Apa yang kamu ketahui tentang usaha ekonomi di bidang pertambangan

Jumat (18/10), PT. Freeport Indonesia (PTFI) menggandeng Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menyelenggarakan Mining Talk bertajuk Natural Resource Management sebagai upaya membangun kedekatan tambang dengan publik melalui edukasi mengenai manfaat dari aktivitas pertambangan secara komprehensif. Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi cadangan mineral sangat tinggi. Pada mineral nikel misalnya, Indonesia menempati posisi ketiga teratas tingkat global. Selain itu, Indonesia mencatatkan kontribusi sebesar 39% untuk produk emas, berada di posisi kedua setelah China. Hal ini menjadikan Indonesia selalu masuk dalam peringkat 10 besar dunia. Dengan potensinya yang sangat besar, sektor pertambangan turut berkontribusi dalam menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dalam penerapannya, perusahaan pertambangan mengacu pada prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Adanya diskusi ini dilatarbelakangi oleh perlunya pemahaman yang baik dari para pemangku kepentingan terhadap pengelolaan industri pertambangan. Terlebih, PTFI tengah melakukan penjajakan baru dalam menuntaskan proses divestasi saham dan kini beralih dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Melalui IUPK ini, pemerintah Indonesia telah memberikan kepastian usaha jangka panjang dengan perpajangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041 serta adanya jaminan fiskal dan regulasi.

Eko Suwardi, M.Sc., Ph.D. selaku Dekan FEB UGM menyampaikan sambutan tanda dimulainya acara. "Saya kira kita ingat di alenia ke-4 tujuan negara kita adalah memajukan kesejahteraan umum, bahwa bumi, air, dan kandungan didalamnya harus kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat, salah satunya adalah masalah mining", kata Eko.

Eko Suwardi juga menekankan terhadap generasi muda agar mau peduli tentang perkembangan sektor pertambangan. "Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban kita sebagai generasi muda untuk mengetahui tentang mining di negeri kita, ini sangat penting bagi kita sebagai generasi penerus untuk tahu tentang mining dari orang yang menjalani dan mengelola sumber daya alam yang ada di Papua", tambahnya.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi mengenai sektor pertambangan di Indonesia oleh Tony Wenas, Presiden Direktur dari PT Freeport Indonesia. Tony Wenas selaku pembicara utama pada acara ini mengawali diskusi dengan memberi deskripsi tentang sektor pertambangan. "Bicara soal tambang, mulai dari aktivitas kita setelah bangun tidur hampir seluruh dari kita melibatkan barang yang 90% berasal dari bahan tambang. Tambang membawa kita ke zaman civilization", tambahnya.

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang kaya baik dari segi pertambangan, migas, perkebunan, dan kehutanan. Namun, ia berpendapat bahwa masih banyak kekayaan alam Indonesia yang masih belum di explore. "Seperti contoh, emas kita total produksi kita masih bisa bertahan sampai 30 tahun lagi, tembaga kita 100 tahun lagi, timah 11 tahun, nikel 58 tahun, dan batu bara 49 tahun lagi. Oleh karena itu. jika jangka waktu itu habis, harus dilakukan eksplorasi lanjutan karena barang tambang bersifat non renewable", kata Tony.

Ia menambahkan dibalik resiko penambangan yang tinggi, dan pengembalian modal yang relatif lama, potensi mineral indonesia berada di posisi di terbaik dalam mineral potential index. "Timah kita terbesar, tembaga nomor 2, nikel nomor 3, maka dari itu kita menjadi salah satu penghasil tambang terbesar di dunia", kata dia.

Selain itu, ia menambahkan bahwa tambang juga menghasilkan pendapatan besar di sisi ekspor, karena kebanyakan barang tambang sangat laku di pasar ekspor, juga pada pembentukan PDB, tambang memberi kontribusi sebesar 4,70% untuk PDB Indonesia saat ini.

Ketika membahas mengenai harga barang tambang, ia mengatakan bahwa faktor harga diluar kendali produsen. "Barang tambang adalah price taker, kita terima harga pasar yang ada, harga pasar akan sangat dipengaruhi oleh supply dan demand", katanya.

Ia juga menjelaskan korelasi antara supply dan demand di pasar tambang. "Supply yang terlalu banyak akan menurunkan harga, dan beberapa perusahaan akan menghentikan produksi, hingga sampai suatu titik dimana harganya akan naik lagi. kalau dilihat dari demand, demand masih tinggi, akan tetapi ada faktor diluar itu sehingga membuat harga menjadi tertekan, seperti politik internasional", pungkasnya.

Setelah sesi pemaparan materi oleh Tony Wenas, acara diakhiri dengan pemberian cinderamata dan sesi foto bersama antara jajaran dekan dan dosen FEB UGM beserta jajaran direksi dari PT Freeport Indonesia.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:

  1. Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
  2. Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
  3. Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
  4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
  5. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:

  • Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
  • Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
  • Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

I. Pemberian WIUP Batuan

  1. Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
  2. Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota
  3. Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
  4. Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
  5. Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
II. Pemberian IUP Batuan
  1. IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
  2. Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial
II.a Pemberian IUP Eksplorasi Batuan

  1. IUP Eksplorasi diberikan oleh: a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai b. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai c. Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
  2. IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
  3. Menteri atau Guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan
  4. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dan wajib memenuhi persyaratan
  5. Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka
II.b Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan
  1. IUP Operasi Produksi diberikan oleh: a. Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai b. Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat
  2. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
  3. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menunjang usaha pertambangannya
  4. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
  5. Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru
  6. Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
  7. Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
  8. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
  • Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
  • Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP
Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.

Sumber : Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang usaha pertambangan?

Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.

Apa yang dimaksud dengan kegiatan ekonomi di bidang pertambangan?

Kegiatan Ekonomi di Bidang Pertambangan Pertambangan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meneliti, mengelola, dan juga mengolah barang tambang. Pertambangan juga dapat diartikan sebagai kegiatan penggalian ke dalam tanah, guna mendapatkan suatu sumber daya alam berupa barang tambang.

Apa yang dimaksud kegiatan ekonomi bidang pertambangan berikan contohnya barang tambang?

Jawaban: Kegiatan ekonomi pertambangan adalah kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara menambang kekayaan alam. Contoh barang tambang: batu bara, emas dan perak.

Apa yang kamu ketahui mengenai kegiatan ekonomi dalam bidang pertanian?

Ekonomi pertanian adalah aktivitas ekonomi yang terkait dengan produksi, distribusi, dan konsumsi produk dan jasa pertanian.