Analisislah wewenang dan cara pemilihan pengurus koperasi sekolah

Tugas dan  Kewajiban Pengurus Koperasi

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.  Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

  1. Pengurus Koperasi Antara lain :
  2. Pengurus Harian :

Ketua

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
  • Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
  • Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
  • Menandatangani surat penting
  • Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
  • Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi

Sekretaris

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
  • Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
  • Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
  • Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
  • Membuat pendataan koperasi

Bendahara

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  • Memelihara semua harta kekayaan koperasi
  • Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
  • Pengisian saldo
  • Melakukan Cash Opname yang ada di kasir

Humas

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
  • Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
  • Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
  • Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja

Administrasi

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
  • Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
  • Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
  • Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
  • Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi

Akuntan

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
  • Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
  • Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank

Kasir

Tugas dan Tanggung Jawab :

  • Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
  • Bertanggung jawab atas dana kas kecil
  • Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
  • Bertanggung jawab membuat laporan harian
  1. Tugas dan Kewajiban Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
  2. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi
  3. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
  4. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan
  5. Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
  6. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
  7. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
  8. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan bukti-bukti yang diperlukan
  9. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari usaha Koperasi
  10. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
  11. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku
  12. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran Biaya Koperasi
  13. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
  14. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

  1. Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi
  • Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
  • Memberikan koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota

Manajer atau Pengelola

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

– Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

– Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Bagan struktur organisasi koperasi di sekolah beserta tugas dan wewenang masing-masing pengurusnya akan dijabarkan di bawah ini.

Pembahasan

1. Rapat Anggota Koperasi Sekolah

merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Berhak meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali setahun.

Fungsi rapat anggota adalah :

a. anggaran dasar,

b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,

c. pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus atau pengawas,

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,

e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,

f. pembagian sisa hasil usaha, dan  

g. pembubaran koperasi.

2. Pengurus Koperasi Sekolah

merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Diambil dari para siswa, jika belum mampu menjalankan tugas, maka sementara waktu diisi oleh seorang guru atau lebih dari sekolah dengan persetujuan kepala sekolah.

Tugas pengurus koperasi sekolah adalah:

a. mengelola koperasi dan usahanya.

b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c. menyelenggarakan rapat koperasi.

d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus adalah :

a. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b. memutuskan untuk menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan.

c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi.

3. Pengawas Koperasi Sekolah

Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Jika perlu, kepala sekolah dapat menunjuk seorang guru atau lebih untuk menjadi anggota pengawas. Pengawas harus mengerti seluk-beluk perkoperasian agar mampu menjalankan tugas, karena hidup-matinya koperasi menjadi bertanggung jawabnya.

Tugas pengawas adalah :

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah.

b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Wewenang pengawas adalah :

a. meneliti catatan yang ada pada koperasi sekolah.  

b. mendapat segala keterangan yang diperlukan.

4.  Dewan Penasihat Koperasi Sekolah

Semua koperasi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/ Kotamadya setempat dan Kepala Kantor Pendidikan Nasional Kabupaten/Kotamadya setempat tanpa mengurangi kewenangan pejabat koperasi.

Pelajari lebih lanjut

Demikian pembahasan mengenai koperasi sekolah. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang tugas perangkat koperasi sekolah brainly.co.id/tugas/255775

2. Materi tentang tugas perangkat koperasi sekolah brainly.co.id/tugas/2236770

3. Materi tentang koperasi sekolah brainly.co.id/tugas/2749427

---------------------------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi  

Bab : Koperasi

Kode : 10.12.8

Kata kunci : koperasi sekolah