Berapa lama proses pengaktifan bpjs kesehatan

Ilustrasi mengaktifkan BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif, bisa diaktifkan kembali tanpa membuat yang baru.

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif biasanya dikarenakan telat membayar sampai berbulan-bulan.

Menurut Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Apabila JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Diketahui, pada Maret 2021, BPJS Kesehatan tidak hanya menjadi syarat mendapat layanan kesehatan, namun juga untuk mengurus SIM, STNK hingga jual beli tanah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Meskipun peraturan tersebut dilaksanakan bertahap, tidak ada salahnya jika Anda mempersiapkannya dengan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Cuma Modal KTP

Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak

Apabila masih ragu, Anda bisa mengecek kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak via WhatsApp. Berikut caranya:

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, berikut rangkumannya.

Via Mobile JKN:

Baca Juga: Daftar 21 Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Apa Saja?

Via Kantor Cabang

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kontan.co.id

ARTIKEL

Berapa lama proses pengaktifan bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan. Kamu dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, rawat inap, operasi, persalinan, dan lain-lain.

Meski program BPJS sudah beroperasi sejak tahun 2014, nyatanya masih banyak orang yang belum mengetahui aturan-aturannya. Berikut ini Bank Sinarmas berikan ulasan tentang peraturan BPJS yang wajib kamu tahu.

1. Wajib bagi seluruh anggota keluarga

Menurut peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

2. Berlaku setelah 14 hari mendaftar

BPJS Kesehatan ini nggak bisa langsung digunakan bagi kamu yang baru saja mendaftar. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor virtual account. Kamu perlu menunggu 14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali.

3. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan

Sejak hamil kamu sudah bisa mendaftarkan calon bayimu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tentu saja akan membantu bayi saat lahir dan membutuhkan perawatan.

Pasal 8 Peraturan BPJS Kesehatan No.1/2015 menyatakan bahwa:

  • Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter
  • Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor KK orang tua, dan mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan
  • Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayar
  • Setelah bayi lahir, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan

4. Saat kena PHK, BPJS Kesehatanmu tetap bisa digunakan sampai 6 bulan

Jika sewaktu–waktu kamu mengalami pemberhentian kerja secara sepihak lalu tiba–tiba mengalami sakit, BPJS Kesehatan tetap dapat kamu gunakan, lho. Pasalnya setelah masa PHK BPJS Kesehatan akan tetap aktif selama 6 bulan.

Sedia Payung Sebelum Hujan, Pastikan Kamu Bayar Iuran BPJS Kesehatan secara Rutin

Dengan adanya BPJS Kesehatan, bukan berarti kamu harus sering sakit, lho. Tetap jaga kesehatanmu dengan rutin berolahraga dan menjaga pola makan. Pastikan kamu selalu rutin bayar BPJS Kesehatan tepat waktu dengan aplikasi SimobiPlus dari #BankSinarmas. Syaratnya kamu cukup instal dan buka rekening tabungan online Bank Sinarmas aja.

Selama terkoneksi internet, aplikasi SimobiPlus kamu dapat digunakan kapan pun dan di mana pun. Kalau ada yang memudahkan, ngapain harus yang ribet? Yuk, download dan instal SimobiPlus sekarang juga!

Jakarta, CNN Indonesia --

Status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa menjadi tidak aktif. Menunggak iuran bulanan jadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan yang terblokir.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk membayar iuran bulanan. Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran. Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur.

Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Berapa lama proses pengaktifan bpjs kesehatan
Ilustrasi. Ada cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. (CNN Indonesia/Adi Maulana)

Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut. Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Menukil laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan. Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.

Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Terblokir

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan pembayaran dan iuran pada bulan berjalan.

Saat tunggakan sudah lunas terbayar, kartu BPJS Kesehatan menjadi aktif kembali dan dapat digunakan seperti sedia kala.

Besarnya tunggakan sendiri ditentukan oleh seberapa lama Anda menunda pembayaran iuran bulanan.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahuinya jumlah dana yang harus dibayar, Anda bisa mengikuti cara cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini.

