Apakah perbedaan dan persamaan kerja sama bilateral dan multilateral?

Perbedaan kerja sama bilateral dengan kerja sama multilateral adalah ….

   A.   kerja sama bilateral berlaku pada bidang ekonomi saja, sedangkan kerja sama multilateral yaitu pada bidang yang tidak terbatas

   B.    kerja sama bilateral terbatas pada bidang tertentu, sedangkan kerja sama multilateral mencakup berbagai bidang

   C.    kerja sama bilateral terbatas pada kawasan tertentu, sedangkan kerja sama multilateral mencakup kawasan yang tidak terbatas

   D.   kerja sama bilateral berlaku pada jangka waktu tertentu, sedangkan kerja sama multilateral untuk jangka waktu yang tidak terbatas

   E.    kerja sama bilateral terbatas hanya pada dua negara, sedangkan kerja sama multilateral terjadi dengan banyak negara

Pembahasan:

Perbedaan kerja sama bilateral dengan kerja sama multilateral adalah kerja sama bilateral terbatas hanya pada dua negara, sedangkan kerja sama multilateral terjadi dengan banyak negara.

JawabanE

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Newer Posts Older Posts

Apa Itu Perjanjian Internasional?

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum Internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a Statuta Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, kedudukan perjanjian internasional amatlah penting dalam hubungan antar negara, termasuk juga ketika terjadi konflik, sebagaimana dijelaskan dalam Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.

Dalam hukum internasional, perjanjian antar negara diatur dalam Konvensi Wina 1969, yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah:

“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;

Pada intinya, perjanjian internasional adalah kesepakatan antar negara yang dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.

Jenis-jenis Perjanjian Internasional

Secara umum, perjanjian internasional dibagi menjadi 2 jenis, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral, berikut ini kami akan menjelaskan masing-masing:

Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh 2 subjek hukum internasional, yang dalam hal ini yaitu negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional. Dalam situasi tertentu, dimungkinkan juga beberapa negara dan atau organisasi internasional tergabung menjadi satu pihak dalam perjanjian bilateral.[1]

Perjanjian bilateral pada umumnya berbentuk sebuah instrumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau pertukaran dua dokumen, nota/surat diplomatik, yang mengkonfirmasi bahwa keduanya telah menyetujui.[2]

Contoh dari perjanjian bilateral bagi Indonesia adalah perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura di bagian barat selat Singapura, yang telah disahkan melalui UU 4/2010.

Jenis perjanjian kedua ini adalah jenis perjanjian yang Anda tanyakan. Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh 3 atau lebih subjek hukum internasional, atau dalam hal ini oleh 3 atau lebih negara, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional.[3]

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perjanjian yang dilakukan lebih dari dua negara yaitu perjanjian multilateral.

Perjanjian multilateral biasanya dibuat dalam satu dokumen, namun dalam keadaan tertentu bisa juga dilakukan dalam bentuk pertukaran dokumen apabila pihaknya tidak lebih dari 3 atau 4.[4] 

Karena jumlah pihaknya lebih dari 3, biasanya dalam perjanjian multilateral ditentukan tempat penyimpan (depository) perjanjian multilateral tersebut. Depository perjanjian multilateral yang lebih banyak dipilih adalah sekretariat organisasi internasional yang menaungi pembuatan perjanjian multilateral tersebut, seperti PBB yang saat ini menjadi depository lebih dari 550 perjanjian internasional.[5]

Contoh dari perjanjian internasional yang sudah diratifikasi Indonesia adalah Konvensi PPB Anti Korupsi yang disahkan dengan UU 7/2006.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Claude Schenker. Practice Guide to International Treaties. Directorate of International Law (DIL), Federal Department of Foreign Affairs (FDFA), Switzerland, yang diakses pada 15 Maret 2022, pukul 08.37 WIB;
  2. Treaty Handbook. Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, yang diakses pada 15 Maret 2022, pukul 08.37 WIB.

[1] Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33

[3] Treaty Handbook, Treaty Section of the Office of Legal Affairs, United Nations, hal. 33

Bilateral Adalah : Pengertian, Contoh, Jenis, Perbedaan Multilateral, Regional, Kerjasama :

Apakah perbedaan dan persamaan kerja sama bilateral dan multilateral?

Pengertian Bilateral

Hubungan bilateral merupakan jenis kerjasama yang terdiri dari dua negara. Pada umumnya hubungan bilateral yang terjalin antara kedua negara yang berbeda adalah dibidang politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara yang menjalin hubungan bilateral. Umumnya hubungan internasional dilakukan secara bilateral, contohnya perjanjian politik-ekonomi, pertukaran tumpang, dan kunjungan antar negara.

Baca juga : Hukum Acara Perdata Adalah

Contoh Hubungan Bilateral Indonesia

Kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat sebenarnya sudah lama terjalin bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Hubungan kerjasama di antara keduanya ditandai dengan dibukanya kedutaan besar pada masing-masing negara tersebut. Hubungan bilateral yang terjalin mencangkup pada berbagai bidang, baik itu bidang politik, pertahanan dan keamanan, perdagangan, investasi, wisata, pembangunan, energi, lingkungan, ketahanan pangan, kemaritiman, pasukan perdamaian, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan dialog antar agama. Hubungan bilateral yang paling erat antara Indonesia dan Amerika adalah pada saat kedua negara merilis Indonesia-US Comprehensive Partnership pada tahun 2010.

Hubungan Indonesia dengan Arab Saudi utamanya adalah tentang ibadah haji dan umrah. Namun, tidak menutup kemungkinan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi pada bidang lain, contohnya saja yaitu pada bidang pendidikan. Banyak terjadi pertukaran pelajar antara kedua negara tersebut. Selain bidang pendidikan, Indonesia dan Arab Saudi juga bekerja sama di bidang penumpasan radikalisme dan terorisme.

