KOMPAS.com - Dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei -1 Juni 1945, salah satu agendanya membahas mengenai dasar negara Indonesia, yang nantinya dikenal sebagai Pancasila. Show Namun, sebelum terbentuk Pancasila, ada tiga tokoh yang turut mengusulkan rumusan dasar negara. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, yang masing-masing menyampaikan rumusan yang berbeda. Perbedaan yang terdapat pada rumusan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara yaitu tentang ketuhanan dan cara para tokoh memaknai Pancasila. Baca juga: Sejarah Perumusan Pancasila Rumusan dasar negara dari tiga tokohBerikut ini usulan dasar negara yang disampaikan oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI. Rumusan dasar negara Moh YaminMoh Yamin memiliki pandangan bahwa Pancasila merupakan lima dasar negara yang menjadi panduan aturan atas perilaku manusia yang baik. Dalam perumusan Pancasila, Mohammad Yamin menyampaikan gagasannya yang berisi:
Selain itu, Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yakni:
Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia Rumusan dasar negara SoepomoDalam perumusan Pancasila, Soepomo menekankan bahwa Indonesia bukan negara yang menyatukan diri dalam golongan terbesar yang ada di masyarakat. Selain itu, negara juga tidak menyatukan diri dengan golongan yang paling kuat. Namun, Indonesia merdeka merupakan negara yang menyatukan semua golongan dan segala pahamnya. Gagasan rumusan dasar negara yang disampaikan Soepomo yaitu:
Baca juga: Sidang Pertama BPUPKI: Tokoh, Kapan, Tujuan, Proses, dan Hasil Rumusan dasar negara SoekarnoSementara itu, Soekarno berpandangan bahwa dasar negara harus mencakup jiwa dari seluruh rakyat yang sudah bertumbuh lama dalam masyarakat Indonesia dan menjadi falsafah hidup bangsa. Dalam Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menuturkan lima gagasan dasar negara, yakni:
Baca juga: Sidang Kedua BPUPKI: Kapan, Tujuan, Agenda, dan Hasil Perbedaan rumusan dasar negaraDari rumusan dasar negara ketiga tokoh, secara umum terdapat dua perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan yang pertama terletak pada pandangan masing-masing pendiri negara dalam memaknai Pancasila. Moh Yamin misalnya, memiliki pandangan bahwa Pancasila merupakan lima dasar negara yang menjadi panduan aturan atas perilaku manusia yang baik. Adapun Soepomo memandang Indonesia merdeka merupakan negara yang menyatukan semua golongan dan segala pahamnya. Sedangkan Soekarno berpandangan bahwa dasar negara harus mencakup jiwa dari seluruh rakyat yang sudah bertumbuh lama dalam masyarakat Indonesia dan menjadi falsafah hidup bangsa. Perbedaan yang kedua adalah tentang konsep ketuhanan dalam Piagam Jakarta yang lebih fokus pada satu agama saja, yaitu Islam. Pada akhirnya, nilai ketuhanan yang tercantum dalam Pancasila telah diubah dan berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”, supaya lebih universal. Referensi:
Berikut adalah soal mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Kelas 10 SMA/SMK materi Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara lengkap dengan kunci jawaban. Soal Essay:
1. Pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka: a. Mohammad Yamin mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:
b. Soepomo mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:
c. Ir. Soekarno mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:
Perbedaan pandangan dari ke 3 tokoh tersebut adalah Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada intgralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme. 2. Menurut pendapat saya, yang menjadi kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa terhadap pengertian negara merdeka adalah sama-sama ingin membangun negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur yang dapat mensejahterakan rakyatnya. 3. Menurut pandangan saya makna dari negara merdeka yaitu suatu negara yang "bebas" dari suatu paksaan ataupun kendali yang dilakukan oleh negara lain. 4. Memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta yaitu Rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, budaya dan ras. Seluruh elemen masyarakat Indonesia yang beragam sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara sehingga mampu disatukan dalam sebuah sistem negara kesatuan. 5. Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketu- hanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yaitu Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara. Bahkan, Moh. Hatta, Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan negara. Usulan sejumlah anggota untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara mendapat sanggahan dari anggota lainnya. Sejumlah pihak “keberatan” dengan adanya tujuh kata tersebut sehingga berpotensi terjadi perpecahan. Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim. Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yakni menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun sepakat dengan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut. Jawabannya adalah terdapat perbedaan pandangan pendiri bangsa terhadap dasar negara Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada intgralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme. Yuk simak pembahasannya! Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Pada sidang BPUPKI yang pertama ada tiga calon dasar negara yang disampaikan oleh tiga tokoh negara yaitu Muh.Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Usulan dasar negara menurut Muh. Yamin:
Usulan dasar negara menurut Soepomo:
Usulan dasar negara menurut Soekarno:
Perbedaan pandangan dari ke 3 tokoh tersebut adalah Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada intgralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme. Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya. Semoga membantu 😊 |