Apa itu siaran digital dan analog

Jakarta, Beritasatu.com – Penghentian siaran televisi analog (analog switch off) oleh seluruh lembaga penyiaran akan dilakukan secara bertahap mulai 2 November 2022. Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera bermigrasi ke siaran tv digital. Apa sebetulnya perbedaan antara siaran tv analog dengan siaran TV digital?

Staf Khusus Menkominfo Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan, TV analog sebenarnya dirancang untuk suara. Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal ditangkap antena, sehingga kualitas gambar bersih dan suara jernih baru akan didapatkan jika dekat dengan pemancar. TV analog menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Kelemahannya, tv analog banyak terdapat noise dan biaya penyiaran tinggi.

Sedangkan siaran TV digital, ini dirancang untuk suara dan data. Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital. Sehingga tak perlu dekat dengan pemancar untuk mendapatkan gambar bersih atau suara jernih. Dalam siaran tv digital, fata terlebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, baru kemudian dipancarkan. Dengan siaran tv digital, tayangan juga bersih dan suara jernih, serta biaya penyiaran rendah.

“Siaran tv digital itu tidak terganggu dengan cuaca. Misalnya saat hujan atau cuaca buruk. Tetapi kalau tv analog, gambarnya bisa jadi bintik-bintik, suaranya kresek-kresek,” kata Niken dalam acara sosialisasi ASO yang disiarkan secara daring, Senin (24/10/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki program kerja yaitu mengajak masyarakat untuk beralih dari TV Analog ke TV Digital.

Kominfo pun akan memulai tahapan analog switch off atau ASO tahun ini yang ditargetkan selesai hingga 2 November 2022. Program ASO adalag bagian dari program pemerintah untuk melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur penyiaran.

"Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," kata Kominfo dalam keterangan pers.

Tahapan penghentian siaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Dalam aturan itu disebutkan tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara
dan Kalimantan Utara 3. Tahap II analog switch off akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.

Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Untuk menonton siaran televisi digital, diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima siaran digital. Jika menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat bisa memasang set top box DVBT2 yang dijual di pasaran.

ASO akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah. Kominfo melihat ada empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut yaitu praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Keterbatasan frekuensi merupakan faktor penting sehingga penghentian siaran analog dilakukan secara bertahap. Pemerintah saat ini masih melakukan penataan spektrum frekuensi yang saat ini digunakan siaran analog.

Setelah migrasi siaran televisi analog ke digital, maka setelah November 2022 nanti tidak ada lagi siaran televisi analog. Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak menggunakan STB.

Kominfo juga tengah mematangkan mekanisme pembagian set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin.

Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan guna memudahkan masyarakat menikmati siaran TV digital, meski perangkat televisinya masih analog. Adapun penerima manfaat tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Perbedaan TV Digital

Lantas, Apa perbedaan tv analog dan digital?

1. Sinyal yang dipancarkan

Perbedaan tv analog dan tv digital adalah sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. TV analog hanya dibatasi dengan hanya sinyal analog sedangkan TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus. Sinyal TV analog mirip dengan sinyal radio. Pada TV analog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM. Sinyal dapat mengalami gangguan tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal. Sedangkan untuk TV digital ditransmisikan sebagai bit data informasi seperti data pada CD atau DVD.

2. Kualitas gambar yang dihasilkan

Kualitas gambar menjadi perbedaan antara TV analog dan TV digital. Kualitas TV digital dipengaruhi pada jarak pemancar sedangkan TV digital tidak terpengaruh dengan jarak pemancar. Disamping itu, TV analog menggunakan tabung sinar katoda sebagai tampilannya, sedangkan TV digital menggunakan layar panel datar seperti LCD, plasma, atau LED. TV digital juga memiliki kualitas gambar tinggi hingga 720p/ 1080p ata kualitas High Definition (HD).

3. Ukuran layar TV

Apa perbedaan tv analog dan digital berikutnya? TV digital kini telah hadir dengan ukuran layar lebih lebar yakni 50 inci dan juga dilengkapi dengan bezel yang tipis sehingga bentuk TV terlihat lebih modern. Sedangkan TV analog biasanya terbatas pada ukuran 30 inci dan berbentuk layar cembung.

Itulah perbedaan TV analog dan TV digital yang dapat menjadi perbandingan. Meski masih ada beberapa keunggulan diantara keduanya, seiring perkembangan zaman TV digital kian semakin banyak digunakan.

Sekarang terjawab sudah rasa penasaran kalian terkait apa perbedaan tv analog dan digital. Segera beralih menggunakan TV digital untuk menikmati pengalaman menonton TV lebih nyaman.

Keuntungan

Penyiaran dari teresterial ke digital atau Analog Switch Off (ASO) berpotensi menjadikan jaringan telekomunikasi lebih baik. Imbasnya, terbuka peluang lebar mendapatkan keuntungan secara finansial melalui ruang digital.

"Keuntungan ekonomi, misalnya setiap kenaikan 10 persen pada kualitas broadband internet, maka akan ada dampak sekitar 1,25 persen untuk pertumbuhan ekonomi. Ini
sangat spektakuler," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli pada Diskusi
Forum Merdeka Barat (FMB9) yang disiarkan secara virtual, melalui akun Youtube FMB9ID_IKP, Rabu (10/3/2021).

