Berapa lama barang di bea cukai 2018

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo pada acara "Silaturahmi Presiden dengan Pengguna Fasilitas Kepabeanan dan Peluncuran Perizinan Online" di PT. Samick Indonesia, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa, (27/03).

28/03/2018 7:50:19

Cileungsi, 28/03/2018 Kemenkeu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan berbagai penyederhanaan perijinan terkait registrasi kepabenanan perijinan tempat penimbunan berikat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang dipangkas dari 30 hari menjadi 1 jam. 

"Bapak Presiden bilang saya tidak suka bulan, saya tidak suka minggu. Bahkan kalau hari harus dipercepat hingga menjadi jam. Jadi saya lega BC memangkas dari 30 hari menjadi 1 jam. Ijin mudah, ekpor melimpah, investasi bertambah, rakyat sumringah," ungkap Menkeu saat memberikan laporan kepada Presiden di acara silaturahmi dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan online di Kawasan Berikat PT. Samick, di Cileungsi, Bogor pada Selasa (27/03).

Usaha yang telah dilakukan terkait percepatan waktu perijinan tersebut antara lain DJBC bersama Indonesia National Single Window (INSW) membangun aplikasi perijinan untuk tempat penimbunan barang sehingga prosesnya dapat disederhanakan dari 10 hari menjadi 1 jam. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas percepatan restitusi pajak kepada reputable trader yaitu pengusaha mitra utama atau Authorized Economic Operator (AEO) yang dahulu memakan waktu lebih dari 1 tahun, tetapi sekarang akan dilakukan dalam satu bulan.

"Perijinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari 30 hari menjadi 3 hari. Ini untuk pengawasan barang kena cukai," jelas Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menambahkan pemangkasan perijinan di Kawasan Berikat juga dilakukan dengan mengurangi 45 ijin operasional menjadi 3 ijin. Perijinan itu akan dapat dilakukan secara online.

"Kami, Pemerintah janji akan terus memberikan dukungan agar anda makin kompetitif. (Saya) berharap apa yang kita lakukan bisa meningkatkan kinerja perekonomian Indonesia, investasi dan ekspor. Menciptakan tenaga kerja dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Menkeu. (mra/ind/nr) 

Semarang (9/10/2018) – Mulai 10 Oktober 2018, Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman terbaru mulai berlaku. Ada beberapa aturan yang diperbarui sehingga penyelenggara pos wajib mengetahui sebelum mandatori. Untuk itu, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Impor Barang Kiriman kepada penyelenggara pos yang ada di Kota Semarang, Selasa (9/10).

Sosialisasi diberikan kepada dua penyelenggara pos yakni PT. Pos Indonesia (MPC Semarang) dan PT. Birotika Semesta (DHL). Selain dua penyelenggara pos tersebut, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga mengundang Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Djarot Nuswantoro menjelaskan bahwa salah satu hal yang mendasari diberlakukannya aturan baru ini yakni nilai pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis) di PMK 182/2016 telah ditetapkan untuk kiriman dengan nilai sampai dengan FOB USD 100. Nilai ini cukup tinggi dibandingkan dengan beberapa negara, termasuk negara-negara maju. Sehingga pembebasan diturunkan menjadi FOB USD 75.

“PMK 112 ini juga bertujuan sebagai anti splitting, memberikan relaksasi kelengkapan elemen data perincian pos manifes dan pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan barang, mengakomodasi pembetulan SPPBMCP serta menetapkan adanya dokumentasi atas pengembalian barang,” tambah Djarot.

Pengenaan cukai atas vape juga tak luput diatur dalam PMK 112. Pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor diberikan untuk impor hasil tembakau lain dalam bentuk cairan sebesar 40 mililiter.

Aturan yang telah ditetapkan sejak September lalu ini akan mulai berlaku 10 Oktober 2018. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan sosialisasi baik melalui tatap muka langsung maupun media sosial. Diharapkan pengguna jasa dapat segera menyesuaikan dengan aturan baru ini.

Selamat siang,

PAket saya dar China statusnya sudah dikirim ke kedamaian, apakah maksudnya sudah di serahkan ke kantor pos atau bagaimana ya?

