Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak?

Kini pelaporan pajak menjadi lebih mudah.


Anda akan mendapatkan bukti potong pajak atas seluruh rekening BTPN Sinaya yang Anda miliki. Bukti potong pajak akan diberikan sebelum periode pelaporan pajak setiap tahunnya.


Laporan yang diberikan: 

  1. Lembar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final
  2. Rekap Laporan Pajak:
  • Ringkasan keseluruhan (summary): Berisi rekap pajak seluruh produk simpanan selama periode 1 (satu) tahun pelaporan pajak.
  • Rincian per produk: Berisi rincian pajak per produk selama periode 1 (satu) tahun pelaporan pajak.
  • Rincian per bulan: Berisi rincian pajak per bulan selama periode 1 (satu) tahun pelaporan pajak.

Cara mendapatkan layanan ini:    

  1. Dikirimkan melalui email

Laporan Bukti Potong Pajak akan secara otomatis dikirimkan ke semua Nasabah yang memiliki layanan Laporan Konsolidasi Rekening (e-statement).

  1. Diambil di kantor cabang BTPN Sinaya terdekat

Laporan Bukti Potong Pajak dapat diambil di kantor cabang BTPN Sinaya terdekat untuk semua Nasabah yang belum/tidak memiliki layanan Laporan Konsolidasi Rekening (e-statement).

Untuk Nasabah rekening gabungan dan Nasabah yang belum mendaftarkan alamat email untuk mendapatkan Laporan Konsolidasi Rekening (e-statement), silakan datang ke cabang BTPN Sinaya untuk mendapatkan Bukti Potong Pajak. 

GUNA mengakomodasi kebutuhan pensiunan pengawai negeri sipil (PNS) untuk mencetak bukti potong (bupot) pajak, pemerintah menyediakan layanan cetak bupot secara digital. Layanan ini dapat digunakan oleh PNS di Indonesia yang telah pensiun.

Nah, DDTCNews kali ini menjelaskan cara mendapat dan mencetak bukti potong Pajak Formulir 1721-A2 bagi pensiunan PNS melalui laman resmi PT Taspen (Persero). Mula-mula, kunjungi tautan https://services.taspen.co.id/e-spt/login.php.

Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk login terlebih dahulu dalam mengakses layanan tersebut. Apabila wajib pajak belum memiliki akun di website Taspen, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran dengan cara klik Daftar Sekarang!

Dalam melakukan pendaftaran, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan sejumlah data seperti nomor induk pegawai (NIP), nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan e-mail. Jika sudah memasukkan data secara lengkap, klik Daftar.

Setelah memilih Daftar, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan one time password (OTP) yang dikirimkan melalui e-mail terdaftar. Oleh karena itu, wajib pajak harus memeriksa kembali pesan masuk dari e-mail yang didaftarkan.

Berikutnya, akan ada proses verifikasi dengan meminta kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon seluler. Setelah itu, apabila registrasi telah berhasil dilakukan akan terdapat notifikasi yang menuliskan Registrasi Berhasil.

Apabila sudah memiliki akun Taspen, wajib pajak dapat melakukan login dengan memasukkan email, password, dan kode keamanan lalu klik Login. Setelah melakukan login, wajib pajak dapat memilih layanan E-SPT Pensiun.

Kemudian, wajib pajak akan diarahkan ke dalam fitur layanan E-SPT Pensiun. Dalam fitur tersebut, sudah tersedia dokumen bupot SPT 1721 A2. Wajib pajak dapat mengunduh bukti potong SPT 1721 A2 Pensiun.

Selanjutnya, wajib pajak dapat melaporkan pajak penghasilan untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang menggunakan formulir SPT Tahunan 1770SS. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga, Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri. (vallen/rig)


JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Meski demikian, terdapat wajib pajak yang terkendala di antaranya belum menerima bukti potong.

Warganet dengan akun Twitter @iamnarnian_ mengaku masih belum menerima bukti potong bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja. Dia pun meminta solusi kepada otoritas pajak melalui media sosial.

"@kring_pajak min kalau sampai tanggal segini belum terima lembar bukti pemotongan, apa boleh langsung saja datang ke KPP terdekat untuk lapor pajak?" tulis warganet dengan akun @iamnarnian_, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun Twitter @kring_pajak menjelaskan wajib pajak memerlukan bukti potong untuk melapor SPT Tahunan. DJP pun menyarankan kepada wajib pajak untuk meminta bukti potong tersebut kepada pemberi kerja.

"Apabila bukti potong 1721-A1 belum Kakak terima dari pemberi kerja, silakan Kakak meminta bukti potong tersebut ke tempat Kakak bekerja karena itu merupakan dasar pengisian SPT Tahunan Kakak," tulis DJP.

DJP menjelaskan pemberi kerja berkewajiban memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Dalam Laporan APBN Kita edisi Februari 2022, DJP sesungguhnya telah mengirimkan e-mail berisi imbauan kepada 2,35 juta pemotong pajak untuk menyerahkan bukti potong. Hal itu dilakukan agar pekerja dapat segera melaporkan SPT Tahunan 2021.

Pada utas yang sama, akun DJP kemudian mendapatkan pertanyaan tentang sanksi yang dijatuhkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam hal ini, DJP menyebut ketentuan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara umum adalah 31 Maret 2022 (SPT Tahunan 2021). Apabila melewati jangka waktu tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000," bunyi penjelasan DJP.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib paajk orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan akan didenda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)


Bukti Potong pajak minta kemana?

DJP pun menyarankan kepada wajib pajak untuk meminta bukti potong tersebut kepada pemberi kerja. "Apabila bukti potong 1721-A1 belum Kakak terima dari pemberi kerja, silakan Kakak meminta bukti potong tersebut ke tempat Kakak bekerja karena itu merupakan dasar pengisian SPT Tahunan Kakak," tulis DJP.

Bagaimana jika tidak ada bukti potong pajak?

Tanpa bukti potong tidak akan ada pengkreditan pajak, sehingga harus membayar pajak sebesar PPh/PPN terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong juga digunakan sebagai kontrol atas pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dan mengecek kebenaran pembayaran pajak.

Siapa yang mengeluarkan bukti potong pajak?

a. Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah.

Bagaimana cara melihat bukti potong PPh 21?

Untuk mencetak Bukti Potong tersebut dapat mengikuti langkah berikut:.
Pilih menu 'Payroll' pada sidebar..
Pilih "Setor dan Lapor".
Pilih masa pajak Desember atau tax period PPh Pasal 21 yang ingin Anda unduh dalam bentuk file PDF..
Pilih formulir 1721-A1..
Klik tombol 'Lihat PDF', lalu pilih file PDF apa yang Anda inginkan..

Langkah langkah membuat bukti potong?

Klik menu E-Bupot, lalu pilih PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23..
Anda akan diarahkan ke halaman list Bukti Potong PPh Unifikasi. ... .
Isi form Bukti Potong PPh Unifikasi sesuai dengan kebutuhan Anda..
Masukkan tanggal pemotongan dan identitas WP yang dipotong..

Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan bukti potong?

Maka dari itu, jika pemberi kerja belum menerbitkan bukti potong kepada pegawainya, pegawai berhak meminta untuk segera diterbitkan bukti potong karena pegawai akan berpotensi untuk dikenakan denda pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.