Mengapa transaksi dengan mata uang asing diatur khusus dalam peraturan Perpajakan

Operational Office

The Nebula Center Jakarta 2nd Floor, Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
Palmerah, Jakarta. 11480.

Halo Pratama Indomitra, saya ingin bertanya mengenai selisih kurs. Bagaimana perlakuan pajak dari unrealized gain atas selisih kurs?

Slamet, Jakarta

Jawaban:

Terima kasih Bapak Slamet atas pertanyaannya terkait selisih kurs. Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu bahwa selisih kurs menurut akuntansi adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lain pada kurs yang berbeda. Dalam pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs, ketentuan pajak mengacu pada ketentuan akuntansi sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).

“Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

(Penjelasan Pasal 4 (1) huruf l UU PPh)

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

(Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf e UU PPh)

Sesuai Paragraf 26 PSAK (Pedoman Standar Akuntansi Keuangan) 10, keuntungan selisih kurs diakui sebagai laba saat periode terjadinya keuntungan tersebut. Demikian pula kerugian selisih kurs akan diakui sebagai rugi saat periode terjadinya kerugian tersebut. Sejalan dengan pedoman akuntansi tersebut, pajak juga mengakui keuntungan selisih kurs sebagai penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh yang dikutip di bawah ini.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: 

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing.”

(Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh)

Artinya, keuntungan selisih kurs akan diakui sebagai penghasilan menurut pajak dalam tahun berjalan diperolehnya keuntungan tersebut. Kemudian, kerugian selisih kurs juga dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh yang berbunyi:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: 

e. kerugian selisih kurs mata uang asing.”

(Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh)

Dari ketentuan di atas, menurut pajak, kerugian atau keuntungan selisih kurs akan diakui pada saat kerugian atau keuntungan tersebut telah terealisasi dalam tahun berjalan. Sementara, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealiasi tidak dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya.

Perlu diketahui juga, tidak semua keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing dapat diakui sebagai penghasilan. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (“PP-94/2010”) disebutkan bahwa:

“Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b. tidak termasuk objek pajak;

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.”

(Pasal 9 ayat (2) PP-94/2010)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau bukan merupakan objek pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian atau keuntungan selisih kurs yang telah terealisasi dapat diakui sebagai penghasilan dan dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak. Namun, kerugian atau keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya menurut pajak. Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang dapat diakui secara perpajakan adalah yang telah terealisasi, bukan unrealized gain/loss.  

PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING

Proses pencatatan dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 


Berdasarkan Pasal 3 ayat 1a UU KUP, seorang Wajib Pajak yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan. Hal ini sejalan dengan PMK Nomor 196/PMK.03/2007 yang mengatur bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing (bahasa ingris) dan satuan mata uang selain Rupiah (Dolar) dan sejalan dengan PER-02/PJ/2019 bahwa Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

PELAKSANAAN PEMBUKUAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING

Berdasarkan PMK Nomor 123/PMK.03/2019, Wajib Pajak yang dapat melakukan pembukuan menggunakan bahasa asing yaitu:  

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kontrak karya yaitu Wajib Pajak dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/ Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi;
  3. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
  5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga Independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan;
  7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
  8. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

PENYELENGGARAN PEMBUKUAN

  • Peyelenggaraan pembukuan yang dilakukan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama.   
  • Kepala Kantor Wilayah memberi keputusan atas permohonan paling lama 1 bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. Namun apabila hingga batas ditentukan kantor Wilayah belum menerbitkan keputusan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat maka dianggap sudah diterima. 

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS 

1. Pada Awal Tahun Buku 

Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan acuan Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
  • untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
  • untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
  • apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
  • untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
  • untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
  • dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.

2. Dalam Tahun Berjalan 

  • Untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
  • Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dolar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut: 1. apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;

    2. apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.