Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?
Lihat Foto

shutterstock.com

Sistem hukum nasional

KOMPAS.com - Sistem hukum Indonesia merupakan sistem bidang hukum yang digunakan saat ini. Dari segi materi hukum, banyak peraturan yang masih menggunakan aturan zaman Belanda.

Dalam buku Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2015) oleh Mirza Nasution, sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang dicita-ciatakan. Di mana sistem hukum tersebut akan berubah menjadi sistem hukum Indonesia jika sudah berlaku.

Kerangka sistem hukum nasional dibentuk dari kegiatan-kegiatan pembangunan hukum yang mendukung dan menghasilkan berbagai unsur dari sistem hukum nasional.

Kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut, yaitu materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum, dan pendidikan hukum.

Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sistem hukum nasional secara umum memiliki tiga pokok unsur. Berikut penjelasannya:

Materi hukum dalam siste m hukum nasional yaitu kaidah-kaidah yang ada di peraturan perundang-undangan, baik tertulis atau tidak tertulis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang berbangsa dan bernegara.

Hukum bersifat mengikat masyarakat di dalamnya. Untuk memahami materi hukum di dalam sistem hukum nasional terdapat tiga faktor yang berkaitan, yaitu:

Indonesia memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenisnya memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Penggolongan hukum tersebut adalah:

  1. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi hukum tertulis, hukum tidak tertulis, dan hukum peradilan.
  2. Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, seperti hukum publik dan hukum privat.
  3. Hukum berdasarkan kekuatan berlaku atau sifatnya
  4. Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya, seperti hukum materiil dan hukum formal
  5. Hukum berdasarkan tempat atau ruang lingkup berlakunya
  6. Hukum berdasarkan waktu berlakunya
  7. Hukum berdasarkan luas berlakunya, yaitu hukum umum dan hukum khusus
  8. Hukum berdasarkan subyek yang diaturnya, seperti hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antargolongan
  9. Hukum berdasarkan hubungan yang diaturnya, yaitu hukum obyektik dan hukum subyektif
  10. Hukum berdasarkan sumbernya

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Berdasarkan buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, pengertian sumber hukum akan berbeda-beda bagi beberapa ahli.

Di mata ahli sejarah, sumber hukum adalah undang-undang atau dokumen lain yang bernilai undang-undang. Bagi ahli sosiologi dan antropologi, sumber hukum adalah masyarakat seluruhnya.

Skip to content

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?

Apa saja tiga unsur yang harus dimiliki oleh negara hukum?


PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DALAM PENERAPAN KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA

Junaedi          

Program Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati (UNSWAGATI)  Cirebon 

Email:

Abstrak

Indonesia sebagai Negara Hukum telah ditegaskan dalam UUD Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, pandangan ini membawa konsekuensi bahwa totalitas dan kompleksitas kehidupan masyarakat Indonesia harus sejalan dengan kaidah-kaidah hukum yang ada. Pandangan ini pula memberikan arah dan tujan bahwa hukum akan membatasi kekuasaan Negara, agar para pemangku jabatan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara. Begitu pula, rakyatnya tidak semena-mena dalam menjalani aktivitas hidupnya, guna untuk menghindari intervensi antar kepentingan. Dalam hal yang demikian itulah, konsep Negara hukum yang diterapkan harus sejalan dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai manisvestasi dan hasil kristalisasi nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia, manjadi penting kedudukannya dalam penerapan konsep Negara hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila akan menjadi landasan filosofis dalam penerapan Negara hukum di Indonesia.

Kata kunci: Pancasila, Filsafat, Negara Hukum.

Pendahuluan

Sebuah bangsa yang kuat tidak  akan terlepas dari dasar dan ideology Negara yang kokoh dan kuat. Tanpa itu, Negara tidak  akan menjadi bangsa yang kokoh dan terombang ambing  oleh kerasnya persaingan global dalam hidup  berbangsa dan bernegara. Dalam konsep ini memahami dasar Negara kita pancasila bukan hanya dalam ucapan belaka, melainkan jauh lebih dalam harus membuat kita lebih menyadari bahwa bangsa kita memliki jati diri bangsa yang  kuat. Oleh karena itu hendaknya kita harus menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari untuk mwujudkan dan menunjukkan akan identitas bangsa kita yang  lebih maju, bermartabat, dan berbudaya tinggi. Dasar itulah yang kemdian diharpkan dari masyarakat bangsa ini untuk  menjelaskan tentang pancasila sebagai dasar dan ideology Negara, menguraikan nilai – nilai yang terkandung didalamnya, dan juga memahami bahwa pancasila sebagai asas hukum bangsa. Selanjutnya kita dituntut untuk lebih menunjukkan sikap positif kita terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.

Pancasila merupakan dasar falsafah negara Republik Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang telah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan pedoman untuk mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan bangsa Indonesia. Notonagoro dalam Rozikin, (1995:10) menjelaskan bahwa pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang istimewa dalam berbangsa Dan bernegara ( kaidah bangsa yang bersifat fundamental). Selain sebagai dasar negara Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, juga pancasila sebagai ruh / jiwa bangsa.

Pancasila sebagai sistem filsafat, dimana nilai nilai pancasila yang terkandung didalamnya adalah hasil  dari pemikiran-pemikiran para pejuang kemerdekaan bangsa kita terdahulu. Dalam penerapannya Pancasila digunakan sebagai paradigma pembangunan tata hukum nasional. Pancasila merupakan inti dari pembangun tata hukum nasional dan kesuksesan pembangunan tata hukum sendiri juga dilihat dari seberapa besar akan kesadaran hukum bagi masyarakat itu sendiri. Keterkaitan aspek dalam membangun tata hukum bernegara  yang harus dijiwai dan diterapkan nilai – nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Pancasila merupakan aturan / norma-norma yang tidak bisa dipisahkan dalam berbagai kegiatan penegakkan hukum agar sesuai nilai yang terkandung dalam Pancasila. Cerminan dari Pancasila itu sendiri telah tertuang dalam lima sila dan sebagai bangsa yang taat hukum Negara kita sudah sepatutnya menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan uraian diatas, maka ada bebearapa permasalahan yang menjadi kajian pada penelitian ini, pertma tentang bagaimna perwujudan niali-nilai Pancasila yang dijadikan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental dan kedua, bagaimana karakteristik konsep Negara hukum yang bersendikan Pancasila. Dengan pandangan yang demikian itu, penulis mencoba ingin mengetahui lebih lanjut dengan mengangkat sebuah penelitian tentang ,“ Pancasila sebagai Sistem Filsafat dalam Penerapan Konsep Negara Hukum Indonesia.”

Metode Penelitian

Metode penelitian ini menggunakan metode normatif yakni penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek seperti aspek teori, struktur, perbandingan, sejarah, filosofis, komposisi dan kekuatan – kekuatan yang mengikat sistem peruandang – undangan yang digunakan, tetapi tidak menggunakan aspek kajian penerapannya sehingga penelitian hukum yuridis  normatif sering dikenal dengan penelitian hukum teoritis (Muhammad, 2004.101-102). Penelitian ini menggunakan, pendekatan analitis Sejarah (approach of Historical analysis), dan pendekatan analitis konsep hukum (approach of legal conceptual analysis).

Hasil dan Pembahasan 

1.    Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Secara etimologis sitilah filsafat berasal dari bahasa yunani ”Philein” yang artinya cinta dan sophos yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom. Dalam pengertian lain, dijelaskan bahwa kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, Philosophia. Terbentuk dalam  dua kata yaitu philos dan sophos atau philein dan sophia. Philos dapat  diartikan "teman" atau “sahabat", sedang sophos berarti "kebijakan/kearifan”. Sementara itu, philein adalah "mencintai" dan Sophia adalah "kebijaksanaan" . Jadi, berfilsafat dapat di artikan ”mencintai kebijaksanaan” atau ”bersahabat dengan kearifan (Antoni, 2012.1). Sistem filsafat merupakan hakikat dari pancasila. Pengertian dari sistem itu sendiri adalah bagian – bagian yang saling berkaitan satu sama lain, saling bekerjasama untuk mencapai tujuan yang sama (Kaelan, 2000.154-155).

Pancasila juga hakikatnya meruapakan suatu sistem pengetahuan, pedoman,  dasar hidup bangsa yang mengandung realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara serta dijadikan sebagai dasar dari penyelesaian masalah bagi manusia.  Sebagaimana yang disampaikan Abdulghani (1986) pancasila sebagai sistem filsafat kemudian menjelma sebagai suatu ideologi bangsa yang dijadikan pedoman hidup bagi manusia untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pendapat lain Sebagai sebuah sistem ideologi bangsa Wibisono (1996:3) menjelaskan pancasila mempunyai tiga unsur pokok didalamnya yaitu;

1)   Rasionalitas,

2)   Penghayatannya,

3)   Kesusilaannya.

Sedang menurut pendapat Kaelan (2000:164)  pancasila sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi maka Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas yang paling utama kedudukannya adalah sebagai suatu sistem pengetahuan.  

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, Philosofische Gronslag dari Negara mengandung konsekuensi bahwa dalam segala hal bentuk penyelenggaraan Negara hendaknya harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang menyangkut hal ini seperti penetapan peraturan undang-undang  Negara, kekuasaan Negara, pemerintahan, yang menyangkut  rakyat, wawasan nusantara dan aspek lainnya.

Pancasila sebagai sistem filsafat Bangsa dan Negara Indonesia, hal ini bahwa hakikatnya Pancasila bukan hanya hasil dari pemikiran – pemikrian bagi oleh seorang kelompok atau seseorang sebagaimana ideologi – ideologi lain. Melainkan pancasila berkembang dari hasil nilai – nilai adat istiadat yang muncul, nilai kebudayaan, dan unsur – unsur religious yang terdapat di masyarakat sebelum membentuk sebuah Negara. Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara, serta falsafah bangsa Indonesia.

Abdurrahman Wahid (1991:163) menjelaskan Pancasila sebagai falsafah Negara berkedudukan sebagai kerangka berpikir yang wajib diikuti dalam proses pmenyusunan undang-undang dan produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antar lembaga-lembaga dan perorangan yang hidup dalam kawasan Negara ini. Dengan maksud bahwa pancasila merupakan sumber hukum dasar Negara Indonesia, sehingga semua yang  mengandung peraturan hukum positif Indonesia akan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.

2.    Negara Hukum dalam Sebuah Konsep

a.    Secara embrionik, ide atau gagasan Negara hukum yang telah di kemukakan oleh Plato, ketika mengadopsi konsep nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat pada usianya senjanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, politeia dan politicos, belum muncul istilah negara hukum. Dalam nomoi, Plato menjabarkan bahwa segala sutu bentuk penyelenggaraan hukum yang baik adalah penyelenggaraan yang didasarkan pada penerapan kaidah – kaidah  hukum yang baik pula. Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya Aristoteles, yang menuliskan ke dalam bukunya politica (Ridwan, 2006.2). dari zaman dahulu kala banyak orang mencari tau tentang apa sesungguhnyapengertian dari Negara hukum, Dan saat itu aristoteles telah memberikan penjelasannya.  

b.    Aristoteles menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian Negara hukum bahwa Negara hukum muncul dari polis dalam sebuah  wilayah Negara kecil, dengan penduduknya yang sedikit, tidak seperti jaman sekarang dimana Negara – Negara sekarang mempunyai wilayah – wilayah yang luas Dan berpenduduk padat (vlakte staat). Dalam polis itu segala yang berkaitan dengan masalah  Negara dilakukan dengan cara musyawarah (ecclesia), dimana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan Negara (Kusnardi,1987.153). Pada masa itu yang dimaksud dengan negara hukum adalah Negara yang didalam sistem kenegaraannya menjamin keadilan  bagi seluruh warga Negaranya. Sistem Keadilan inilah yang menjadi syarat penting dalam rangka mencapai tujuan kebahagiaan  hidup warga negaranya, kemudian yang menjadi dasar dari keadilan itu sendiri adalah perlunya pengajaran tentang rasa susila kepada setiap warga masyarakat agar kelak menjadi warga Negara yang beradab, bermoral dan bersusila yang baik.

c.    Dalam pengertian Negara Hukum Klasik terdapat dua tipe pokok Negara hukum, yaitu: Pertama, Type Eropa Kontinental, yang berdasarkan pada kedaulatan hukum (rechtsouvereiniteit), yang intinya Rechtstaat (Negara hukum). Rechtstaat merupakan konsep – konsep pemikiran hukum orang Eropa Kontinental yang pada mulanya berasal dari hukum Jerman, kemudian diterjemahkan sebagai "legal state", "state of law", "state of justice", or "state of rights" dimana penyelenggaraan tentang kekuasaan dan kebijakan pemerintahan dibatasi oleh hukum (Hayek,1960.199). Menurut Frederich Stahl mengungkapkan setidaknya terdapat 4 unsur dari Rechstaat, yaitu: 1) Jaminan terhadap HAM; 2) Adanya pembagian kekuasaan; 3) Peraturan perundang – undangan menjadi dasar pemerintah,; dan 4) Sistem Peradilan Administrasi Negara yang (independent) (Sulistiyono, 2007:32).  

d.   Kedua, Type Anglo Saxon, yang berintikan The Rule of Law; Istilah The Rule of Law ditemukan dalam buku AV. Dicey yang berjudul Introduction To The Study Of The Constitution (1952). Buku yang banyak dijadikan sebagai bahan kajian atau rujuakan konsep Negara hukum, Dicey memaparkan mengenai keunikan bagaimana cara bangs  inggris memakai hukum dengan menganut sistem common law. Dicey menarik kesimpulan dalam buku tersebut bahwa bagaimana Negara dalam berhukum diamana pemerintah Dan masyarakat sangat patuh dan taat terhadap hukum, sehingga ketertiban pun dapat dinikmati dan dirasakan oleh warganya bersama – sama dan hal ini masih belum ditemukan di Negara – Negara eropa lainnya. A.V. Dicey juga menjelaskan tentang 3 unsur paling penting dalam setiap negara hukum yang sering disebut dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu (Hadjon, 2007:75) : 1) Supremacy of Law yaitu penegakkan hukum yang tertinggi dalam pemerintahan; 2) Equality Before the Law yaitu persamaan di hadapan hukum; dan 3) Due Prosessof Law atau terjaminnya hak-hak manusia oleh konstitusi.

e.    Dalam perkembangnya, konsep tentang negara hukum mengalami perumusan yang berbeda-beda (Daman, 1993.167). Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak zaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Konsep-konsep dan Pemikiran manusia mengenai Negara hukum juga terus berkembang dan lahir dari perjalanan historisnya. Oleh sebab itu, kalaupun konsep Negara hukum ini masih dianggap sebagai pandangan yang umum, ternyata dalam penerapannya memiliki banyak karaketristik yang bermacam – macam. Hal ini terjadi karena adanya faktor sejarah yang memepengaruhinya. Atas dasar itulah, secara historis dan praktis, konsep mengenai negara hukum muncul Dan beragam modelnya seperti: Negara hukum Islam (nomokrasi), Rechtsstaat, Rule of Law, socialist legality, dan Negara Hukum Pancasila.

3.    Negara Hukum Indonesia

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menunjukkan Indonesia dalam penyelenggaraan ketatanegaraan didasarkan pada hukum yang berlaku. Konstitusi mengatur aspek ketatanegaraan Indonesia terkait pembagian kekuasaan negara, penyelenggaraan kekuasaan negara hingga perwujudan akan tujuan dan cita-cita bernegara. Dapat diartikan bahwa hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum pada warga negara dan hukum itu harus pula bertumpu pada keadilan (justice), yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat sebagai tujuan dari hukum (Kansil,1986.40-41). Oleh karena itu, hukum sebagai koridor yang memberi batasan dan arah dalam penyelenggaraan kehidupan Negara.  

Negara hukum Indonesia adalah suatu organisasi bangsa Indonesia yang atas Rahmat Allah Yang Maha Esa dan di dorong oleh keinginan luhur bangsa untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas berdasarkan suatu ketertiban menuju suatu kesejahtraan sosial (Wahyono, 1991.132). Oemar Seno Adji berpendapat bahwa Negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Sebab Pancasila dijadikan sebagai landasan pokok dan sumber hukum utama, maka konsep Negara hukum di Indonesia dapat diartikan sebagai Negara hukum Pancasila. Salah satu dari ciri pokok Negara hukum pancasila ialah adanya kebebasan beragama (freedom of religion). Tetapi, dalam kebebasan yang dimaksud  adalah kebebasan  dalam konotasi positif yang artinya tidak ada propaganda anti agama. Hal ini sangat berbeda, misalnya dengan di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti yang positif ataupun negatif, sebagaimana dijabarkan oleh  Sir Alfred Denning, yakni:

Freendom of religion means that we are free to worship or not to worshsip, to affirm the existence of God or to deny, to believen in Christian religion or any other religion or in none, as we choose (Azhary,1991.69)

          Sedangkan Padmo Wahyono menjelaskan Negara hukum Pancasila bersusmber pada asas kekeluargaan yang termaktub dalam UUD 1945. Dalam asas kekeluargaan rakyat adalah titik pusat utama, tetapi harkat dan martabatnya masih tetap dihargai. Seperti dalam Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan secara khas asas kekeluargaan ini. Padamo menegaskan kembali ada tiga fungsi hukum (Negara hukum) dilihat dari cara pandang asas kekeluargaan yaitu: (1) penegakkan sistem demokrasi yang sesuai dengan rumusan tujuh pokok sistem Pemerintahan Negara dalam penjelasan UUD 1945; (2) m           ewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945; dan (3) menegakkan perikemanusiaan yang adil Dan beradab yang dilandasi dengan Ketuhanan Yang Maha  Esa. Padmo Wahyono memberikan nama bahwa fungsi hukum di Indonesia sebagai sumber payung hukum, Oleh sebab itu, sangat berbeda  dengan cara pandang orang – orang liberal, memandang bahwa hukum dijadikan sebagai Dewi Yustitia yang memegang pedang  dengan matanya yan tertutup. sehingga memperlihatkan secara jelas  suatu citra bahwa keadilan yang tertinggi ialah suatu ketidakadilan yang paling besar. Sedangkan lambang hukum di Negara Indonesia  digambarkan dengan “pohon pengayoman” (Wahyono,1988.5-6).

          Setelah menjabarkan dua pandangan yang berbeda oleh pakar hukum megara tersebut, akhirnya peneliti dapat menyimpulkan bahwa walaupun dalam penjabaran UUD 1945 menggunakan rechstsstaat, tetapi penerapan konsep Negara hukum Indonesia bukanlah konep Negara hukum seperti yang dianut oleh bangsa Barat (Eropa Kontinental) juga bukan pula konsep rule of the law, melainkan konsep yang dimaksud adalah konsep Negara hukum Indonesia yang berlandaskan nilai – nilai pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Adapun unsur-unsur pokok negara hukum Indonesia adalah (1) Pancasila; (2) MPR; (3) sistem konstitusi; (4) persamaan dam (5) peradilan bebas (Azhary,1991.71).

          Konsep Negara hukum di Indonesia adalah konstitusional. Dapat diartikan bahwa setiap penyelenggaraaan aspek hukum ketatanegaraan hukum apapun di Indonesia selalu berdasrkan pada konstitusi Undang-Undang Dasar Negara. Konstitusi merupakan dasar paling utama dan hasil dari representative kemauan Dan dukungan dari rakyat, hendaknya dijalankan dengan seyakin-yakinnya dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, prinsip yang muncul ialah setiap kegiatan, prilaku, perbuatan, dan/atau segala peraturan dari semua otoritas kebijakan konstitusi, seharusnya tidak boleh bertentangan dengan hak konstitusional warga Negara dan tanggung jawab kosntitusi itu sendiri. Dengan kata lain, konstitusi harus diutamakan, dan maksud atau kehendak rakyat harus lebih utama daripada wakil-wakilnya. Serta Semua produk hukum dibawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD.

          Negara dalam hal memegang kekuasaan memiliki arti bahwa fungsi untuk membuat suatu masyarakat yang teratur, serta menegakkan hukum menjadi bermanfaat dan efektif, serta dibalik itu hukum juga dapat menjadi alat untuk membatasi tidakan sewenang-wenang oleh negara. Ini adalah sebuah konsekuensi dari sebuah Negara hukum, bahwa Negara harus menjamin dan melindungi rakyat dalam segala aspek bidang kehidupan. Hukum menjadi kaidah-kaidah yang mengatur akan kepentingan warga Negara guna untuk menghindari sikap intervensi antar kepentingan warga negara.

          Dengan demikian, Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan sumber atau kaidah dasar dalam kerangka pembentukan dan implementasi Negara hukum di Indonesia. Secara yuridis, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian untuk mempertegas bahwa Indonesia sebagai Negara hukum termaktub pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Sedangkan pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah inti sari nilai-nilai luhur Pancasila yang dijadikan kaidah dasar, yang kemudian diimplemtasikan dalam bentuk peraturan perundang-udangan yang kedudukannya dibahawa UUD 1945.

Konsep Negara hukum yang dianut Indonesia bukanlah konsep rechtsstaat, rule of law, socialist legality bukan pula nomokrasi Islam. Tetapi sebuah Negara hukum yang bersumber dari asas kebhinekaan masyarakat Indonesia, dimana nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat diangkat menjadi kaidah dasar, yang diwujudkan dalam sebuah bentuk hukum tertulis Negara yakni UUD 1945. Pancasila adalah manisfestasi nilai-nilai kebhinekaan masyarakat Indonesia yang diangkat menjadi kaidah dasar Negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Berangkat dari pemikiran ini, maka Negara hukum yang dikembangkan di Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila yang berkarakter kebhinekaan masyarakat Indonesia dengan nilai-nilai luhurnya, budi pekertinya, moral dan etika luhurnya maupun kearifan lokal lainnya.

Kesimpulan

Memahami hasil dan pembahasan dimuka, maka dapatlah dihasilkan sebuah kesimpulan yang sejalan dengan permasalah yang dikaji dalam penelitian ini, diantaranya yakni: pertama; Pancasila mengandung nilai-nliai yang berasaskan nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan sosial, sehingga keberadaan Pancasila dapat digunakan sebagai penguji dari hukum positif yang ada di Indonesia, yang artinya segala pembentukan hukum serta penerapan dan pelaksanaannya tidak lepas dari nilai-nilai Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm. Dan kedua, Negara hukum yang hendak diwujudkan di Indonesiia adalah Negara hukum Pancasila yang berkarakter dari sifat kemajemukan masyarakat, keragaman budaya, kearifan lokal, kesantunan dalam beragama dan kesalehan nilai-nilai sosial lainnya.  Semua nilai itu diwujudkan dalam bentuk sebuah atauran hukum dasar Negara yakni UUD Tahun 1945 dengan harapan dapat mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BIBLIOGRAFI

Antoni, Condra. 2012. Filsafat Pancasila Sebagai Basis Pergerakan Mahasiswa, Kehidupan Sosial, Dan Spirit Kewirausahaan, Politeknik Negeri Batam.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet.ke-2, Jakarta: Rajawali Pres.

Attamimi, A, Hamid S. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara; suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan residen yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Desertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Azhari. 1995. Negara  Hukum  Indonesia,  Analisis  Yuridis  Normatif Tentang Unsurunsurnya, Jakarta: UlPress.  

Azhary, Muhammad Tahir. 1992.   Negara Hukum (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini). Jakarta: Bulan Bintang.

Daman, Rozikin. 1993. Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Darmodihardjo, D. 1979. Orientasi Singkat Pancasila. Dalam Santiaji Pancasila, Surabaya: Usaha Nasional.

Dicey, A.V. 1952. Intoduction To The Study of The Law The Constitution, Mc Millan and Co, Limited St.Martin’s Street, London,Part II. Chapters IV-XII.

Hadjon, Philiphus M. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, sebuah studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Perabadan.

Hayek, Friedrich. 1960. The Constitution of Liberty. USA: University of Chicago Press, Chicago.

Kansil, C.S.T. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet.ke-7,Jakarta: Balai Pustaka.

Kusnardi, Moh. 1987. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti.

Magesti, Yovita A. dan Bernard L Tanya. 2014. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Notonogoro. 1983. Pancasila Dasar Falsafah Negara, kumpulan tiga uraian pokok- pokok persoalan tentang Pancasila, Cet kelima, Jakarta: Bina Akasara.

Poespowardojo, S. 1996. Pancasila sebagai Ideologi Ditinjau dari Segi Pandangan Hidup Bersama. Dalam Oetojo Oesman dan Alfian (Eds.), Pancasila sebagai Ideologi, Jakarta: PB-7 Pusat.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sulistiyono, Adi. 2007. Negara Hukum: Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral, Cetakan I, Lembaga Pengembengan Pendidikan (LPP) dan UPT Penerbitan dan percetakan UNS (UNS PRESS) Universitas Sebelas Maret, Surakarta.