Apa saja produk lembaga keuangan bukan bank?

tirto.id - Lembaga Keuangan Non Bank adalah badan usaha yang bertugas melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan.

Lembaga ini baik secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab menghimpun dana dari masyarakat, dan menyalurkan kembali ke masyarakat untuk kegiatan produktif.

Sejak tahun 1972, lembaga keuangan berkembang dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal, serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Lembaga Keuangan Non Bank juga dikenal sebagai lembaga keuangan non depositori.

Mengutip dari modul Pembelajaran SMA Ekonomi kelas X [pdf], salah satu contoh Lembaga keuangan non bank yang memiliki berbagai program dan produk untuk nasabah adalah pegadaian.

Apa saja produk lembaga keuangan bukan bank?

Contoh lainnya yang mungkin familiar di masyarakat yaitu leasing, asuransi, lembaga dana pension, dan anjak piutang.

Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Sama halnya dengan kembaga keuangan yang berbentuk bank, Lembaga Keuangan Non Bank memiliki fungsi yang hampir sama. Berikut uraiannya:

  • Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
  • Membantu dunia usaha dalam upaya meningkatkan produktivitas barang/jasa.
  • Membantu memperlancar distribusi barang atau jasa.
  • Lembaga Keuangan Non Bank juga berfungsi dalam mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

Jenis dan Prinsip Usaha Lembaga Keuangan Non Bank

Dikutip dari buku Dasar-dasar Perbankan [pdf], lembaga keuangan non bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu

1. Lembaga keuangan kontraktual

Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak.

Tujuannya untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian, misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

2. Lembaga keuangan investasi

Contoh lembaga keuangan investasi (investment institution) adalah perusahaan efek dan reksadana.

3. Lembaga keuangan pembiayaan

Merupakan perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha, dan Produk Lembaga Keuangan Non Bank

Melansir dari modul Pembelajaran SMA Ekonomi kelas X [pdf], berikut j enis dan prinsip kegiatan usaha dan produk lembaga keuangan non bank.

1. Pegadaian

Lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan barang-barang berharga.

Bertujuan guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

2. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Perusahaan sewa guna adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal.

Mekanismenya secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

3. Perusahaan Asuransi

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme dalam mengalihkan risiko (risk tranfer mechanism), yakni mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung).

4. Perusahaan Anjak Piutang

Perusahaan ini merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia.

Anjak piutang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang atau jenis tagihan jangka pendek suatu perusahaan, dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

5. Perusahaan Modal Ventura

Yakni perusahaan yang melakukan bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu.

6. Dana Pensiun

Berdasarkan UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) bahwa yang dimaksud sebagai dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Baca juga:

  • Syarat dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja serta Besaran Santunan
  • Perusahaan Penagih Utang Tangerang Layani 10 Aplikasi Pinjol Ilegal
  • Stigma Negatif Asuransi, Antara Kurangnya Pemahaman & Penyelewengan
  • Bijak Memilih Asuransi Yang Tepat dan Aman

Baca juga artikel terkait LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK atau tulisan menarik lainnya Anisa Wakidah
(tirto.id - wkd/adi)


Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Aditya Widya Putri
Kontributor: Anisa Wakidah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

 

Apa saja produk lembaga keuangan bukan bank?
 

Apa saja produk lembaga keuangan bukan bank?

  1. Interbank call money
  2. Sertifikat bank indonesia
  3. Sertifikat deposito
  4. Suorat berharga pasar uang
  5. Banker’k acceptance
  6. Cammercial peper
  7. Treasury bills
  8. Repuchase agreement
  9. Foreign exchange market

3. Pegadaian

Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan dan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Lembaga keuangan bukan bank yang satu ini banyak di kelola oleh BUMN.

Ciri-ciri usaha gadai:

  • Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
  • Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
  • Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

Keuntungan Usaha Gadai

Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahakan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya.

Begitu pula dengan sanksi yang diberikan relative ringan apabila tidak dapat dilunasi dalam waktu tertentu. Sanksi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.

Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah dan demikian pula sebaliknya.

Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.

Barang Jaminan

Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:

  1. Barang-barang berupa perhiasan
  2. Barang-barang berupa kendaraan
  3. Barang-barang elektronik
  4. mesin-mesin
  5. Barang-barang keperluan rumah tangga

Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya

  1. Melayani usaha taksiran
  2. Melayani jasa titipan barang
  3. Memberi kredit
  4. Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.

4. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah piihak.

Ketentuan Mengenai Leasing

Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:

  1. sewa guna usaha
  2. Modal ventura
  3. Anjak  piutang
  4. Pembiayaan konsumen
  5. Kartu kredit

Pihak-pihak yang terlibat

Adapun yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:

  1. Lessor
  2. Lessee
  3. Supplier
  4. Asuransi

Perjanjian leasing

Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut “lease agreement” dimana didala perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak lessor dan lessee.

Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:

  1. Nama dan alamat lessee
  2. Jenis barang modal diinginkan
  3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
  4. Syarat-syarat pembayaran
  5. Biaya-biaya yang dikenakan
  6. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
  7. dan lain-lain

Biaya-biaya yang dikeluarkan

  1. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
  2. Biaya materai untuk perjanjian
  3. Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
  4. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi

Prosedur Permohonan Leaasing

Setiap permohonan yang diajukan lesse haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun tertulis.

Sangsi-sangsi:

  1. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
  2. Jika teguran tidak digubis, maka akan diberikan teguran tertulis
  3. Dikenakan denda sesuai perjanjian
  4. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee

5. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah (ringan).

Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan.

6. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang mengikuti program asuransi.

Jenis Usaha Perasuransian

  1. Asuransi sosial
  2. Asuransi individu
  3. Asuransi jiwa
  4. Asuransi kesehatan dan kecelakaan
  5. Asuransi umum
  6. Asuransi kebakaran
  7. Asuransi pengangkutan laut
  8. Asuransi kendaraan bermotor
  9. Asuransi liabilities
  10. Asuransi kecurian
  11. Asuransi kredit
  12. Surety bonds

7. Anjak Piutang (Factoring)

Anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pngambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

Kegiatan anjak piutang

Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

a. Bagi perusahaan anjak piutang

  • Memperoleh keuntungan berupa fee atau biaya administrasi
  • Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
  • Membantu pihak manajemen, pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit

b. Bagi kredit (klien)

  • Mengurangi resiko kerugian
  • Memperbaiki sistem administrasi
  • Memperlancar kegiatan usaha

c. Bagi debitur

  • Memberikan motivasi bagi debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

8. Modal Ventura

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.

Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.

9. Dana Pensiun

Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.

Tujuan pensiun:

  • Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
  • Agar dimana usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
  • Memberikan rasa aman dari segi batiniah
  • Meningkatkan motivasi karyawan
  • Meningkatkan citra perusahaan

Jenis-jenis pensiun:

  • Pensiun normal
  • Pensiun dipercepat
  • Pensiun dipertunda
  • Pensiun cacat

Jenis-jenis dana pensiun:

  • dana pensiun pemberi kerja
  • dana pensiun lembaga keuangan.

Nah, itulah beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank yang dapat kita jumpai di lingkungan sekitar. Jangan lupa bagikan artikel di blog kami ini jika bermanfaat. Baca juga artikel terkait pada kategori Ekonomi yang mungkin anda sukai. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai selesai. Jangan lupa berikan komentar dan saran anda.

Sumber https://www.weare.id/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bukan-bank/