HomeMATERIAL ON SITE Pembayaran kontrak dapat memperhitungkan bahan yang ada di lapangan atau material on site ( MOS ), jadi dilihat dulu bagaimana kontraknya, apakah sudah mencantumkan mengenai mos.. Namun untuk barang yang sifatnya mudah rusak (semen mengeras), yang rawan penyusutan volume selama penyimpanan.seperti pasir, batu dsb tidak dimasukkan sebagai bagian MOS yang dapat dibayar. Material on site, bisa dihitung dibayar, bila dicantumkan di dalam kontraknya PERKA 19 TAHUN 2014 Pasal 4 (1)Pembayaran terhadap peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: a. merupakan bagian dari pekerjaan meskipun belum dilakukan uji fungsi (commisioning); b. berada di lokasi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya; c. memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen; d. bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk produsen; e. disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima; f. dilarang dipindahkan dari area lokasi yang ditetapkan sampai dengan waktu pemasangan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak manapun sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya; dan g. Penyedia bertanggung jawab atas keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan. (2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dicantumkan dalam Kontrak dan/atau perubahannya. (3)Dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat digantikan dengan Surat Persetujuan dari PPK. (4)Pembayaran peralatan dan/atau bahan hanya diberikan untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan. tulisan terbaru mengenai MOS silakan dillihat di http://www.mudjisantosa.net/2016/12/material-on-site-untuk-pekerjaan.html
Berbicara terkait material on site (MOS) tentu sangat erat kaitannya dengan pembayaran prestasi pekerjaan konstruksi. pembayaran prestasi pekerjaan merupakan tindakan yang berakibat pada pengeluaran keuangan Negara, oleh karena itu rujukan regulasi/aturan yang menjadi landasan PA/KPA/PPK sesuai pendelegasian kewenangannya sebagai pihak melakukan ikatan kontrak dalam menganalisis, menilai, membanding hingga menyepakati prestasi pekerjaan dilapangan wajib hukumnya merujuk kepada ketentuan yang diatur didalam Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setidaknya dengan mengikuti aturan/regulasi tertulis menghindari tindakan sengaja maupun lalai yang berakibat perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat 22 UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
namun tentunya kerugian negara bukan hanya berupa potensi atau diterjemahkan dalam kata dapat merugikan negara hal inilah yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan kata dapat pada pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 dan perubahan terakhirnya UU No. 20 Tahun 2001 telah dihapus karena dianggap unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor. dikutip dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5888f5b5bb039/begini-alasan-mk-ubah-delik-tipikor selain itu pada pasal 86 ayat 2 UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terkait dengan kerugian negara menyebutkan bahwa proses pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Ketentuan mengenai pelaksanaan kontrak diatur didalam pasal 52 Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru sebagai peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur terkait pembayaran pada pasal 53 sebagaimana berikut:
Mengacu kepada pokok pembahasan terkait Pembayaran MOS maka ketentuan mengenai pembayaran untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang, yang mana kemudian menjadi landasan PA/KPA/PPK sesuai pendelegasian kewenangannya sebagai pihak melakukan ikatan kontrak terkait pembayaran prestasi kepada Penyedia saat mengajukan tagihan tentunya harus disertai dengan laporan kemajuan hasil pekerjaan. sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam kontrak, para pihak yang berkontrak memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dalam melaksanakan kontrak, salah satunya adalah membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; Berdasarkan ketentuan pada pasal 53 ayat (6) disebutkan Setidaknya ada 3 poin utama bagian dari hasil pekerjaan yang perlu digarisbawahi yaitu
Sampai saat ini ketentuan kontrak yang bisa dijadukan acuan dalam menyusun rancangan/draft kontrak terkait Pekerjaan Konstruksi adalah Permen PUPR No 31 tahun 2015 tentang standar dan pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, yang mana disebutkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak pada pasal 66 bahwa: Peralatan dan/atau bahan yang menjadi BAGIAN PERMANEN dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam SSKK, peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan: Adapun ketentuan dari SSKK adalah sebagai berikut:
Dengan ketentuan besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%). Besaran nilai pembayaran dicantumkan di dalam SSKK; Terkait penjelasan mengenai bagian dari hasil pekerjaan yang disebutkan didalam SSUK dan SSKK menjelaskan lebih rinci terkait kriteria-kriteria MOS antara lain:
identifikasi mengenai bagian permanen dan pekerjaan utama merupakan kewenangan PPK yang kemudian dicantumkan didalam dokumen pengadaan, berdasarkan Permen PUPR No 31/ 2015 definisi Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. setidaknya klasul-klausul tersebut tersirat menjelaskan ketentuan yang bisa dikategorikan material on site tidak termasuk bahan dasar yang digunakan dalam membuat pekerjaan (raw material), terkait hal tsb dipertegas oleh Narasumber Bp. Antonius Sudarto Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Ahli Hukum Kontrak sekaligus Narasumber LKPP pada acara Peningkatan Kompetensi Ahli Hukum Kontrak yang bertempat di Yogyakarta pada tanggal 28 – 29 Maret 2018.
proses pelaksanaann pekerjaan konstruksi rangka baja profil Adapun referensi hukum lainnya yang mengatur terkait MOS adalah Perka LKPP No 19 Tahun 2014 terkait Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi walaupun pada bagian menimbang masih mengatur perihal memperjelas pasal 89 ayat 4 Perpres No 54 Tahun 2010 namun secara substansi isi pasal serupa dengan ketentuan yang diatur didalam Permen PUPR No 31 Tahun 2015 Perka LKPP No 19 Tahun 2014 terkait Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi Sebagai contoh perhitungan material on site didalam daftar kuantitas dan harga disebutkan terkait pekerjaan pemasangan rangka Kuda-Kuda Baja WF Castelled dan Penyedia meminta pembayaran prestasi pekerjaan mengenai material/bahan rangka baja dilokasi pekerjaan dan dilaporkan lewat laporan kemajuan hasil pekerjaan. Back up volume terpasang keseluruhan pada penawaran pekerjaan: Back up volume bahan dilokasi pekerjaan terkait MOS nilai pekerjaan pemasangan rangka Kuda-Kuda Baja WF Castelled Penawaran Rangka Kuda-Kuda Baja = volume x harga satuan penawaran = 1192,80 kg x Rp 29.744 = Rp. 35.478.643,20 MOS Rangka Kuda-Kuda Baja = volume x harga satuan penawaran = 596,40 kg x Rp 16.445 = Rp. 9.807.798,00 Nilai dari Perhitungan Prestasi Pekerjaan MOS Rangka Kuda-Kuda Baja adalah
Asumsi SSKK menyebutkan 70 % maka: Nilai MOS Rangka Kuda-Kuda Baja adalah Rp. 9.807.798,00 x 70 % = Rp. 6.865.459,00 KESIMPULAN:
Referensi:
Demikian yang bisa di share pada tulisan kali ini, semoga bermanfaat bagi semua penggiat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |