Bagaimana hasil yang dilaporkan Panitia Sembilan dalam sidang kedua BPUPKI

KOMPAS.com
– Sidang kedua Raga Penyelidik Persuasi-usaha Anju Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimulai pada 10 Juli 1945.

Sidang dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua panitia kecil yang dibentuk internal sidang pertama.

Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Rekaman Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno yakni:

  1. Hasil pencatatan usul dan pendapat para anggota BPUPKI
  2. Gerakan mengejar jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis

Ada 40 individu yang mengajukan usulan. Secara garis besar, ada 32 persoalan yang diajukan.

Baca juga: Hasil Sidang Permulaan BPUPKI

Usulan tersebut dikelompokkan menjadi sembilan kelompok. Gerombolan usulan yang paling banyak adalah nan meminta otonomi secepatnya.

Sehingga, tiga usul nan disampaikan Soekarno bagi BPUPKI yakni:

  1. BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun syariat sumber akar negara
  2. BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo selekasnya mengesahkan hukum dasar itu dan meminta mudah-mudahan taajul dibentuk Awak Persiapan Kemerdekaan
  3. Persoalan tentara kebangsaan dan cak bertanya moneter

Dalam khotbah laporannya, Soekarno juga mengimlakan Kopi Jakarta, perkenalan awal hukum dasar negara yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disetujui panitia kecil.

Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya

Isi sidang kedua BPUPKI

Setelah Soekarno mendiktekan proklamasi, sidang kedua sekali lagi dijalankan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda:

  1. Tulang beragangan undang-undang sumber akar
  2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan
  3. Relasi pemerintahan, unitarisme, dan federalisme

Para anggota pun dibagi menjadi tiga panitia yakni

  1. Panitia desainer undang-undang dasar
  2. Panitia yang mempelajari tentang pembelaan negara
  3. Panitia yang mempelajari tentang keuangan dan perekonomian

Panitia perancang UUD diketuai Soekarno. Mereka mulai bersidang puas 10 Juli 1945. Tiga hal nan terjamah panitia ini yaitu:

  1. Pernyataan kemandirian
  2. Preambule atau pembukaan
  3. Undang-undang dasar

Baca juga: Dokumen Jakarta: Isi dan Kontroversinya

Perbedaan pendapat

Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat pun meminta para anggota lakukan merenungkan rumusan Piagam Jakarta dan undang-undang radiks.

Anggota Parada Harahap menyatakan setuju dengan rumusan, saja mengusulkan agar dokumen tersebut memuat rasa terima kasih kepada Jepang.

Soemitro Kolopaking juga setuju dengan usulan itu. Selain itu, Soemitro juga menunangi kiranya undang-undang memuat pasal soal amandemen mudah-mudahan undang-undang bisa diubah sesuai kebutuhan zaman.

Kemudian Liem Koen Hian mempertanyakan gengsi zuriat Tionghoa nan pada masa penjajahan Belanda disebut Timur Asing.

Baca sekali lagi: Daftar Anggota BPUPKI

Ia bertanya apakah esok keturunan Tionghoa akan mendapat habuan kebangsaan sebagai halnya pribumi.

Pada 11 Juli 1945, sidang dilanjutkan dengan penuh perdebatan soal Piagam Jakarta.

Johannes Latuharhary keberatan dengan frase “Ketuhanan dengan bagasi menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Latuharhary mengingatkan penggunaan kalimat ini akan berakibat ki akbar terhadap agama lain.

Kalimat itu bisa mengancam penganut tradisi.

Pandangan Latuharhary diamini oleh Wongsonegoro dan Djajadiningrat. Kedua tokoh itu ganar pendalaman lega hukum Islam bisa menimbulkan konformitas.

Menanggapi ini, Agus Salim memastikan ki aib ini bisa tergarap dengan baik dan pemuja agama lain bukan teradat khawatir.

Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Pemrakarsa Nasional

Kemudian KH Wahid Hasyim sekali lagi memastikan pemaksaan hukum kepada penganut Islam tak akan terjadi karena cak semau mandu permusyawaratan.

Selain itu, menurut anda kalimat yang dianggap tegas itu sebenarnya rendah tegas.

Menanggapi pertentangan ini, Soekarno selaku penasihat panitia mengklarifikasi Piagam Jakarta mutakadim berlandaskan kompromi golongan Islam dan nasionalis yang dicapai dengan susah payah.

Sehingga seandainya tak ada kejadian substantif lain, maka Piagam Jakarta tidak akan diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung lebih-lebih ketika mengekspresikan pasal-pasal dalam undang-undang pangkal.

Baca juga: Pengenalan UUD 1945: Makna dan Sosi Pikiran

Akhir sidang BPUPKI

Karenanya pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara. Rancangannya memuat:

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan nan memuat Pancasila secara transendental
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup puas 17 Juli 1945.

Sidang itu sekaligus menjadi akhir dari BPUPKI. Setelah itu, hasil kerja BPUPKI dilaporkan ke pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang sekali lagi membuat Panitia Persiapan Independensi Indonesia (PPKI) bakal menindaklanjuti kerja BPUPKI.

Baca lagi: PPKI: Pembentukan, Penggerak, Sidang, dan Tugasnya

Bagaimana hasil yang dilaporkan Panitia Sembilan dalam sidang kedua BPUPKI

Dapatkan update
berita pilihan dan

breaking news


saban hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install permohonan Benang besi lebih-lebih suntuk di ponsel.

Bagaimana hasil yang dilaporkan Panitia Sembilan pada sidang kedua BPUPKI?

Jawab:

Hasil yang dilaporkan panitia sembilan dalam sidang kedua BPUPKI disebutkan tiga hal pokok, yaitu sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka. Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun mengambil tiga alinea Piagam Jakarta dengan sisipan yang sangat panjang sekali, terutama pada alinea pertama dan kedua.
  2. Pembukaan UUD. Konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
  3. Undang-undang (terutama batang tubuh UUD).

----------------#----------------

Jangan lupa komentar & sarannya

Email:

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Newer Posts Older Posts

Jakarta -

Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia tersebut melakukan sidang yang menghasilkan keputusan penting. Apa hasil sidang Panitia Sembilan?

Diceritakan dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII' oleh Simanjuntak, sebelum memasuki masa istirahat, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas menampung saran, usulan, dan konsepsi dari anggota BPUPKI.

Soekarno ditunjuk sebagai ketuanya dengan Moh Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh Yamin, dan A.A Maramis sebagai anggotanya.

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Dalam pertemuan tersebut, dibentuk pula Panitia Kecil lain yang beranggotakan 9 orang atau yang dikenal dengan Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Moh Hatta, Muh Yamin, Ahmad Subardjo, A.A Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasjim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso.

Panitia Sembilan dalam sidangnya tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Dokumen sidang tersebut kemudian dikenal dengan nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' oleh Lukman Surya Saputra dkk, nama Piagam Jakarta merupakan usulan dari Muh Yamin. Sementara itu, Soekarno mengusulkan nama Mukadimah dan Sukiman Wirjosandjojo menyebutnya sebagai Gentlemen's Agreement.

Isi Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta memiliki sedikit perbedaan dengan dasar negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 saat ini. Perbedaan mendasar terletak pada sila pertama.

Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena dipandang memihak salah satu golongan. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut.

Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dasar negara tersebut kemudian berhasil disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan.

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(kri/pay)