Batas maksimal orang yang berkurban boleh memakan daging kurban adalah

Adakah batas maksimal boleh menyimpan daging qurban? Bolehkah di freezer, kemudian diambil sedikit-sedikit. Terkadang bisa habis selama sebulan.

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyimpan daging qurban  melebihi hari tasyrik.

Pendapat pertama, dilarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebih 3 hari Tasyriq. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum.

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat idul adha,  melarang menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan,

صَلَّيْتُ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّى لَنَا قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ فَلاَ تَأْكُلُوا

Saya pernah shalat id bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingat masyarakat. Beliau menyampaikan,

‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari).’ (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442).

Sementara riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari 3 hari. Dari Salim – putra Ibnu Umar – bahwa Ibnu Umar mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari.

Salim menceritakan kondisi bapaknya,

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ

Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari. (HR. Muslim 5214 dan Ibnu Hibban 5924).

Pendapat kedua, boleh menyimpan dagig qurban lebbih dari 3 hari tasyriq. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, empat imam madzhab, dan selainnya.

Diantaranya diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah,

‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’

Jawab A’isyah,

مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ ، وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ

Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari. (HR. Bukhari 5107).

Diantara dalil pendapat ini adalah bahwa larangan makan daging qurban lebih dari 3 hari itu sudah dihapus. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal itu, diantaranya,

1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, pent)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974).

2. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ». فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ : « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا » رواه مسلم

“Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973).

Sanggahan:

Sebagian ulama memahami riwayat Ali bin Abi Thalib di atas bahwa ada kemungkinan Ali tidak mendengar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari. (al-I’tibar fi Nasikh wa Mansukh, hlm. 297)

Berdasarkan keterangan di atas, tidak masalah seseorang menyimpan daging qurbannya. Dan dalam hal ini tidak ada batas maksimal penyimpanan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan batas waktu maksimal penyimpanan hasil qurban itu.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087-738-394-989
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Mole People Yakjuj Makjuj, Doa Di Kuburan, Menghilangkan Gangguan Jin, Lafal Ijab Qobul Bahasa Arab, Niat Sholat Taubat Nasuha, Tata Cara Solat Istiqoroh

Bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri tanpa mensedekahkannya pada orang lain? Baca selengkapnya di artikel ini.

Berkurban adalah salah satu syariat Islam yang telah ada sejak zaman dulu dan masih dilaksanakan sampai sekarang. Walaupun begitu, masih banyak juga yang bertanya bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri.

Dalam hal ini memang tidak ada ketentuan pasti berapa jumlah pembagian daging yang tepat, untuk dimakan sendiri dan untuk disedekahkan. Namun ada baiknya kita mensedekahkan sebagian hasil daging kurban kepada orang yang membutuhkan seperti fakir miskin dan kaum dhuafa.

Sekilas Tentang Kurban

Apa hukum memakan daging kurban sendiri? Sebelum membahas hal itu lebih lanjut mari kita bahas tentang ibadah kurbannya. Sesuai dengan sejarahnya, Allah pernah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk mengurbankan anaknya yaitu Nabi Ismail yang saat itu masih kecil melalui mimpi.

Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail pun sama-sama menerima perintah Allah tersebut dan melaksanakannya. Namun ketika Nabi Ismail akan disembelih Allah menggantinya dengan seekor domba.

Ketika keduanya berserah diri pada Allah ternyata kesabaran keduanya menjadi hadiah terbaik bagi keduanya dari Allah, dengan penggantian domba sehingga Nabi Ismail tidak jadi disembelih.

Dalam hal ini, Allah ingin melihat bagaimana kerelaan Nabi Ibrahim untuk mengurbankan apa yang dicintainya yaitu anaknya. Allah pun memberi balasan atas kerelaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Berkurban bisa dilakukan secara patungan misalnya untuk kurban sapi yang dapat dikolektifkan.

