Apa maksud lapor pemilih tms

Blitar, kpu.blitarkab.go.id – Berdasar pada surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada hari Selasa (31/8/2021) KPU Kabupaten Blitar melaksanakan rapat Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan November tahun 2021 yang dilaksanakan secara internal di KPU Kabupaten Blitar. Kegiatan Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Hadi Santosa, Anggota KPU Divisi Teknis, Nikmatus Sholihah, Divisi Rendatin, Ruli Kustatik, Divisi Hukum, Chepto Rosdyanto, dan Divisi SDM Parmas, M. Bahaudin.

Dalam Rapat Pleno dibahas mengenai jumlah data dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November 2021. Terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 177 pemilih serta pengurangan jumlah pemilih yang masuk pada kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 590 pemilih. Adanya penambahan dan pengurangan jumlah pemilih tersebut menyebabkan jumlah total pemilih pada PDPB bulan November Tahun 2021 menjadi 961.512 pemilih.

Berikut kami sertakan lampiran Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2021 sebagai berikut :

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan November 2021 : Klik Disini

Daftar Pemilih Hasil PDPB November 2021:  Klik Disini

Kota Pekalongan– Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kota Pekalongan menyelenggarakan rapat pleno terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap 3 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Pekalongan, Selasa sore (2/3/2019).

Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 1.012 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tersebar di 344 TPS.Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha menuturkan dalam rapat pleno tersebut membahas penetapan DPT sekaligus aturan pengurusan DPTb yang masuk dalam kategori khusus.

Diterangkan Rahmi, bahwa jumlah DPT Kota Pekalongan sebanyak 225.859 pemilih, 1.012 diantaranya dinyatakan sebagai data pemilih TMS. Jumlah tersebut tidak berubah, sebab pemilih yang TMS namanya tidak dihapus.”Jadi mekanismenya adalah, nama-nama yang bersangkutan hanya kita tandai saja agar nanti KPPS tidak menyampaikan formulir C6. Dan itu adalah bahan untuk pemilu yang akan datang yang nantinya akan kita mutakhirkan,” tutur Rahmi.

Lebih lanjut, Rahmi menegaskan data pemilih TMS tersebut tidak akan disalah gunakan, karena padasaat pelaksanaan pemilu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan data DPT.”Jadi nama pemilih TMS akan kita beri tanda 51. Namun juga ada kewajiban bagi KPPS untuk memastikan kembali daftar TMS agar C6 nya tidak diberikan.  Dan daftarnyapun juga dipegang oleh banyak pihak,  baik para saksi dan pengawas TPS,” tegas Rahmi.

Ditambahkan, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri, terkait pengurusan pindah pemilih hanya dapat dilakukan H-7 sebelum pelaksanaan pemilu berlangsung bagi orang yang masuk dalam empat kategori khusus yaitu  sakit, bencana alam, narapidana, dan sedang menjalankan tugas.”Dengan judisial review, yang diajukan ke MK terkait daftar pemilih tambahan. Kepengurusan pindah pemilih dapat di lakukan H-7 hingga pukul empat sore. Dan hanya akan mengakomodir pemilih dalam keadaan tertentu yaitu karena sakit,  bencana alam,  menjadi narapidana dan sedang menjalankan tugas,” imbuh Saiful.

Lebih lanjut, kata dia, sedangkan pemilih yang ingin mengurus pindah pemilih diluar empat kriteria yang disebutkan sudah tidak dapat mengajukan lagi dan telah berakhir masa pengajuannya pada 17 Februari lalu.”Khusus kriteria menjalan tugas, ini menjadi perdebatan karena konteksnya dipertanyakan.  Kemudian dari hasil konsultasi kami,  bahwa yang dimaksud adalah sedang menjalankan tugas belajar, dalam hal ini ASN atau pegawai dari instasi tertentu sedang menjalankan pendidikan di luar kota asalanya karena ditugaskan oleh instansinya,”ujar Saiful.

Diungkapkan Saiful, KPU selanjutnya akan memetakan DPTb dan menempelkan daftar nama-nama tersebut ke beberapa TPS yang sudah ditentukan.  Sehingga bagi yang masuk DPTb pada hari pemilihan dapat mengetahui lokasi TPS untuk memberikan hak suaranya.

Pangkep – KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali melaksanakan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli 2021 di Aula KPU Pangkep, Senin (2/8).

Rekapitulasi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kasubag dan staf Datin ini akhirnya menetapkan jumlah Pemilih bulan Juli ini sebanyak 238.188 adapun Pemilih laki-laki 113.977 dan Pemilih perempuan sebanyak 124.211.

Sebaran Pemilih di antaranya jumlah Pemilih Baru sebanyak 62 orang yang merupakan pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi Pemilih karena telah 17 tahun, sementara pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 104 yang disebabkan karena meninggal dunia yang selanjutnya dicoret dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan ini dan beberapa dinyatakan TMS karena telah pindah domisili dan Pemilih yang telah melakukan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 318 orang.\

Koordinator Divisi yang membidangi Data Pemilih, Rohani menyampaikan, pada Juli ini pemilih baru hanya bertambah 62 orang yang merupakan pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun, sisanya pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat cukup tinggi sebanyak 104 orang yang disebabkan bahwa pemilih-pemilih tersebut meninggal dunia. Dan yang paling tinggi untuk kategori pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih kaitannya status Perekaman KTP-El yang sebelumnya belum merekam, sekarang sudah melakukan perekaman di Disdukcapil.

“Pelaksanaan Rekap PDPB bulan ini juga tak lepas dari saran, masukan dan tanggapan banyak pihak sebut saja Dinas Pendidikan Wilayah IX, Kemenag Pangkep yang membantu memberikan data Siswa mereka yang telah genap berusia 17 tahun untuk dimasukkan sebagai pemilih baru, sisanya merupakan tanggapan dari mantan penyelenggara adhoc kami yang tersebar di beberapa Kecamatan, Staf Desa dan Masyarakat Umum baik yang dilaporkan langsung ke Kantor KPU Pangkep dan atau melalui Call Centre PDPB yang sudah kami sosialisasikan dan umumkan di sosial media resmi KPU Pangkep,” tutup Rohani. (Mcpangkajene)