Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) periode 4 Agustus 2021 hingga 2 Agustus 2022 telah mencapai sebanyak 1.629.778 buah untuk pelaku usaha. Show
NIB merupakan nomor induk yang menggantikan ragam izin berusaha tergolong risiko rendah. Penerbitan ini sekalgus mengakhiri era Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Capaian jumlah NIB yang telah diterbitkan ini ipaparkan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada Kamis (4/8/2022). Adapun rakor tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai peningkatan jumlah penerbitan NIB dari 7.000 – 8.000 per hari, menjadi 100.000 NIB per hari. Dari 1,6 juta NIB yang telah terbit, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah. Dalam rakor tersebut, terungkap permasalahan utama dalam penerbitan 100.000 NIB per hari. Permasalahan utama yang dimaksud, diantaranya adalah data pelaku usaha yang belum lengkap untuk diberikan NIB. serta tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. “Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (4/8/2022). Dia menekankan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam mengembangkan UKM/UMKM. "Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha," jelasnya. Pada kesempatan yang sama, dia juga menekankan pentingnya koordinasi antar k/l dan pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penerbitan NIB, terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran. Adapun koordinasi dan kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri. Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Anggara Pernando Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak Akses Kepabeanan. Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB diberlakukan. Siapa Kami.?Kami adalah Biro Jasa yang spesialis dalam pelayanan pembuatan NIB yang dikeluarkan OSS RBA dan Pembuatan PT. Perorangan. Hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda para Pelaku Usaha. Kami melayani pembuatan untuk lokasi usaha seluruh wilayah Indonesia. Apa Keuntungan Memiliki Nomor Induk Berusaha..?Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai dokumen tersebut :
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui konsekuensi yang dapat diperoleh apabila pelaku usaha tidak memiliki Nomor Induk Berusaha?Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha. Misalnya, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. Untuk melakukan registrasi kepabeanan tersebut Pelaku Usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha. Selain itu, di beberapa bank mensyaratkan perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha jika ingin membuka rekening perusahaan. Oleh karena itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan Nomor Induk Berusaha diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha. Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :
Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :
Contoh Dokumen NIB Berapa lama pembuatannya.? Berapa biaya pembuatannya.? Percayakan pengurusan Nomor Induk Berusaha anda kepada kami, karena kami sudah berpengalaman melakukan pengurusan usaha lokasi di seluruh indonesia. Permasalahan seputar NIB yang bisa kita tangani adalah
Klien KamiKami mempunyai ratusan klien dengan lokosi usaha tersebar di seluruh wilayah Indonesia, Dokumen dijamin Resmi dan Asli. Berikut ini adalah sebagian daftar dari klien kami :
Tutorial Pengecekan Status NIB Testimoni Klien KamiTerima kasih banyak JasaNIB.Co, Pelayanannya luar biasa, canggih banget...NIK saya di hack orang, sehingga saya tidak bisa mendaftarkan NIB untuk usaha saya. Untung JasaNIB.Co bisa membantu menyelesaikan masalah saya…Rekomended banget.. Klinik Dr. Ubeta Saya sempat bingung tidak bisa mengurus NIB perusahaan saya, karena NIK saya sudah terdaftar dan saya tidak tahu login dan paswodnya, Saya bawa ke beberapa komsultan tetapi tidak ada solusi, Untung ketemu dg JasaNIB.co masalah perjinan NIB saya dapat diselesaikan dengan Cepat….. Ibu Evi-PT. Petro Dahana JasaNIB.co pelayanan ramah, memberikan solusi dengan tutas, prosesnya cepat pula bilangnya 2 hari ternyata 1 hari jadi, saya akan merekomendasikan ke teman2 pengsaha lain… PT. Solusi Keselamatan Bersama Tarifnya sangat terjangkau..harga segitu sudah dapat Izin Ekspor dan Izin Impor, sangat membantu untuk perusahaan yang baru berdiri, apalagi dalam kondisi pandemi saat ini,,,,Terima kasih JasaNIB.co PT. Suaka Karya Utama Pembayaran Dilakukan Setelah Dokumen JadiKami Siap Membantu anda, WA kami disini 0881026000531 Apakah NIB bisa menggantikan SIUP dan TDP?Nomor Induk Berusaha (NIB) menggantikan SIUP dan TDP untuk pelaku UKM mendaftarkan bisnis mereka melalui Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS).
TDP apa masih berlaku?Ketiga administrasi tersebut sebelumnya harus diurus saat menjalankan usaha. Namun, saat ini pelaku usaha tidak usah repot mengurus SIUP, TDP, dan SKU. Sebab, yang diperlukan sekarang cukup mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). “Setelah UU Cipta Kerja disahkan sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU.
NIB menggantikan apa saja?NIB merupakan nomor induk yang menggantikan ragam izin berusaha tergolong risiko rendah. Penerbitan ini sekalgus mengakhiri era Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Nib dan SIUP apakah sama?Bagi SIUP surat penerbitannya diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada masing-masing wilayah ruang usaha dibangun. Sedangkan, NIB dalam penerbitan suratnya sendiri dikeluarkan oleh instansi yang biasa dikenal dengan sebutan Online Single Submission (OSS).
|