Sat, 17 Oct 2020 04:20:04 SHENZHEN, CHINA, PEOPLE’S REPUBLIC Shipment info registered at SHENZHEN. Mon, 19 Oct 2020 10:08:12 SHENZHEN, CHINA, PEOPLE’S REPUBLIC Pickup shipment checked in at SHENZHEN. Sat, 31 Oct 2020 09:05:51 HONG KONG, HONGKONG Shipment departed to INDONESIA. Mon, 02 Nov 2020 15:34:16 KEDAMAIAN,BANDAR LAMPUNG, INDONESIA Shipment is out for delivery. Mon, 02 Nov 2020 23:34:16 KEDAMAIAN,BANDAR LAMPUNG, INDONESIA Shipment is out for delivery. Tue, 03 Nov 2020 07:29:00 GATEWAY JAKARTA, INDONESIA Shipment departed from/to GATEWAY JAKARTA station. Wed, 04 Nov 2020 07:59:00 BANDARLAMPUNG, INDONESIA Shipment arrived at BANDARLAMPUNG station. Wed, 04 Nov 2020 18:58:00 KEDAMAIAN,BANDAR LAMPUNG, INDONESIA DELIVERED

SHIPMENT DELIVERED

  • 06-Feb-2020 11:17:47 AM
  • Admin Web Bea dan Cukai
  • Share Tweet

Dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir statistik barang kiriman mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam volume impor dan jumlah dokumen consignment notes. Berdasarkan catatan dokumen impor saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Indonesia mencapai 6,1 juta paket pada tahun 2017 yang meningkat menjadi 19,57 juta di tahun 2018 dan meningkat tajam menjadi 57,92 juta pada tahun 2019.Hal ini melatarbelakangi ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman akhirnya disesuaikan.

Perubahan dalam ketentuan baru ini diharapkan dapat menciptakan perlakuan perpajakan  yang adil dan melindungi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Peningkatan jumlah barang kiriman impor e-commerce (sebagai dampak penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang harusnya berlaku sejak 01 April 2019 lalu), menciptakan level playing field, serta masukan pengrajin dan produsen dalam negeri.

                Adapun pokok-pokok yang menjadi pengaturan dalam ketentuan baru ini meliputi 3(tiga) hal; De Minimis Threshold, Tarif Bea Masuk & PDRI, dan Penyederhanaan prosedur kepabeanan. Batasan minimal (De Minimis Threshold) yang dimaksud tersebut adalah nilai total barang kiriman dari USD 75 per hari per penerima barang dengan faktor pengali Bea Masuk sesuai Harmonized System dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang mengacu pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi sampai dengan USD 3 per kiriman dibebaskan Bea Masuk (BM) nya  dengan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Untuk nilai total kiriman barang >USD 3 s.d. 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 ?n PPN 10 %, sedangkan jika nilai total barang kiriman >USD 1.500 maka wajib menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) / Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antar negara-negara yang terdaftar dalam World Trade Oraganization (WTO).

Kedua mengenai pentarifan Bea Masuk &PDRI untuk barang tertentu sperti Tas, Sepatu, dan Produk Tekstil yang melebihi threshold USD 3 masing-masing dikenakan besaran BM 15%-20%, 25%-30%, dan 15%-25?ngan tambahan PPN 10?n  Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7.5%-10% ( sesuai Harmonized System). Dimana untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan BM 0%, PPN 0%, dan PPh 0%, dengan kata lain tidak dipungut pajak apapun dalam rangka importasinya. Untuk Barang Kena Cukai (BKC) sendiri dibebaskan dengan kondisi ; Sigaret sebanyak 40 batang, Cerutu 5 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 350 ml, Hasil Tembakau Lainnya  dengan bentuk batang sebanyak 20, berbentuk Kapsul sebanyak 5, berbentuk cair sebanyak 30 ml, dan berbentuk cartridge sebanyak 4 ataupun bentuk lainnya sebanyak 50 atau 50 ml dengan catatatan semua kondisi tersebut dibatasi sampai USD 3 per kiriman.

Lantas bagaimana perlakuan bagi pelanggaran kondisi tersebut?. Jika jumlahnya yang dilewati, maka kelebihannya dimusnahkan atau jika kelebihan nilai barang kiriman freight on board (FOB) > USD 3 s.d. 1.500 maka cukai dibebaskan dengan tetap membayar BM sesuai Harmonyzed System. Sedangkan untuk nilai barang kiriman FOB > USD 1.500 wajib menggunakan dokumen PIBK/PIB dengan ketentuan tariff MFN (Most Favour Nation).

Ketiga penyederhanaan prosedur kepabeanan adanya konsolidasi billing yang dapat sekaligus dibayarkan setelah terbitnya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) untuk setiap PJT (Perusahaan Jasa Titipan) per hari.

Adapun ketetntuan baru ini juga berlaku sama di kawasan bebas (Free Trade Zone). Mengenai ketentuan peralihan persetujuan kegiatan penyelengaraan pos berdasarkan PMK-182/2016 masih tetap berlaku, permohonan yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan PMK baru, serta CN yang sudah diajukan dan belum mendapat penetapan, diselesaikan berdasarkan PMK baru,..

Akhir kata, mari kita sambut 30 januari 2020

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA