Jika AutoFamily baru saja membeli mobil bekas, membayar biaya balik nama mobil sudah menjadi satu kewajiban yang tidak mungkin dilewatkan. Tahukah Anda bahwa biaya balik nama mobil juga bergantung pada harga mobil bekas yang Anda beli. Biasanya untuk melakukan proses mutasi dan balik nama mobil bekas, AutoFamily perlu mengikuti berbagai prosedur serta mengeluarkan sejumlah biaya. Bagaimana ketentuan dan prosedur biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang dimaksud? Simak penjelasan di bawah ini ya, AutoFamily. Show Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan MutasinyaTerdapat dua prosedur yang biasanya harus Anda lakukan setelah beli mobil bekas, yaitu mutasi dan balik nama mobil. Biasanya, prosedur mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu. Dengan melakukan prosedur ini, maka plat nomor mobil bekas yang dibeli akan berubah menjadi baru saat berpindah domisili. Hal ini wajib dilakukan bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi di luar dari domisili tempat tinggal. Selanjutnya, barulah Anda bisa mengurus balik nama mobil tersebut. Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB). Tentu saja, ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus kedua prosedur ini. Berikut adalah informasi mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil. 1. Biaya Mutasi Mobil BekasUntuk biaya mutasi, Anda setidaknya harus menyiapkan sejumlah dana. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, jumlah total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000. Berikut ini adalah rinciannya:
CEK SPESIFIKASI TOYOTA SUPRA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM 2. Biaya Balik Nama Mobil BekasSetiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi AutoFamily untuk mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat. Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:
Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000. Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000. Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini Prosedur Balik Nama Mobil BekasUntuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu mengetahui bahwa proses balik nama untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Keduanya dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang baru. Anda disarankan untuk mencari informasi terkait peraturan proses balik nama mobil di tempat Anda. Mengapa demikian? Umumnya setiap daerah mempunyai syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biaya balik nama mobil bekas. Secara umum, berikut ini adalah alur dari proses balik nama mobil. 1. Tahap Pertama Proses Balik NamaTahapan pertama dilakukan di kantor Samsat pada daerah domisili tempat mobil terdaftar. Berikut adalah proses balik nama mobil tahap pertama (tempat mobil Anda terdaftar):
Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil 2. Tahap Kedua Proses Balik NamaSetelah mengikuti semua proses di tahap pertama, Anda bisa masuk ke tahap kedua, yaitu datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP. Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP Anda:
Baca juga: Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang Dokumen yang Wajib DibawaAgar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:
Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar. Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis Nah, itu dia penjelasan mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil bekas beserta prosedurnya. Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil Toyota bekas AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat. Auto2000 siap membantu AutoFamily dengan pelayanan dan perawatan terbaik untuk seluruh suku cadang dan perangkat mobil lainnya. AutoFamily juga dapat menikmati berbagai paket layanan service dari kami untuk mendapatkan servis perawatan berkala maupun pekerjaan perbaikan umum yang berkaitan dengan mesin, sasis/rangka kendaraan, serta kelistrikan untuk seluruh model Toyota. Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis mobil terbaik persembahan Toyota, seperti mobil Toyota Supra dan Toyota Alphard. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini. Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang harus diurus saat membeli mobil bekas dari luar daerah adalan mutasi atau balik nama kendaraan. Mutasi surat-surat kendaraan diperlukan agar BPKB dan STNK kendaraan diperbarui dengan data kepemilikan yang baru. Namun mutasi surat kendaraan indetik dengan pengurusan yang rumit dan berbelit. Padahal jika mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa juga mengurus semuanya sendiri. Baca juga: Diler Suzuki Tawarkan Jimny Tanpa Inden, Harga Tembus Rp 500 Jutaan
seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. “Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000,” ujar Herlina kepada Kompas.com (18/3/2021). “Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan,” katanya. Baca juga: Rossi Puas dengan Sepatbor Baru Yamaha M1
petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi. Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut ini alur yang bisa diikuti saat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan: 1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu. 14. Mengambil BPKB yang telah di-update Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |