Badan yang berwenang menangani sengketa-sengketa di antara anggota uni eropa adalah

anggota World Trade Organization WTO yang menjadi lawan dalam kasus tersebut.

E. Penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan-ketentuan Organisasi

Internasional yang terlibat dalam kegiatan perdagangan Organisasi internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional memainkan peran yang signifikan. Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih ngara guna mencapai tujuan bersama. Untuk mendirikan suatu organisasi internasional perlu dibentuk suatu dasar hukum yang biasanya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjian inilah termuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan. Di antara berbagai organisasi internasional yang ada dewasa ini, organisasi perdagangan internasional di bawah PBB seperti The United Nations Commission on International Trade Law UNCITRAL atau United Nations Conference on Trade and Development UNCTAD. UNCITRAL adalah organisasi internasional yang berperan cukup penting dalam perkembangan hukum perdagangan internasional. 79 Badan ini didirikan pada tahun 1966 berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2205 XXI, 12 Desember 1966. Tujuan atau mandat utama badan ini adalah mendorong harmonisasi dan unifikasi hukum perdagangan internasional secara progresif. Dalam upayanya tersebut UNCITRAL disyaratkan juga untuk mempertimbangkan kepentingan semua negara khususnya negara sedang berkembang dalam mengembangkan perdagangan internasional secara mekstensif. 80 79 Huala Adolf, Op.Cit, hal 8 80 Ibid, hal 9 Di samping organisasi internasional antar pemerintah di atas, terdapat subyek hukum lainnya yang juga cukup penting yaitu NGO Non-Governmental Organization swasta non-pemerintah atau yang kerap kali disebut pula dengan LSM internasional. NGO Internasional dibentuk oleh pihak swasta pengusaha atau asosiasi dagang. Peran penting NGO dalam mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Misalnya, ICC International Chamber of Commerce atau Kamar Dagang Internasional, telah berhasil merancang dan melahirkan berbagai bidang hokum perdagangan dan keuangan internasional, misalnya: International Commercial Terms INCOTERMS, Arbitration Rules dan Court of Arbitration, serta Uniform Customs and Practices for Documentary Credits UCP. Khusus untuk UCP, misalnya, aturan-aturannya sekarang sudah menjadi acuan hukum sangat penting bagi pengusaha dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional. Aturan- aturan UCP yang terkait dengan sistem pembayaran melalui perbankan telah ditaati dan dihormati oleh sebagian besar pengusaha-pengusaha besar di dunia. 81 1. Organizationof America States OAS Penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan-ketentuan Organisasi Internasional yang terlibat dalam kegiatan perdagangan diantaranya : Instrumen hukum yang menjadi landasan pendirian organisasi negara- negara Amerika Organizationof America States OAS adalah piagam OAS yang telah mengalami eprubahan pada tahun 1967 dab 1985. Pasal 1 OAS menggariskan tujuan pembentukan OAS andalah “…. To achieve an order of 81 Ibid, hal 11 peace and justice, to promote their solidarity, to strengthen their collaboration and to defend their sovereignty, their territorial integrity and their independence.” Piagam OAS mengatur penyelesaian sengketa dalam Bab VI pasal 23- 26. Pasal-pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa manakala suatu sengeketa lahir di antara dua Negara Amerika atau lebih, mereka terlebih dahulu menyelesaikannya melalui saluran-saluran diplomatik yang ada dalam hal ini, negosiasi. Prosedur tersebut dapat berupa jasa baik, mediasi, komite ad hoc atau cara-cara lain yang disepakati para pihak. Apabila penyelesaian sengketa mengenai prosedur penyelesaian sengketa selanjutnya. 