Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat untuk kesuksesan otonomi daerah

H. Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesisdan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

H.S. Tisnanta, Partisipasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Refika Aditama, Jakarta, 2005.

Johnny Ibrahim, Teori&MetodologiPenelitianHukumNormatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2013.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Buku Kompas, Jakarta, 2008.

SoerjonoSoekanto& Sri Mamuji, PenelitianHukumNormatifSuatuTinjauanSingkat, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang dan sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bachtiar Simatupang, Pandangan Tentang Hubungan Hukum Dengan Kekuasaan, Moral serta Etika, Jurnal Hukum Kaidah, FH UISU, Nomor 02 Mei 2016.

Mifta Farid, Antikowati, & Rosita Indrayati, Kewenangan Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Potensi Daerah, e-Journal Lentera Hukum, University of Jember, Volume 4, Issue 2, 2017, pp. 95-108.

Sema Ardianto, Partisipasi Masyarakat Sebagai Solusi Bagi Problematik Implementasi Peraturan Daerah, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Unissula, Semarang, Vol. 13. No. 1 Maret 2018.

Agung Hermansyah, Pembangunan Infrastruktur dan Partisipasi Masyarakat, Praktisi Hukum di Kantor Konsultan Hukum, Legal Drafter, dan Advokat LEGALITY, Padang, dikutip dari https://news.detik.com/kolom/d-4021236/pembangunan-infrastruktur-dan-partisipasi-masyarakat.

https://www.jogloabang.com/politik/pp-45-tahun-2017-partisipasi-masyarakat-dalam-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah.

I Gusti Ayu Oka Pramitha Dewi & Ida Bagus Wyasa Putra, Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis, Bagian Hukum Pemerintah Fakultas Hukum Universitas Udayana, dikutip dari file:///C:/Users/Asus/Downloadys/Peran%20masy%20dalam %penye%20Pemda.pdf

Papa Boim, Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dikutip dari http://iariadi.web.id/partisipasi-masyarakat-dalam-penyelenggaraan-pemerintahan-daerah/.

Samarinda, 30/3/15. Partispasi seluruh lapisan masyarakat atau stakeholder sangat diharapkan dalam proses perencanaan pembangunan

Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat untuk kesuksesan otonomi daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016. “Ini sangat penting untuk dapat diketahui dan partisiapsinya mayarakat dalam proses pembangunan” dan Gubernur juga menambahkan bahwa Bupati/Walikota se Kalimantan Timur untuk hadir dan tidak diwakilkan pada acara Musrenbang RKPD 2016 Provinsi Kalimantan Timur ini, karena acara ini sangat penting”. Ungkap Gubernur Kalimantan Timur DR. H. Awang Faroek Ishak dalam memberikan arahan pada saat gladi bersih pelaksanaan Musrenbang RKPD Kaltim Tahun 2016 di Gedung Convention Hall, Komplek Stadion Sempaja Samarinda, 30/3/15 dari pukul 9.00 wita s.d pukul 13.30 wita.

Pelaksanaan gladi bersih Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 dalam rangka penyusunan berlangsung dengan baik dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi,MS dan para Kepala SKPD serta para pejabat Eselon III, Eselon IV serta staf lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 – 2018.

Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat untuk kesuksesan otonomi daerah

Berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut maka Pemrintah Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan proses perencanaan pembangunan daerah dimulai dari tahapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Bappeda se Kalimantan Timur pada tanggal 4-5 Februari 2015 di Sangatta dan dilanjutkan dengan Konsultasi Publik pada tanggal 12 Maret 2015 di Gedung Rektorat lantai II Universitas Mulawarman Samarinda dan tahapan selanjutnya dilaksanakan Rakor Program Prioritas pada tanggal 16-19 Maret 2015 di gedung Bappeda Provinsi Kalimantan Timur serta pelaksanaan Forum SKPD pada tanggal 23-24 Maret 2015 di Gedung Bappeda Provinsi Kalimtan Timur.

Tahapan proses selanjutnya yang paling penting adalah proses pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 dengan tema “Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Produk Unggulan Daerah dan Pemantapan Konektivitas Intra dan Antar Wilayah” yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 April 2015 di Samarinda.

Pelaksaan Musrenbang RKPD 2016 pada tanggal 1 April 2015 dilaksanakan di Gedung Convention Hall, Komplek Stadion Madya Samarinda, Jl. KH. Wahid Hasim yang akan dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Drs. Andrinof Achir Chaniago, M.Si serta dari kementrian lainnya. Sedangkan pelaksanaan Musrenbang RKPD 2016 pada tanggal 2 April 2015 bertempat di gedung Bappeda Provinsi Kalimantqan Timur jalan Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda.

Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 adalah merupakan Tahun Ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018.

RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 adalah tahap ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2005-2025 dengan sasaran yang hendak dicapai adalah : Terwujudnya Pembangunan pada seluruh bidang secara konsisten dan menunjukkan pemantapan untuk menuju masyarakat sejahtera, pemerataan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat. Selain itu juga terwujudnya kualitas SDM semakin meningkat, ketergantungan ekonomi kepada sumber daya alam terbarukan semakin berkembang dan struktur ekonomi semakin mantap. Kemudian disisi lain prasarana dan sarana dasar pembangunan telah mencapai wilayah pedalaman, bersamaan dengan pemerintahan berjalan makin efisien, efektif dan transparan. Selanjutnya penataan ruang menjadi acuan pokok pembangunan wilayah serta kualitas lingkungan secara global semakin terkendali dan terus meningkat.

Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat untuk kesuksesan otonomi daerah
Sementara berdasarkan sasaran yang hendak dicapai oleh RPJMD Kaltim Tahun 2013-2018, maka Tema Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2015 adalah “Meningkatkan Nilai Tambah  Ekonomi Produk Unggulan Daerah dan Pemantapan Konektivitas Intra dan Antar Wilayah”, Rancangan prioritas dan sasaran pembangunan Tahun 2016 adalah merupakan upaya sinergitas dan penyelarasan dari rancangan program/kegiatan prioritas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur sebagai output dari serangkaian rapat koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilakukan sebelumnya. Proses penyelarasan program/kegiatan prioritas tersebut disajikan dalam bentuk Matriks SIPPD yang merupakan Kesepakatan Program/Kegiatan Prioritas RKPD Tahun 2016 antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya untuk menyempurnakan rencana Kesepakatan Program/Kegiatan Prioritas RKPD Tahun 2016 antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota tersebut agar lebih efektif dalam membahas Matriks SIPPD  akan dilaksanakan melalui POLA DESK antara SKPD Provinsi dengan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.  Dengan menerapkan pola ini diharapkan akan terjadi dialog lebih intensif dan fokus guna menyempurnakan rancangan RKPD Tahun 2016 menjadi RKPD Tahun 2016 sehingga terbentuk RAPBD yang berkualitas untuk mencapai target RPJMD  2013–2018 sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

Kemudian, untuk memberikan informasi tentang penyelenggaraan Musrenbang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 kepada seluruh peserta, maka buku panduan ini disusun  dengan harapan dapat menjadi panduan bagi kelancaran proses pembahasan rencana program/kegiatan prioritas Tahun 2016 serta menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas untuk mewujudkan tujuan bersama yang telah ditetapkan.

Selain itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyusun Rencana Kerja SKPD sebagai penjabaran Rencana Strategis SKPD dan bahan masukan untuk finalisasi RKPD, dan setiap SKPD Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja SKPD sebagai penjabaran Rencana Strategis SKPD Kabupaten/Kota dan bahan penyempurnaan RKPD Kabupaten/Kota. Penyusunan berbagai dokumen rencana tahunan tersebut dilakukan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah dan proses partisipasi seluruh pelaku pembangunan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2014 merupakan Tahun Pertama dari RPJMD 2013 – 2018, berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD 2016 yang akan ditetapkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah. RKPD mempunyai fungsi pokok sebagai: (1) Acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan publik, (2) Pedoman dalam penyusunan RAPBD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah satu tahun, dan (3) Jaminan kapasitas kebijakan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Sesuai Tema yang dicanangkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2016 adalah “Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Produk Unggulan Daerah dan Pemantapan Konektivitas Intra dan Antar Wilayah ” Tema ini kemudian dijabarkan ke dalam 12 (dua belas) Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2016, sebagai berikut :

Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat untuk kesuksesan otonomi daerah
1.  Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan.2.  Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.3.  Percepatan pengentasan kemiskinan.4.  Peningkatan dan perluasan kesempatan kerja.5.  Pengembangan ekonomi kerakyatan.6.  Percepatan transformasi ekonomi.7.  Pemenuhan kebutuhan energi ramah lingkungan.8.  Pengembangan agribisnis.9.  Peningkatan produksi pangan.10. Peningkatan kualitas infrastruktur dasar.11. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

12. Peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Isu strategis / program prioritas tersebut ditetapkan atas dasar pertimbangan bahwa program dan kegiatan pokok disusun oleh SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersifat realistis, penting dan mendesak untuk dilaksanakan, serta memiliki dampak nyata, terukur dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, isu strategis tersebut merupakan rencana tindak bagi pencapaian sasaran dan target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD  Tahun 2013 – 2018.

APBD yang berpedoman kepada RKPD harus dijaga konsistensinya sehingga 12 (dua belas) program prioritas pembangunan daerah Tahun 2016, yang telah disepakati tersebut benar-benar tercermin dalam alokasi anggaran di setiap SKPD Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota. Alokasi tersebut kemudian tercermin dalam program-program dan kegiatannya. Hal ini sangat penting dilaksanakan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengeluaran mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia dalam APBD.

Dengan memperhatikan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, rancangan awal RKPD Tahun 2016 tersebut selanjutnya perlu ditindaklanjuti oleh semua SKPD sebagai rujukan dalam penyusunan Rancangan Rencana Kerja SKPD 2016.

Sehubungan dengan itu, sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, maka dalam perencanaan pembangunan Tahun 2016 perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tahun 2015 yang akan membahas dan menyempurnakan Rancangan RKPD dan Renja SKPD Tahun 2016 untuk difinalisasi lebih lanjut sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD), yang merupakan mata rantai dalam proses penyusunan APBD Tahun 2016.

Maksud pelaksanaan Musrenbang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016.

Sedangkan tujuan dari pelaksanaan Musrenbang Kaltim Tahun 2015 dalam rangka Penyusunan RKPD Kaltim Tahun 2016 adalah : a. Menjelaskan rancangan RKPD Tahun 2016 kepada semua pemangku kepentingan; b. Melakukan sinkronisasi dan penyempurnaan rancangan  Rencana Kerja (Renja) SKPD Tahun 2016 serta isu strategis pembangunan yang tertuang dalam rancangan RKPD Tahun 2016 serta prioritas dan aspirasi daerah sesuai kesepakatan hasil Musrenbang Kabupaten/Kota yang disampaikan dalam Usulan Pendanaan SKPD; c. Melakukan sinkronisasi program, kegiatan pokok, lokasi kegiatan dan pagu anggaran yang disusun oleh SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan, mempunyai dampak nyata terukur dan langsung dirasakan oleh masyarakat, sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam rancangan RKPD 2016; d. Memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan pemerintah baik melalui kerangka regulasi (Peraturan Undang-Undang) dan kerangka anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta dana Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota agar terwujud pembangunan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;

e. Mengembangkan dan memperkuat mekanisme pengendalian dan pengawasan (safeguarding) terhadap pelaksanaan RKPD Tahun 2016.

Masukan dalam pelaksanaan Musrenbang Provinsi pada Tahun 2015 adalah :a. Sasaran Tahapan Ketiga RPJPD Tahun 2005 – 2023 yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun  2013–2018.b. Rancangan RKPD Tahun 2016 yang telah disiapkan oleh Bappeda dengan memperhatikan hasil Rapat Forum SKPD pada tanggal 23 – 24 Maret 2015.c. Rencana Kerja SKPD tahun 2016 yang disusun dengan rinci sampai tingkat Kabupaten/Kota memperhatikan hasil Forum SKPD dan rancangan RKPD Tahun 2016.d. Usulan rencana kegiatan dan prioritas pembangunan daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang memerlukan dukungan pendanaan APBD Provinsi, Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota untuk Tahun 2016 sesuai dengan Usulan Pendanaan SKPD hasil Musrenbang Kabupaten/ Kota dan prioritas pembangunan Provinsi dalam rancangan RKPD tahun 2016.

e. Informasi dari SKPD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai kegiatan APBD Provinsi, APBN dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota serta bentuk dukungan dan kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaannya.

Keluaran yang akan dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Provinsi Tahun 2016 antara lain :a. Masukan dari SKPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk perbaikan Rancangan RKPD Tahun 2016 menjadi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2016 agar sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan pada Tahun 2016 sebagai Tahun Ketiga dari RPJMD 2013 - 2018.b. Masukan dari Pemerintah Kabupaten/Kota berupa usulan pendanaan SKPD Kabupaten/Kota hasil Musrenbang Kabupaten/Kota untuk perbaikan Rancangan Renja SKPD Tahun 2016 menjadi Rancangan Renja SKPD Tahun 2016, serta program dan kegiatan yang telah dijabarkan dalam rangka regulasi dan kerangka anggaran.c. Prioritas Pendanaan Tahun 2016, baik belanja Provinsi maupun belanja Kabupaten/Kota.

d. Kesepahaman tentang koordinasi, sinergi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKPD Tahun 2016.