Jumlah orang yang berkurban dalam kurban sapi adalah maksimal 7 orang, yang dimana ketujuh orang ini boleh satu keluarga atau keluarganya sendiri, atau bisa juga orang lain, kerabat, atau teman. Semuanya tetap dianggap sah untuk kurban sapi/unta yang dapat dikolektifkan.

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban diuraikan seperti berikut ini:

  • Orang yang berkurban harus menyediakan hewan kurbannya dengan uang halal dan tidak boleh berhutang.
  • Harus berupa hewan ternak seperti sapi, kambing, unta, dan kerbau.
  • Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh dalam kondisi cacat, harus sehat, tidak pincang, tidak sakit, dan bagian ekor serta kupingnya harus utuh.
  • Hewan yang akan disembelih harus sudah cukup umur yaitu umur 5 tahun lebih bagi unta, umur 2 tahun lebih bagi kerbau/sapi, dan umur 1 tahun bagi kambing/domba.
  • Orang yang melaksanakan ibadah kurban harus orang yang berakal, baligh, dan juga merdeka atau bukan budak.
  • Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian yaitu 1/3 bagian dimakan oleh orang yang berkurban, 1/3 diberikan atau dihadiahkan pada orang lain, dan 1/3 lagi disedekahkan.

Dari pembagian 1/3 daging tersebut, muncul pertanyaan bagaimana hukum memakan daging kurban sendiri sapi atau kambing. Hukum memakan daging oleh sendiri ini juga masih menjadi perdebatan karena pendapat ulama berbeda-beda.

Batas maksimal orang yang berkurban boleh memakan daging kurban adalah
sumber gambar : istock

Apakah boleh seseorang yang berkurban memakan dagingnya sendiri dan bagaimana hukum yang mendasari itu semua? Jika hukum dari berkurbannya sunnah dan bukan termasuk nazar maka bagi orang yang berkurban hukum memakan daging sendiri termasuk sunnah.

Lebih tepatnya yaitu, sunnah memakan daging satu suap, dua suap, hingga tiga suap. Hal ini bertujuan untuk mencari berkah atau yang disebut dengan tabarruk.

Orang yang berkurban juga boleh memberi makan pada orang yang dianggap kaya, dan wajib untuk mensedekahkan daging kurban tersebut. Penerima sedekah kurban yang paling afdol adalah mensedekahkan semua bagian dagingnya, kecuali yang ia makan yang termasuk sunnah.

Apabila orang yang berkurban ini mengumpulkan antara memakan sendiri, mensedekahkan atau menghadiahkan pada orang lain, maka hukum memakan daging kurban sendiri baginya adalah sunnah tetapi dengan jumlah tak lebih 1/3 serta tidak mensedekahkan daging kurang dari 1/3.

Kulit hewan kurbannya pun disunnahkan untuk disedekahkan, dan tidak boleh diperjualbelikan atau diolah kembali menjadi suatu benda atau menyewakannya.

Bagian atau Jatah Bagi yang Berkurban

Batas maksimal orang yang berkurban boleh memakan daging kurban adalah
sumber gambar : istock

Jika sudah diketahui bahwa hukum berkurban ini adalah Sunnah Muakad, maka hukum memakan daging kurban sendiri juga dianggap sunnah tetapi jumlah pembagiannya harus tepat dan adil. Namun lebih dianjurkan untuk mensedekahkan sebagian dagingnya pada orang yang membutuhkan.

Tapi orang yang berkurban pun diperbolehkan untuk memakan atau mengkonsumsi daging kurbannya, bahkan disunnahkan. Namun harus dengan jumlah maksimal yang dimakan oleh orang yang berkurban tersebut.

Berikut ini bagian atau jatah bagi yang berkuran dan penjelasannya lengkap:

Seseorang yang melaksanakan ibadah kurban dianjurkan untuk memakan dagingnya dengan batas maksimal 1/3 atau boleh kurang dari itu, tetapi tidak boleh lebih banyak atau melebihi dari jumlah 1/3 tersebut.

Dijelaskan juga bahwa seseorang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurbannya atau bagian tubuh lainnya dari hewan yang dikurbankan, sehingga jatah 1/3 ini hanya boleh dikonsumsi saja.

Dari Mahzab Syafi’I pun menjelaskan bahwa orang yang berkurban boleh mengkonsumsi semua bagian daging kurban, tetapi sebagian kecilnya tetap harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Tujuan dari ibadah kurban itu sendiri adalah untuk mengalirkan darah hewan kurban dan wujud dari belas kasih pada orang-orang yang membutuhkan seperti dhuafa atau fakir miskin.

Dengan memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin maka hal itu menjadi sesuatu yang sangat baik.

Hal yang paling utama dalam hukum memakan daging kurban sendiri sebagian adalah mensedekahkannya kepada fakir miskin, yaitu keseluruhan bagian daging kurban dengan satu suap daging sebagai niat untuk mengharapkan berkah dari daging tersebut.

Bagian yang paling dikehendakinya adalah hati, yang dimana saat seseorang berkurban dan mengkonsumsinya adalah untuk mendapat keberkahan dari daging tersebut. Kemudian sisanya disedekahkan atau diberikan pada kaum dhuafa.

Laksanakan Ibadah Kurban di Yatim Mandiri

Batas maksimal orang yang berkurban boleh memakan daging kurban adalah
sumber gambar : yatim mandiri

Berkurban bisa di mana saja yang penting diawali dengan niat yang baik, tapi ada baiknya jika berkurban di tempat yang tepat dengan proses pemilihan hewan, penyembelihan, hingga pembagiannya dilakukan dengan tepat dan sesuai syariat Islam.

Pelaksanaan ibadah kurban yang baik adalah di Yatim Mandiri sebagai penyalur kurban terbaik. Harga hewan kurban di sana juga sangat terjangkau dan bisa dipilih sesuai paket yang ada. Ditambah lagi dengan banyaknya program kurban yang menguntungkan dan bermanfaat bagi yang berkurban.

Yatim Mandiri mengajak seluruh masyarakat untuk menjalankan ibadah kurban dengan memanfaatkan program yang ada di sana. Program ini dilaksanakan setiap tahunnya dengan mengusung program unggulan yaitu Super Gizi Qurban.

Program yang satu ini merupakan inovasi terbaik dengan mengoptimasi daging kurban yang telah diolah menjadi kemasan kalengan. Produk daging kurban di Yatim Mandiri ini diolah kembali menjadi beragam makanan seperti kare, kornet dan juga sosis siap saji.

Tujuannya adalah supaya penyaluran daging kurban yang dilakukan di Yatim Mandiri merata dan meluas, terutama bagi penerima manfaat yang memerlukan daging tersebut. Bahkan perluasannya hingga ke luar negeri yaitu sampai ke Palestina dan juga Afrika.

Manfaat Berkurban Dalam Islam

Idul Adha dan juga Idul Fitri adalah dua hari raya besar umat Islam yang paling ditunggu-tunggu. Ibadah khusus di hari tersebut memang memberi kesan tersendiri bagi seluruh umat Islam. Untuk Idul Adha orang-orang menyembelih hewan kemudian dibagikan kepada sesama.

Hukum memakan daging kurban sendiri sepertiganya adalah untuk dimakan sendiri dan untuk dibagikan. Lalu apa saja manfaat dari berkurban di dalam Islam, berikut penuturan lengkapnya:

Setiap amal shaleh dan juga ibadah yang dilakukan adalah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Tak hanya menjadi sebuah amal kebaikan saja tapi juga akan menaungi umat muslim ketika di hari akhir atau alam barzah nanti.

Kata kurban berasal dari kata Qariba, Qurban, atau Yaqrabu dalam Bahasa Arab. Artinya adalah dekat yang makna lainnya adalah mendekatkan diri hanya kepada Allah. Maka hakikat dalam berkurban ini adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Ketika kita lebih dekat dengan Allah maka segala yang diperintahkan olehNya dapat dikerjakan tanpa beban.

Selain bentuk pendekatan diri kita kepada Allah, manfaat lainnya dari berkurban juga menjadi bentuk taat kita kepadaNya. Sesuai dengan yang tercantum di dalam Al Quran Surat Al Hajj, bahwa Allah memerintahkan umatNya untuk melakukan penyembelihan kurban.

Supaya mereka menyebut nama Allah dari rezeki yang sudah dikaruniakan oleh Allah pada mereka yang berupa hewan ternak, untuk dikurbankan. Artinya manusia berserah kepada Allah, tunduk dan patuh, dengan melaksanakan ibadah kurban tersebut.

Melaksanakan ibadah ini juga berarti sebuah ketaatan pada Allah SWT. Taat kepada Allah bisa diaplikasikan dalam segala bentuk ibadah, dan ibadah kurban menjadi salah satunya. Taat dan takwa kepada Allah berkaitan dengan kerelaan dalam berkurban.

Berkurban juga merupakan salah satu bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang sudah Allah berikan. Tak hanya sebagai ritual dalam beribadah saja, tetapi bentuk syukur ini juga diterapkan dalam ibadah kurban.

Berkurban juga merupakan bentuk kepedulian sosial pada sesama karena kita membagikan daging kurban kepada sesama. Daging dari hewan kurban yang disembelih, dibagikan kepada masyarakat sekitar di suatu lingkungan.

Jika kita bersyukur pada Allah akan senantiasa menambah nikmatnya, maka berkurbanlan.

Berkurban tak hanya dilakukan oleh orang yang mampu saja karena banyak juga orang yang tidak mampu secara finansial, tetapi melaksanakan ibadah kurban dengan menabung dan sesuai dengan kemampuannya.

Banyak orang yang jumlah penghasilannya setiap bulan masih minim tetapi rela berikhtiar dengan menabung atau menyisihkan penghasilannya untuk berkurban. Namun banyak juga orang yang berkecukupan secara finansial atau dari segi materi tapi tidak berkurban.

Artinya siapa saja bisa berkurban jika dimulai dengan niat yang teguh, karena kurban bisa menjauhkan diri dari sikap tamak di dalam diri. Kerelaan kita dalam mengumpulkan uang untuk berkurban juga menjadi salah satu kesungguhan dalam bertakwa kepada Allah.

Seperti yang tercantum di dalam HR Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim, bagi siapapun yang memiliki kelapangan dan keluasan rezeki tapi tidak melaksanakan kurban maka jangan mendekati tempat kami shalat.

Hal itu menegaskan bahwa lakukanlah ibadah kurban terlepas dari ada tidak adanya dana, karena semuanya masih bisa dijalankan dengan ikhtiar menabung.

Dari hukum memakan daging kurban sendiri dan ketentuan pembagian daging kurban sebanyak 1/3, jelaslah sudah bahwa keutamaan dalam berkurban juga tentang sedekah pada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin.

Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/rcpgge456/yatim-mandiri-ajak-masyarakat-ikut-program-qurban-1443-h

https://infakyatim.id/inspirasi/empat-manfaat-berkurban

https://www.kompas.tv/article/194043/bolehkah-memakan-daging-kurban-sendiri-berikut-hukumnya?page=all#:~:text=Lalu%2C%20apakah%20boleh%20orang%20berkurban,%2C%20dua%2C%20atau%20tiga%20suap.

https://m.oase.id/read/wL250W-idul-adha-berapa-jumlah-daging-yang-bisa-dikonsumsi-seseorang-yang-berkurban#:~:text=Dalam%20kitab%20Fathul%20Qarib%20tentang,jatah%20sepertiga%20itu%20hanya%20untuk