Bola.com, Jakarta - Kali pertama di Indonedia diberlakukan sistem pemerintahan dengan sistem otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti aturan. Dengan begitu, otonomi dapat diartikan pengaturan sendiri, mengatur, atau memerintah sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut seorang ahli bernama Kansil, otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam artian sempit, otonomi diartikan mandiri, dan dalam arti luas diartikan berdaya. Maka, otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kemandirian daerah untuk mengurus, berbuat, dan memberikan putusan untuk kepentingan daerahnya sendiri. Namun, dalam melaksanakan otonomi, tiap daerah tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai undang-undang. Untuk mengenal lebih dalam mengenai otonimi daerah, kamu perlu memahami juga tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya. Berikut ini rangkuman pengertian otonomi daerah, tujuan, prinsip, asas, pelaksanaan, dan dasar hukumnya, dikutip dari laman Belajargiat dan Salamadian, Selasa (9/3/2021). 1. Tujuan otonomi daerah Tujuan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah adalah sebagai berikut:
2. Prinsip otonomi daerah Selanjutnya, terdapat tiga prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yakni:
3. Asas otonomi daerah Asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah pada dasarnya ada tiga, yaitu:
4. Pelaksanaan otonomi daerah Dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesehjateraan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah cukup penting dalam rangka pengembangan suatu daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kekhasan masing-masing. Melalui kebijakan sistem otonomi daerah bisa menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah untuk dapat membuktikan kemampuan secara maksimal dalam melaksanakan kewenangan yang sejatinya adalah hak dari tiap tiap daerah. 5. Dasar hukum otonomi daerah Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu:
Sumber: Belajargiat, Salamadian Berita video Extra Time kali ini mengangkat kisah striker AC Milan, Zlatan Ibrahimovic, yang pernah membeli Ferrari karena mobilnya yang sebelumnya sama dengan punya orang lain.
|