Kegiatan Musrenbang Provinsi Tahun 2016 meliputi Sidang Pleno dan Sidang Kelompok. Untuk sidang pleno meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut  :a. Pengarahan dan pembukaan oleh Gubernur Kalimantan Timur.b. Paparan Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas tentang Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2016 yang telah ditetapkan dalam Rancangan RKP 2016, langkah-langkah untuk mewujudkan pencapaian, serta sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah.c. Paparan Menteri Keuangan tentang Rancangan Kebijakan Perimbangan, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang akan dialokasikan di Kalimantan Timur Tahun 2016.

d. Paparan Menteri Dalam Negeri tentang kebijakan perencanaan penyusunan anggaran dan pengendalian pembangunan di daerah.

Sidang kelompok dilakukan dengan maksud dan mekanisme sebagai berikut :a. Pembahasan sinergi program/kegiatan Prioritas Pembangunan Daerah antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai bahan dalam perbaikan Rancangan RKPD 2016 dan Penyempurnaan Rancangan Renja SKPD 2016 dengan mekanisme membahas materi pada Matrik SIPPD (Kesepakatan Program/Kegiatan Prioritas RKPD Tahun 2016 antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota).b. Pembahasan dilaksanakan dengan pendekatan DESK secara Trilateral (Unsur Bappeda Provinsi, SKPD Provinsi dan Unsur Kabupaten/Kota) yang diatur berdasarkan Kelompok Prioritas Pembangunan dan Kelompok Wilayah dengan Jadwal Waktu terlampir.c. Sidang kelompok dibagi menurut prioritas pembangunan daerah, yaitu : 1). Kelompok I (Pemerintahan dan Aparatur); Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan; 2). Kelompok II (Ekonomi ); a. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan; b.     Pemenuhan Kebutuhan Energi Ramah Lingkungan; c. Peningkatan Produksi Pangan; c. Percepatan Transforamsi Ekonomi; d. Pengembangan Agribisnis; e. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; 3). Kelompok III (Infrastruktur); Peningkatan Kualitas Insfrastruktur Dasar dan 4.  Kelompok IV (Kesejahteraan Rakyat); a. Percepatan Pengentasan Kemiskinan; b. Peningkatan dan Perluasan Kesempatan Kerja; c. Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan; d. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan.d. Pembagian peserta Kabupaten/Kota menurut daerah, yaitu : (a).    Wilayah I (Samarinda, Balikpapan, Bontang); (b).    Wilayah II (Kutai Kertanegara, Kutai Timur dan Kutai Barat); (c). Wilayah III (Berau, Penajam Paser Utara dan Paser).

e. Tata Cara Pembahasan : 1. Sebelum Pembahasan dimulai akan diawali dengan rapat Pleno untuk penjelasan Mekanisme Trilateral Desk; 2. Pembahasan di fokuskan hanya pada Program/Kegiatan yang elah ada pada Matrik SIPPD; 3. Bersama-sama membahas kesanggupan berapa alokasi Dana  untuk masing-masing program/kegiatan yang ada pada matrik baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk selanjutnya di tanda tangani pada berita acara kesepakatan Musrenbang; 4. Jika Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengalokasikan dana untuk satu program/kegiatan akan dicatat dan pembahasan dilanjutkan pada program/kegiatan selanjutnya.

Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 meliputi :  1. Pusat  antara lain : a. Kementerian Negara PPN / Bappenas; b. Kementerian Dalam Negeri; c. Kementerian  Keuangan Republik Indonesia. 2. Provinsi antara lain : a. Gubernur; b. Wakil Gubernur; c. Ketua DPRD; d. Wakil Ketua DPRD; c. Seluruh Ketua Komisi DPRD dan seluruh Anggota DPRD; d. Pangdam VI Mulawarman; e. Danrem 0901 ASN; f. Kapolda; g. Kejaksaan Tinggi; h.     BPK Perwakilan Kalimantan Timur; i. Sekretaris Provinsi; j. Para Asisten Setda Prov. Kalimantan Timur; k. Dinas, Badan, Instansi, Lembaga, Biro, dan Kanwil Departemen; l. Rektor Perguruan Tinggi; m. Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur; n. Ormas dan LSM. 3. Kabupaten/Kota antara lain : a. Bupati / Walikota; b. Ketua DPRD Kabupaten/Kota; c. Sekretaris Daerah; d. Kepala Bappeda; e. Kepala Bagian Keuangan; f. Dinas Instansi terkait.

(Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos).