Bagaimana PERLAKUAN akuntansi atas penerimaan setoran tabungan wadiah dan mudharabah di bank Syariah


AKUNTANSI PENGHIMPUN DANA

Berdasarkan fatwa DSN-MUI, penghimpun dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan beberapa instrumen yaitu, Giro (Mudharabah dan Wadiah), Tabungan (Mudharabah dan Wadiah), serta Deposito Mudharabah. Oleh karena mekanisme penghimpunan dana pihak ketiga hanya mengenal dua jenis, yaitu wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil), secara teori pengklasifikasian penghimpunan dana di bank syariah didasarkan pada penghimpunan berdasarkan wadiah dan penghimpunan berdasarkan mudharabah.

Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar asset non-kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.

Bertambahnya saldo tabungan mudharabah akibat dari transaksi setoran tunai nasabah, transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah, transfer dari bank lain ke rekening nasabah, dan penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah.

Beberapa transaksi yang dapat mengakibatkan berkurangnya saldo tabungan mudharabah adalah penarikan tunai oleh nasabah, transfer ke rekening lain pada bank yang sama, transfer kepada nasabah bank lain, serta penarikan biaya administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank.

1.      Pada saat penerimaan setoran

2.      Pada saat penarikan tabungan

Kr. Kas/pemindahbukuan/kliring

3.      Pada saat dilakukan perhitungan bagi hasil

Db. Bagian pihak ketiga atas pendapatan

Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan

4.      Pada saat pembayaran bagi hasil

Db. Bagi Hasil yang belum dibagikan

Berdasarkan PAPSI 2013, tabungan wadiah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik rekening. Setoran tabungan wadiah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan wadiah melalui kliring diakui setelah efektif diterima. Adapun nasabah tabungan wadiah, menerima insentif dalam bentuk bonus wadiah yang bersifat sukarela dan tidak disyaratkan di muka, pemberian bonus atas simpanan kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

1.      Pada saat penerimaan titipan

Db. Kas/kliring/pemindahbukuan

Kr. Kas/kliring/pemindahbukuan

3.      Pembayaran bonus tabungan wadiah

Db. Beban bonus tabungan wadiah

Kr. Kewajiban pajak penghasilan

Dalam transaksi giro wadiah ini, nasabah bertindak sebagai penitip dana (mudi’) dan bank bertindak sebagai penerima dana titipan (muda’). Bank berkewajiban menjaga dana titipan dan bertanggung jawab atas pengembaliannya bila sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah pemilik dana titipan. Rekening giro wadiah dapat bertambah melalui transaksi penyetoran tunai, transfer dari tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus giro wadiah dari bank syariah.

Beberapa transaksi yang berakibatkan terjadinya berkurangnya saldo giro wadiah antara lain adalah penarikan cek oleh nasabah giro wadiah untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyet giro untuk ditransfer ke cabang lain bank yang sama atau ke nasabah bank lain, serta potongan administrasi dan pajak tabungan.

1.      Pada saat penerimaan titipan

Db. Kas/kliring/pemindahbukuan

Kr. Kas/kliring/pemindahbukuan

3.      Pembayaran bonus giro wadiah

Db. Beban bonus giro wadiah

Kr. Kewajiban pajak penghasilan

Akuntansi giro mudharabah pada prinsipnya sama dengan akuntansi giro wadiah. Perbedaannya terletak pada hal insentif yang diterima oleh nasabah. Dalam giro mudharabah insentif yang diterima nasabah adalag bagi hasil dalam presentase tertentu yang harus dibayar oleh bank secara periodic sesuai dengan tingkat keuntungan bank syariah.

      Dalam transaksi deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Siklus kegiatan deposito dimulai dari transaksi pembukaan deposito oleh nasabah. Pada saat itu, antara nasabah dan bank sudah menyepakati nisbah bagi hasil dasar dan jangka waktu deposito (tanggal pencairan deposito). Selama jangka waktu deposito, saldo deposito bersifat tetap, karena pengambilan atau penambahan deposito hanya dilakukan saat jatuh tempo atau saat penutupan jika ingin diambil sebelum jatuh tempo, bagi hasil yang diterima oleh nasabah dimasukan ke rekening yang lain, dan pajak yang mesti dibayar langsung diambil dari bagi hasil yang akn diberikan kepada nasabah.

