Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Pemerintahan yang baik adalah kunci pembangunan yang adil dan merata di semua wilayah Indonesia. Masyarakat berhak memonitor kebijakan pemerintah di era demokrasi.

Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam nilai-nilai kehidupan sehari-hari. 

Coba kamu lihat di berita televisi, sudah berapa banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum terutama korupsi. Apakah pemerintahan kita selama ini sudah baik?.

Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Kejujuran, amanah, dan peduli terhadap rakyat adalah yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini. 

Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal bila unsur negara dan masyarakat madani saling terkait. Dalam pelaksanaan good and clean governance terdapat asas-asas yang harus diperhatikan dan dipatuhi yaitu:

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance
Mari ciptakan good and clean governance di masyarakat

a. Partisipasi

Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan baik langsung atau lewat lembaga perwakilan sah yang mewakili aspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh  ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasi dan mufakat.

b. Penegakan Hukum

Asas penegakan hukum merupakan keharusan pengelolaan pemrintahan secara profesional yang didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut:

1. Supermasi hukum adalah setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dijamin pelaksanaannya secara benar dan independen.

2. Kepastiam hukum adalah setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan satu sama lainnya.

3. Hukum yang responsif adalah aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan publik secara adil.

4. Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif.

5. Independensi peradilan adalah peradilan yang independen, bebas dari pengaruh politik.

c. Transparansi

Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good dan celan governance. Menurut para pakar tata negara, jika tidak ada prinsip ini maka akan timbul korupsi. Aspek transparansi good governance antara lain:

1. Penetapan posisi/jabatan/kedudukan

2. Kekayaan pejabat publik

3. Pemberian penghargaan

4. Penetapan kebijakan

5. Kesehatan

6. Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat

7. Keamanan dan ketertiban

8. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

d. Responsif

Asas responsif adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat, harus memahami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajarai dan menganalisa kebutuhan masyarakat.

e. Konsensus

Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah mufakat. Cara pengambilan keputusan mufakat konsensus memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakannya sehingga tidak ada yang dirugikan.

f. Kesetaraan

Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, gender dan kelas sosial.

g. Efektivitas dan Efisiensi

Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi kriteria efektif (berdaya guna) dan efisien (berhasil guna). Efektifitas dapat diukur dair seberapa besar produk yang dapat menjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. 

Efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

h. Akuntabilitas

Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberi wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk memeprtanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.

i. Visi Strategis

Asas visi strategis adalah pandangan-pandagngan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance. 

Dengan kata lain kebijakan apapun yang akan diambil saat ini harus diperhitungkan akibatnya untuk masa depan.

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance
Bagikan

"Tata kelola organisasi yang baik dan sehat."

Otoritas Jasa Keuangan

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif. Good governance menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Governance pada dasarnya pertama kali digunakan di dunia usaha atau korporat.

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

Apa yang dimaksud dengan good and clean governance

  • Konsep “governance“ melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tapi juga peran berbagai actor diluar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas. Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif.  

Ganie-Rochman (Widodo, 2001, 18)

  • Governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Sementara itu, Hughes dan Ferlie, dkk dalam Osborne dan Gaebler, (1992) berpendapat bahwa Good Governance memiliki kriteria yang berkemampuan untuk memacu kompetisi, akuntabilitas, responsip terhadap perubahan, transparan, berpegang pada aturan hukum, mendorong adanya partisipasi pengguna jasa, mementingkan kualitas, efektif dan efisien, mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jasa, dan terbangunnya suatu orientasi pada nilai-nilai.

Pinto dalam Nisjar. (1997:119)

  • Governance sebagai proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods dan services. Lebih lanjut ditegaskan bahwa apabila dilihat dari segi aspek fungsional, governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.

Lembaga Administrasi Negara (2000, 1)

Adapun prinsip-prinsip good governance adalah:

  1. Partisipasi masyarakat, yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.
  2. Tegaknya supremasi hukum, yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
  3. Transparansi, yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.
  4. Peduli pada stakehoder yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
  5. Berorientasi pada konsensus yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.

Good Governance memiliki ciri atau karakteristik sebagai berikut:

  • Terbentuknya kesetaraan dan keadilan dalam masyarakat
  • Adanya keharusan untuk selalu menyediakan informasi secara transparan dan memiliki daya tanggap yang tinggi dalam melayani maupun menerima masukan dan keluhan masyarakat ataupun pihak penting lainnya.
  • Sumber daya dimanfaatkan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pemerintah yang menerapkan good governance umumnya memiliki visi yang strategis dan sudut pandang luas terhadap tata pemerintahan yang baik.
  • Memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat yang dinilai paling lemah dan tidak berkecukupan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan alokasi sumber daya pembangunan.

Berikut manfaat dari penerapan Good Governance:

  • Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan lebih dipercaya dan ditrapkan karena tercapainya kesimbungan dalam pengelolaan dan kebijakan yang dibuat berdasarkan prinsip transparansi, independence, kesetaraan, akuntabilitas, dan konsep responsibilitas.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengambil kebijakan publik.
  • Meningkatnya moral dan rasa tanggung jawab sosial di antara masyarakat yang kedepannya akan memberikan dampak yang baik.
  • Timbulnya rasa kepercayaan di antara pemerinta dengan warga negara maupun masyarakat global. Hal ini tentu akan memberikan pengaruh terhadap sistem investasi di dunia internasional yang lebih sehat.
  • Terciptanya sistem pemerintahan yang lebih kondusif, karena tata pelaksanaanya bersih, tranparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
  • Sistem keuangan yang lebih baik, kuat, dan transparan, termasuk terkait audit internal dan eksternal.
  • Kebijakan sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan lain sebagainya dapat dijalankan lebih maksimal karena berorientasi dengan prinsip-prinsip yang ada.
  • Administrasi yang lebih kompeten.
  • Terhapusnya atau hilangnya peraturan dan tindakan yang sekiranya bersifat diskriminatif terhadap seseorang warga Negara, golongan masyarakat, dan kelompok tertentu.
  • Kebijakan hukum yang lebih terjamin konsistensi dan kepastiannya baik pada tingkat daerah maupun pusat.

Good Governance sendiri sudah diterapkan di Indonesia sejak era reformasi. Namun, seiring perkembangannya, pelaksanaan good governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil karena masih memiliki sejumlah kendala terutama dalam pengelolaan anggaran dana dan akuntansi yang keduanya merupakan produk penting dari good governance. Untuk menangani hal tersebut, diperlukan transparansi informasi yang lebih mendalam terhadap publik, khususnya mengenai APBN sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam membuat kebijakan dan pengawasan terhadap APBN dan BUMN.

Menerapkan good governance di Indonesia dapat memberikan dampak positif bukan hanya untuk sistem pemerintah namun juga untuk badan usaha non pemerintah lainnya. Hal inilah yang nantinya menciptakan good corporate governance.