Show
Merger adalah terjadi ketika dua perusahaan atau bisa lebih digabung. Apa itu merger? KOMPAS.com - Merger adalah istilah yang sudah tak asing lagi dalam dunia bisnis. Merger adalah dilakukan dalam rangka strategi perusahaan agar skala bisnisnya menjadi lebih besar. Apa itu merger? Secara sederhana, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger. Definisi merger adalahDikutip dari Investopedia, merger adalah kesepakatan yang menyatukan dua perusahaan yang sudah ada menjadi satu perusahaan baru. Ada beberapa jenis merger dan juga beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan apa itu merger. Selain merger, istilah lainnya yang hampir serupa namun tak sama adalah akuisisi. Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut Merger dan akuisisi biasanya dilakukan untuk memperluas jangkauan perusahaan, memperluas ke segmen baru, atau mendapatkan pangsa pasar. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan nilai perusahaan dan pemegang saham. Seringkali, selama merger, perusahaan memiliki klausul khusus untuk mencegah pembelian atau merger oleh perusahaan lain. Sementara apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merger adalah diartikan dalam tiga pengertian.
Baca juga: Apa Itu Copywriting: Definisi, Tugas, Jenis, dan Contohnya Tujuan dan manfaat merger adalahPenyatuan dua perusahaan dalam merger ini biasanya dengan cara transfer kepemilikan melalui bertukar saham atau pembayaran tunai. Perusahaan baru hasil merger akan menerbitkan saham baru dengan kepemilikan saham secara proporsional. Perusahaan hasil merger tentunya memiliki aset yang lebih besar karena perusahaan yang merger asetnya digabung. Dampak positif lainnya, perusahaan hasil merger adalah memiliki pasar yang lebih luas. Merger adalah penggabungan sukarela dari dua perusahaan dengan persyaratan yang sama secara luas menjadi satu badan hukum baru. Perusahaan-perusahaan yang setuju untuk bergabung kira-kira sama dalam hal ukuran, pelanggan, dan skala operasi.
Pengertian Merger: Tujuan, Jenis, dan Contoh Perusahaan Merger
Pengertian Merger AdalahApa yang dimaksud dengan merger?Secara umum, pengertian merger adalah suatu proses penggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Ada juga yang menjelaskan bahwa pengertian merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang menerima merger. Merger adalah salah satu bentuk ekspansi eksternal perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih, dimana hanya satu nama perusahaan yang tetap berdiri sedangkan perusahaan lainnya bubar atas dasar hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu.Proses merger dapat digambarkan sebagai berikut; Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A Baca juga: Pengertian Akuisisi Pengertian Merger Menurut Para AhliAgar lebih memahami apa itu merger, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini: 1. Abdul MoinMenurut Abdul Moin (2003), pengertian merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva. 2. M.E. HittMenurut M.E. Hitt, merger adalah suatu strategi bisnis yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang setuju menyatukan kegiatan operasionalnnya dengan basis yang relatif seimbang karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat. 3. Zaki BaridwanMenurut Zaki Baridwan (Hamid 1998), pengertian merger adalah proses pengambilalihan saham yang dilakukan suatu perusahaan terhadap perusahaan lain dimana perusahaan yang diambil alih tersebut tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang telah mengambil alih. 4. Floyd A. Beams dan Amir Abadi YusufMenurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000), pengertian merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambilalih tersebut dibubarkan. Baca juga: Arti Konsolidasi Jenis-Jenis MergerSecara umum, proses merger dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis. Adapun jenis-jenis merger adalah sebagai berikut: 1. Merger HorizontalIni adalah proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana jenis usahanya masih sama. Misalnya, merger perusahaan antara perusahaan roti, merger antara perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain. 2. Merger VertikalIni adalah proses merger yang meleburkan beberapa perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contoh, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil. 3. KonglomeratIni adalah proses merger yang menggabungkan beberapa perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak ada kaitanya satu sama lainnya. Misalnya perusahaan perusahaan makanan merger dengan perusahaan mobil. Tujuan dari konglomerat adalah untuk meningkatkan pertumbuhan badan usaha dengan cara saling bertukar saham antara perusahaan yang dileburkan. 4. Merger Kon GenerikIni adalah proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana bentuk usahanya masih berhubungan namun berbeda produk. Misalnya, merger antara Bank dengan perusahaan pembiayaan. Baca juga: Pengertian Perusahaan Tujuan MergerTentunya merger dilakukan karena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Mengacu pada pengertian merger, adapun beberapa tujuan merger adalah sebagai berikut: 1. Pertumbuhan atau DiversifikasiSuatu perusahaan dapat melakukan merger atau akuisisi bila ingin bertumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha. 2. Meningkatkan DanaPerusahaan yang ingin melakukan ekspansi internal pasti akan membutuhkan dana. Kebutuhan dana tersebut dapat diperoleh dengan melakukan ekspansi eksternal, yaitu menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi. 3. Menciptakan SinergiSalah satu tujuan melakukan merger adalah untuk mencapai suatu sinergi, yaitu menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi akan terlihat jelas saat perusahaan melakukan peleburan dengan bisnis yang bentuk usahanya sama karena dapat melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja dan fungsinya. 4. Pertimbangan PajakPengeluaran untuk pajak bisa saja mengakibatkan kerugian bagi suatu perusahaan. Perusahaan yang mengalami kerugian pajak dapat meleburkan diri dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Dalam hal ini perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan sesudah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang telah diakuisisi. 5. Meningkatkan Keterampilan PerusahaanSuatu perusahaan dapat mengalami kesulitan untuk berkembang karena kurangnya keterampilan dalam hal manajemen dan teknologi. Agar dapat mengatasi masalah tersebut, suatu perusahaan dapat bergabung dengan perusahaan lainnya yang memiliki manajemen dan teknologi yang mumpuni. 6. Melindungi Diri Dari PengambilalihanSetiap perusahaan berpotensi menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini maka kewajiban perusahaan menjadi terlalu besar untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat. 7. Meningkatkan Likuiditas PemilikSetiap perusahaan yang melakukan merger berpeluang untuk memiliki likuiditas yang lebih besar. Ketika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan lebih mudah didapatkan sehingga lebih likuid ketimbang perusahaan kecil. Baca juga: Pengertian Stakeholder Contoh Perusahaan MergerBerikut ini adalah beberapa contoh perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan entitas perusahaan:
Baca juga:
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian merger, tujuan, jenis-jenis, bentuk, dan contoh perusahaan yang melakukan merger. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
Satu pemikiran pada “Pengertian Merger: Tujuan, Jenis, dan Contoh Perusahaan Merger”
Tinggalkan Komentar Kamu Batalkan balasan |
Yana Febby
Terimakasih. Artikel ini sangat membantu sekali untuk tugas Kuliah.
Balas