Apakah cabut gigi bisa pakai kis

Bandung (02/01/2019) – Jangankan sakit berat dan kronis, impaksi gigi bungsu pun sudah sangat mengganggu aktivitas. Impaksi gigi atau gigi terpendam merupakan kondisi gigi yang terjebak di dalam gusi. Umumnya, impaksi gigi terjadi pada gigi geraham bungsu orang dewasa. Hal tersebut dialami oleh Gilang Kharisma (28), salah satu peserta JKN-KIS dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) PNS di Kejaksaan Negeri Bandung.

Awalnya Gilang merasa terganggu karena nyeri di bagian gigi gerahamnya. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter gigi, Gilang disarankan untuk segera operasi karena adanya impaksi.

“Saya sempat kontrol ke dokter  gigi karena sudah sangat mengganggu sekali. Kata dokter harus operasi, karena impaksi yang menyebabkan nyeri di sekitar geraham. Saya tidak menyangka, tumbuh gigi bungsu aja ternyata bisa jadi masalah ya," ujar Gilang, Senin (31/12).

Akhirnya Gilang dirujuk ke RS Khusus Gigi dan Mulut di Kota Bandung untuk mendapatkan tindakan operasi.

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Sempat dirawat inap di rumah sakit, dan ini pertama kali saya memanfaatkan kartu JKN-KIS, dan semua biayanya ditanggung. Tidak hanya itu, bahkan pasca operasi sewaktu harus  kontrol bolak-balik ke rumah sakit  pun,  tidak ada biaya yang harus saya keluarkan. Beruntung sekali saya sudah menjadi peserta JKN-KIS," ujarnya.

Ketika ditanya tentang pelayanan yang ia terima saat menjalani pengobatan, Gilang menceritakan pengalamannya. "Pelayanan kesehatan yang saya terima sudah sangat bagus, saya puas," ujar Gilang.

Gilang juga merasa beruntung sekali menjadi peserta JKN-KIS. "Itulah pentingnya menjadi peserta JKN-KIS, karena tidak hanya berguna saat kita sakit parah. Karena gigi bungsu impaksi saja, bisa jadi masalah kalau tidak memiliki JKN-KIS. Makanya saya bersyukur sekali sudah didaftarkan instansi tempat saya bekerja menjadi peserta JKN-KIS. Kalau belum  jadi peserta, berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk operasi gigi ini, pasti biayanya besar. Bisa saya bayangkan juga peserta lain yang menderita penyakit kronis, pasti sangat terbantu sekali dengan menjadi peserta JKN-KIS ini"  jelas Gilang.

Gilang menuturkan bahwa dirinya sendiri memang baru pertama kali memanfaatkan pelayanan JKN-KIS.  Namun sebelumnya, istri Gilang juga pernah melakukan persalinan menggunakan JKN-KIS.

“Istri saya juga waktu bersalin pakai BPJS Kesehatan mba, Alhamdulillah lancar juga. Lahiran normal dan biayanya ditanggung JKN-KIS,"  tutupnya. (BS/rm)

- Advertisement -

KOTA, JP Radar Kediri – Pandangan masyarakat dulu layanan kesehatan gigi identik dengan layanan kesehatan yang mahal dan eksklusif.

Kebanyakan orang bahkan menunda kunjungan ke dokter gigi selama sakit yang dirasakan masih bisa diabaikan. Namun, image ini perlahan berubah sejak adanya program JKN-KIS.

Pasalnya, dengan KIS, layanan kesehatan gigi turut dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.

Pengalaman ini pernah dirasakan oleh Lilis Anggraini (21), mahasiswi Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM. Saat membagikan kisahnya, Lilis menyatakan puas dengan layanan Poliklinik Gigi Puskesmas Balowerti Kediri.

“Awalnya saya merasa nyeri pada gigi. Berbekal KIS yang saya dapatkan dari orangtua yang bekerja di perusahaan swasta saya datang ke Puskesmas Balowerti untuk berobat di Poliklinik Gigi. Saya beberapa kali berkunjung untuk perawatan sebelum ditambal. Layanannya baik dan gratis karena saya punya KIS,” kata Lilis.

- Advertisement -

Saat diwawancarai lebih dalam, Lilis merasa bahwa antrian di Puskesmas merupakan hal yang wajar. Menurut Lilis, fasilitas kesehatan selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat sejak Program JKN-KIS diluncurkan oleh Pemerintah.

“Rumah saya dekat dengan Puskesmas. Sejak ada BPJS, Puskesmas jadi semakin ramai. Menurut saya ini hal yang baik karena masyarakat tidak lagi khawatir dengan biaya pengobatan yang menjadi kebutuhannya. Antrian adalah hal wajar, apalagi pemeriksaan dokter gigi relatif lebih lama dibanding dokter umum. Lagipula Puskesmas juga semakin baik sarana dan prasarananya. Bangunannya diperluas dan ruang tunggunya ditata menjadi semakin nyaman,” tutup Lilis.

Untuk diketahui, Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.

 Adapun layanan gigi yang secara tegas dikecualikan adalah pelayanaan meratakan gigi atau ortodonsi dan perawatan lain yang bersifat estetika.

KOTA, JP Radar Kediri – Pandangan masyarakat dulu layanan kesehatan gigi identik dengan layanan kesehatan yang mahal dan eksklusif.

Kebanyakan orang bahkan menunda kunjungan ke dokter gigi selama sakit yang dirasakan masih bisa diabaikan. Namun, image ini perlahan berubah sejak adanya program JKN-KIS.

Pasalnya, dengan KIS, layanan kesehatan gigi turut dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.

Pengalaman ini pernah dirasakan oleh Lilis Anggraini (21), mahasiswi Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM. Saat membagikan kisahnya, Lilis menyatakan puas dengan layanan Poliklinik Gigi Puskesmas Balowerti Kediri.

“Awalnya saya merasa nyeri pada gigi. Berbekal KIS yang saya dapatkan dari orangtua yang bekerja di perusahaan swasta saya datang ke Puskesmas Balowerti untuk berobat di Poliklinik Gigi. Saya beberapa kali berkunjung untuk perawatan sebelum ditambal. Layanannya baik dan gratis karena saya punya KIS,” kata Lilis.

Saat diwawancarai lebih dalam, Lilis merasa bahwa antrian di Puskesmas merupakan hal yang wajar. Menurut Lilis, fasilitas kesehatan selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat sejak Program JKN-KIS diluncurkan oleh Pemerintah.

“Rumah saya dekat dengan Puskesmas. Sejak ada BPJS, Puskesmas jadi semakin ramai. Menurut saya ini hal yang baik karena masyarakat tidak lagi khawatir dengan biaya pengobatan yang menjadi kebutuhannya. Antrian adalah hal wajar, apalagi pemeriksaan dokter gigi relatif lebih lama dibanding dokter umum. Lagipula Puskesmas juga semakin baik sarana dan prasarananya. Bangunannya diperluas dan ruang tunggunya ditata menjadi semakin nyaman,” tutup Lilis.

Untuk diketahui, Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis gigi dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.

 Adapun layanan gigi yang secara tegas dikecualikan adalah pelayanaan meratakan gigi atau ortodonsi dan perawatan lain yang bersifat estetika.

Artikel Terkait

Berapa harga mencabut 1 gigi?

Biaya Cabut Gigi Pencabutan sederhana biasanya berharga antara Rp150 ribu hingga Rp2 juta per gigi, atau lebih mahal tergantung pada jenis anestesi yang dibutuhkan dan lokasi tempat tinggal.

Cabut gigi Puskesmas bayar berapa?

Berapa biaya cabut gigi di Puskesmas? Tarif cabut gigi beragam sesuai kondisi gigi. Untuk cabut gigi mulai dari Rp15-Rp50 ribu.

Kenapa cabut gigi di Puskesmas murah?

Biaya menjadi salah satu perbedaan cabut gigi di Puskesmas dan dokter gigi. Lantaran Puskesmas mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga jauh lebih murah. Semakin besar subsidinya maka akan semakin murah harganya. Untuk tarif biaya pasien Non BPJS Kesehatan untuk tindakan cabut gigi, mulai Rp 10.000 – RP 50.000.

Apakah sudah bisa cabut gigi di Puskesmas?

Pencabutan gigi bisa dilakukan di puskesmas tetapi pada masa pandemi sepert ini sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu apakah bisa dilakukan penanganan pada dokter gigi di puskesmas secara langsung.