Apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam naturalisasi biasa?

Jakarta -

Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) bagi orang asing hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dalam hal ini, kewarganegaraan dapat diperoleh melalui naturalisasi biasa maupun naturalisasi istimewa.

Kewarganegaraan RI diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Berdasarkan undang-undang tersebut, naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan.

Secara umum, naturalisasi dibagi menjadi dua, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Berikut pengertian dan tata caranya:

Naturalisasi biasa adalah proses perolehan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan permohonan pada umumnya. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi:

1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Nantinya, berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan RI.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan oleh Presiden atas jasa dari WNA yang bersangkutan. Merujuk pada Pasal 20, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Dalam hal ini, naturalisasi istimewa dikecualikan apabila dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Biasanya, naturalisasi istimewa dapat dijumpai pada atlet yang berjasa karena prestasinya yang mengharumkan Indonesia. Contoh naturalisasi istimewa diberikan kepada atlet sepak bola kelahiran Uruguay, Cristian Gonzales, pada 1 November 2010 lalu.

Simak Video "Israel Akan Sahkan Peraturan Paling Rasis"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/pal)

adjar.id – Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia memiliki beberapa syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.

Warga negara Indonesia sendiri adalah warga negara asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Nah, kita sebagai penduduk asli negara Indonesia akan secara otomatis termasuk sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan

Akan tetapi, jika orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia lebih dahulu.

Proses permohonan yang diajukan tersebut dinamakan sebagai naturalisasi atau disebut juga dengan pewarganegaraan.

Nah, permohonan naturalisasi terbagi menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa yang memiliki beberapa persyaratan.

Yuk, kita simak apa saja persyaratan naturalisasi bagi orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia berikut ini!


“Saat orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan naturalisasi kepada pemerintah Indonesia”

1. Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa merupakan proses pengajuan kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

Syarat yang harus dipenuhi jika orang asing ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan naturalisasi biasa telah diatur dalam undang-undang.

Syarat menjadi warga negara Indonesia dalam pasal 9 UU RI No. 12 Tahun 2006, yaitu:

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

2. Saat mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau jika tidak berturut-turut paling singkat 10 tahun.

3. Sehat secara jasmani dan juga rohani.

4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.


“Peraturan mengenai syarat naturalisasi biasa telah diatur dalam pasal 9 UU RI No.12 Tahun 2016.”

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.

6. Tidak berkewarganegaraan ganda saat sudah menjadi warga negara Indonesia.

7. Sudah memiliki pekerjaan dan atau memiliki penghasilan tetap.

8. Membayar uang kewarganegaraan Indonesia ke kas negara Indonesia.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Nah, itu tadi persyaratan yang harus dipenuhi jika orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia.

O iya, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda, lo.

Maka dari itu, saat orang asing sudah menjadi warga negara Indonesia, ia harus melepaskan kewarganegaraannya yang lama.


“Orang asing yang sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia harus melepas kewarganegaraan lamanya, karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda.”

2. Naturalisasi Istimewa

Berbeda dengan naturalisasi biasa yang terdiri tadi banyak syarat untuk menjadi warga negara Indonesia.

Naturalisasi istimewa ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pasal 20 UU RI No.12 Tahun 2006.

Naturalisasi istimewa ini bisa diberikan kepada orang asing yang sudah berjasa terhadap negara Indonesia atau memiliki alasan kepentingan yang berhubungan dengan negara Indonesia.

Hal ini bisa terjadi setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

O iya, naturalisasi istimewa ini juga dapat batal, lo.

Nah, pembatalan naturalisasi istimewa ini terjadi jika naturalisasi ini menyebabkan orang asing memiliki kewarganegaraan ganda.

Jadi, orang asing tersebut harus melepas kewarganegaraan lamanya agar proses naturalisasi istimewanya bisa berjalan lancar.

Nah, Adjarian itu tadi syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia dengan jalur naturalisasi bagi warga negara asing yang diatur dalam UU RI No.12 Tahun 2006.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Pada pasal berapa dalam UU RI No.12 Tahun 2006 yang mengatur syarat-syarat naturalisasi biasa?

Petunjuk: Cek halaman 2.

berikut adalah data penjualan makanan yang terjual di bc mart smk Bahrul Ulum : 8, 9, 10, 11, 12, 12, 12, dan 14 Jangkauan data tersebut adalah..

buatlah contoh pertanyaan "faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya"bantu jawab:)​

buatlah contoh pertanyaan "faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya"bantu jawab:)​

buatlah contoh pertanyaan "faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya"plis bantu jawab​

apa yang dimaksud ciri khas hukum di Indonesia​

Saran yang bisa di berikan agar pelaksanaan otonomi daerah justru bisa mengurangi terjadinya perilaku korupsi

8. Perjanjian internasional dibedakan berdasarka jumlah peserta berikut Contoh kerja sama Regional adalah...... A. Gerakan non blok B. Word Trade Orga … nization C. Organisasi konferensi Islam D. PBB E. Association of South East Asian Nation Teriadi​

uraikan semua dasar hukum yang mengatur tentang pembagian kekuasaan di Indonesia?​

Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia untuk ..... A. Kepentingan daerah B. Kemajuan organisasi masyarakat C. Kepentingan n … asional D. Mendorong kemakmuran bangsa

bagaimana dan seperti apa tidakan kewaspadaan yang harus di ambil Indonesia agar mampu menghadapai tantangan di masa mendatang?