TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Mohammad Djasuli Abstraksi Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan dari artikel ini adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Kata Kunci: Tipikor, Dana Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pemberantasan Korupsi PENDAHULUAN Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dari pajak, sapi hingga Al-qur’an dikorupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara. Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara sedangkan anggota KPK yang sangat minim menyebabkan KPK kewalahan dalam mengungkap kasus yang ada. Apalagi dengan adanya otonomi daerah dan yang baru lagi adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam hal ini ruang lingkup dari pengelolaan keuangan negara bukan lagi hanya sebatas pada pemerintahan dan kementerian serta pemerintah provinsi saja, Melainkan ruang lingkup pengelolaan keungan bertambah pada sektor desa. Dengan adanya ruang pengelolaan keuangan dana desa menjadi pusat perhatian saat ini, karena hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pemerintahan dan khususnya KPK dalam memberantas korupsi. Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini. Pada tahun 2016 pemerintah pusat mengucurkan dana hingga Rp 46,9 triliun untuk 74,7 ribu desa (www.republika.co.id tanggal 19 Mei 2016). Selain itu dengan telah adanya bukti kasus tindakan pidana korupsi yang menyeret aparatur aktif maupun non aktif, misalnya mantan Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terkait kasus penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin), meski pemerintah tidak dirugikan tapi masyarakat yang dirugikan (www.bantenraya.com tanggal 27 Februari 2015). Begitu juga yang terjadi di Cianjur dan berakhir pada penangkapan Kepala Desa karena penyalahan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, lalu penyaluran beras peruntukan warga tak mampu (www.pojokjabar.com tanggal 6 Februari 2016). Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Begitu juga dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di dana desa yakni dengan mengeluarkan PERMENDES PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dan dengan adanya artikel Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa ini, dapat membantu dalam memberi pemahaman serta solusi untuk mencegah dan mengawal segala bentuk pengelolaan keuangan desa serta turut mendukung komitmen pemerintah yang ingin mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa. PEMBAHASAN
Fenomena Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Korupsi mulai muncul dari leluhur terdahulu, dan sampai sekarang korupsi masih menjadi boomerang untuk negara ini. Kasus korupsi yang menjerat para Menteri dan pejabat lainnya merupakan contoh bentuk banyaknya sisi kelemahan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Korupsi tidak hanya melekat pada mereka yang berada di jabatan atas. Melainkan korupsi juga terjadi di ranah kecil bagian bawah. Berikut adalah beberapa kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan desa: Mantan Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terkait kasus penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin), meski pemerintah tidak dirugikan tapi masyarakat yang dirugikan (www.bantenraya.com tanggal 27 Februari 2015). Temuan LSM Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) menjelaskan bahwa sebagian kasus korupsi di tingkat desa bukan disebabkan oleh niat kejahatan Kepala Desa, melainkan karena ketidakpahaman para Kepala Desa soal hukum (www.news.detik.com 11 September 2015). Selain itu, berita yang menyeret Kepala Desa dalam tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Cianjur dan berakhir pada penangkapan Kepala Desa (www.pojokjabar.com tanggal 6 Februari 2016). Dan Oknum Kepala Desa (Kades) Songbledek, Paranggupito, Wonogiri, Jawa tengah, bernama Sutoto (34), resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa pada APBDes tahun anggaran 2013 hingga 2015. Ia terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp416 Juta (www.okezone.com tanggal 8 Juni 2016). Bukan hanya di jawa, kasus korupsi ini terjadi di pulau Madura. Pamekasan Jawa Timur telah memeriksa 58 orang terkait dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Proppo, Pamekasan. Salah satu di antara ke-58 orang yang diperiksa polisi itu ialah Camat Proppo, Pamekasan, Hambali. Sebanyak 26 kepala desa, serta dua orang staf kecamatan juga telah dimintai keterangan terkait kasus dana desa itu (www.antaranews.com tanggal 9 September 2016). Selain kasus di madura, Kades dan Bendahara Desa Sigeblog Banjarmangu ditahan Kejari atas dugaan korupsi Dana Desa. Cipi mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 173. 