1. Via SMS

Tulis pesan dengan format berikut:

NIK(spasi)(nomor induk kependudukan)
NOKA(spasi)(nomor kartu BPJS Kesehatan)

Contoh:
NIK 3273123456789012
NOKA 1234567890

Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400

2. Via JKN Mobile

- Unduh dan pasang aplikasi JKN Mobile di ponsel
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in- Pilih menu 'Tagihan'- Pilih menu 'Premi'

- Informasi tagihan akan ditampilkan

Setelah mengetahui berapa jumlah tunggakan yang harus dibayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran.

Demikian cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Semoga membantu!

(Tim/asr)

[Gambas:Video CNN]

Ratih Ika Wijayanti/SEO 25/03/2022 11:40 WIB

Cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif sangat mudah baik secara offline maupun online.

Simak, Begini Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif sangat mudah baik secara offline maupun online. Anda tidak perlu bingung jika BPJS Anda sudah lama tidak digunakan atau dibayarkan hingga tidak aktif. Sebab, ada beberapa prosedur yang bisa Anda lakukan untuk bisa mengaktifkannya kembali.

Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan IDXChannel mengenai cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif berikut ini!

Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada rakyat Indonesia. Agar bisa mendapatkan manfaat dari BPJS, masyarakat diwajibkan untuk membuat akun, membayarkan iuran berdasarkan kelas atau golongan, serta menjaganya agar tetap aktif. Jika iuran tidak dibayarkan atau menunggak, BPJS menjadi tidak aktif. 

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif? Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, ada sejumlah prosedur yang bisa Anda lakukan agar bisa mengaktifkan kembali BPJS Anda. Beberapa prosedur tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Menghubungi BPJS Kesehatan

Anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor telepon 165. Anda juga bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan melalui Assistant JKN. Selain itu, Anda juga mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan guna memastikan status kepesertaan Anda.

2. Melapor ke Dinas Sosial

Datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN-KIS atau kartu BPJS Kesehatan. 

3. Dinas Sosial akan Menerbitkan Surat Keterangan

Setelah melakukan laporan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan re-aktivasi status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda. 

4. Melaporkan ke Faskes Pertama

Setelah kepesertaan Anda berhasil di re-aktivasi, Anda bisa melaporkan kepada faskes pertama atau rumah sakit dan mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda sudah diaktifkan kembali melalui sistem.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Jika Anda ingin lebih praktis, Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda yang sudah tidak aktif melalui aplikasi Mobile JKN.  Adapun cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif secara online lewat aplikasi Mobile JKN bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
  • Lakukan registrasi dan buat akun.
  • Setelah akun berhasil dibuat, Anda bisa melakukan login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan/ nomor KTP/ email.
  • Pilih menu “segmen peserta”.
  • Anda akan diberikan arahan berupa langkah-langkah aktivasi.
  • Ikuti langkah tersebut hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan berhasil aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Chat Assistant JKN

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, Anda juga bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda melalui chat WhatsApp Assistant JKN. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut.

  • Simpan nomor WhatsApp admin yakni 08118750400.
  • Kirimkan chat ke nomor tersebut maka admin akan merespon dan memberikan beberapa jenis layanan.
  • Pilih layanan “Ubah Segmen Peserta”.
  • Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal Anda.
  • Isi formulir pelaporan dengan benar dan lengkap.
  • Kirimkan formulir tersebut kepada admin.
  • Tunggu hingga proses aktivasi kartu BPJS Kesehatan Anda berhasil.

Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan kartu BPJS Kesehatan Anda tidak aktif atau diblokir. 

1. Telat Membayar Iuran Bulanan

Berdasarkan buku “Layanan JKN KIS”, status kepesertaan Anda akan langsung tidak aktif jika Anda telat membayarkan iuran terhitung dari satu bulan setelah tanggal keterlambatan. 

Dalam kasus terjadinya penunggakan iuran bulanan, Anda bisa melakukan re-aktivasi dengan catatan melakukan pembayaran jumlah tunggakan iuran yang tidak dibayarkan.

2. Sudah Tidak Bekerja di Sebuah Perusahaan

Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda menjadi tidak aktif juga bisa disebabkan karena Anda tidak lagi bekerja di perusahaan yang sebelumnya menanggung pembayaran BPJS Kesehatan Anda. Bisa karena PHK maupun karena resign. 

Itulah beberapa cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif yang bisa Anda lakukan baik secara online maupun dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Bagaimana, mudah kan?