1.      Pada saat penerimaan setoran

2.      Pada saat penarikan deposito

Kr. Kas/pemindahbukuan/kliring

3.      Pada saat dilakukan perhitungan bagi hasil

Db. Bagian pihak ketiga atas pendapatan

Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan

4.      Pada saat pembayaran bagi hasil

Db. Bagi Hasil yang belum dibagikan

5.      Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo

Sebagai contoh akan dilampirkan laporan keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018, mari kita lihat penghimpunan dana serta bagi hasil atau bonus yang dilakukan bank syariah mandiri ini:

Bagaimana PERLAKUAN akuntansi atas penerimaan setoran tabungan wadiah dan mudharabah di bank Syariah

Bagaimana PERLAKUAN akuntansi atas penerimaan setoran tabungan wadiah dan mudharabah di bank Syariah

Bagaimana PERLAKUAN akuntansi atas penerimaan setoran tabungan wadiah dan mudharabah di bank Syariah

Bagaimana PERLAKUAN akuntansi atas penerimaan setoran tabungan wadiah dan mudharabah di bank Syariah

Yaya, Rizal, Aji Erlangga Martawireja, Ahim Abdurahim. 2016. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat

Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia 2013

Laporan Keuangan Bank Syariah Mandiri tahun 2018


Seperti kita ketahui bahwa perbankan Syariah merupakan bank atau Lembaga keuangan yang beroperasi dengan system Syariah. Terdapat berbagai instrument yang dipergunakan untuk kepentingan penghimpunan dana di bank Syariah, yaitu giro, tabungan dan juga deposito. Dalam dunia perbankan keriga instrument ini biasa disebut dengan dana pihak ketiga atau DPK. Hal yang menbedakan antara DPK bank Syariah dengan DPK di dalam bank konvensional adalaah dalam bank Syariah tidak ada instrument bunga seperti yang ada di dalam bank konvensional. Tulisan ini tidak untuk mengulas tentang konsep penghimpunan dana di bank Syariah. Akan tetapi untuk melihat bagaimana proses pembuatan jurnal perkiraan sesuai dengan  akuntansi Syariah untuk konsep tabungan atau dana pihak ketiga di dalam bank Syariah

Pertama adalah konsep tabungan dahulu. Konsep tabungan di bank Syariah adalah sama dengan konsep tabungan seperti yang disebutkan dalam UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, akan tetapi penarikannya tidak dapat dilakukan dengan cek, bilyet, giro dan juga sarana lain yang dipersamakan dengan benda benda tersebut. Berdasarkan konsep yang disepakati oleh Dewan Syariah Nasional bahwa akad tabungan di dalam bank Syariah bisa dijalankan dengan akad mudharabah dan juga akad wadiah. Tabungan dengan konsep mudharabah maupun tabungan dengan konsep wadiah harus mengikuti kedua konsep akad tersebut yang sudah ditetapkan oleh DSN.

Penerapan Akuntansi Tabungan Mudharabah dilakukan berdasarkan PSAK 105 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tentang Akuntansi mudharabah. Seperti diketahui bahwa PSAK 105 yang berbicara tentang mudharabah adalah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah  baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).dikatakan dalam PSAK tersebut bahwa Pernyataan dalam PSAK ini  ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Sehingga jelas dengan pernyataan dalam PSAK ini bahwa PSAK ini benar hanya diperuntukkan untuk akad tabungan atau dana pihak ketiga yang menggunakan akad mudharabah.

Bagaimana akad mudharabah sebenarnya ? secara singkat dapat dikatakan bahwa akad mudharabah merupakan akad yang berupa penyerahan modal berupa uang kepada pihak yang berniaga sehingga ia akan mendapatkan keuntungan ( Ascarya, 2008 ). Mudharabah juga meruapakan kontrak akad bagi hasil yang dilakukan Ketika pemilik dana atau shahibul maal menberikan modal dalam bentuk 100 % kepada pihak pengusaha, yang dikenal dengan mudharib agar si mudharib bisa melakukan aktivitas yang produktif, dan keuntungan akan dibagikan berdsarkan kesepakatan mereka dengan konsep revenue sharing. Konsep ini merupakan konsep mudharabah yang khas ada di Indonesia.

Berikut adalah contoh transaksi dan penjurnalan untuk akad tabungan mudharabah :

Pada 2 Juni 20X1, dilakukan penerimaan setoran tabungan bank Syariah X atas nama UY sebesar 3.250.000

Pada 8 Juni 20X1 UY menerima transfer dari bank Syariah X cabang Purwakarta sebesar 500.000

Pada 31 Juni UY menerima bagi hasil deposito mudharabah sebesar 20.000

Berikut adalah jurnal yang diperlukan untuk kasus di atas

2/6/X1    Kas                                                                                        3.250.000

                      Tabungan Mudharabah UY                                                           3.250.000

8/6/Xi     RAK cabang Purwakarta                                                       500.000

                      Tabungan Mudaharabah UY                                                           500.000

31/6/X1  Hak Pihak Ketiga atas bagi hasil                                             20.000

                        Tabungan Mudharabah UY                                                             20.000

Bagaimana dengan akad untuk deposito dan giro ? Kita lihat dalam tulisan berikutnya

Referensi:

  • Yaya, et al ( 2014 ), Akuntansi Perbankan Syariah, Salemba Empat

Image Sources: Google Images