Bagaimana pendapatmu tentang orang yang berpuasa sedangkan di dalam mulutnya masih ada sisa makanan?

Ketika seseorang bangun tidur waktu pagi dan dia sedang berpuasa, didapati di mulutnya sisa (makan) sahur. Apa hukumnya kalau (sisa makanan tersebut) ditelannya?

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa makan adalah salah satu pembatal puasa.

Allah Ta’ala berfirman:

( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) سورة البقرة: 187

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187).

Sebagaimana diketahui oleh umat Islam, bahwa puasa adalah menahan dari makan, minum dan berhubungan badan dan seluruh pembatal (puasa). (Majmu Fatawa Syaikhul Islam, 25/219)

Pengertian makan adalah sampainya sesuatu yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut. (Silahkan lihat Hasyiyah Ibnu Qasim Ala Raudhil Al-Murbi, 3/389)

Tidak disyaratkan dalam makanan ini, harus bermanfaat atau banyak. Kalau sekiranya menelan sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti permata) atau menelan sedikit sekali (dari sisa makanan), maka dia telah berbuka dan puasanya rusak. Menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka  ia dapat merusak puasa. Hal ini kalau orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, yang sekiranya masih memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, namun sengaja dia ditelan. Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan puasanya sah. Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no. 22981.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260: “Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini.

Kedua, jika makanannya banyak dan memungkinkan untuk diludahkan, maka  kalau diludahkan tidak membatalkan puasanya. Kalau dia telan dengan sengaja, maka puasanya rusak menurut pendapat mayoritas ulama. Karena dia telah menelan makanan yang masih memungkin untuk diludahkan berdasarkan pilihannya dan dalam keadaan sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka dengan demikian dia dianggap berbuka. Sebagaimana halnya kalau dia memulai makan.”

Kesimpulannya adalah kalau memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya dari mulut, namun dia tidak melakukannya dan justeru menelannya, maka puasanya rusak. Kalau tertelan tanpa keinginannya, maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya.

Wallahu’alam .

Kerapkali, setelah selesai makan ada sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi. Jika sedang tidak berpuasa, mungkin sisa makanan tersebut dapat ditelan atau dibuang. Namun jika situasi seperti ini terjadi di siang hari ketika masih berpuasa dan sisa makanan tersebut tertelan baik sengaja maupun tidak, bagaimana hukum makanan sisa di mulut hingga siang hari saat puasa dalam Islam? Apakah puasanya batal atau tidak?

Baca juga :

Ketentuan mengenai makanan yang terselip di sela-sela gigi hingga siang hari saat puasa dijelaskan oleh seorang ulama bernama Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari. Beliau menjelaskan,

“Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah, bukan karena kesengajaan, membawa sisa makanan itu masuk ke rongga mulut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.

Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran air liurnya di waktu siang berpuasa. Pasalnya, saat berpuasa, seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”
(Kitab Fathul Mu’in)

Sementara itu, Imam Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni menjelaskan,

“Orang yang di pagi hari merasa ada makanan di sela-sela giginya, kondisinya tidak terlepas dari dua hal. Pertama, sisa makanan itu sangat sedikit, tidak mungkin untuk diludahkan, kemudian dia telan, maka puasanya tidak batal. Karena materi semacam ini tidak mungkin untuk dihindari, sebagaimana ludah. Ibnu Mundzir mengatakan, ‘Para ulama sepakat akan kesimpulan ini.’.

Kedua, sisa makanan itu banyak, yang memungkinkan untuk dia ludahkan. Jika dia buang dengan sengaja, puasanya batal, menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat, ‘Puasanya tidak batal, karena pasti ada sisa di sela-sela giginya dari makanan yang telah dia makan. Sehingga tidak mungkin dihindari, sehingga statusnya sama dengan ludah.

Akan tetapi, pendapat kami, bahwa perbuatan semacam ini termasuk menelan makanan yang memungkinkan baginya untuk membuangnya tanpa terpaksa, dan dia ingat dia sedang berpuasa, sehingga puasanya batal. Sebagaimana orang yang mulai makan. Ini berbeda dengan sisa makanan yang larut seperti ludah. Jenis kedua ini tidak mungkin dia buang.”
(Al-Mughni, 3/126)

Baca juga:

Dari dua pendapat di atas, disimpulkan sebagai berikut.

  • Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa yang terbawa secara tidak sengaja oleh air liur masuk ke rongga mulut, puasanya tidak batal.
  • Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa sengaja ditelan, puasanya batal.
  • Sisa makanan di mulut jumlahnya sedikit, tidak mungkin diludahkan, kemudian ditelan, maka puasanya tidak batal.
  • Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan kemudian diludahkan, puasanya tidak batal.
  • Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan sengaja ditelan, puasanya batal.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum makanan sisa di mulut hingga siang hari saat puasa menurut pendapat para ulama. Semoga bermanfaat.

