumah ketika malam itu sangat dingin dan turun hujan. Beliau bersabda,

"Ingat, salatlah kalian di rumah saja," (HR Bukhari).

Selain itu, kondisi seperti angin yang berhembus kencang pada malam hari, udara dingin, becek, dan terik panas yang menyengat di waktu dzuhur juga termasuk dalam uzur salat Jumat. Bersumber dari Abdullah bin Harits dalam Kitab Jamaah dan Imamah karangan Bukhari,

"Ibnu Abbas RA (sahabat nabi) berkhutbah di depan kami pada suatu hari yang becek. Ia menyuruh muadzin jika sesudah mengumandangkan hayya 'ala ash-shalah (mari kita shalat), untuk mengatakan: 'Orang-orang salat di rumah saja,'

Lalu, mereka saling memandang satu sama lain seolah-olah mereka protes. Melihat hal itu, Ibnu Abbas berkata, 'Sepertinya kalian memprotes hal ini. Padahal sesungguhnya hal ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripada aku, maksudnya adalah Nabi SAW. Sesungguhnya ini adalah hari Jumat dan aku tidak suka menyusahkan kalian,"

2. Sakit

Orang sakit sehingga membuatnya kesulitan untuk hadir ke masjid juga dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Syaikh DR. Alauddin Za'tari mengatakan, mereka ini juga termasuk bagi orang yang merasa akan meninggal atau pun penyakit yang dimiliki seseorang dapat membahayakan orang lainnya.

Dari Thariq bin Syihab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: "Salat Jumat itu kewajiban atas tiap muslim di dalam jamaah, kecuali budak yang dimiliki (tuannya), atau perempuan, atau anak kecil, atau orang sakit," (HR Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqi, At Thabarani, Ad Daruquthni).

Di samping itu, perkara ini pernah dicontohkan oleh salah seorang sahabat nabi Sa'id bin Zaid RA yang pernah menderita sakit pada hari Jumat. Diketahui saat hari beranjak makin siang dan mendekati waktu salat Jumat, ia tidak ikut serta dalam salat Jumat.

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan dishahihkan oleh Bukhari dalam Kitab Perang-perang Suci.

Keringanan ini juga dikenakan pada petugas kesehatan yang merawat orang sakit. Menurut al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan, mayoritas ulama berpendapat perawat dapat dihukumi seperti orang yang sakit untuk tidak menghadiri salat Jumat berjamaah.

3. Rasa takut

Selanjutnya uzur salat Jumat yang lain adalah rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap musuh. Terutama dapat mengancam nyawa, kehormatan, harta, khawatir terpisah dengan teman yang lain.

Menurut riwayat hadits dari Ibnu Abas RA, ia bercerita mengenai bagaimana Rasulullah SAW menyikapi perkara ini. Berikut bunyi haditsnya,

"'Barangsiapa yang mendengar seruan adzan namun tidak ada uzur yang menghalanginya untuk mengikuti seruan azan tersebut, niscaya salat yang telah ia lakukan tidak diterima,' Para saabat kemudian bertanya, 'Apa itu uzurnya?'

Beliau bersabda, 'Yaitu rasa takut dan sakit,'" (HR Abu Dawud).

4. Tunanetra tanpa penuntun

Seorang tunanetra yang tidak ada yang menuntunnnya berjalan ini didasarkan pada hadits dari cerita seorang tunanetra pada masa nabi yaitu Itban bin Malik RA. Ia pernah becerita pada Rasulullah SAW mengenai kondisi dan cuaca di rumahnya.

Kemudian, Itban bin Malik meminta Rasulullah SAW untuk salat di rumahnya yang disebut mushola olehnya dan beliau pun mengabulkan permintaan Itban bin Malik. Berdasarkan hadits ini, Rasulullah SAW tidak menolak anggapan dari seorang tunanetra yang menyebut rumahnya adalah mushola miliknya.

Melalui informasi halangan yang membolehkan kita untuk meninggalkan salat Jumat ini, semoga bisa menjawab kekhawatiran detikers, ya. Sekaligus, dapat menyiapkan diri bila keadaan di atas tiba-tiba dihadapi mendadak saat hendak salat Jumat.

Simak Video "Pertemuan Tak Sengaja AHY-Ganjar Usai Salat Jumat di Masjid Jaksel"


[Gambas:Video 20detik]
(rah/lus)