996.760. Kerugian dihitung dari penyelewengan dua kegiatan yakni pengaspalan jalan dan pembangunan gedung TPQ yang bersumber dari DD 2015. Pada tahun 2015, di Sigeblog ada empat kegiatan. Dua didanai DD, satu didanai ADD dan satu kegiatan didanai Bantuan Provinsi.”Pembangunannya selesai, namun tidak sesuai RAK dan RAB. Tidak dikerjakan semuanya,”ungkapnya (www.radarbanyumas.co.id tanggal 9 september 2016) Gambar 1 Sumber : radarbanyumas.co.id Selanjutnya, Kepala Desa Lantapan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sekira pukul 18.00 wita, di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapaa) Kelas II B Tolitoli oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli terkait kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp121 juta. Gambar 2 Sumber : kabarselebes.com Dan dari kasus terbaru yakni, kembali terjadi di madura. Dimana Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Ditreskrimus Polda Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 orang diduga melakukan 'korupsi' terhadap alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Tim juga mengamankan barang bukti sekitar Rp 1,494 miliar. Keempat orang yang diamankan yakni, inisial KH (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung), EH (staf seksi pemberdayaan masyarakat Desa, Kecamatan Kedungdung). Serta J, Kepala Desa Batoporo Barat dan istrinya M. Dari tersangka KH, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 419.650.000 dari mobilnya dan uang Rp 641.270.000 di rumahnya. Tim juga mengamankan barang bukti uang Rp 270,5 juta dari EH. Sedangkan dari kades dan istrinya, tim saber pungli Polda Jatim mengamankan barang bukti uang Rp 41.553.000. Setelah dikembangkan, tim saber pungli juga mengamankan S (Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Kedungdung) yang juga Pj Kepala Desa Moktesareh. Polisi juga menyita uang Rp 21.920.000. RJ, istri Kepala Desa Banjar dan H, keponakan RJ. Polisi juga menyita uang Rp 100 juta. Total uang yang diamankan sebagai barang bukti yakni Rp 1,494.893.000. Masih banyak kasus-kasus korupsi yang menyeret aparatur Pemerintah Desa, maupun Kecamatan dalam pengelolaan maupun penggunaan Dana Desa. Dampak Tindak Pidana Korupsi Korupsi bukan hanya pada lingkungan atas saja atau lingkungan bawah saja, melainkan semua lingkungan. Karena korupsi ranahnya luas dan menjalar. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum, karena korupsi itu sendiri menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat sebagai dampak dari tindakan tersebut. Menurut Syamsul (2013), korupsi juga sering dianggap sebagai penyakit sosial, mengingat dampak yang korupsi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Sebagai penyakit sosial, permasalahannya sejajar dengan penyakit sosial lainnya, seperti perjudian, prostitusi, narkotika, dan kriminalitas. Korupsi sangat merugikan negara dan rakyat kecil, sehingga dapat menghambat pembangunan infrasrtuktur dan dapat memberikan contoh yang buruk kepada orang lain dan generasi berikutnya. Selain itu korupsi juga menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Korupsi juga telah terbukti melemahkan sumber daya, meresahkan kehidupan sosial, menggerogoti potensi negara-bangsa dan bahkan sudah menjadi masalah internasional (Dikti, 2011). Selain dari dampak yang telah dipaparkan sebelumnya, korupsi juga memberikan dampak terhadap psikologis orang disekitar pelaku khususnya keluarga dan kerabat dekat. Dalam penelitian Bagus dan Meita (2013), menyebutkan bahwa subyek memiliki dampak psikologis berupa stres akibat perilaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh suami atau anak subyek. Terdapat beberapa faktor atau aspek yang berperan dalam terjadinya stres pada subyek yaitu aspek fisiologis, aspek kognitif, aspek emosi dan aspek perilaku. Berikut adalah dampak masif korupsi yang disebut oleh Kemedikbud dan Dirjen Dikti dalam buku Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi (2011):
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemberantasan korupsi telah digadang-gadang sejak lama, dan telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Upaya demi upaya telah dijalankan, baik dalam mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) oleh semua lapisan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Begitu juga dalam hal mencegah dan memberantas tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, diantaranya adalah:
Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya. Andrew Haynes dalam Halif (2012), mengatakan bahwa paradigma baru dalam menanggulangi kejahatan dapat dilakukan dengan cara menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, pemberantasan tipikor oleh KPK dapat dijadikan acuan dalam menanggulangi tipikor dana desa. Adapun pemberantasan tipikor di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan desa pada khususnya, ditempuh dengan melakukan:
PENUTUP Dari semua uraian yang telah paparkan, maka kesimpulan dari artikel ini yakni tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Begitu banyak fenomena kasus yang menjerat aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Dan yang paling banyak terseret kasus tipikor pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Saran Menanggapi kesimpulan terkait tindak pidana korupsi yang banyak menjerat kepala desa, maka peningkatan dan kualitas SDM sangat diperlukan dengan pelatihan dan pemahaman mendalam terkait regulasi dan teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan yang diperuntukkan untuk semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa khususnya kepala desa. DAFTAR PUSTAKA Bagus Aditya G dan Meita Santi B. 2013. Dampak Perilaku Korupsi Ditinjau Dari Stres Pada Keluarga. Character, Vol 1, No 2 BPKP. 2015. Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan & Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Halif. 2012. Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Undang-Undang Pencucian Uang. Jurnal Anti Korupsi, Vol 2, No 2 Kemendikbud. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi. Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK Sukasmanto. 2014. Potensi Penyalahgunaan Dana Desa dan Rekomendasi. Indonesia Anti-Corruption Forum Syamsul. 2013. Persepsi Masyarakat Terhadap Korupsi Di Kutai Kertanegara. eJournal Konsentrasi Sosiologi, Vol 1, No 3 _______. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa _______. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan _______. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara _______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa _______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi _______. 2015. Dana Desa Rawan Dikorupsi, Kades Perlu Didampingi Paralegal. (online, ( http://news.analisadaily.com/read/dana-desa-rawan-dikorupsi-kades-perlu-didampingi-paralegal/169738/2015/09/11), diakses tanggal 27 Desember 2016) _______, 2015. Mantan Kades Kronjo Bisa Dijeret UU Tipikor. (Online, ( http://bantenraya.com/metropolis/metro-tangerang/10371-mantan-kades-kronjo-bisa-dijerat-uu-tipikor), diakses tanggal 27 Desember 2016) _______. 2016. 58 orang diperiksa terkait korupsi dana desa. (Online, ( http://www.antaranews.com/berita/583418/58-orang-diperiksa-terkait-korupsi-dana-desa), diakses tanggal 27 Desember 2016) _______. 2016. Kades dan Bendahara Desa Sigeblog Banjarmangu Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Desa. (Online, ( http://radarbanyumas.co.id/kades-dan-bendahara-desa-sigeblog-banjarmangu-ditahan-kejari-atas-dugaan-korupsi-dana-desa/), diakses tanggal 27 Desember 2016) _______. 2016. Korupsi Dana Desa, Kades Lantapan Tolitoli Dijebloskan ke Bui. (Online, ( http://www.kabarselebes.com/2016/10/korupsi-dana-desa-kades-lantapan-tolitoli-dijebloskan-ke-bui/), diakses tanggal 27 Desember 2016) _______, 2016. Oknum Kades di Wonogiri Terbukti Korupsi Dana Desa. (Online, ( http://news.okezone.com/read/2016/06/08/512/1409448/oknum-kades-di-wonogiri-terbukti-korupsi-dana-desa), diakses tanggal 27 Desember 2016) _______. 2016. Tujuh Orang ‘Korupsi’ Dana Desa Diringkus Tim Saber Pungli Polda Jatim. (Online, ( https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3364250/tujuh-orang-korupsi-dana-desa-diringkus-tim-saber-pungli-polda-jatim), diakses tanggal 27 Desember 2016) _______. 2016. KPK Imbau Masyarakat Awasi Dana Desa. (online, ( http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/19/o7ep71282-kpk-imbau-masyarakat-awasi-dana-desa), diakses tanggal 27 Desember 2016) _______, 2016. Ditangkap Karena Korupsi, Warga Minta Kades Dipecat. (Online, ( http://jabar.pojoksatu.id/cianjur/2016/02/06/ditangkap-karena-korupsi-warga-minta-kades-dipecat/), diakses tanggal 27 Desember 2016) |