Apakah bayi tabung dari sperma orang lain?

Tujuan bayi tabung adalah untuk membantu pasangan yang kesulitan memiliki keturunan akibat masalah kesuburan agar dapat memiliki buah hati. Sebelum program bayi tabung dilakukan, biasanya dokter akan memeriksa beberapa kondisi yang membuat Anda dapat melanjutkan program. Simak selengkapnya informasi yang perlu Anda ketahui tentang bayi tabung, di artikel berikut ini.

Apakah bayi tabung dari sperma orang lain?

Bayi tabung dilakukan pasangan suami istri yang mengalami kesulitan pembuahan di dalam rahim

Baca Juga: Apa itu Bayi Tabung? Ini yang Harus Anda Ketahui

Tingkat Keberhasilan Bayi Tabung

Tingkat keberhasilan bayi tabung tergantung pada sejumlah faktor, termasuk alasan ketidaksuburan, tempat Anda menjalani program, kondisi telur, jenis telur yang digunakan apakah milik sendiri atau donor, serta usia Anda. Menurut American Pregnancy Association, tingkat keberhasilan program bayi tabung untuk wanita di bawah usia 35 tahun adalah sekitar 41 hingga 43 persen. Sedangkan bagi wanita yang berusia 40 tahun ke atas, tingkat keberhasilannya menurun di angka 13 hingga 18 persen. Angka di atas patut untuk dipertimbangkan, mengingat program bayi tabung memerlukan persiapan dan biaya yang tidak sedikit. Jika Anda berniat untuk melakukan program, hendaknya segera susun rencana persiapan, sebelum wanita berada di atas 40 tahun.

Baca Juga: Pentingnya Konsultasi Dokter tentang Bayi Tabung Sebelum Menjalani Program Hamil

Tujuan Bayi Tabung

Tujuan bayi tabung dilakukan untuk membantu pasangan yang ingin memiliki bayi namun, terkendala pada masalah kesuburan. Kendala yang dialami meliputi:

  1. Penurunan kesuburan pada wanita di atas usia 40 tahun
  2. Saluran tuba yang tersumbat atau rusak
  3. Penurunan fungsi ovarium (bagian yang berfungsi memproduksi sel telur)
  4. Endometriosis (pertumbuhan jaringan lapisan rahim dalam di tempat abnormal)
  5. Fibroid rahim (pertumbuhan abnorma jaringan otot rahim)
  6. Infertilitas pria, seperti jumlah sperma yang rendah atau kelainan bentuk sperma
  7. Infertilitas lainnya yang tidak dapat dijelaskan

Selain untuk mengatasi masalah di atas, bayi tabung juga ditujukan untuk para orang tua yang memiliki risiko untuk menurunkan kelainan genetik pada keturunannya. Laboratorium medis dapat menguji embrio untuk kelainan genetik. Setelahnya, dokter akan memilih dan menanam embrio yang tanpa cacat genetik.

Baca Juga: Tanda Positif Hamil

Apakah Bayi Tabung Anak Kandung?

Bayi tabung merupakan anak kandung jika sperma dan telur yang digunakan untuk program bayi tabung adalah milik suami istri. Bayi tabung biasa dilakukan oleh pasangan suami istri yang sperma dan telurnya mengalami kesulitan pembuahan di dalam rahim, hingga akhirnya menjalani program untuk memperoleh keturunan. Meskipun begitu, ada beberapa situasi yang tidak memungkinkan pasangan untuk menggunakan sperma atau telur miliknya sendiri. Biasanya dokter akan menyarankan untuk memakai sel telur atau sperma donor yang telah disumbangkan. Meskipun begitu, Anda tetap dapat mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pasangan atau dokter mengenai sperma atau telur donor, sebelum menjalani program.

Apakah bayi tabung dari sperma orang lain?

Salah satu perawatan dalam program bayi tabung dengan menyuntikan terapi hormonal ke dalam perut.

Baca Juga: Eklampsia pada Ibu Hamil

Beda Inseminasi dan Bayi Tabung

Inseminasi memang memiliki fungsi yang hampir serupa dengan program bayi tabung. Perbedaan utama antara inseminasi dan bayi tabung adalah, pada inseminasi pembuahan terjadi secara internal. Dokter akan menempatkan sperma, yang sebelumnya dikumpulkan dan diproses di laboratorium, ke dalam rongga rahim. Artinya, sperma disuntikkan langsung ke rahim wanita.

Jadi, jika pembuahan berhasil, embrio akan tertanam di sana juga. Berbeda dengan inseminasi, proses pembuahan pada bayi tabung terjadi secara eksternal atau di luar rahim, yakni di laboratorium. Sperma dan sel telur digabungkan untuk pembuahan, setelah itu satu atau lebih sel telur yang berhasil dibuahi akan ditempatkan di rahim wanita. Idealnya, sel telur yang telah dibuahi kemudian akan tertanam di lapisan rahim, dan menghasilkan kehamilan.

Program bayi tabung memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding inseminasi. Namun, inseminasi biayanya jauh lebih murah. Dokter biasanya menyarankan pasangan untuk melakukan inseminasi terlebih dahulu sebelum lanjut ke program bayi tabung. Society for Assisted Reproductive Technology (SART) menyatakan bila tingkat keberhasilan bayi tabung di negara Amerika Serikat untuk wanita dari segala usia adalah sekitar 30% dan akan meningkat lebih tinggi, jika wanita tersebut berusia di bawah 35 tahun. Oleh karena itu, usia menjadi salah satu faktor utama yang patut dipertimbangkan sebelum menjalani program bayi tabung. Hal ini bertujuan, supaya program yang Anda jalani dapat memperoleh hasil yang lebih optimal.

Baca Juga: Tanda-tanda Hamil Kembar

Donor Sperma untuk Bayi Tabung

Pasangan dapat menggunakan donor sperma untuk program bayi tabung mereka. Pada beberapa fasilitas kesehatan, mereka menyediakan bank donor sperma, yang pemiliknya dapat dilacak dengan mudah. Meski Anda juga dapat memilih sendiri donor sperma yang ingin digunakan, misalnya dari pihak yang diketahui seperti teman atau anggota keluarga. Beberapa persyaratan biasanya diajukan, seperti pendonor sperma tidak bisa dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah 18 tahun, kerabat dekat, memiliki riwayat masalah kesehatan yang dapat diturunkan, atau pendonor yang berusia 50 tahun ke atas.

Beberapa orang mungkin membutuhkan donor sperma untuk hamil jika berada di beberapa kondisi berikut ini:

  1. Pasangan wanita sesama jenis dan ingin memiliki keturunan
  2. Seorang wanita lajang dan ingin memiliki bayi
  3. Wanita yang tidak dapat hamil karena infertilitas pria
  4. Salah satu pasangan memiliki risiko tinggi untuk mewariskan kelainan genetik

Nah sekarang Anda sudah membaca informasi mengenai tujuan bayi tabung. Tujuan ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. Mengingat, program bayi tabung memerlukan biaya yang mahal. Anda dapat mulai dengan melakukan konsultasi ke dokter, untuk mendapatkan saran terbaik. Informasi di atas semoga dapat menjadi pengetahuan bagi Anda sebelum menjalani program bayi tabung. Sampai jumpa di kesempatan lainnya, dan tetap jaga kesehatan!

Telah direview oleh dr. Sony Prabowo

Source:

  • Apa Perbedaan Antara IUI dan IVF?
  • IVF
  • Menggunakan Donor Sperma

Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung. Sejatinya, teknologi ini telah dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak, mencoba menggunakan teknologi bayi tabung.

Bayi tabung dikenal dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai in vitro fertilisation. Ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.

Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Lalu bagaimanakah hukum bayi tabung dalam pandangan Islam? Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.

Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. "Itu hukumnya haram," papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.

Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. "Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan," tulis fatwa itu.

Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung: Pertama, apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wani

ta tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram.

Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya."

Kedua, apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. "Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara'," papar ulama NU dalam fatwa itu.

Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. "Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang." Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).

Meski tak secara khusus membahas bayi tabung, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh tidak nya menitipkan sperma suami-istri di rahim istri kedua. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid mengung kapkan, berdasarkan ijitihad jama'i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia Islam, termasuk dari Indonesia yang diwakili Mu hammadiyah, hukum inseminasi buat an seperti itu termasuk yang dilarang.

"Hal itu disebut dalam ketetapan yang keempat dari sidang periode ke tiga dari Majmaul Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib (Bayi Tabung)," papar fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Rumusannya, "cara kelima inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain (dari suami itu) ... hal itu dilarang menurut hukum Syara'." Sebagai ajaran yang sempurna, Islam selalu mampu menjawab berbagai masalah yang terjadi di dunia modern saat ini.

Apakah bayi tabung dari sperma orang lain?