Show
Jakarta, CNN Indonesia -- Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Untuk mencapai keseimbangan antara keduanya, kita harus mengetahui posisi kita sebagai warna negara. Lantas apa yang dimaksud hak dan kewajiban? Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak pengertian, perbedaan, serta contohnya di bawah ini yang dirangkum dari berbagai sumber. Pengertian Hak dan KewajibanBerdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Melansir laman Mahkamah Konstitusi, menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Sementara kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. Perbedaan Hak dan KewajibanDari pengertiannya, dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban didapatkan dengan cara yang berbeda. Waktu kita mendapatkan hak dan kewajiban pun tidaklah sama. Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu. Sebagai contoh, saat balita sudah mulai masuk sekolah, ia akan mendapatkan kewajiban untuk belajar dan mematuhi peraturan sekolah. Contoh Hak dan Kewajiban dalam Kehidupan Sehari-hariDi bawah ini beberapa contoh hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34, berikut ini contoh kewajiban warga negara Indonesia.
Selain itu, ada juga hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Berikut ini contoh hak dan kewajiban mulai dari sila pertama, sampai sila kelima yang dilansir dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 1. Sila KesatuDalam sila pertama Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
2. Sila KeduaDalam sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang adil dan beradab", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
3. Sila KetigaDalam sila ketiga Pancasila "Persatuan Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
4. Sila KeempatDalam sila kelima Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
5. Sila KelimaDalam sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut.
Itulah apa yang dimaksud hak dan kewajiban dilengkapi pengertian, perbedaan, dan contohnya. Semoga dapat membantu. (juh/juh) Apa Apa perbedaan antara hak dan kewajiban?Hak, kita dapatkan sejak lahir hingga akhir hidup kita. Oleh karena, semua orang harus menghormati hak orang lain, tanpa terkecuali. Sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.
Apa perbedaan antara hak dan kewajiban brainly?Jawaban. Hak adalah segala sesuatu yang mutlak kita dapatkan dan tidak bisa di ganggu-gugat oleh orang lain. Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib kita lakukan dengan rasa tanggung jawab.
Apa perbedaan antara hak dan kewajiban serta berikan contohnya?Hak adalah sekumpulan hal atau obyek yang dapat diperoleh seseorang sebagai akibat dari penuntasan kewajiban. Contoh: seorang siswa berhak memperoleh rapor sebagai laporan hasil belajar selama kurun waktu tertentu. Kewajiban adalah seperangkat tindakan yang sifatnya mengikat untuk dilakukan sebelum memperoleh hak.
Bagaimana perbedaan antara hak dan kewajiban asasi dengan hak dan kewajiban konstitusional?Kedua istilah memiliki arti yang berbeda . Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sebagai hadiah dari Tuhan, sedangkan hak dan kewajiban warga negara adalah pemberian dari negara.
|