Ramli menerangkan ASO akan membuat jaringan broadband internet dalam negeri semakin berkualitas. Karena, akan menyediakan pita frekuensi yang cukup lebar, untuk
memenuhi kebutuhan jaringan 5G yang cukup besar. Hal itu disebabkan, pita frekuensi yang diperuntukkan bagi televisi analog yang sangat besar dapat dipangkas menjadi lebih sedikit. Sisa pita frekuensi dari hal di atas, dapat dipergunakan sebagai wadah dari jaringan berkualitas 5G ke depannya.

Saat ini kebutuhan industri penyiaran televisi dalam negeri membutuhkan pita frekuensi sebanyak 700 megahertz. Dengan beralih ke digital maka kebutuhan dari industri
penyiaran hanya membutuhkan sekitar 588 megahertz. Sebanyak 112 megahertz sisa dari frekuensi di atas, dapat dimanfaatkan sebagai wadah jaringan berkualitas 5G.

"Kebutuhan layanan internet broadband 5G dibutuhkan minimal pita frekuensi yang lebarnya 100 megahertz. Maka, sisa frekuensi dari implementasi ASO tersebut bisa dipergunakan," kata Prof. Ramli.

Pun dari sisi kualitas gambar yang akan didapatkan oleh masyarakat, akan semakin berkualitas. Artinya, kualitasnya gambar akan lebih jernih dibandingkan menggunakan
televisi analog. Hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berada di berbagai pelosok di nusantara.

Dengan begitu, akan terjadi pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah di dalam negeri. Jadi, masyarakat di pelosok dapat mengakses siaran televisi yang
diakses oleh masyarakat yang berada di kota.

"Masyarakat juga bisa menyaksikan siaran televisi dengan baik, bersih jernih, canggih, kemudian fiturnya juga sangat interaktif," katanya.

Banyaknya keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui kebijakan ASO ini, maka Ramli pun mengimbau, kepada setiap elemen masyarakat mulai saat ini untuk mengecek apakah televisi sudah kompetibel dengan kebijakan tersebut atau belum.

Apabila belum, bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya dengan televisi digital. Dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai
anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp150.000- Rp250.000.

"Saya mengajak masyarakat dapat segera beralih ke digital. Karena banyak keuntungan yang didapatkan," katanya.

Jika dirangkum keuntungan beralih ke TV digital adalah:

  • TV Digital lebih efisien dalam pemanfaatan spektrum frekuensi.
  • Dari segi operasional, pos penyelenggara digital bisa bekerjasama dengan penyelenggara multiplexing melalui skema sewa slot siaran TV digital.
  • Kemudian dari sisi kualitas audio dan video, TV Digital jauh lebih baik dibandingkan dengan TV Analog.
  • Pemirsa TV Digital bisa menikmati kualitas standar gambar yang jernih (High Definition/HD), audio bisa sampai Dolby Stereo, sehingga lebih nyaman untuk dinikmati.
  • TV Digital juga memiliki fitur canggih seperti sinopsis siaran program, siaran bisa dilihat oleh pemirsa secara harian dan mingguan serta dilengkapi dengan fitur Early

Warning System untuk peringatan dini apabila terjadi bencana alam. Masyarakat tidak perlu membeli pesawat TV baru atau berlangganan internet untuk memperoleh siaran TV
Digital. Masyarakat cukup membeli alat yang bernama set top box untuk menerima siaran TV Digital terrestrial.

Tahapan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menetapkan jadwal migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) yang terbagi dalam tiga tahap, dimulai tahun 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan penghentian siaran TV analog Tahap 1 sudah 100 persen. Wilayah yang ada di tahap tersebut dinyatakan siap mengudara siaran TV digital.

"Analog Switch Off Tahap 1 persentase kesiapan infrastruktur multipleksing sudah 100% dan siap dilaksanakan. Daerah-daerah pada ASO Tahap 2 dan Tahap 3 pembangun infrastruktur ditargetkan selesai dua bulan sebelum masa ASO masing-masing," ujar Johnny.

Di samping itu, Kominfo juga tengah mematangkan mekanisme pembagian set top box gratis TV digital kepada rumah tangga miskin. Sebanyak 6,7 juta set top box gratis akan dibagikan guna memudahkan masyarakat menikmati siaran TV digital, meski perangkat televisinya masih analog.

Adapun penerima manfaat tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

"Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," tuturnya.

Kominfo menegaskan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir

Apa bedanya TV analog dan digital?

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan perbedaan pertama adalah siaran tv analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara siaran tv digital dirancang untuk suara, gambar, dan data. Selain itu, sinyal yang dipancarkan oleh siaran tv analog adalah sinyal yang ditangkap antena.

Bagaimana Cara Mengetahui TV digital atau analog?

Cara Mengetahui TV Sudah Digital atau Masih Analog.
Ketuk menu “Perangkat TV Digital” ..
Klik menu “Pilih Kategori”..
Klik “Televisi”..
Masukkan merek dan tipe televisi Anda..
Jika televisi Anda sudah digital, maka akan muncul informasi merek dan tipe televisi yang Anda masukkan..

TV digital itu seperti apa?

Jadi bisa disimpulkan TV digital merupakan perangkat televisi yang menggunakan sinyal berupa digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.

Apakah semua TV LED sudah digital?

Sayangnya tidak semua TV LED sudah digital. Supaya bisa menonton siaran digital langsung, TV LED harus memiliki fitur tertentu. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan soal ciri-ciri TV LED yang bisa dipakai untuk nonton siaran TV digital secara langsung.