82 OAS berusaha untuk mencegah berbagai kemungkinan sulit dan memastikan penyelesaian sengketa secara damai antar negara-negara anggota. Di dalam OAS sendiri terdapat badan yang khusus mengurusi sengketa yang terjadi antar negara anggota, yaitu Council OAS dan the inter american peace committee. Dalam penyelesaian sengketa menurut piagam OAS bab VI pasal 23-26 mereka terlebih dahulu menyelesaikannya melalui saluran-saluran diplomatik yang ada. Cara tersebut dapat berupa jasa baik, mediasi, ad hoc committee, atau cara-cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak. OAS berperan sebagai badan konsultasi negara yang bersengketa. Selain itu, OAS juga bisa berperan sebagai pendukung pengajuan sengketa ke Mahkamah Internasional. 83 Disamping piagam OAS, Negara-negara Aemrika juga menandatangani perjanjian yang secara khusus mengatur penyelesaian sengketa, yaitu Pakta 82 Wiwin Yulianingsih dan Moch Firdaus Sholihin, Op.Cit, hal 233 83 Desi Septiana, Penyelesaian Sengketa Pada Organisasi Internasional Regional Di Amerika OAS, melalui http:desiseptiana-hukum.blogspot.co.id201506penyelesaian-sengketa- pada-organisasi.html, diakses tanggal 3 April 2016 Bogota the American Treaty on Pacific Settlement, yang ditandatangani bersamaan dengan piagam OAS. Badan yang menurut Pakta Bogota berwenang menangani sengketa di antara Negara-negara anggota OAS adalah Dewan OAS dan Komite Perdamaian Antar Perdamaian antara Amerika the Inter-American Peace Committee. Fungsi komite perdamaian adalah melakukan fakta, mediasi dan konsiliasi. Komite ini pernah berperan dalam berbagai insiden militer, diantaranya: 84 a. Amerika Serikat dan kuba, pada tahun 1961 b. Venezuela dan Santo Domingo, pada tahun 1960 c. Panama dan Amerika Serikat, pada tahun 1959 dan 1964 Ketika piagam OAS diubah oleh Protokol Buenos Aires 1967, peran Komite Perdamaian antar Amerika digantikan oleh komite Antar Amerika untuk penyelesaian damai the American Committee on Peaceful Settlement, yang berada di bawah Dewan OAS. OAS memiliki tujuan tujuan yang bersifat umum sebagaimana layaknya sebuah organisasi internasional. Dinyatakan oleh pasal 1 piagam OAS yang berbunyi: melalui piagam ini negara-negara amerika membentuk sebuah organisasi yang ditujukan untuk memperoleh perdamaian dan keadilan, mempromosikan solidaritas diantara mereka, mempererat kerjasama, menjaga kedaulatan integritas wilayah, dan kemerdekaannya. Disamping piagam negara- negara amerika juga menandatangani perjanjian yang khusus mengatur 84 Wiwin Yulianingsih dan Moch Firdaus Sholihin, Op.Cit, hal 234 penyelasaian sengketa yaitu Pakta Bogota atau the American treaty on Pasific Settlement. 85 Masalah para pihak yang bersengketa dapat diserahkan baik oleh salah satu pihak maupun secara bersama-sama kepada Dewan OAS. Setelah menerima persoalan, berdasarkan kesepakatan para pihak, Dewan akan menyelidiki persoalan tersebut. Setelah itu, Dewan akan merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa yang dianggap tepat. Sebagai alternatif, Dewan juga dapat menyerahkan persoalan tersebut kepada Komite Antar-Amerika untuk penyelesaian damai. Dalam menyelesaikan sengketa yang disepakati oleh para pihak, Komite baru ini terdiri atas beberapa perwakilan Negara anggota OAS. 86 Pasal 1 piagam menggariskan tujuan pembentukan OAS yaitu ... “to achieve an order of peace and justice, to promote their solidarity, to strengthen their collaboration and to defend their sovereignity, their territorial integrity, and their independence” untuk mencapai urutan perdamaian dan keadilan, untuk mempromosikan solidaritas mereka, untuk memperkuat kolaborasi mereka dan untuk mempertahankan kedaulatan, integritas teritorial mereka, dan kemandirian mereka. Piagam tersebut mengatur penyelesaian sengketa dalam BAB VI pasal Apabila suatu persoalan diserahkan oleh satu pihak saja, Dewan OAS akan menyerahkannya kepada Komite yang biasanya mengadakan penyelidikan, penyelesaian sengketa. Sementara jika penyerahan ini ditentang atau tidak disetujui oleh pihak lainnya, komite akan melaporkannya kepada Dewan OAS dan jika tetap tidak disetujui, laporannya akan diteruskan kepada Majelis OAS. 85 Desi Septiana, Op.Cit 86 Wiwin Yulianingsih dan Moch Firdaus Sholihin, Op.Cit, hal 235 23-26. Pasal ini antara lain menyatakan bahwa manakala suatu sengketa lahir diantara dua atau lebih negara-negara Amerika maka mereka terkebih dahulu menyelesaikannya melalui saluran-saluran diplomatik yang ada Dalam hal ini negosiasi. Prosedur tersebut dapat berupa jasa baik, mediasi, ad hoc committee, atau cara-cara lain yang disepakati para pihak. Manakala penyelesaian melalui sarana diplomatik gagal maka para pihak dapat bersepakat mengenai prosedur penyelesaian sengketa selanjutnya. Fungsi dari committe adalah melakukan pencarian fakta ,mediasi,dan konsiliasi. 87 Pasal 31 Pakta Bogota memberikan dan mengakui semua sengketa pada yurisdiksi Mahkamah Internasional, sesuai dengan pasal 36 ayat 2 Statuta Mahkamah Internasional tentang klausul opsional. Selain itu, pasal 32 menyatakan bahwa Mahkamah Internasional dapat berwenang bila suatu prosedur konsiliasi tidak berhasil mencapai penyelesaian atau para pihak tidak menyerahkan sengketanya kepada badan arbitrase. 88 2. Organization of African Unity OAU Hukum internasional sudah lama mengakui bahwa badan atau organisasi internasional regional dapat pula berperan dalam penyelesaian sengketa internasional secara damai. Peran badan ini terus berkembang dalam abad ke-20, seiring dengan adanya kecenderungan masyarakat internasional untuk membentuk badanbadan di lingkup regionnya. Peran organisasi internasional regional dalam penyelesaian sengketa ini misalnya tampak dalam pasal 3 Piagam Organisasi Persatuan Afrika Organization of African Unity atau OAU. Pasal 3 ayat 4 87 Desi Septiana, Op.Cit 88 Wiwin Yulianingsih dan Moch Firdaus Sholihin, Op.Cit, hal 235-236 Piagam OAU ini menyatakan bahwa salah satu tujuan dari OAU adalah “peaceful settlement of disputes by negotiation, mediation, conciliation or arbitration”. 89 Sesuai dengan pasal II Piagam OAU adalah sebagai berikut: 90 a. Memajukan persatuan dan solidaritas Negara-negara Afrika b. Mengoordikasi dan meningkatkan kerja sama dan usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi bangsa-bangsa Afrika. c. Membela kedaulatan, keutuhan wilayah dan kemerdekaan Afrika d. Menghapuskan segala bentuk kolonialisme dari Afrika e. Memajukan kerjasama internasional. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa OAU bertujuan untuk mengumpulkan Negara-negara Afrika menjadi satu entitas politik dan berusaha untuk menyelesaikan segala bentuk konflik dan perselisihan yang terjadi di antara Negara Afrika serta mencapai sebuah kawasan yang independen. Hal ini dapat dilihat dari ketiga puluh dua Negara anggota pada saat itu untuk mengoordinasikan dan memajukan kebijakan-kebijakan umum di segala bidang, antara alin, politik, ekonomi, social-budaya, kesehatan, pengetahuan, pertahanan dan keamanan, untuk mencapai tujuan tersebut. Pada saat OAU didirikan, setidaknya ada dua pandangan mengenai bagaimana organisasi ini akan dibentuk dan dijalankan, yaitu : 91 a. Dengan menjadi sebuah badan terpusat yang berada dibawah satu otoritas yang mengatur seluruh Negara Afrika dan 89 J.G. Merrills dalam Pamungkas Dukusiam, Dasar Hukum, Peran dan Ruang Lingkup Penyelesaian Sengketa di Organisasi Internasional Regional, melalui http:khafidsociality. blogspot.co.id201106dasar-hukum-peran-dan-ruang-lingkup.html, diakses tanggal 4 April 2016 90 Wiwin Yulianingsih dan Moch Firdaus Sholihin, Op.Cit, hal 236-237 91 Ibid, hal 237 b. Dengan bentuk kerja sama multilateral yang berada di bawah control semua Negara anggota. Pandangan pertama ditolak oleh sebagian besar Negara Afrika yang baru merdeka. Sementara pandangan kedua lebih mencerminkan keadaan yang memang diohadapi oleh Negara Afrika, tetapi Negara-negara di Afrika lebih suka menyelesaikan sengketanya lewat mediasi Majelis. 92 3. Organisasi Uni Eropa EU Eropa merupakan salah satu benua berpengaruh dalam konstelasi internasional. Banyak negara besar dengan kekuatan ekonomi mumpuni lahir di benua ini. Saat ini Eropa memiliki organisasi berbasis regional yang dinamakan Uni Eropa EU yang cukup sukses dan banyak menjadi kiblat bagi organisasi regional lainnya. EU merupakan organisasi regional yang sukses dan banyak organisasi regional serupa yang ingin mengikuti jejak EU. EU memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, dimana sanksi secara tegas akan dijatuhkan bagi anggota maupun institusi dalam EU yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban. Sanksi yang tegas dan mengikat ini membuat EU berjalan efektif karena tingkat kepatuhan yang tinggi dari anggotanya. 93 Uni Eropa adalah organisasi Internasional regional yang sangat penting dewasa ini. Di lingkungan Negara-negara Uni Eropa, perjanjian Roma mensyaratkan Negara-negara anggotanya untuk tidak menyerahkan sengketanya mengenai penafsiran dan pelaksanaan perjanjian Roma 1957, sesuai dengan cara atau prosedur dalam perjanjian Roma. 92 Ibid, hal 237-238 93 Nurlaili, Uni Eropa : Manifestasi Integrasi Eropa, melalui http:nurlaili-azizah-fisip11 .web.unair.ac.idartikel_html, diakses tanggal 5 April 2016 Badan yang berwenang menangani sengketa-sengketa di antara Negara- negara Uni Eropa adalah: 94 a. Komisi Eropa the European Commission b. Mahkamah the Cour of Justice Peranan Uni Eropa sebagai organisasi internasional yang memiliki otoritas penuh dalam menjalankan tugasnya dengan keistimewaannya sehingga tidak terbentur kepada prinsip kedaulatan negara, baik negara anggota dan negara non anggota yang meminta Uni Eropa dalam menyelesaikan sengketa. 95 Komisi Eropa bertugas, antara lain mengeluarkan usulan-usulan pengaturan kepada Dewan the council dan parlemen Eropa the European Parliament. Tugas lain yang juga penting adalah bertindak sebagai mekanisme penegak hokum komunitas an enfourcing mechanism of Community laws. Terhadap Negara-negara yang melanggar hukum Uni Eropa, dalam berapa hal Komisi dapat mengenakan denda kepada Negara yang bersangkutan. 96 Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. 