Reading Time: 4 minutes Ketika membuat laporan keuangan, seringkali terdapat beberapa perlakuan akuntansi yang tidak sesuai apabila ditinjau dari sisi perpajakan. Di sinilah pentingnya dilakukan koreksi fiskal. Apa itu koreksi fiskal? Simak pengertian dan contoh koreksi fiskal positif dan negatif dalam artikel berikut ini! Show Baca juga: 12 Konsep Dasar Akuntansi dalam Laporan Perpajakan Koreksi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang diperoleh perusahaan sesuai standar pengakuan dan pencatatan akuntansi dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan dilakukannya koreksi fiskal adalah menghitung jumlah laba fiskal. Laba fiskal adalah jumlah keuntungan yang diperoleh perusahaan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekaligus menjadi acuan untuk menghitung besar Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan kepada negara. Penyebab utama terjadinya koreksi fiskal adalah karena adanya perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal. Perbedaan antara kedua laba tersebut dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu: Beda tetap atau beda permanen dapat terjadi akibat perbedaan pengakuan terhadap beban dan pendapatan dalam laporan keuangan komersial dan fiskal, khususnya laporan laba rugi (income statement). Perbedaan tersebut meliputi pengakuan terhadap hal-hal seperti:
Beda waktu atau beda sementara merujuk pada perbedaan antara laba komersial dan fiskal dalam laporan keuangan yang diakibatkan oleh ketidaksamaan waktu pengakuan penghasilan dan beban. Perbedaan ini meliputi hal-hal yang timbul akibat perbedaan sistem pengakuan akrual dan realisasi, penyusutan dan amortisasi, penilaian persediaan, dan kompensasi rugi fiskal. Adanya beda waktu atau beda sementara dapat menyebabkan terjadinya pergeseran pengakuan biaya antara satu tahun pajak ke tahun pajak lainnya menurut ketentuan perpajakan. Menurut ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan, koreksi fiskal dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yakni koreksi fiskal positif dan negatif. Koreksi fiskal positif adalah koreksi fiskal yang dilakukan dengan tujuan menambah laba fiskal atau pendapatan kena pajak melalui penambahan pendapatan atau mengurangi biaya-biaya yang tidak boleh diakui menurut ketentuan perpajakan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 9. Koreksi fiskal positif meliputi, antara lain:
Koreksi fiskal negatif adalah tindakan penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial yang bertujuan untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau dengan kata lain, mengurangi besar pajak penghasilan yang terutang. Adapun koreksi fiskal negatif meliputi, antara lain:
Baca juga: Pengaruh Pajak Terhadap Berbagai Jenis Investasi Contoh koreksi fiskal positif adalah biaya pajak. Biaya pajak biasanya meliputi pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak penghasilan, mulai dari PPh 21, 23, 25, dan lain-lain. Biaya ini memang boleh dibebankan menurut PSAK dalam laporan keuangan komersial, namun sayangnya menurut pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya ini tidak boleh dibebankan dalam laporan keuangan fiskal. Oleh sebab itu, terhadap akun biaya pajak harus dilakukan koreksi fiskal positif. Sementara itu, contoh koreksi fiskal negatif adalah pendapatan sewa. Pendapatan yang diperoleh perusahaan atas kegiatan menyewakan aktiva tetap, seperti gedung atau bangunan, menurut PSAK diakui sebagai pendapatan lain-lain dan diakui dalam laporan laba rugi. Namun tidak demikian halnya dengan ketentuan perpajakan karena pendapatan sewa dikenakan pajak bersifat final sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2, sehingga harus dilakukan koreksi fiskal negatif. Sebagaimana halnya membuat jurnal penyesuaian, koreksi fiskal dilakukan dengan cara membuat tabel yang memuat akun, nilai menurut PSAK, koreksi fiskal positif dan negatif, serta nilai yang seharusnya dalam laporan keuangan fiskal. Nilai pendapatan dan beban yang seharusnya dalam laporan keuangan fiskal diperoleh dari nilai akun menurut PSAK ditambah koreksi fiskal positif dan dikurangi koreksi fiskal negatif. Adapun penambahan dan pengurangan dalam koreksi fiskal harus didasarkan atas ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Nah, itu dia pengertian dan contoh koreksi fiskal positif dan negatif. Koreksi fiskal menjadi salah satu poin penting dalam dunia perpajakan dan akuntansi. Masih banyak informasi penting lainnya seputar finansial dan akuntansi yang bisa kamu temukan di Pintu. Pintu adalah platform jual beli kripto yang telah terdaftar resmi di Bappebti, di mana kamu bisa memiliki aset kripto pertamamu mulai dari Rp11.000 saja! Pintu juga memungkinkan kamu untuk mengecek perubahan harga Bitcoin dan aset kripto lainnya secara real-time. Ingin memperdalam ilmu tentang kripto sebelum berinvestasi? Kamu bisa belajar kripto secara gratis di Pintu Academy! Referensi: Ahmad Faizin, Analisis Koreksi Fiskal Laporan Laba Rugi Komersial dalam Penentuan PPH Badan Terhutang PT. Volkopi Indonesia Cabang Medan. Diakses tanggal: 29-12-2021 Klik Pajak, Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif. Diakses tanggal: 29-12-2021
Dalam setiap laporan keuangan perusahaan akan selalu berhubungan dengan penyesuaian fiskal. Untuk itu, Anda harus mengetahui koreksi fiskal positif dan bedanya dengan koreksi fiskal negatif agar kegiatan pelaporan pajak perusahaan bisa lebih lancar. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap bentuk badan usaha di Indonesia harus membayar pajak dan melampirkan laporan keuangan mereka. Masalah baru akan tiba saat ada perbedaan laporan keuangan dalam hal standar akuntansi dan dalam hal perpajakan di Indonesia. Dalam dunia perpajakan di Indonesia, suatu laporan keuangan harus sesuai dengan PSAK atau Peraturan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. Nah, laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan ini disebut dengan laporan fiskal. Di dalam dunia perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang akan dikenakan pada para Pengusaha Kena Pajak, yaitu:
Nah, agar lebih jelas lagi, dibawah ini kami akan menjelaskan bedanya koreksi fiskal positif dan negatif, khusus untuk Anda. Pengertian Koreksi Fiskal Positif dan NegatifFungsi dari akuntansi perpajakan, salah satunya adalah agar bisa mengoreksi laba yang terdapat di dalam laporan komersial menjadi laba fiskal. Pasalnya, ada sejumlah perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya berdasarkan PSAK dan aturan perpajakan di Indonesia. Nah, perbedaan perhitungan pada pendapatan dan biaya ini bisa direkonsiliasi, yang biasa dikenal dengan rekonsiliasi atau koreksi fiskal. Koreksi fiskal adalah suatu kegiatan dalam mencatat, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh pihak Wajib Pajak. Biasanya, koreksi fiskal ini akan muncul dari adanya perbedaan penempatan ataupun pengakuan penghasilan dan juga biaya di dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan. Koreksi fiskal sendiri sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-undang no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal. Koreksi fiskal pun terbagi menjadi dua, yakni koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Baca juga: NPWP Karyawan: Ini Cara Daftarnya Secara Online Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan NegatifBeberapa perbedaan yang terdapat pada koreksi fiskal positif dan negatif adalah sebagai berikut: 1. Koreksi PositifBiasnya, koreksi fiskal positif terjadi karena ada berbagai biaya yang tidak diperkenankan oleh perpajakan, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Beberapa jenis dari koreksi fiskal positif adalah sebagai berikut:
Pada intinya, tujuan dari adanya koreksi fiskal adalah agar bisa menambah laba komersial ataupun laba Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Sehingga, koreksi fiskal positif akan bisa menambahkan pendapatan dan mengurangi ataupun mengeluarkan berbagai biaya yang harus diakui secara fiskal. Baca juga: Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha 2. Koreksi NegatifKoreksi fiskal negatif membuat laba kena pajak akan menjadi berkurang atau terkena pengurangan PPh terutang. Karena, pendapatan perusahaan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal, dan berbagai biaya komersial yang lebih rendah daripada biaya fiskal. Beberapa penyebab dari adanya koreksi negatif adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP Jenis Koreksi Fiskal Negatif
Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya
Baca juga: Pajak Saham: Ini Aturan dan Cara Lapornya! PenutupSeperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam melakukan proses administrasi perpajakan diperlukan sistem pendukung agar bisa memudahkan kegiatan perusahaan, salah satunya adalah urusan koreksi fiskal positif dan negatif sebelum melaporkan SPT PPh Badan. Namun, Anda bisa melakukannya secara mudah dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Selain mampu memudahkan proses pembuatan laporan keuangan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur yang lengkap dan terintegrasi untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan, seperti membayar pajak, menghitung pajak, sampai melaporkan SPT tahunan atau masa. Selain itu, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam membuat e-Faktur dan melaporkan SPT masa PPN, dan juga membuat bukti potong serta laporan SPT PPh. Nah, Anda bisa menikmati seluruh kelebihan dan fitur tersebut selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini. |