Berapa lama mutasi dan balik nama mobil

Jika AutoFamily baru saja membeli mobil bekas, membayar biaya balik nama mobil sudah menjadi satu kewajiban yang tidak mungkin dilewatkan. Tahukah Anda bahwa biaya balik nama mobil juga bergantung pada harga mobil bekas yang Anda beli. Biasanya untuk melakukan proses mutasi dan balik nama mobil bekas, AutoFamily perlu mengikuti berbagai prosedur serta mengeluarkan sejumlah biaya. Bagaimana ketentuan dan prosedur biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang dimaksud? Simak penjelasan di bawah ini ya, AutoFamily.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Mutasinya

Terdapat dua prosedur yang biasanya harus Anda lakukan setelah beli mobil bekas, yaitu mutasi dan balik nama mobil.

Biasanya, prosedur mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu. Dengan melakukan prosedur ini, maka plat nomor mobil bekas yang dibeli akan berubah menjadi baru saat berpindah domisili. Hal ini wajib dilakukan bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi di luar dari domisili tempat tinggal. 

Selanjutnya, barulah Anda bisa mengurus balik nama mobil tersebut. Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tentu saja, ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus kedua prosedur ini. Berikut adalah informasi mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil.

1. Biaya Mutasi Mobil Bekas

Untuk biaya mutasi, Anda setidaknya harus menyiapkan sejumlah dana. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, jumlah total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.

Berikut ini adalah rinciannya:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu 

  • Tarif penerbitan TNKB Rp100 ribu 

  • Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu 

  • Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu 

  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

CEK SPESIFIKASI TOYOTA SUPRA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

2. Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi AutoFamily untuk mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

  • BBN-KB: di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB; 

  • SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000.

Baca Juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Untuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu mengetahui bahwa proses balik nama untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Keduanya dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Anda disarankan untuk mencari informasi terkait peraturan proses balik nama mobil di tempat Anda. Mengapa demikian? Umumnya setiap daerah mempunyai syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biaya balik nama mobil bekas. 

Secara umum, berikut ini adalah alur dari proses balik nama mobil.

1. Tahap Pertama Proses Balik Nama

Tahapan pertama dilakukan di kantor Samsat pada daerah domisili tempat mobil terdaftar. Berikut adalah proses balik nama mobil tahap pertama (tempat mobil Anda terdaftar):

  1. Datangi Samsat di daerah mobil Anda terdaftar. 

  2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya. 

  3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil. 

  4. Berikan dokumen persyaratan yang Anda bawa serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP. 

  5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil. 

  6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.

Baca Juga: Info Terkini Prosedur dan Biaya Perpanjang STNK Mobil

2. Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah mengikuti semua proses di tahap pertama, Anda bisa masuk ke tahap kedua, yaitu datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP. Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP Anda:

  1. Datangi samsat tujuan Anda. 

  2. Melakukan cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1. 

  3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB. 

  4. Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil. 

  5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi. 

  6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang. 

  7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya. 

  8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK. 

  9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru. 

  10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB Mobil yang Hilang

Dokumen yang Wajib Dibawa

Agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi. 

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.

  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat).

Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online via Website dan Aplikasi Sinar dengan Praktis

Nah, itu dia penjelasan mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil bekas beserta prosedurnya. Hal lain yang tidak kalah penting selanjutnya adalah memastikan mobil Toyota bekas AutoFamily selalu dalam kondisi prima dan terawat. Auto2000 siap membantu AutoFamily dengan pelayanan dan perawatan terbaik untuk seluruh suku cadang dan perangkat mobil lainnya. AutoFamily juga dapat menikmati berbagai paket layanan service dari kami untuk mendapatkan servis perawatan berkala maupun pekerjaan perbaikan umum yang berkaitan dengan mesin, sasis/rangka kendaraan, serta kelistrikan untuk seluruh model Toyota.

Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis mobil terbaik persembahan Toyota, seperti mobil Toyota Supra dan Toyota Alphard. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi, dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Berapa lama mutasi dan balik nama mobil

Berapa lama mutasi dan balik nama mobil
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gilang

Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang harus diurus saat membeli mobil bekas dari luar daerah adalan mutasi atau balik nama kendaraan.

Mutasi surat-surat kendaraan diperlukan agar BPKB dan STNK kendaraan diperbarui dengan data kepemilikan yang baru.

Namun mutasi surat kendaraan indetik dengan pengurusan yang rumit dan berbelit. Padahal jika mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa juga mengurus semuanya sendiri.

Baca juga: Diler Suzuki Tawarkan Jimny Tanpa Inden, Harga Tembus Rp 500 Jutaan

Berapa lama mutasi dan balik nama mobil

Berapa lama mutasi dan balik nama mobil
Lihat Foto

ari purnomo

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.

“Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000,” ujar Herlina kepada Kompas.com (18/3/2021).

“Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan,” katanya.

Baca juga: Rossi Puas dengan Sepatbor Baru Yamaha M1

Berapa lama mutasi dan balik nama mobil

Berapa lama mutasi dan balik nama mobil
Lihat Foto

ari

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi.

Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut ini alur yang bisa diikuti saat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan:

1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

14. Mengambil BPKB yang telah di-update

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita berikutnya