97 94 Wiwin Yulianingsih dan Moch Firdaus Sholihin, Op.Cit, hal 240 Apabila anggota menganggap bahwa anggota lainnya telah gagal melaksanakan kewajibannya, 95 Karim, European Union Hukum Organisasi Internasional, melalui http:karimjogja. blogspot. co.id201504european-union-hukum-organisasi.html, diakses tanggal 6 April 2016 96 Wiwin Yulianingsih dan Moch Firdaus Sholihin, Op.Cit, hal 241 97 Muhammad Numansyah, Organisasi Regional dan Internasional, melalui http:muhamad nurmansah.blogspot.co.id201211organisasi-regional-dan-organisasi.html, diakses tanggal 6 April 2016 berdasarkan berjanjian, anggota tersebut harus membawa masalah itu ke hadapan Komisi. Selanjutnya, Komisi akan mengeluarkan pendapatnya dalam jangka waktu 3 bulan. Sifat pendapat ini tidak mengikat. Apabila Komisi tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan atau apabila pihak Negara penuntut tidak sepakat dengan pendapat Komisi, atau apabila Negara tergugat tidak melaksanakan pendapat Komisi, pihak penuntut dapat membawa masalah tersebut ke hadapan Mahkamah. 98 The Single Eyropean Act memperkenalkan satu pengadilan baru, yaitu Court of First Instance semacam small claims Tribunal yang terdapat di Negara- negara Anglo-Saxon. Fungsi badan peradilan ini adalah untuk mendengar dan mengadili sengketa antara Uni Eropa dan para pegawainya semacam peradilan administrasi Uni Eropa, sengketa mengenai hukum persaingan atau sengketa- sengketa kecil. Badan peradilan ini terdiri atas 15 orang hakim dengan masa jabatan 6 tahun. Mahkamah terdiri atas 15 orang hakim tiap Negara diwakili satu hakim. Mereka bertugas untuk jangka waktu 6 tahun. Manakalah Mahkamah berkesimpulan bahwa Negara anggota tertentu telah gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian Roma, Negara tersebut akan diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mematuhi putusan Mahkamah. 99 4. Association of South East Asia Nations ASEAN 98 Wiwin Yulianingsih dan Moch Firdaus Sholihin, Op.Cit, hal 240 99 Ibid, hal 241 ASEAN hanya merupakan sebuah asosiasi yang longgar, terbukti dengan tidak ada satu pun kesepakatan yang mengikat secara hukum diantara anggotanya selama kurang lebih sembilan tahun sejak terbentuknya ASEAN. Instrumen yang mengikat secara hukum pertama kali di ASEAN baru tercipta pada saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN KTT ASEAN yang dilaksanakan di Bali pada tahun 1976, yaitu dengan disahkannya Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia TAC yang telah diratifikasi oleh seluruh anggota ASEAN. Perihal yang mendasari lahirnya Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia TAC tersebut adalah perbedaan atau perselisihan kepentingan diantara anggota yang mulai mucul ke permukaan harus dapat diatur secara rasional, efektif, dan prosedur yang memadai untuk menghindari dampak yang akan membahayakan kerjasama antarnegara anggota. Sembilan tahun setelah kelahirannya, Negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa hubungan mereka hanya didasari oleh suatu komitmen yang tidak mengikat, sedangkan dalam hubungan antarnegara di regional Asia Tenggara sudah mulai ditemukan perselisihan-perselisihan. Untuk menjaga komitmen awal pembentukan organisasi, Negara-negara ASEAN menganggap perlu dibuat sebuah aturan yang mengikat secara hukum, yang mampu melindungi kepentingan semua Negara anggota. Aturan tersebut dibutuhkan untuk kembali meneguhkan komitmen, prinsip dan tujuan yang telah disepakati dalam Deklarasi Bangkok. 