Apa perbedaan antara kewajiban dengan hak

Apa perbedaan antara kewajiban dengan hak
Ilustrasi. Hak dan kewajiban: pengertian, perbedaan, beserta contohnya (Foto: iStockphoto/seb_ra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Untuk mencapai keseimbangan antara keduanya, kita harus mengetahui posisi kita sebagai warna negara. Lantas apa yang dimaksud hak dan kewajiban?

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, simak pengertian, perbedaan, serta contohnya di bawah ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Apa perbedaan antara kewajiban dengan hak
Ilustrasi. Mengenal perbedaan hak dan kewajiban (Foto: White77/Pixabay)

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Melansir laman Mahkamah Konstitusi, menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.

Sementara kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.

Perbedaan Hak dan Kewajiban

Dari pengertiannya, dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban didapatkan dengan cara yang berbeda. Waktu kita mendapatkan hak dan kewajiban pun tidaklah sama.

Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Sebagai contoh, saat balita sudah mulai masuk sekolah, ia akan mendapatkan kewajiban untuk belajar dan mematuhi peraturan sekolah.

Contoh Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Sehari-hari

Di bawah ini beberapa contoh hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.

  • Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "Setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
  • Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
  • Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34, berikut ini contoh kewajiban warga negara Indonesia.

  • Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
  • Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
  • Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).

Selain itu, ada juga hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Berikut ini contoh hak dan kewajiban mulai dari sila pertama, sampai sila kelima yang dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Apa perbedaan antara kewajiban dengan hak
Ilustrasi. Contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

1. Sila Kesatu 

Dalam sila pertama Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.
  • Berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dipilih.
  • Wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
  • Wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
  • Wajib menghormati kepercayaan agama lain.

2. Sila Kedua 

Dalam sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
  • Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.
  • Wajib bersikap adil dan membela kebenaran.
  • Wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa

3. Sila Ketiga 

Dalam sila ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Berhak ikut serta dalam bela negara.

4. Sila Keempat 

Dalam sila kelima Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:

  • Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  • Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
  • Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
  • Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

5. Sila Kelima

Dalam sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut.

  • Berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
  • Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.
  • Wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
  • Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Itulah apa yang dimaksud hak dan kewajiban dilengkapi pengertian, perbedaan, dan contohnya. Semoga dapat membantu.

(juh/juh)

Apa Apa perbedaan antara hak dan kewajiban?

Hak, kita dapatkan sejak lahir hingga akhir hidup kita. Oleh karena, semua orang harus menghormati hak orang lain, tanpa terkecuali. Sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Apa perbedaan antara hak dan kewajiban brainly?

Jawaban. Hak adalah segala sesuatu yang mutlak kita dapatkan dan tidak bisa di ganggu-gugat oleh orang lain. Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib kita lakukan dengan rasa tanggung jawab.

Apa perbedaan antara hak dan kewajiban serta berikan contohnya?

Hak adalah sekumpulan hal atau obyek yang dapat diperoleh seseorang sebagai akibat dari penuntasan kewajiban. Contoh: seorang siswa berhak memperoleh rapor sebagai laporan hasil belajar selama kurun waktu tertentu. Kewajiban adalah seperangkat tindakan yang sifatnya mengikat untuk dilakukan sebelum memperoleh hak.

Bagaimana perbedaan antara hak dan kewajiban asasi dengan hak dan kewajiban konstitusional?

Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara.