tirto.id - Lembaga Keuangan Non Bank adalah badan usaha yang bertugas melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan. Show
Lembaga ini baik secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkan kembali ke masyarakat untuk kegiatan produktif. Sejak tahun 1972, lembaga keuangan berkembang dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal, serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Lembaga Keuangan Non Bank juga dikenal sebagai lembaga keuangan non depositori. Mengutip dari modul Pembelajaran SMA Ekonomi kelas X [pdf], salah satu contoh Lembaga keuangan non bank yang memiliki berbagai program dan produk untuk nasabah adalah pegadaian. Contoh lainnya yang mungkin familiar di masyarakat yaitu leasing, asuransi, lembaga dana pension, dan anjak piutang.
Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank
Sama halnya dengan kembaga keuangan yang berbentuk bank, Lembaga Keuangan Non Bank memiliki fungsi yang hampir sama. Berikut uraiannya:
Jenis dan Prinsip Usaha Lembaga Keuangan Non Bank
Dikutip dari buku Dasar-dasar Perbankan [pdf], lembaga keuangan non bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu 1. Lembaga keuangan kontraktual Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak. Tujuannya untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. 2. Lembaga keuangan investasi Contoh lembaga keuangan investasi (investment institution) adalah perusahaan efek dan reksadana. 3. Lembaga keuangan pembiayaan Merupakan perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha, dan Produk Lembaga Keuangan Non Bank
Melansir dari modul Pembelajaran SMA Ekonomi kelas X [pdf], berikut j enis dan prinsip kegiatan usaha dan produk lembaga keuangan non bank. 1. Pegadaian Lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan barang-barang berharga. Bertujuan guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. 2. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) Perusahaan sewa guna adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal. Mekanismenya secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. 3. Perusahaan Asuransi Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme dalam mengalihkan risiko (risk tranfer mechanism), yakni mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). 4. Perusahaan Anjak Piutang Perusahaan ini merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Anjak piutang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau jenis tagihan jangka pendek suatu perusahaan, dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. 5. Perusahaan Modal Ventura Yakni perusahaan yang melakukan bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu. 6. Dana Pensiun Berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) bahwa yang dimaksud sebagai dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
atau
tulisan menarik lainnya
Anisa Wakidah
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank : Berikut ini jenis jenis lembaga keuangan bukan bank yang dapat kita kenal dan sering di jumpai. Adapun jumlahnya adalah banyak, Setidaknya terdapat 9 lembaga keuangan bukan bank yang kita bahasa pada artikel ini. Pasar modal (bursa efek) merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi. Adapun efek artinya surat-surat berharga. Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan Alasan Dibentuknya Pasar Modal Yaitu karena menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Daya Tarik Pasar Modal Keuntungan pasar modal : Kelemahan pasar modal : Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan negara – negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market). Tujuan Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang. Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
3. PegadaianUsaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan dan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Lembaga keuangan bukan bank yang satu ini banyak di kelola oleh BUMN. Ciri-ciri usaha gadai:
Keuntungan Usaha Gadai Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahakan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan relative ringan apabila tidak dapat dilunasi dalam waktu tertentu. Sanksi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan. Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah dan demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Barang Jaminan Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
4. Sewa Guna Usaha (Leasing)Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah piihak. Ketentuan Mengenai Leasing Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
Pihak-pihak yang terlibat Adapun yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
Perjanjian leasing Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut “lease agreement” dimana didala perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak lessor dan lessee. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
Biaya-biaya yang dikeluarkan
Prosedur Permohonan Leaasing Setiap permohonan yang diajukan lesse haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun tertulis. Sangsi-sangsi:
5. Koperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah (ringan). Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan. 6. Perusahaan AsuransiPerusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang mengikuti program asuransi. Jenis Usaha Perasuransian
7. Anjak Piutang (Factoring)Anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pngambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. Kegiatan anjak piutang Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur. Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut: a. Bagi perusahaan anjak piutang
b. Bagi kredit (klien)
c. Bagi debitur
8. Modal VenturaModal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang 9. Dana PensiunDana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai perjanjian yang telah ditetapkan. Tujuan pensiun:
Jenis-jenis pensiun:
Jenis-jenis dana pensiun:
Nah, itulah beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank yang dapat kita jumpai di lingkungan sekitar. Jangan lupa bagikan artikel di blog kami ini jika bermanfaat. Baca juga artikel terkait pada kategori Ekonomi yang mungkin anda sukai. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai. Jangan lupa berikan komentar dan saran anda. Sumber https://www.weare.id/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bukan-bank/ |