Berapa tahun di sebut belum akhir balik

SETIAP manusia pasti akan melalui masa baligh atau fase saat tubuh berkembang menjadi remaja. Dalam ilmu fiqih baligh dimaknai sebagai sebuah masa di mana seseorang telah dibebani dengan beberapa hukum syara'.

Berawal dari tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf. Mengutip situs resmi Nahdlatu' Ulama, disebutkan bahwa tidak semua baligh bisa dikatakan mukallaf, karena ada beberapa baligh yang tidak dapat dibebani hukum syara’ seperti orang gila.

Oleh karena itu kemudian muncul istilah aqil baligh yaitu, orang yang telah mencapai kondisi baligh dan berakal sehat (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah).

Para ulama fikih sepakat bahwa aqil baligh menjadi syarat dalam ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, berakal menjadi syarat wajib salat, puasa, dan sebagainya. Dalam muamalah, terutama masalah pidana dan perdata.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aqil baligh, Okezone telah merangkum tanda-tanda seorang anak dikatakan baligh. Berikut ulasan lengkapnya, Rabu (24/7/2019).

Pertama, seorang anak laki-laki maupun perempuan bisa dikatakan aqil baligh jika telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi bersetubuh hingga keluar sperma).

Artinya, jika seorang anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah tetapi belum berumur sembilan tahun, maka belum dapat dikata sebagai baligh. Namun jika mimpi itu terjadi setelah umur sembilan tahun, maka sudah bisa dianggap baligh.

Yaitu keluarnya mani dari kemaluan, baik dalam kondisi tidur atau dalam kondisi terjaga (tidak tidur). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ

“Dan apabila anak-anakmu telah ihtilaam, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An-Nuur [24]: 59)

Dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah mengalami ihtilaam.” (HR. Bukhari no. 858 dan Muslim no. 846) 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Kedua, anak laki-laki dan perempuan juga bisa dikatakan aqil baligh bila di sekitar kemaluan mereka sudah ditumbuhi rambut kasar. Dari ‘Athiyah Al-Qurazhi, beliau berkata,

عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ، وَمَنْ لَمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ، فَكُنْتُ مِمَّنْ لَمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي

“Pada perang bani Quraizhah, kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, orang-orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sementara orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan hidup. Dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka aku pun dibiarkan.” (HR. Abu Dawud no. 4404, Tirmidzi no. 1510, An-Nasa’i no. 3375, dan Ibnu Majah no. 2532, shahih)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وأما الانبات فهو أن ينبت الشعر الخشن حول ذكر الرجل أو فرج المرأة الذي استحق أخذه بالموسى وأما الزغب الضعيف فلا اعتبرا به فإنه يثبت في حق الصغير وبهذا قال مالك والشافعي في قول

“Adapun al-inbaat, yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur. Adapun bulu-bulu halus, maka tidak dianggap. Bulu halus ini biasanya sudah tumbuh pada masa anak-anak. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, dan juga Imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.” (Al-Mughni, 4: 551)

Tanda baligh yang ke tiga adalah genap berusia 15 tahun, menurut kalender hijriyah. Nafi’ berkata,

حَدَّثَنِي ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ، وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الخَنْدَقِ، وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً، فَأَجَازَنِي ، قَالَ نَافِعٌ فَقَدِمْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ، فَحَدَّثْتُهُ هَذَا الحَدِيثَ فَقَالَ: إِنَّ هَذَا لَحَدٌّ بَيْنَ الصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ، وَكَتَبَ إِلَى عُمَّالِهِ أَنْ يَفْرِضُوا لِمَنْ بَلَغَ خَمْسَ عَشْرَةَ

“Telah menceritakan kapadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.”

Nafi’ berkata, “Aku menemui ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Saat itu dia adalah khalifah, lalu aku menceritakan hadits ini. Dia berkata, “Ini adalah batas antara anak kecil dan orang dewasa (baligh).” Kemudian dia menulis kepada para gubernurnya untuk membebani kewajiban bagi mereka yang telah berusia lima belas tahun.” (HR. Bukhari 2664 dan Muslim no. 1490).

Tambahan untuk anak perempuan, apabila mengalami (haidh) mentruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba.

Haid merupakan tanda baligh khusus bagi wanita, tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang mengalami haid, kecuali dengan memakai kerudung.” (HR. Abu Dawud no. 641, Ibnu Majah no. 655, shahih)

Selain haid, hamil juga menandakan seseorang sudah baligh. Hal ini karena hamil tidaklah terjadi, kecuali karena adanya air mani laki-laki (sperma) dan perempuan (sel telur) sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,

فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ ؛ خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ ؛ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ الصُّلْبِ وَالتَّرَائِبِ

“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Dia diciptakan dari air yang dipancarkan. Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan.” (QS. Ath-Thaariq [86]: 5-7).

Oase.id – Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. Nah, bagi orang tua, wajib hukumnya untuk memberikan pengetahuan terkait dengan baligh kepada anak-anaknya.

"Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Saat seorang anak sudah baligh, menjadi perkara penting dikarenakan kewajiban beragam akan menjadi tanggung jawab diri sendiri.

Lantas, apa yang jadi ukuran seorang anak sudah baligh. Apakah usia atau ada faktor lainnya?

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan tiga hal yang menandai bahwa seorang anak telah baligh.

علامات البلوغ ثلاث، تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين

“Tanda – tanda baligh yaitu ada tiga: (1) Sempurna umurnya 15 tahun pada laki – laki dan perempuan, (2) Mimpi basah atau keluarnya air mani bagi laki – laki dan perempuan setelah melewati sembilan tahun dengan menghitung tanggal hijriah, (3) Keluarnya darah pada wanita berusia sembilan tahun.”

Berikut penjelasan 3 tanda seseorang sudah baligh:

1. Mencapai umur 15 tahun

Usia 15 tahun ini dihitung berdasarkan perhitungan kalender qamariyah atau biasa disebut hijriah. Dihitung dari sejak anak lahir ke dunia, maka penting bagi orang tua untuk mencatat kelahiran anak dalam hitungan hijriah. Jika anak sudah berusia 15 tahun, maka ia sudah termasuk baligh.

2. Keluar sperma (ihtilam)

Pada laki-laki maupun perempuan yang sudah berusia sembilan tahun dan mengeluarkan cairan sperma maka ia sudah mencapai baligh. Keluarnya cairan tersebut baik dalam kondisi sadar maupun sedang tidur (bermimpi) atau hal lain yang menyebabkan keluarnya sperma.

3. Haid

Bagi anak perempuan akan merasakan haid ketika usianya sudah menginjak sembilan tahun atau lebih. Apabila keluar darah dari kemaluannya, maka darah tersebut bisa dimaksudkan sebagai darah haid dan sebagai ciri perempuan yang sudah baligh.


(ACF)

Pengacara Perceraian Jakarta – Masyarakat pada umumnya menganggap batasan usia orang yang dianggap dewasa adalah 17 tahun. Namun ada penelitian yang mengungkapkan bahwa seseorang baru benar-benar menjadi dewasa saat ia mencapai usia 30 tahun. Sebenarnya banyak hal kompleks yang terjadi pada transisi dari masa kecil hingga ke usia dewasa.

Dalam agama Islam, proses beranjak dewasa dikenal dengan istilah akil baligh. Baik laki-laki maupun perempuan terdapat tanda-tanda khusus kapan seseorang itu memasuki usia akil baligh. Menurut mazhab Syafii dan Hambali secara umum menyebutkan usia baligh untuk laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun. Namun, mazhab Hanafi menerapkan batasan minimal dan maksimal usia baligh. Batas minimalnya adalah 12 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Batas maksimalnya yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan.

Tanda-tanda yang menunjukkan akil baligh dapat diketahui dari 3 hal, yaitu usia, yang disebutkan di atas bahwa pendapat tentang usia menurut para ulama adalah beragam. Kedua, apakah seseorang sudah bermimpi basah (atau mengeluarkan mani bagi laki-laki) atau belum. Ketiga, untuk perempuan ditandai apakah dia sudah haid atau belum.

Menurut beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia disebutkan bahwa, yang dimaksud anak adalah mereka yang belum berumur 18 tahun. Beberapa Undang-Undang tersebut adalah:

  1. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.
  2. Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Anak didik pemasyarakatan adalah:
    • Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
    • Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
    • Anak sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
  3. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

Ada beberapa pendapat lain yang juga menurut Undang-Undang tentang batas umur seseorang dianggap dewasa, yaitu sebagai berikut:

  1. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
  2. Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam:Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
  3. SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”);Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
    1. dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
    2. dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
    3. dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.

Jadi, kita mesti melihat lebih dulu dalam konteks manakah anak sudah dianggap dewasa. Menurut pembahasan di atas, dari pendapat para ulama dan mazhab, dan secara hukum belum ada keseragaman dalam menerapkan batasan usia dewasa.

Baca Juga: Menjodohkan Anak Apakah Melanggar Hukum?