Kendala kendala apa saja yang dialami untuk merubah televisi analog ke televisi digital

Webinar mengenai Migrasi TV analog ke Digital. Dok Pribadi

MIGRASI televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran di Indonesia. Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informasi Dwi Handoko menyebut migrasi televisi analog menuju digital menjadi sebuah keniscayaan. Presiden Joko Widodo pun telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia yang ditegaskan dengan payung hukum terkait transformasi digital tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A1. "Dasar hukum transformasi digital dibangun atas dasar kondisi penyiaran di Indonesia. Dari segi infrastruktur penyiaran, Indonesia sangat tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog," ungkap Dwi dalam webinar Kualitas Siaran di Era Siaran TV Digital. Dwi menyebut International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 telah menuntaskan ASO paling lambat 2015. Demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi Asean untuk menuntaskan ASO di 2020. "Dalam konteks kualitas siaran sendiri, terdapat beberapa aspek yang harus dicapai, yakni regulasi, produksi, konsumsi, dan teknologi. Migrasi televisi analog menuju digital merupakan bagian dari salah satu aspek guna menunjang kualitas," tuturnya. UU Ciptaker pasa 60A berbunyi; (1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital; (2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini yakni 14 November 2022; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah siaran yang memadai dari aspek teknologi. "Penggantian transmisi analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan noise yang disebut FEC (Forward Error Correction, red) sehingga informasi yang diterima utuh kembali (error free)," jelas Dwi. Dengan demikian, lanjut dia, kualitas siaran televisi digital akan lebih optimal. Migrasi televisi dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Digitalisasi televisi akan membuat frekuensi di 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat. Pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran televisi tersebut dapat mendukung internet kecepatan tinggi. Untuk siaran digital sendiri dapat menggunakan frekuensi 112 Mhz. "Peralihan siaran televisi analog ke digital membawa sejumlah manfaat. Salah satu manfaat yang dihadirkan dari teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran. Program penghentian siaran televisi analog akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri," urainya. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengingatkan bahwa diversifikasi konten berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif. "Itu sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses tontonan atau televisi menjadi satu-satunya akses tontonan," katanya. Dampak lainnya, kata Mulyo, yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal. Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah. Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran. "Selain manfaat yang akan diterima, terdapat tantangan utama terkait dampak keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran," tuturnya. Mulyo menegaskan, keberagaman isi siaran yang dihasilkan dari siaran televisi digital membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran. Potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur. "Nantinya, sistem pengawasan penyiaran di era siaran TV Digital tersebut dapat memanfaatkan partisipasi publik. Potensi keragaman tersebut harus diikuti dengan peningkatan kemampuan literasi masyarakat (memilih dan memilah informasi, red)," tegas Mulyo. Berdasarkan alasan tersebut, lanjut dia, perlu dibangun langkah strategis dalam komunikasi publik terkait pesan dan tujuan dari kebijakan ASO tahap pertama. Pesan dan informasi tersebut harus disampaikan secara efektif dan optimal kepada masyarakat. Salah satu strategi komunikasi publik yang dibangun untuk menyampaikan pesan yakni melalui Webinar. "Informasi terkait migrasi TV digital harus disebarluaskan kepada masyarakat. Urgensi pelaksanaan agenda sosialisasi ini diharapkan mampu membangun pemahaman, kesadaran, dan partisipasi publik bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan," tutur Mulyo. Mulyo Hadi juga menyatakan salah satu tugas dari KPI dalam masa penerapan digitalisasi ini adalah memastikan eksistensi televisi lokal. "Kita meminta pada televisi lokal agar jangan menunggu. Karena kalau menunggu pasti akan tersisih. Harus dilihat kondisi ini, sebagai peluang bagi televisi lokal untuk hadir tak hanya di satu wilayah layanan," ungkapnya. Kalau dulu, untuk mengembangkan wilayah layanan terhambat oleh batasan frekuensi analog. Sementara saat ini, hambatan ini bisa diselesaikan dengan mengembangkan kerja sama penyelenggara. "Caranya harus dipikirkan, untuk mengembangkannya. Karena dalam PP sendiri disebutkan bisa bersiaran lokal atau regional maupun nasional. Yang penting dua yang pertama itu saja dulu, dengan melakukan penjajakan kerja sama diantara mereka" jelas Mulyo Hadi. Dia kembali menekankan yang tak kalah pentingnya adalah dengan meningkatkan kualitas dan kreativitas SDM dalam menyambut migrasi ini. "Jangan hanya puas dengan kualitas dalam skala lokal dan regional saja. Yang diharapkan adalah kualitas setingkat nasional sehingga akan membuka peluang kerja sama dengan televisi jaringan. Karena konten yang dibuat bagus sehingga akan tercipta simbiosis mutualisme yang produktif," tandasnya. Terkait pengawasan terhadap kinerja dan mekanisme perpindahan ke televisi digital, Mulyo Hadi kembali menyebutkan KPI akan menggunakan Artificial Intelligent (AI). "Dan yang paling penting adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk memantau dan melaporkan tayangan-tayangan yang memiliki potensi pelanggaran. Siapa saja boleh. Laporkan saja, nanti akan kami analisa dan kaji untuk memutuskan apakah ada terjadi pelanggaran atau tidak," tegas Mulyo. Komisaris Trans Media, Ishadi SK berharap strategi dan kebijakan migrasi dari teknologi analog menuju digital di sektor pertelevisian dapat memberikan sumbangsih konkret terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Ishadi menyebutkan perkembangan cukup baik yang ada di Indonesia terjadi karena ada keseriusan untuk bersama-sama mengembangkan jaringan televisi di seluruh Indonesia secara lebih baik. Kemenkominfo pun juga sudah bisa mengembangkan 30 stasiun penyiaran televisi di seluruh Indonesia dalam waktu singkat dan akan bertambah lagi ke daerah lain. "Kombinasi antara pemerintah dengan pertelevisian swasta di masa depan akan sangat menentukan bagaimana lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan akses yang lebih besar pada televisi," kata Ishadi. (RO/OL-7)

Sumber: //m.mediaindonesia.com/humaniora/440112/migrasi-tv-analog-ke-digital-ciptakan-efisiensi-dan-efektivitas-siaran

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi tv analog dan tv digital

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog pada April 2022.

Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau dikenal ASO ini direncanakan berlangsung pada 17 Agustus 2021, namun hal ini pada akhirnya diundur.

Hal ini dilakukan lantaran adanya tahapan migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate megungkapkan, rencananya ada 3 tahap ASO yakni Tahap 1 sekitar 30 April 2022, Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 sekitar 2 November 2022.

Lalu, apa alasan pemerintah melakukan peralihan siaran televisi dari analog menjadi tv digital?

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Diundur, Akan Dimulai April 2022

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa ada 5 alasan migrasi dilakukan:

  1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
  3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.
  4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
  5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Selain itu, Dedy menyampaikan, peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih bagus.

"Masyarakat nantinya dapat melihat siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Ia menambahkan, masyarakat juga nantinya tidak terganggu dengan gambar berbayang atau interferensi lainnya.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo

Prosedur beralih ke siaran TV digital

Sementara itu, pemerintah tidak buru-buru menargetkan peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA