Tugas dan Kewajiban Pengurus Koperasi Pengurus Koperasi Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Ketua Tugas dan Tanggung Jawab :
Sekretaris Tugas dan Tanggung Jawab :
Bendahara Tugas dan Tanggung Jawab :
Humas Tugas dan Tanggung Jawab :
Administrasi Tugas dan Tanggung Jawab :
Akuntan Tugas dan Tanggung Jawab :
Kasir Tugas dan Tanggung Jawab :
Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Manajer atau Pengelola Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawan pengelola : – Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan. -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien. -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya. – Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Bagan struktur organisasi koperasi di sekolah beserta tugas dan wewenang masing-masing pengurusnya akan dijabarkan di bawah ini. Pembahasan1. Rapat Anggota Koperasi Sekolah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Berhak meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali setahun. Fungsi rapat anggota adalah : a. anggaran dasar, b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, c. pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus atau pengawas, d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan, e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, f. pembagian sisa hasil usaha, dan g. pembubaran koperasi. 2. Pengurus Koperasi Sekolah merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Diambil dari para siswa, jika belum mampu menjalankan tugas, maka sementara waktu diisi oleh seorang guru atau lebih dari sekolah dengan persetujuan kepala sekolah. Tugas pengurus koperasi sekolah adalah: a. mengelola koperasi dan usahanya. b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. c. menyelenggarakan rapat koperasi. d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. e. memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Wewenang pengurus adalah : a. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. b. memutuskan untuk menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan. c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi. 3. Pengawas Koperasi Sekolah Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Jika perlu, kepala sekolah dapat menunjuk seorang guru atau lebih untuk menjadi anggota pengawas. Pengawas harus mengerti seluk-beluk perkoperasian agar mampu menjalankan tugas, karena hidup-matinya koperasi menjadi bertanggung jawabnya. Tugas pengawas adalah : a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah. b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Wewenang pengawas adalah : a. meneliti catatan yang ada pada koperasi sekolah. b. mendapat segala keterangan yang diperlukan. 4. Dewan Penasihat Koperasi Sekolah Semua koperasi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/ Kotamadya setempat dan Kepala Kantor Pendidikan Nasional Kabupaten/Kotamadya setempat tanpa mengurangi kewenangan pejabat koperasi. Pelajari lebih lanjutDemikian pembahasan mengenai koperasi sekolah. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini : 1. Materi tentang tugas perangkat koperasi sekolah brainly.co.id/tugas/255775 2. Materi tentang tugas perangkat koperasi sekolah brainly.co.id/tugas/2236770 3. Materi tentang koperasi sekolah brainly.co.id/tugas/2749427 --------------------------------------------------------------------------------------------- Detil JawabanKelas : X (SMA) Mapel : Ekonomi Bab : Koperasi Kode : 10.12.8 Kata kunci : koperasi sekolah |