Berikut ini adalah prinsip prinsip koperasi dan BUMN

Jenis Koperasi di Indonesia

Dalam UU Nomor 25/1992, koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder.

  1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
  2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) ada 4 jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, koperasi produsem, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.

  1. Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
  2. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota.
  3. Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota.
  4. Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Sayangnya UU No. 17/2012 telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih aturan lama, yaitu UU No. 25/1992.

Prinsip Dasar dari Koperasi

Dalam Pasal 5 disebutkan, prinsip pelaksanaan koperasi, sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip:

  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerja sama antar koperasi.
    Karena siapapun dapat bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan mengedepankan asas demokrasi. Dalam menetapkan keputusan segala hal mengenai koperasi, dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya.

Bentuk Badan Usaha ada tiga yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. BUMN dan BUMS sudah saya tuliskan, sekarang yang akan saya tulis dan jelaskan adalah tentang Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip-Prinsip Koperasi.

Berikut ini adalah prinsip prinsip koperasi dan BUMN

Pengertian Koperasi sesuai dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip-Prinsip Koperasi sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Anggota koperasi terbuka untuk umum dan terbuka bagi siapa saja dengan memahami tujuan yang sama tanpa paksaan sesuai kesadaran masing-masing anggota.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Pengelolaan koperasi berlandaskan pada nilai-nilai demokratis. Contohnya dalam penentuan kebijakan melibatkan anggota-anggotanya dengan bermusyawarah.

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Pembagian SHU secara adil ini berkait erat dengan besar kecilnya modal yang disimpan dan juga partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi.

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kita jangan menyamakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lain seperti BUMN atau BUMS. Pada Koperasi pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota hanya sebatas pada acuan modal yang ditanamkan.

Perjalanan Koperasi ini bersifat mandiri yang tidak bergantung pada pihak lain tetapi bergantung pada kemandirian internal dari anggota koperasi itu sendiri dalam mejalankan kegiatan usahanya.

f. Pendidikan Perkoperasian

Pengertian perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

Pendidikan perkoperasian menyangkut kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan tentang kehidupan berkoperasi.

g. Kerjasama Antar Koperasi

Kerjasama antar koperasi merupakan kerjasama intern dan ekstern dalam rumah tangga koperasi dan antar rumah tangga koperasi dengan tujuan pengembangan kegiatan Koperasi.

Cukup sekian ulasan saya tentang Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi dan Prinsip Koperasi...Terima kasih...!

Berikut ini adalah prinsip prinsip koperasi dan BUMN

Berikut ini adalah prinsip prinsip koperasi dan BUMN
Lihat Foto

Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI

Ilustrasi prinsip koperasi menurut para ahli

KOMPAS.com - Koperasi adalah badan usaha yang dioperasikan dan dikelola oleh sekumpulan orang demi meraih kesejahteraan bersama.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada tujuh prinsip koperasi, yakni:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
  4. Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antarkoperasi.

Selain ketujuh prinsip di atas, para ahli turut memberi pendapatnya mengenai prinsip koperasi. Berikut penjelasannya:

Prinsip Munkner

Munkner menjabarkan bahwa prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan berdasarkan pengalaman, dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

Baca juga: Bagaimana Asas Koperasi yang Sesuai Pancasila

Berikut yang merupakan prinsip koperasi menurut Munkner adalah keanggotaannya bersifat terbuka.

Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba dalam buku Koperasi: Teori dan Praktik (2001), Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari tujuh variabel gagasan umum, yakni:

Gagasan umum Prinsip-prinsip koperasi
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan

1. Keanggotaan bersifat sukarela2. Keanggotaan terbuka3. Pengembangan anggota

4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

2. Demokrasi 5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
3. Kekuatan modal tidak diutamakan 6. Koperasi sebagai kumpulan orang personal
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
4. Ekonomi 8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
5. Kebebasan 10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
6. Keadilan 11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan. 12. Pendidikan anggota.

Prinsip Rochdale

Awalnya prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada 1944. Prinsip ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia.

Berikut prinsip koperasi menurut Rochdale:

  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Pembatasan bunga atas modal
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sebanding dengan jasa tiap anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya dengan prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama.

Baca juga: Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila

Dikutip dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi Latar Belakang Koperasi (2017) karya Sattar, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merupakan Walikota Flam-mersfelt di Jerman.

Keadaan ekonomi yang buruk kala itu, membuat Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit serta bank rakyat.

Berikut prinsip koperasi menurut Raiffeisen:

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar sukarela
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Herman Schulze

Herman Schulze, seorang ahli hukum di Delitzsch, Jerman, tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil, seperti wirausaha industri kecil, perajin, pedagang eceran, dan lain sebagainya.

Upaya yang dilakukannya ialah mengembangkan gagasan koperasi bagi perusaha kecil.

Pada periode yang bersamaan, berkembanglah dua prinsip koperasi yang dikemukakan oleh Raiffeisen di daerah pedesaan, serta prinsip koperasi milik Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota.

Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya

Pada intinya, prinsip Herman Schulze berisi:

  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas hanya untuk anggota.

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Dilansir dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi (2017) oleh Sattar, ICA didirikan pada 1895. Merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.

Salah satu tujuannya ialah mengembangkan dan mempertahankan ide koperasi di antara negara anggotanya.

Adapun Sidang ICA (International Cooperative Alliance) di Wina pada 1966, merumuskan prinsip koperasi sebagai berikut:

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  • Model menerima bunga terbatas, itu pun bila ada
  • SHU dibagi tiga, yakni:
    • Sebagian untuk cadangan
    • Sebagian diperuntukkan masyarakat
    • Sebagian dikembalikan kepada anggota sesuai jasanya masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Baca juga: Peran dan Fungsi Koperasi bagi Rakyat Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.