Diskon hingga 40% Show
Untuk produk asuransi pilihan kamu Cek Premi Sekarang
Apakah Anda masuk ke daftar blacklist BI? Bagaimana supaya bebas dari daftar blacklist BI? Mari, langsung simak cara bebas dari daftar blacklist BI. Blacklist BISebelum membahas tentang cara bebas dari daftar blacklist BI, Anda harus mengetahui apa itu BI Checking terlebih dahulu. BI Checking adalah riwayat (history) pinjaman seseorang apakah orang tersebut pernah menunggak kredit atau tidak. Riwayat yang terdapat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia ini selalu menjadi penentu apakah pengajuan kredit Anda akan disetujui atau ditolak, termasuk untuk urusan kredit properti. Laporan riwayat pinjaman debitur ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia itu sendiri. Di dalam BI Checking ada informasi tentang identitas dari debitur, besar agunan, pemilik pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, serta kolektibilitas yang ada. [Baca Juga: Kenali Apa Itu Daftar Hitam Bank Indonesia dan Cara Menghindarinya!] Banyak orang yang bertanya-tanya, lalu bagaimana cara mengetahui status BI Checking? Cara mengetahui status BI Checking sangat mudah kok. Anda dapat memperoleh IDI Historis atas nama Anda melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan kepada masyarakat. Permintaan IDI Historis juga dapat Anda minta kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat. Selain itu, permintaan juga dapat Anda minta secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang tersedia. Setelah Anda mendapatkan jawaban melalui e-mail maka hasil cetaknya dapat Anda ambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat. Saat pengambilan hasil cetak BI Checking, nantinya Anda akan diminta untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Anda dengan menunjukkan identitas diri asli. Beberapa diantaranya adalah KTP (Kartu tanda Penduduk) ataupun Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS. Banyak orang yang pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ditolak karena orang tersebut (calon debitur) pernah memiliki masalah kredit macet dan sudah masuk kedalam daftar hitam (blacklist) BI Checking. Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur masuk kedalam daftar hitam BI Checking? Apakah bisa bebas? Tenang saja, jika Anda sudah masuk dalam daftar hitam BI Checking itu bukan akhir dari segalanya kok masih terdapat beberapa cara untuk keluar dari daftar blacklist BI. Memang sih, jika Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit maka catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat secara otomatis. Skala Skor Kredit DebiturPerlu Anda ketahui ternyata bank memiliki kategori skor debitur yang dibagi menjadi lima peringkat. Berikut lima skala skor kredit debitur. #1 Skor 1Jika Anda mendapatkan skor 1 maka berarti kredit Anda lancar (baik). Anda selalu memenuhi kewajiban Anda untuk membayar cicilan setiap bulan serta bunganya sampai lunas tanpa pernah menunggak. #2 Skor 2Skor 2 berarti kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus). Hal ini berarti debitur tercatat mutasinya tidak lancar atau telah menunggak cicilan kredit selama 1 hingga 90 hari lamanya. #3 Skor 3Skor 3 berarti kredit tidak lancar. Debitur telah tercatat menunggak cicilan kredit selama 91 hingga 120 hari. #4 Skor 4Skor 4 berarti kredit diragukan. Debitur sudah tercatat menunggak cicilan kredit atau kredit mutasinya tidak lancar selama 121 hingga 180 hari. #5 Skor 5Skor 5 berarti kredit macet. Debitur sudah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. Berarti usaha pengaktifan kembali kredit tidak lancar namun tetap gagal. Jadi misalnya Anda memiliki utang yang belum dilunasi lebih dari 270 hari maka Anda akan masuk dalam peringkat ke 5. Cara Bebas dari Daftar Blacklist BIKali ini rubrik Finansialku akan berbagi bagaimana cara bebas dari daftar blacklist BI. Berikut 3 cara bebas dari blacklist BI Checking. #1 Segera Melunasi Cicilan Kredit atau Utang yang TertunggakCara yang pertama untuk bebas dari blacklist BI Checking adalah dengan melunasi cicilan kredit atau utang Anda yang tertunggak. Hal ini dikarenakan, di bank manapun Anda mengajukan kredit, Anda tidak akan mendapat persetujuan. [Baca Juga: 3 Hal untuk Bebas Utang Kartu Kredit] Bank atau lembaga keuangan non-bank tentunya tidak mau dicap jelek karena modalnya telah habis dikarenakan kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan). Jadi, jika Anda masih memiliki cicilan kredit atau utang lainnya jangan lupa untuk segera melunasinya terlebih dahulu sebelum Anda mengajukan pinjaman yang lainnya ya. #2 Memantau BI Checking Anda Secara OnlineSetelah Anda melunasi cicilan kredit atau utang maka Anda perlu melakukan pemantauan BI Checking Anda secara online. Hal yang perlu Anda perhatikan adalah apakah skor kredit Anda perlahan-lahan mengalami perubahan. Jika tidak ada perubahan sama sekali maka Anda dapat mengajukan komplain ke bank dimana Anda mengambil kredit ya. #3 Melaporkan Surat Klarifikasi ke Gerai Info Bank Indonesia (BI)Anda dapat membawa surat klarifikasi atau penjelasan dari bank dimana Anda mengajukan kredit dan menginformasikannya ke Gerai Info Bank Indonesia bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit Anda. Kemudian, Anda tinggal menunggu sampai BI Checking Anda ditanyakan benar-benar bersih. Namun, proses ini tidak instant ya. Dapat dikatakan bahwa proses ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena proses ini tergantung pada kinerja bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Tapi, dengan melakukan pelaporan sendiri ke Bank Indonesia (BI) terdekat dengan cara membawa bukti pelunasan maka dapat membuat proses penghapusan blacklist ini menjadi lebih cepat dan segera dilakukan. Oh ya, sebagai informasi tambahan Gerai Info Bank Indonesia (BI) ini buka pada pukul 08.30 hingga 15.50. #4 Terhapus Sendiri oleh SistemDalam kondisi tertentu jika Anda tidak melakukan penyelesaian apapun terkait dengan utang yang Anda miliki maka proses penghapusan blacklist BI Anda ini akan dilakukan oleh sistem secara otomatis. Namun, perlu Anda ketahui bahwa untuk penghapusan secara otomatis oleh sistem membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan setidaknya Anda membutuhkan 24 bulan setelah status BI Checking Anda dinyatakan blacklist. Tentunya, selama waktu tersebut Anda bisa saja terhambat ketika ingin melakukan pengajuan kredit Anda yang baru. Bebas dari Blacklist BISetelah mengetahui bagaimana cara cek BI Checking, tentunya sekarang Anda dapat melakukan cek terhadap BI Checking Anda sendiri. Apakah Anda masuk kedalam daftar blacklist BI atau tidak. Jika Anda sudah terlanjur masuk kedalam daftar blacklist BI, Anda bisa mencoba cara-cara bebas dari blacklist BI yang telah disebutkan diatas ya. Namun, jika Anda tidak masuk kedalam daftar blacklist BI maka pertahankan ya. Hal ini berarti Anda tidak pernah melakukan penunggakan cicilan atau kredit Anda lancar. Tentunya, akan lebih baik menghindari daripada mengatasinya. Jadi jaga baik-baik credit rating Anda ya. Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat. Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan. Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp. Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 anJadi, apakah Anda mau bebas dari daftar blacklist BI? Yuk, berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih. Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
keyboard_arrow_leftPrevious |