Bagaimana pendapatmu tentang orang yang berpuasa sedangkan di dalam mulutnya masih ada sisa makanan?
Bagaimana pendapatmu tentang orang yang berpuasa sedangkan di dalam mulutnya masih ada sisa makanan?

hukum menelan sisa makanan yang terselip di gigi

Salah satu problematika yang sering ditemui saat berpuasa adalah persoalan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi. Makan di malam hari, yang sudah diantisipasi dengan sikat gigi setelahnya, terkadang masih tetap menyisakan sisa-sisa makanan di antara gigi. Hal ini cukup menyusahkan, sebab sering tiba-tiba terlepas dari himpitan gigi dan tak sengaja tertelan bersama ludah.

Lalu bagaimana hukum menelan sisa makanan di sela-sela gigi tersebut dengan sengaja? Apakah dianggap seperti makanan dari luar mulut, yang membatalkan puasa bila sengaja menelannya? Atau dianggap sebagaimana ludah di dalam mulut yang bisa dengan bebas kita menelannya? Berikut penjelasan ulama,

Baca Juga: Hukum Puasa Orang Yang Tak Sengaja Menelan Sesuatu

Sengaja Menelan Sisa Makanan

Saat berbicara tentang tafsir ahkam terkait ayat tentang puasa Q.S. Al-Baqarah [2]: 185, Imam al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an menyatakan, apabila seseorang menemukan sisa makanan di antara giginya, entah itu berupa daging, tepung, maupun roti, lalu sisa makanan tersebut terlepas dan orang tersebut dengan sengaja menelannya, maka menurut Imam al-Jashshash puasa orang tersebut tidak batal. Ini merupakan pandangan mazhab hanafiyah.

Imam al-Jashshash beralasan menyamakan sisa makanan tersebut dengan sisa air yang menempel di gigi usai berkumur saat wudu. Bukankah sisa air tersebut akan tertelan dan tidak ada yang mempermasalahkannya? Begitu pula sisa makanan di antara gigi, sebab tidak bisa seseorang makan tanpa ada sisa makanan di antara giginya, dan tidak ada perintah baginya untuk membersihkan giginya dengan tusuk gigi maupun dengan berkumur (Ahkamul Qur’an/1/482).

Sementara itu, Imam al-Nawawi mengemukakan pendapat yang berbeda. Ia menyatakan bahwa apabila seseorang makan di malam hari dan ada sisa makanan di antara giginya, dia harus membersihkannya saat malam hari itu juga. Apabila sudah memasuki pagi dan masih ada sisa makanan di antara giginya, lalu seseorang tersebut menelannya dengan sengaja, maka mazhab syafiiyah sepakat bahwa puasa orang tersebut batal. Pendapat ini juga diyakini Imam Malik, Ahmad dan Abu Yusuf. Sedang Abu Hanifah menghukumi tidak batal.

Imam al-Nawawi sebagai ulama yang ikut menyatakan batal beralasan bahwa orang tersebut menelan sesuatu yang bisa dia hindari dan tidak ada kebutuhan yang memaksanya melakukan hal itu. Maka dia seperti orang yang mengeluarkan sisa makanan dari mulutnya ke tangannya, lalu menelannya kembali (Al-Majmu’/6/317).

Imam al-Umrani di dalam al-Bayan menjelaskan tentang hukum batalnya puasa orang yang menelan sisa makanan di giginya dengan sengaja, baik dalam keadaan sisa makanan tersebut dengan sengaja dia lepaskan dari tempatnya dan bisa dibuang, atau terlepas dengan sendirinya. Jadi, pada bagian ini hal yang menjadi penyebab batal puasa bukan karena sisa makanan itu sengaja atau tidak sengaja dilepaskan dari tempatnya, tapi soal kesengajaan menelan sisa makanan atau tidak. (Al-Bayan/3/505).

Imam al-Mawardi menambahkan, hukum batal puasa sebab dengan sengaja menelan sisa makanan diantara gigi tersebut, berlaku entah sisa makanan tersebut sedikit maupun banyak. Sedang pendapat Abu Hanifah yang menyatakan tidak batal, masih mempertimbangkan apakah sisa makanan tersebut sedikit atau banyak. Apabila banyak maka batal. Sedang sedikit banyaknya makanan dipertimbangkan secara kebiasaan saja (urf) (Al-Hawi al-Kabir/3/902 – Fiqhul Islami/3/1718).

Baca Juga: Kewajiban Ibu Hamil dan Menyusui yang Tak Berpuasa

Kesimpulan

Perlulah diingat bahwa hukum di atas berlaku bagi orang yang dengan sengaja menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi. Ulama berbeda pendapat soal batalnya puasa orang tersebut. Mazhab syafiiyah sendiri menyatakan batal, sembari menganjurkan membersihkan gigi dengan sikat gigi atau selainnya di saat malam hari. Ini bertujuan untuk menghindari keberadaan sisa makanan tersebut hingga siag hari, karena kalau sudah mulai siang, seseorang mulai berpuasa. Lalu bagaimana apabila kita menelan sisa makanan tersebut dengan sengaja? Apakah ulama lantas sepakat tidak batal? Kami akan membahasnya di artikel berikutnya. Wallahu a’lam bishshowab.