Apakah gigi palsu ditanggung bpjs

Apakah gigi palsu ditanggung bpjs
Ini Jenis Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS Kesehatan. (foto: Okezsone.com)

JAKARTA – Ini jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Punya Suami Bisa Digunakan untuk Istri? Simak Penjelasannya

Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Pemasangan gigi palsu masuk dalam perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 1 Tahun?

Lantas, apa jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Kamis (20/10/2022), pemasangan gigi palsu berupa subsidi dengan jumlah yang disesuaikan dengan ketentuan.

Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

Sebelumnya

1

2

Selanjutnya

  • #Iuran BPJS Kesehatan
  • #Peserta BPJS Kesehatan
  • #BPJS Kesehatan
  • #ditanggung bpjs kesehatan

Apakah gigi palsu ditanggung bpjs

Gigi Palsu BPJS – Ada beberapa penyebab seseorang kehilangan atau gigi patah yang dapat membuat penurunan fungsi berbicara dan mengunyah makanan. Namun, untuk pemasangan gigi palsu memerlukan harga yang cukup mahal.

Oleh karena itu, apakah pemasangan gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Ya. BPJS akan memberikan subsidi Rp. 250.000 per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi, Rp. 500.000 per rahang untuk pemasangan 9-16 gigi palsu, dan Rp. 1.000.000 untuk pemasangan semua gigi.

Daftar Isi :

  • Cek Dokter Gigi BPJS Kesehatan Secara Online
  • Apakah Pemasangan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?
  • Jenis Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Tujuan Pemasangan Gigi Palsu
  • Apakah Implan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?
  • Alasan Tidak Sepenuhnya Pemasangan Gigi Palsu Ditanggung BPJS

Cek Dokter Gigi BPJS Kesehatan Secara Online

Sebelum melakukan perawatan, pemeriksaan, pemasangan gigi palsu, dan sebagainya, silahkan untuk mengecek terlebih dahulu dimana dokter gigi BPJS Kesehatan Anda secara online melalui Mobile JKN.

Apa itu Mobile JKN BPJS Kesehatan?

Mobile JKN merupakan aplikasi yang menyediakan layanan info peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran, dan dan lainnya. Untuk dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, silahkan klik tombol di bawah ini.

Berikut cara cek dokter gigi BPJS Kesehatan via Mobile JKN.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu Info Peserta

Namun, perlu diketahui bahwa jika faskes utama Anda merupakan Puskesmas, maka tidak terlihat faskes dokter gigi. Sedangkan, jika faskes pertama berada di dokter, maka akan terlihat keterangan dimana faskes dokter gigi Anda.

Penting!!! Sebelum melakukan pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS pastikan Kartu BPJS Aktif. Tak hanya itu, saat kunjungan Anda diwajibkan membawa kartu BPJS atau bisa menggunakan Nomor Kartu BPJS Online.

Apakah Pemasangan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan no. 01 tahun 2014 pasal 52 ayat (1), pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS, antara lain :

  • Administrasi pelayanan
  • Konsultasi medis, pemeriksaan, dan pengobatan
  • Pencabutan gigi susu / sulung, atau permanen sederhana (tanpa penyulit)
  • Premedikasi (pengobatan awal)
  • Kegawatdaruratan gigi dan mulut
  • Tambalan gigi
  • Obat pasca ekstraksi
  • Scalling gigi (1 kali dalam setahun)

Sedangkan, untuk pelayanan pemasangan gigi palsu diberikan dalam bentuk subsidi yang dapat dilakukan di faskes tingkat pertama dan rujukan lanjutan.

Jenis Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan

Perlu diketahui bahwa, pemasangan gigi palsu tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu.

Berapa jumlah subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pemasangan gigi palsu?

Sesuai dengan peraturan, jumlah subsidi yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah pemasangan gigi palsu. Berikut daftar subsidi pemasangan gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan.

Jumlah Gigi Biaya Subsidi
1 – 8 gigi palsu Rp. 250.000 per rahang
9 – 16 gigi palsu Rp. 500.000 per rahang
2 rahang Rp. 1.000.000

Sebagai tambahan informasi, untuk mendapatkan subsidi BPJS Kesehatan Anda harus melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS, seperti puskesmas, dokter gigi praktek mandiri, dan sebagainya. Selain itu, pastikan status kepesertaan BPJS Anda aktif.

Dengan mendatangi salah satu tempat tersebut, dokter yang bersangkutan akan melakukan memberikan pelayanan yang sesuai.

Tujuan Pemasangan Gigi Palsu

Perlu diketahui pemasangan gigi palsu cukup penting untuk segera dilakukan, apabila terjadi hal – hal yang menyebabkan gigi hilang.

Berikut beberapa tujuan pemasangan gigi palsu.

  • Melindungi gigi yang tersisa
  • Menggantikan gigi yang hilang / patah
  • Memperbaiki fungsi berbicara dan mengunyah, dan sebagainya.

Apakah Implan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada beberapa macam pemasangan gigi palsu, salah satunya yaitu implan. Seperti yang telah diketahui untuk melakukan pemasangan gigi implan, Anda perlu mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Oleh karena itu, apakah implan gigi palsu bisa pakai BPJS Kesehatan?

Seperti yang telah diketahui bahwa, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan bantuan berupa subsidi sesuai dengan jumlah pemasangan gigi palsu per rahang (lihat tabel di atas).

Alasan Tidak Sepenuhnya Pemasangan Gigi Palsu Ditanggung BPJS

Pada penjelasan di atas telah disebutkan bahwa pemasangan gigi palsu tidak ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan, padahal biaya pemasangan gigi cukup mahal. Tahukah Anda apa alasannya?

Pemasangan gigi palsu tergolong dalam permasalahan estetika atau keindahan, sedangkan BPJS Kesehatan tidak memberikan pelayanan hal – hal yang bersifat estetika.

Apabila setelah melewati pemeriksaan dokter gigi atau faskes utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dianjurkan untuk pemasangan gigi palsu (permanen atau lepasan), Anda bisa saja mendapatkan biaya subsidi BPJS Kesehatan.

Namun, untuk memastikan hal tersebut silahkan konsultasi dengan dokter gigi atau faskes pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berapa harga gigi palsu BPJS?

BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250.000 per rahang untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu. Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu pada dua rahang sekaligus, BPJS akan memberikan subsidi sebesar Rp 1 juta.

Apa saja yang di cover BPJS untuk gigi?

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup banyak, tidak sebatas tambal dan scaling gigi..
Premedikasi. ... .
2. Scaling gigi. ... .
3. Tambal gigi. ... .
Pasang gigi palsu. ... .
Cabut gigi sulung. ... .
6. Cabut gigi permanen. ... .
7. Obat pasca-ekstraksi..

Berapa harga 1 gigi palsu?

Tarif maksimal penggantian gigi tiruan adalah sebesar Rp 1.000.000, dengan ketentuan tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000. Apabila jumlah gigi hilang sebanyak 1-8 gigi, penggantian biayanya sebesar Rp 250.000 rupiah per rahang.

Apakah pasang gigi palsu bisa di puskesmas?

Saat ini, proses penggantian gigi palsu sudah bisa dilakukan di beberapa tempat penyedia jasa kesehatan seperti rumah sakit, dokter praktek spesialis gigi, klinik masyarakat hingga puskesmas.