Jenis Koperasi di Indonesia Show Dalam UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 4 jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsem, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Sayangnya UU No. 17/2012 telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992. Prinsip Dasar dari Koperasi Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:
Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:
Bentuk Badan Usaha ada tiga yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. BUMN dan BUMS sudah saya tuliskan, sekarang yang akan saya tulis dan jelaskan adalah tentang Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip-Prinsip Koperasi. Pengertian Koperasi sesuai dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan Koperasi sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip-Prinsip Koperasi sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Anggota koperasi terbuka untuk umum dan terbuka bagi siapa saja dengan memahami tujuan yang sama tanpa paksaan sesuai kesadaran masing-masing anggota. b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pengelolaan koperasi berlandaskan pada nilai-nilai demokratis. Contohnya dalam penentuan kebijakan melibatkan anggota-anggotanya dengan bermusyawarah. c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pembagian SHU secara adil ini berkait erat dengan besar kecilnya modal yang disimpan dan juga partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kita jangan menyamakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lain seperti BUMN atau BUMS. Pada Koperasi pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota hanya sebatas pada acuan modal yang ditanamkan. Perjalanan Koperasi ini bersifat mandiri yang tidak bergantung pada pihak lain tetapi bergantung pada kemandirian internal dari anggota koperasi itu sendiri dalam mejalankan kegiatan usahanya. f. Pendidikan Perkoperasian Pengertian perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Pendidikan perkoperasian menyangkut kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan tentang kehidupan berkoperasi. g. Kerjasama Antar Koperasi Kerjasama antar koperasi merupakan kerjasama intern dan ekstern dalam rumah tangga koperasi dan antar rumah tangga koperasi dengan tujuan pengembangan kegiatan Koperasi. Cukup sekian ulasan saya tentang Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip Koperasi...Terima kasih...!
Ilustrasi prinsip koperasi menurut para ahli KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang dioperasikan dan dikelola oleh sekumpulan orang demi meraih kesejahteraan bersama. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:
Selain ketujuh prinsip di atas, para ahli turut memberi pendapatnya mengenai prinsip koperasi. Berikut penjelasannya: Prinsip MunknerMunkner menjabarkan bahwa prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan berdasarkan pengalaman, dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu. Baca juga: Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila Berikut yang merupakan prinsip koperasi menurut Munkner adalah keanggotaannya bersifat terbuka. Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba dalam buku Koperasi: Teori dan Praktik (2001), Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari tujuh variabel gagasan umum, yakni:
Prinsip RochdaleAwalnya prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada 1944. Prinsip ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Berikut prinsip koperasi menurut Rochdale:
Baca juga: Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila Dikutip dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi Latar Belakang Koperasi (2017) karya Sattar, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merupakan Walikota Flam-mersfelt di Jerman. Keadaan ekonomi yang buruk kala itu, membuat Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit serta bank rakyat. Berikut prinsip koperasi menurut Raiffeisen:
Prinsip Herman SchulzeHerman Schulze, seorang ahli hukum di Delitzsch, Jerman, tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti wirausaha industri kecil, perajin, pedagang eceran, dan lain sebagainya. Upaya yang dilakukannya ialah mengembangkan gagasan koperasi bagi perusaha kecil. Pada periode yang bersamaan, berkembanglah dua prinsip koperasi yang dikemukakan oleh Raiffeisen di daerah pedesaan, serta prinsip koperasi milik Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota. Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya Pada intinya, prinsip Herman Schulze berisi:
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)Dilansir dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi (2017) oleh Sattar, ICA didirikan pada 1895. Merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Salah satu tujuannya ialah mengembangkan dan mempertahankan ide koperasi di antara negara anggotanya. Adapun Sidang ICA (International Cooperative Alliance) di Wina pada 1966, merumuskan prinsip koperasi sebagai berikut:
Baca juga: Peran dan Fungsi Koperasi bagi Rakyat Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |