You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
C. PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DI NEGARA PANCASILA Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakan- akan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsip- prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Penjelasan di bawah ini akan memberikan gambaran tentang konsep, prinsip dan nilai Pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (2005: 93-94): Penjelasan di bawah ini akan memberikan gambaran tentang konsep, prinsip dan nilai Pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (2005: 93-94): b. Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan politik nasional. c. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun. d. Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya. e. Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa. f. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:25 WIB
Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara, Materi Kelas 4 SD Tema 9 Subtema 2
Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ini sebagai bukti kita menjalankan tugas sebagai warga masyarakat yang baik. Lalu, apa saja contoh pelaksanaan hak dan kewajiban warga masyarakat? Yuk, simak kunci jawabannya berikut ini! Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat Contoh Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara 1 Menjunjung hukum dan pemerintahan Indonesia Hukum bertujuan agar keadilan dan ketertiban dapat tercapai. Selain itu, hukum mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, setiap warga negara mempunyai kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Contoh pelaksanaan kewajiban ini bisa dilakukan dengan cara menaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Jika kita mentaatinya, maka roda pemerintahan bisa berjalan baik serta cita-cita bangsa bisa tercapai. Baca Juga: Pengertian, Objek Studi, Prinsip, dan Konsep Ilmu Geografi
Oleh: Rudi Pohan (2440092901) Menurut Prof. Dr. Notonegoro (2000), hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu yang semestinya diterima dan dilakukan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Sementara, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata koin, sebuah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai manusia yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita memiliki berbagai hak dan kewajiban. Contohnya saja hak dan kewajiban sebagai anak, hak dan kewajiban sebagai siswa, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dalam tulisan ini, penulis akan berfokus kepada hak dan kewajiban sebagai warga negara. Agar tercapai keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban, maka seseorang harus mengetahui posisinya, dalam hal ini posisinya sebagai warga negara. Jika seseorang mengetahui posisinya, maka mudah saja untuk mengetahui apa saja kewajiban dan haknya. Untuk mengetahui posisi sebagai warga negara, seseorang harus mengetahui apa itu warga negara. Pengertian warga negara menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pada hakikatnya warga negara adalah orang asal Indonesia maupun bukan, yang sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pemberian status warga negara kepada seseorang memiliki beberapa jenis asas atau cara, yakni:
Merupakan asas yang memberikan kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan tempat lahirnya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat, Brazil, Kanada, dan Argentina.
Merupakan asas yang memberikan kewarganegaraan kepada seseorang berdasarkan keturunan atau kebangsaannya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah India, China, Jepang, dan Spanyol. Merupakan langkah dimana seseorang ingin menjadi warga negara tertentu dengan mengikuti proses hukum yang berlaku atau seseorang dengan jasa yang besar diberikan kewarganegaraan oleh suatu negara. Dilihat dari pengertian hak menurut Prof. Notonegoro, maka dapat kita simpulkan bahwa hak warga negara adalah kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu sebagai warga negara. Sementara, kewajiban adalah beban untuk memberikan atau melakukan sesuatu sebagai warga negara. Hak sebagai warga negara dijamin dalam UUD Pasal 27 hingga Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang dimuat dalam UUD 1945 antara lain:
Dari banyaknya hak yang disebutkan diatas, ternyata itu hanyalah secuil dari hak yang dimiliki oleh warga negara. Masih banyak hak yang bisa diterima oleh seorang warga negara. Bahkan hal kecil sekalipun seperti hak untuk merdeka dalam berpikir pun ternyata telah dijamin oleh hukum (UUD Pasal 28I ayat 1). Dari banyaknya hak yang bisa didapat oleh warga negara, tentu saja ada kewajiban yang wajib ditunaikan oleh warga negara. Kewajiban ini juga disebutkan di dalam UUD 1945, antara lain dalam:
Dari berbagai hak yang diperoleh sebagai warga negara, ternyata ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan dalam kehidupan berwarganegara. Salah satu yang wajib ditunaikan dalam kehidupan warga negara sehari-hari adalah wajib menghormati hak asasi manusia lain dan kewajiban untuk menjalani pendidikan. Namun pada prakteknya, realisasi dalam pemberian hak kepada warga negara masih belum optimal. Masih banyak kasus yang menggambarkan tidak maksimalnya pemberian hak warga negara. Contoh kasus yang menggambarkan belum optimalnya pemberian hak kepada warga negara adalah angka kemiskinan masyarakat Indonesia yang naik menjadi 10,19% pada September 2020 menjadi 27,55 juta orang. Jumlah ini meningkat sebanyak 2,76 juta dibandingkan pada September 2019. Karena naiknya jumlah kemiskinan ini, hak untuk menerima penghidupan yang layak (UUD 1945 pasal 27 ayat (2) tidak terpenuhi. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kenaikan jumlah ini disebabkan oleh banyak faktor, tapi faktor utamanya adalah akibat adanya pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah mencoba membantu masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang layak dengan memberikan bantuan bansos dan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Sayangnya, hak rakyat lagi-lagi direnggut dengan adanya kasus korupsi bansos oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Korupsi ini pun nilainya tidak sedikit, berkisar hingga 17 Miliar diraup oleh Juliari. Korupsi ini dilakukan dengan cara mengambil fee dari tiap paket bansos yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Sangat miris jika kita memikirkan menteri sosial yang seharusnya memikirkan nasib rakyat, yang seharusnya memastikan rakyat sejahtera, malah memakan apa yang menjadi hak rakyat. Bahkan, sejak awal Desember 2020 sampai tulisan ini dibuat (14 Juli 2021), kasus korupsi ini masih belum memiliki penyelesaian. Tetapi, kita tidak boleh hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Bagaimana praktik kewajiban warga negara di masa sekarang? Sayangnya, praktiknya belum maksimal. Ada banyak kasus yang menunjukkan bagaimana warga negara mengingkari kewajibannya seperti tidak membayar pajak. Pada tahun 2020, jumlah Wajib Pajak yang membayar pajak hanya berjumlah 14,76 juta orang dari total 19,01 juta Wajib Pajak. Hal ini menandakan bahwa masih ada 5 juta Wajib Pajak yang tidak membayar pajaknya. Angka pembayaran pajak oleh Wajib Pajak ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara. Terjadinya kasus korupsi yang sangat kejam ini benar-benar melukai hati rakyat. Bantuan sosial yang diharapkan bisa membantu masyarakat yang sedang kesusahan akibat pandemi, malah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini tidak hanya melukai hati rakyat, tetapi juga membuat rakyat kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan pemerintah dalam memberikan hak warga negaranya. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, pemerintah sebaiknya membuat proses distribusi bansos menjadi lebih transparan, memperketat keamanan dalam proses distribusi, dan memberikan hukuman yang berat kepada koruptor. Kebanyakan koruptor selalu diberikan hukuman yang tidak setimpal terhadap perbuatannya, hal ini juga membuat koruptor tidak pernah jera atas perbuatannya. Dengan hukuman yang berat, diharapkan dapat mencegah munculnya aksi korupsi baru. Namun, masyarakat juga harus berefleksi, apakah dirinya sudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara atau belum. Seseorang tentu harus melakukan kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntut hak yang pantasnya diterima. Bagaimana mungkin negara memberikan seluruh hak kepada warga negara, namun warga negara tidak melakukan kewajibannya? Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dalam diri masing-masing masyarakat. Memang, kewajiban itu terkadang terasa sulit dilakukan, karena sesuai dengan pengertiannya, kewajiban merupakan beban untuk melakukan dan memberikan hal yang sepatutnya dilakukan dan diberikan. Namun, kita harus ingat bahwa hak dan kewajiban seperti dua sisi mata koin, selalu terkait dan selalu menyatu. Referensi: Badan Pusat Statistik. (15 Februari 2021) Persentase Penduduk Miskin September 2020 naik menjadi 10,19 persen. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/15/1851/persentase-penduduk-miskin-september-2020-naik-menjadi-10-19-persen.html Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang Undang Dasar 1945. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945 Indonesia, CNN. (6 Desember 2020). Kronologi Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201206015241-12-578488/kronologi-mensos-juliari-jadi-tersangka-kasus-bansos-corona Sembiring, L. J. (18 Maret 2021). Sejak 2015, Orang RI yang Bayar Pajak Itu-Itu Saja. Diakses pada 14 Juli 2021 dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20210318124054-4-231077/sejak-2015-orang-ri-yang-bayar-pajak-itu-itu-saja |