Berapa banyak jatah daging bagi orang yang berkurban?

Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Berapa banyak jatah daging bagi orang yang berkurban?

Petugas Dinas Pertanian dan Pangan memeriksa gigi sapi di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (23/8). Pemeriksaan yang meliputi kesehatan gigi, suhu tubuh, kondisi fisik hewan tersebut untuk mengetahui kelayakan hewan kurban. ANTARA FOTO - Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Hari raya Iduladha identik dengan salat Iduladha, berkurban dan pembagian kurban.

Kadangkala kita bingung apakah orang yang mengeluarkan kurban akan mendapatkan jatah daging kurbannya itu.

Mengutip dari MUI, menurut pendapat sebagian besar ulama yang berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga:

  1. Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,
  2. Sepertiga (1/3) untuk sedekah,
  3. Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.

Tamlik dimaksudkan bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya. Cuma orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi. Kecuali orang miskin yang mendapatkan kurban yang banyak, kemungkinan mubazir (busuk) bila tidak dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.

Orang yang berkurban berhak memperoleh hasil kurban.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulallah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.

Daging kurban wajib ialah kurban yang dinazarkan, ialah kurban yang daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan. Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging qurban tersebut. 

BincangSyariah.Com – Orang yang berkurban atau sohibul kurban dianjurkan makan sebagian daging hewan kurbannya, kemudian sisanya disedekahkan dan dihadiahkan kepada orang lain. Hal ini sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam surah Alhajj ayat 28;

فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Berapa banyak jatah daging bagi orang yang berkurban?

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“

Imam Alqurthubi menafsirkan ayat di atas dalam kitabnya Tafsirul Qurthubi, bahwa orang yang berkurban disunahkan dan dianjurkan makan sebagian daging hewan kurbannya.

هذا امر معناه الندب عند الجمهور ويستحب للرجل ان يأكل من هديه واضحيته

“Menurut pendapat kebanyakan ulama, ayat ini adalah bentuk perintah yang bermakna anjuran. Maka dianjurkan kepada seseorang yang berkurban untuk memakan sebagian dari sembelihan hewan hadyu dan hewan kurban.”

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Nabi Saw. makan bagian hati dari hewan kurbannya sendiri. dalam hadis riwayat Imam Albaihaqi disebutkan;

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ شَيْئًا , وَإِذَا كَانَ الْأَضْحَى لَمْ يَأْكُلْ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ , وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak kelur dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Namun berapa jatah maksimal yang boleh dimakan oleh sohibul kurban?Tidak ada ketentuan pasti yang disepakati di antara para ulama terkait berapa jatah maksimal sohibul kurban dianjurkan makan dari daging hewan kurbannya.

Ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi dari sepertiga dari daging hewan kurban. Mereka mengatakan bahwa daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga; sepertiga dimakan sohibul kurban dan kelurganya, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga dan teman-temannya meskipun mereka kaya, dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin.

Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Shahih Muslim mengatakan, sebaiknya jumlah yang disedekahkan lebih banyak dibanding jumlah yang dimakan oleh sohibul kurban dan kelurganya.

فاما الصدقة منها اذا كانت اضحية تطوع فواجبة على الصحيح عند اصحابنا بما يقع عليه الاسم منها ويستحب ان تكون بمعظمها

“Adapun menyedekahkan daging hewan kurban, jika itu kurban sunah, maka hukumnya wajib menurut pendapat yang paling sahih dari mazhab kami. Disedekahkan dengan ukuran yang layak untuk disebut sedekah. Dan dianjurkan yang disedekahkan lebih banyak.”

Sesuai syariat yang telah ada satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk 7 orang yang berkurban sementara kambing hanya sah untuk kurban sebanyak seorang saja.

Oleh karenanya, bila melakukan patungan atau kongsi melebihi ketentuan tersebut, sebagai contoh sapi untuk 8 orang berkurban dan kambing untuk 2 orag yang berkurban, maka hewan kurban yang disembelih tidak sah.

Hal tersebut dijelaskan dalam Hadis Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’, juz.4, hal.332. Yang artinya sebagai berikut.

“Mencukupi satu kambing tertentu berupa domba atau kambing kacang dari satu orang saja, maka bila ia menyembelih untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk dirinya dan menyertakan orang lain di dalam pahala berkurban, maka boleh. Atas ketentuan ini diarahkan haditsnya Imam Muslim: Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan beliau bersabda, Ya Allah semoga engkau terima kurban ini dari Muhammad, keluarga, dan umatnya,” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ ‘Ala Matni Abi Syuja’, juz.4, hal.332).

Berapa banyak jatah daging bagi orang yang berkurban?

Cara pembagian daging kurban

Berdasarkan kaidah umumnya, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan penerima kurban.

  1. Shohibul qurban beserta keluarganya

Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain. Orang yang berkurban juga dapat membagikan sepertiga bagiannya tersebut kepada pihak-pihak lain, misalnya kepada panitia hewan kurban. Perlu diingat pula, pekurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

  1. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul qurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.

  1. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.

Itu dia cara pembagian daging kurban. Selamat beribadah kurban dan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 2021.

Berapa jatah orang yang berkurban?

Daging kurban dibagi menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk shohibul kurban dan keluarganya, 1/3 untuk tetangga atau kerabat dan 1/3 lainnya untuk dibagikan kepada fakir miskin. Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.

Apakah boleh berkurban 1 sapi untuk 1 orang?

(HR Muslim). Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kurban sapi, kerbau atau unta bisa dilakukan secara patungan dengan tujuh orang. Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Berapa banyak bagian orang yang berkurban sapi?

Sementara jika kurban sapi, kerbau atau unta boleh untuk 7 orang dan tidak boleh lebih.

Berapa kilo daging kurban yang dibagikan?

Penjelasan rincinya, berat daging adalah 70 persen dari berat karkas yaitu 122,5 kg, jadi jika hewan kurbannya adalah sapi seberat hidup 350 kg yang didapat hanya daging sebanyak 122,5 kg.