Berikut ini bukan termasuk empat pilar kebangsaan indonesia yaitu

Berikut ini bukan termasuk empat pilar kebangsaan indonesia yaitu

Sebutkan 4 pilar kebangsaan Indonesia! Simak penjelasan lengkap berikut ini. /

PORTAL PURWOKERTO - Konsep empat pilar kebangsaan Indonesia diperkenalkan oleh Taufiq Kiemas saat dirinya menjabat Ketua MPR RI periode 2009-2014 silam.

Karena keanekaragaman yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi, konsep ini pun dipandang sangat penting bagi Indonesia sejak saat itu.

Gagasan pilar negara kebangsaan Indonesia muncul untuk menjaga Indonesia agar tetap satu kesatuan yang berlandaskan Pancasila.

Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

Baca Juga: Sebutkan Ciri Ciri Tumbuhan Hidrofit dan Xerofit Serta Contoh Tumbuhannya! Kunci Jawaban Kelas 6 SD

>

Pilar secara harfiah adalah tiang penyangga suatu bangunan agar mampu berdiri secara kokoh. Jika tiang rapuh maka bangunan tersebut akan mudah roboh.

Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat.

Hal ini menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Baca Juga: Apa yang Diceritakan Gambar Tersebut? Contoh Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 4 Halaman 29, Tentang Teks Visual

Berikut ini bukan termasuk empat pilar kebangsaan indonesia yaitu

Erwin | 19 November 2021

Kominfo Kota Pariaman --- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pariaman, hari ini, Jumat (19/11), menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Balairung Rumah Dinas Wakil Walikota Pariaman. Acara sosialisasi itu dihadiri langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bapak John Kennedy Azis, Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, diikuti oleh Lembaga Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak (LPKTPA) Pariaman.

Dasar pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1.

Wakil Walikota Pariaman dalam sambutan mengatakan, Pemko Pariaman menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh warga negara Republik Indonesia pada umumnya, bagi ASN khususnya, sebagai ujung tombak menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.

"Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu," sebut wawako.

Dengan mengikuti sosialisasi empat pilar kebangsaan ini, Wawako Mardison berharap, peserta dapat memahami dan mengerti apa yang disampaikan. Sehingga, mampu pula menjelaskan dan menanamkam Empat Pilar Kebangsaan ini sejak dini, minimal di lingkungan SKPD dan lingkungan terdekat dalam kehidupan sehari-hari guna menanamkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang menjadi modal dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak John Kennedy Azis ke Kota Pariaman dalam rangka membuka kegiatan ini. Kami sangat bangga kepada bapak karena sangat perhatian terhadap Kota Pariaman ini, meskipun kegiatannya cukup padat di 8 kota dan kabupaten lainnya di Sumatera Barat, namun tetap ingat dengan Kota Pariaman.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Azis mengatakan, penting untuk kita sosialisasikan empat pilar kebangsaan ini, karena banyak sekarang yang merongrong empat pilar ini seperti gerakan-gerakan radikal, deklarasi beberapa mahasiswa tentang Papua merdeka dan itu berkaitan dengan NKRI serta paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila.

"Sekarang kita melihat banyak bibit-bibit komunis muncul yang ingin memasukan paham komunis kedalam NKRI ," ujarnya.

"Maka perlu kita mensosialisasikan empat pilar kebangsaan ini, karena jika kita tidak berhati-hati paham ini akan masuk ke generasi penerus kita seperti anak dan kemenakan kita dan ini tentu berbahaya ," ujarnya.

John Kennedy tegaskan bahwa krusialnya Empat Pilar Kebangsaan ini sebagai bagian terpenting dalam menyelematkan NKRI, mengaitkannya dengan berbagai persoalan bangsa dan tantangan kedepan.

"Empat Pilar Kebangsaan ini harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan agar setiap kita menjadi manusia yang berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara " tutupnya. (Erwin)

MC Kota Pariaman


Page 2

Berikut ini bukan termasuk empat pilar kebangsaan indonesia yaitu

Erwin | 10 Juni 2022

Kominfo Kota Pariaman - Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mendengarkan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemmotivering) DPRD Kota Pariaman tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Jumat (10/6/2022).

3 Ranperda dimaksud yaitu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana ke-3 ranperda tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Pariaman untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman.

Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin dalam sambutannya mengatakan, terkait ranperda tentang Kota Layak Anak (KLA), Wawako mengharapkan kedepan dapat bermanfaat menjadi lebih baik terhadap pelaksanaan penyelenggaraan KLA yang berpotensi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak di Kota Pariaman, dan ranperda ini juga diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak kedepannya.

Kemudian, terkait ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Mardison mengharapkan ranperda ini menjadi payung hukum dan dasar hukum dalam pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat, serta menjalankan amanat Pasal 3 Huruf A Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kemudian, ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman tiga periode ini berharap ranperda ini menjadi dasar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman atas kerjasama baik selama ini yang telah terjalin dengan baik antara DPRD dengan Pemko Pariaman, sehingga pembahasan 3 ranperda yang diajukan oleh eksekutif terhadap legislatif berjalan dengan lancar. Kita berharap pada masa-masa yang akan datang, hal ini tetap kita pertahankan ," ungkapnya mengakhiri sambutan. (erwin)

MC Kota Pariaman

Admin bkbp | 14 Juni 2021 | 25627 kali

Berikut ini bukan termasuk empat pilar kebangsaan indonesia yaitu

Dalam rangka memperingati Bulan Bungkarno III Tahun 2021, maka Bakesbangpol mengadakan "SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN" yang dilaksanakan di gedung Laksmi Graha Singaraja. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh masing -masing sekolah yakni, SMP N 1 Singaraja, SMP N 2 Singaraja, SMP N 6 Singaraja dan Ketua FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) sebagai Narasumber.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Buleleng. Gotong-royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan.

4 Pilar Kebangsaan antara lain, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945.

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia. NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta."Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda–beda tetapi tetap satu,"