Hubungan kerja sama bilateral yang terjalin antara Indonesia dan Inggris berkenaan dengan bidang pendidikan dan ekonomi. Pada bidang pendidikan yaitu dengan banyaknya pertukaran pelajar di antara kedua negara tersebut. Dan pada bidang ekonomi, Inggris dan Indonesia banyak memiliki kegiatan ekspor dan impor, selain itu juga, terjadi pula investasi dari negara Inggris untuk Indonesia.

Hubungan bilateral antara Indonesia dengan Jepang dimulai sejak perjanjian perdamaian di antara republik Indonesia dan Jepang pada April tahun 1958. Perjanjian tersebut membawa dampak baik dan eratnya hubungan antara kedua negara tersebut. Terjadi persetujuan mitra strategis pada 2006 dan perjanjian kerelasian ekonomi Indonesia-Jepang pada tahun 2007. Jepang pula banyak memberikan investasinya terutama pada pengusaha UMKM di Indonesia dan memberikan banyak bantuan pada bidang pendidikan.

Hubungan bilateral di antara negara Indonesia dan China sudah terjalin sejak lama. Terdapat pula sebuah teori dimana nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari China. Hal tersebut menyebabkan eratnya hubungan di antara kedua negara tersebut. Kerja sama antara Indonesia dan China lebih banyak berada pada bidang ekonomi, khususnya pada bidang perdagangan. Kedua negara baik Indonesia ataupun China saling ekspor dan impor komoditi negaranya masing-masing. Selain itu juga, Indonesia dan China juga saling membebaskan visa kunjungan dari masing-masing masyarakatnya.

Baca juga : Konstitusi Adalah

Jenis Kerjasama Bilateral, Multilateral dan Regional

Adapun jenis-jenis hubungan internasional, yaitu diantaranya :

  1. Hubungan bilateral, yakni hubungan internasional yang hanya melibatkan dua negara di dalamnya. Misalkan kerja sama Indonesia dengan Malaysia, perjanjian Indonesia dengan Amerika Serikat dan lain sebagainya.
  2. Hubungan regional yaitu hubungan internasional yang melibatkan sejumlah negara yang letak geografisnya berdekatan atau ada dalam kawasan (region) yang sama. Misalkan ASEAN, Uni Eropa dan lain sebagainya.
  3. Hubungan multilateral yaitu jenis hubungan internasional yang melibatnyan banyak negara di dalamnya. Sebagai contoh yaitu OPEC, PBB, WTO dan lain sebagainya.

Perbedaan Hubungan Bilateral dan Multilateral

Terdapat perbedaan antara hubungan bilateral dan multilateral, yaitu diantaranya :

  1. Perjanjian Bilateral merupakan perjanjian antara dua negara untuk mengatur kebijakan kedua belah pihak.
  2. Perjanjian bilateral bersifat tertutup yang artinya tidak ada negara lain yang berhak untuk ikut campur dalam perjanjian tersebut.
  3. Hubunga Multilateral merupakan kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa negara untuk mengatur kepentingan bersama antar anggota kesepakatan tersebut.
  4. Perjanjian multilateral bisa dilakukan oleh negara manapun yang telah bersepakat untuk berhubungan kerjasama.

Perbedaan Hubungan Bilateral dan Regional

Kemudian ada perbedaan antara hubungan bilateral serta regional yaitu dimana hubungan bilateral adalah hubungan yang melibatkan dua negara. Sedangkan hubungan regional merupakan hubungan Internasional Indonesia dengan negara-negara ASEAN, misalkan : hubungan dalam bidang perdagangan AFTA (ASEAN Free Trade Area) dimana Negara Negara ASEAN dapat melakukan perdagangan bebas baik itu untuk melakukan ekspor dan Impor tanpa dikenakan bea cukai.

Baca juga : Pengertian NKRI Adalah

Kerjasama Bilateral Dalam Bidang Ekonomi

Vietnam merupakan salah satu negara berkembang yang ada di kawasan Asia Tenggara. Vietnam memiliki potensi alam dan budaya yang begitu tinggi sehingga menarik perhatian salah satu negara Eropa, yaitu Italia, untuk memberikan investasi asing pada negara ini untuk mengembangkan potensi alam dan potensi budayanya. Kedua belah pihak baik Italia ataupun Vietnam pasti akan sama-sama diuntungkan atas kerja sama yang terjalin.

China adalah salah satu negara terbesar di dunia, baik secara luas wilayah ataupun secara jumlah penduduknya. Walaupun China berada di benua Asia bagian Timur, namun China juga  menjalin kerja sama bilateral di bidang ekonomi dengan negara Sri Lanka yang berada di Asia Selatan. Kerja sama tersebut dilakukan karena untuk pengembangan ekonomi Sri Lanka melalui investasi jangka panjang negara China dalam bidang pariwisata Sri Lanka, yaitu pada kepulauan Maladewa. Kerja sama yang terjalin itu akan meningkatkan kemajuan negara Sri Lanka dan juga menguntungkan negara China.

Indonesia dan Singapura menjalin hubungan kunjungan kenegaraan tingkat tinggi. Hubungan tersebut ditandai dengan adanya kerja sama ekonomi yang kuat. Dalam beberapa tahun terakhir, Singapura secara teratur menjadi investor asing terbesar di Indonesia. Kerja sama antara Indonesia dan Singapura juga mencangkup di beberapa bidang, termasuk kesehatan, pertahanan, dan lingkungan hidup. Baik Indonesia maupun Singapura merupakan negara pendiri ASEAN, dan negara anggota Gerakan Non-Blok dan APEC.

Baca juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Bilateral Adalah, semoga bisa bermanfaat.