Apakah uang 75 ribu Bisa Ditukar di Bank

Apakah uang 75 ribu Bisa Ditukar di Bank

indonesiabaik.id - Hingga saat ini, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Edisi Khusus Peringatan RI 75

Bank Indonesia (BI) tahun 2020 lalu mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Bank Indonesia (BI) kini bahkan membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Masyarakat bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut dengan menukar setiap hari dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar.

Apakah bisa untuk transaksi?

Bank Indonesia melalui akun instagram resminya, @bank_indonesia menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

Selain dicetak terbatas, UPK 75.000 juga bisa dipakai sebagai alat transaksi dan digunakan untuk dibelanjakan sebagai alat tukar yang sah.

Bagaimana jika ada yang menolak menggunakan?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) juga ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Apakah uang 75 ribu Bisa Ditukar di Bank

Silahkan tunggu...

Apakah uang 75 ribu Bisa Ditukar di Bank

Silahkan tunggu...

Tampilan uang baru 75 ribu rupiah. Foto: Adiwinata Solihin/Antara Foto/Kumparan Bisnis

Pada 17 Agustus 2020 Bank Indonesia mengeluarkan uang baru senilai Rp75 ribu bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Hal ini dilakukan sebagai wujud dari rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Melansir laman Bank Indonesia, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI (Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp75.000) telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.

Peraturan ini berisi tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 Tahun Emisi 2020 yang diundangkan pada 14 Agustus 2020 dan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

Setelah munculnya uang baru pecahan Rp75 ribu, beredar kabar di media sosial bahwa uang tersebut hanya sebuah merchandise atau kenang-kenangan, dan tidak dapat dibelanjakan. Lalu, apakah benar uang Rp75 ribu tidak dapat dipakai bertransaksi? Berikut penjelasannya.

Apakah Uang Rp 75 Ribu Bisa Dibelanjakan?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa klaim yang menyebutkan uang pecahan 75 ribu tak dapat dibelanjakan adalah salah. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memastikan bahwa pecahan uang 75 ribu dapat dipakai, sebab, uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah.

Berapa Harga Jual Uang 75 Ribu?

Ilustrasi uang 75 ribu. Foto: KumparanBisnis

Ketika pertama kali dirilis, uang pecahan Rp75 ribu menjadi rebutan banyak orang. Selain karena desainnya yang unik dan bagus, uang Rp75 ribu tersebut hanya dibuat sebanyak 75 juta lembar.

Karena terbatas, masyarakat pun berbondong-bondong mendatangi bank untuk menukarkannya. Karena bertepatan dengan pandemi Covid-19, akhirnya uang tersebut berhenti beredar sementara.

Hingga 21 Juni 2021, BI hanya menyebarkan 68 juta lembar karena banyak masyarakat berkerumun demi mendapatkan pecahan khusus Rp75 ribu tersebut.

Kini, nasib uang pecahan khusus Rp75 ribu tersebut masih tergolong amat berharga. Bahkan, bisa dibilang harganya justru melebihi nilai yang tercantum.

Meski bukan dalam konteks HUT RI, masyarakat menggunakan uang pecahan Rp75 ribu untuk hadiah di berbagai momen, seperti Idulfitri, ulang tahun, dan lain sebagainya.

Mengutip dari laman KumparanTech, sehari seusai BI meresmikannya terdapat seller salah satu e-commerce yang mematok harga jutaan rupiah untuk uang baru tersebut.

Hal ini pernah viral di media sosial dan di masyarakat. Berdasarkan pantauan Kumparan, penjual mematok uang pecahan Rp75 ribu dengan harga jutaan rupiah di Shopee. Sementara platform e-commerce lain, seperti Tokopedia, Lazada, dan Bukalapak tidak ditemukan penjual barang serupa.

Setidaknya ada dua toko online di Shopee yang menjual uang pecahan Rp75 ribu dengan harga di atas nominalnya. Kedua penjual tersebut bernama regedit dan celestial77. Keduanya tercatat berbasis di Surabaya.

Penjual regedit menjual uang pecahan Rp75 ribu dengan harga Rp1.250.000. Adapun celestial77 menjualnya dengan harga yang lebih mahal, yakni Rp1.375.000. Penjual regedit tak mencantumkan jumlah uang pecahan Rp75 ribu yang dijual. Sedangkan celestial77 menyebut bahwa uang tersebut hanya ada satu unit.

Namun apabila menukarkannya secara langsung melalui Bank Indonesia, kamu akan tetap mendapatkan harga jual yang setara dengan harga mata uang tersebut, yakni Rp75.000.

Di Mana Tempat Penukaran Uang 75 Ribu?

Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. Foto: Kumparan

Mengutip laman KumparanBisnis, Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran uang rupiah khusus Rp75 ribu.

Skema kolektif melalui bank itu berlaku sejak 1 Oktober 2020 dan melibatkan bank sebagai agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI).

Melalui skema tersebut, masyarakat yang ingin menukarkan uang khusus Rp75 ribu ini dapat mendaftarkan diri melalui Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.

Kapan Bisa Tukar Uang Baru di Bank 2022?

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, penukaran uang rupiah baru dapat dilakukan sesuai jadwal kas keliling. Kamu dapat memesan penukaran uang rupiah dengan memilih lokasi, tanggal, dan waktu layanan kas keliling.

Kas keliling sendiri merupakan layanan penukaran uang rupiah yang menjadi wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh uang rupiah yang layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang seusai.

Kamu dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui link: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

Bagaimana Cara Mendapatkan Uang 75 Ribu yang Baru?

Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Untuk mendapatkan uang 75 sangat mudah, yakni dengan menukarkannya ke Bank Indonesia yang membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif mulai 25 Agustus 2020.

Berikut ini adalah syarat, ketentuan, dan mekanisme untuk mendapatkan uang 75 ribu yang baru:

Syarat dan Ketentuan Mendapat Uang Rp 75 ribu

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  3. Minimal mewakili 17 orang

  4. Satu KTP untuk 1 lembar UPK 75 Tahun RI

Mekanisme Penukaran Uang Rp 75 ribu Secara Kolektif

  1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang mewakili dalam pertukaran.

  2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

  3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia ddan format surat permohonan maupun daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan https://pintar.bi.go.id.

  4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan segera diproses.

  5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

  1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung ke lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai dalam bukti pemesanan.

  2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa KTP asli pihak yang ditunjuk, surat permohonan asli, fotokopi KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, dan bukti pemesanan yang diterima melalui email.

  3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

  4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan menjalankan protokol Covid-19.

Ilustrasi uang 75 ribu. Foto: KumparanBisnis

UPK 75 Tahun RI menggambarkan tiga tema besar yang ditampilkan dalam desain bagian depan dan belakang uang. Tema Mensyukuri Kemerdekaan digambarkan dengan warna dominan uang dwi warna (merah dan putih), gambar peristiwa pengibaran bendera pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, foto Proklamator Soekarno-Hatta, dan gambar gunungan yang memiliki filosofi.

Makna filosofi pada gambar gunungan di uang 75 ribu tersebut sebagai pembuka dan permulaan lembaran baru bagi Indonesia. Selain itu, juga terdapat berbagai macam motif kain nusantara, yakni Tenun Gringsing Bali, Batik Kawung Jawa, dan Songket Sumatra Selatan.

Batik-batik tersebut menggambarkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian yang menjadi visualisasi dari tema Memperteguh Kebinekaan. Tema Menyongsong Masa Depan Gemilang digambarkan dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peta Indonesia emas pada bola dunia melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global. Sedangkan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia maju.