100 100 Ibid, hal 242 Dalam Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia TAC tersebut kemudian diatur mengenai tujuan dan prinsip-prinsip dasar dalam hubungan persahabatan dan kerjasama sesama negara anggota ASEAN. Mekanisme penyelesaian sengketa secara damai juga diadopsi dalam perjanjian tersebut. Dengan terbentuknya perjanjian tersebut diharapkan setiap perselisihan yang terjadi antara negara-negara anggota ASEAN dapat diselesaikan dalam kerangka TAC. Untuk melengkapi TAC maka telah disusun aturan dan prosedur Rules and Procedure of High Council of the Treaty of Amity and Cooperation in South East Asia pada tanggal 23 Juli 2001 di Hanoi, Vietnam. Dinamika baik internal maupun eksternal di ASEAN pada akhirnya telah membuat para pemimpin ASEAN bekerja untuk memperkuat organisasi guna menghadapi tantangan yang akan dihadapi dikemudian hari. Kesadaran untuk memperkuat organisasi tersebut disadari dengan mengembangkan instrumen-instrumen yang mengikat secara hukum. ASEAN kedepannya diharapkan tidak lagi menjadi sebuah asosiasi yang longgar, melainkan sebuah organisasi yang memiliki “legal personality”. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pada KTT ASEAN ke-13 yang berlangsung di Singapura, telah ditandatangani sebuah Piagam ASEAN. Kelahiran piagam tersebut merupakan sejarah baru bagi ASEAN karena setelah 40 tahun, organisasi tersebut belum memiliki piagam. Piagam ASEAN yang akan mulai diberlakukan pada bulan Desember 2008, termasuk penyelesaian sengketa melalui mekanisme kelembagaan ASEAN. Selama ini cara atau mekanisme kelembagaan untuk menyelesaikan sengketa di ASEAN jarang dimanfaatkan negara anggota dan negara anggota lebih nyaman membawa sengketa yang mereka hadapi ke hadapan Mahkamah Internasional. Untuk mengantisipasi sengketa secara meluas, negara-negara anggota ASEAN pada khususnya dan ASEAN pada umumnya ditantang untuk mampu menyelesaikan atau paling tidak memikirkan cara penyelesaian sengketa secara damai dan menentang penggunaan kekerasan antara Kamboja dan Thailand untuk menciptakan Komunitas ASEAN yang aman dan damai. Serta usaha-usaha kerja sama untuk menyelesaikan sengketa akan dapat menurunkan tingkat potensi konflik menuju identifikasi dan usaha pemanfaatan peluang-peluang kerja sama dalam menciptakan keamanan, stabilitas, dan perdamaian di kawasan. ASEAN Security Community ASC merupakan sebuah pilar yang fundamental dari komitmen ASEAN dalam mewujudkan Komunitas ASEAN. Pembentukan Komunitas Keamanan ASEAN akan memperkuat ketahanan kawasan dan mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Terciptanya perdamaian dan stabilitas di kawasan akan menjadi modal bagi proses pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat ASEAN. Sebagaimana ditegaskan dalam Vientiane Action Programme selanjutnya dalam penelitian ini disingkat menjadi VAP, Komunitas Keamanan ASEAN menganut prinsip keamanan komprehensif yang mengakui saling keterkaitan antar aspek-aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Komunitas Keamanan ASEAN ASC memberikan mekanisme pencegahan dan penanganan sengketa secara damai. Hal ini dilakukan antara lain melalui konsultasi bersama untuk membahas masalah- masalah politik-keamanan kawasan seperti keamanan maritim, perluasan kerjasama pertahanan, serta masalah-masalah keamanan non-tradisional kejahatan lintas negara, kerusakan lingkungan hidup dan lain-lain. Dengan derajat kematangan yang ada, ASEAN diharapkan tidak lagi menyembunyikan masalah-masalah dalam negeri yang berdampak pada stabilitas kawasan dengan berlindung pada prinsip-prinsip non-intervensi. 101 101 https:bungarampaiilmuhukum.wordpress.com20130828penyelesaian-sengketa- internasional-dalam-tubuh-asean-menuju-komunitas-keamanan-asean-studi-kasus-sengketa-kuil- preah-vihear-di-perbatasan-kamboja-dan-thailandhtml, diakses tanggal 7 April 2016

BAB I PENDAHULUAN