Yang dimaksud proses cetak tidak langsung adalah

Page 2

Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1)

Agar penyelenggara siaran ber-
langganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siaran. nya dan agar jangan hanya men- jadi media penyebarluasan buda-

ya asing, maka siaran yang bera-

sal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalur-

kan siaran yang bersumber dari

produksi dalam negeri dalam su-

atu perbandingan yang serasi.

Untuk memungkinkan terdapat- nya acara siaran produksi dalam

negeri yang berkualitas dijadikan


saluran siaran berlangganan, per-
bandingan yang dianggap realis-
tis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berban- ding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri.

Bilamana jumlah saluran yang

dapat diselenggarakan jumlah- nya kurang dari 10 (sepuluh) sa- luran siaran, penyelenggara siar- an berlangganan tetap wajib me- nyalurkan 1 (satu) saluran siaran

produksi dalam negeri. Ayat (2)

Agar penyelenggara siaran ber.
langganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siaran- nya dan agar jangan hanya men- jadi media penyebarluasan buda-

ya asing, maka siaran yang bera-

sal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalur-

kan siaran yang bersumber dari

produksi dalam negeri dalam su-

atu perbandingan yang serasi.


Untuk memungkinkan terdapat- nya acara siaran produksi dalam

negeri yang berkualitas dijadikan


saluran siaran berlangganan, per-
bandingan yang dianggap realis-
tis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berban- ding 5 (lima) saluran siaran pro- duksi luar negeri.

Bilamana jumlah saluran yang

dapat diselenggarakan jumlah- nya kurang dari 5 (lima) saluran siaran, penyelenggara siaran ber- langganan tetap wajib menyalur- kan 1 (satu) saluran siaran pro-

duksi dalam negeri.

hingga mampu mendukung upaAyat (3)

ya memajukan dunia penyiaran. Apabila berdasarkan hasil peneli- Ayat (2) tian ternyata materi siaran pro-

Cukup jelas duksi dalam negeri telah berkem. Pasal 30 bang, perbandingan siaran pro- Ayat (1) duksi dalam negeri dengan siaran Cukup jelas

produksi luar negeri perlu dise- Ayat (2)

suaikan oleh Pemerintah, sehing-

Yang dimaksud dengan "mewaga secara bertahap saluran sairan kili Indonesia” dalam ayat ini ada. produksi dalam negeri dapat se- lah kewenangan yang diberikan makin meningkat jumlahnya.

oleh Pemerintah kepada Lemba. Pasal 25

ga Penyiaran Pemerintah dan Cukup jelas

Lembaga Penyiaran Swasta un. Pasal 26

tuk menghadiri forum dan/atau Cukup jelas

menjadi anggota badan penyiar: 1 Pasal 27

an di tingkat internasional atas Ayat (1)

nama Republik Indonesia. Larangan dalam ayat ini men-ca

Dalam forum dan badan tertentu kup juga badan hukum Indo- yang mensyaratkan Pemerintah nesia yang pemilikannya dikuasai sebagai peserta atau anggota pedan/atau dikendalikan oleh Lem

nuh, Indonesia dapat diwakili baga Penyiaran Asing.

oleh Lembaga Penyiaran PemeAyat (2)

rintah dan dalam hal ini Lembaga Cukup jelas

Penyiaran Swasta dapat diikutAyat (3)

sertakan sebagai anggota biasa. Cukup jelas

Ayat (3) Ayat (4)

Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "perwa- Pasal 31 kilan" Lembaga Penyiaran Asing Ayat (1)

dalam ayat ini adalah kantor tem-


"Kerja sama” yang dimaksud dapat koresponden Lembaga Pe.

lam ayat ini bersifat mendasar, nyiaran Asing bekerja untuk yang dapat menimbulkan pengamendukung kegiatan liputan jur.

ruh kait-mengait dengan kepen. nalistik yang dilakukan di Indone

tingan lainnya, dan terlebih dahusia.

lu harus mendapatkan izin dari Ayat (5)

Pemerintah. Cukup jelas

Kerja sama yang bersifat opera- Ayat (6)

sional pelaksanaan siaran secara Cukup jelas

tidak tetap, seperti kerja sama di Ayat (7)

bidang programa dan liputan peCukup jelas

ristiwa olahraga, dapat dilakukan Pasal 28

langsung sejauh tidak merugikan Cukup jelas

kepentingan nasional. Pasal 29

Dalam ayat ini terdapat dua nor. Ayat (1)

ma izin, yaitu izin kerja sama Yang dimaksud dengan "wadah pemancaran siaran dan izin kerja kerja sama lembaga” adalah or.

sama teknik dan jasa. Pelanggar: ganisasi lembaga penyiaran un

an terhadap ketentuan izin kerja tuk meningkatkan penyelengga

sama pemancaran siaran dikate. raan penyiaran sehingga siaran gorikan sebagai tindak pidana yang disajikan sesuai dengan da.

dan pelanggaran terhadap ketensar, asas, tujuan, fungsi, dan arah tuan izin kerja sama teknik dan penyiaran.

jasa dikategorikan pelanggaran Yang dimaksud dengan "wadah

administratif. kerja sama profesi” adalah orga

Ayat (2) nisasi para praktisi bidang pe

Cukup jelas nyiaran untuk meningkatkan pro

Pasal 32 fesionalisme para anggotanya se

Ayat (1)

Page 3

produksi dengan menumbuhkan kerja sama yang saling mengun. tungkan harus mampu memberikan nilai tambah terhadap nilai. nilai budaya bangsa yang merupakan sumber mata acara yang tidak akan habis-habisnya. Hal ini sesuai dengan arah penyiaran da. lam mengembangkan dan meles. tarikan nilai-nilai budaya bangsa seraya memperkuat ketahanan

budaya nasional. Ayat (2)

Dalam memilih mata acara yang berasal dari luar negeri perlu dipertimbangkan betul-betul agar bermanfaat dan dapat dijadikan pembanding untuk mendorong peningkatan kualitas mata acara

produksi dalam negeri. Ayat (3)

Cukup jelas Ayat (4)

Cukup jelas Ayat (5)

Cukup jelas Ayat (6)

Cukup jelas
Ayat (7)

Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "merelai siaran" dari Lembaga Penyiaran Pemerintah ialah memancarte-

ruskan siaran tersebut pada saat


yang bersamaan, tidak dengan merekamnya terlebih dahulu, ke. mudian menyiarkannya dalam

bentuk siaran tunda. Ayat (2)

Yang dimaksud dengan acara kenegaraan antara lain : a. Pidato kenegaraan tanggal 16

Agustus di DPR-RI: b. Upacara Detik-detik Prokla.

masi Kemerdekaan Republik

Indonesia; c. Upacara Hari Kesaktian Pan.

casila tanggal 1 Oktober. Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "merelai
siaran” dalam ayat ini adalah me. mancar teruskan siaran dari Lem. baga Penyiaran Asing dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

"Acara tetap” yang dimaksud da-


lam ayat ini adalah acara yang tercantum di dalam pola acara.

Ayat (4)

kasi acara siaran” adalah penge. Cukup jelas

lompokkan acara siaran berdaCukup jelas

sarkan isi siaran yang dikaitkan Pasal 36

dengan usia dan khalayak sasarKetentuan ini dimaksudkan agar pe:

an. Klasifikasi acara siaran dimakristiwa penting yang bersifat khusus

sudkan untuk melindungi masyabaik yang berlingkup nasional mau

rakat dari hal-hal negatif yang pun internasional dapat diselengga- mungkin ditimbulkan oleh siaran rakan sebaik-baiknya untuk men

dan memberikan kemudahan kejangkau seluruh masyarakat Indone- pada masyarakat dalam memilih sia.

acara siaran. Yang dimaksud dengan peristiwa Ayat (2) penting yang bersifat khusus antara Dalam klasifikasi acara siaran dilain peristiwa besar dan insidental

cantumkan kode kelayakan tonyang perlu segera diketahui oleh ma. ton berdasarkan tingkat kekeras. syarakat luas atau pertandingan olah an, pornografi, dan kekerasan ba. raga mendunia yang digemari oleh

hasa dikaitkan dengan kelompok masyarakat.

usia pemirsa, yang terdiri dari : Pasal 37

a. layak untuk anak; Ayat (1)

b. perlu didampingi orang tua; Kelayakan siaran yang menyang.

c. umum/semua umur; kut kesesuaian isi dengan kriteria d. hanya untuk orang dewasa; standar isi siaran rekaman audio e. terbatas. yang tidak diproduksi sendiri se- Ayat (3) penuhnya menjadi tanggung ja

Cukup jelas wab lembaga penyiaran yang ber- Pasal 40 sangkutan.

Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimak. Pada dasarnya kewenangan mesudkan agar lembaga penyiaran laksanakan siaran berita berada melakukan sensor sendiri karena

pada Lembaga Penyiaran Pemebelum ada lembaga sensor yang rintah. Meskipun demikian, Lemmenguji dan menyensor kelaya

baga Penyiaran Swasta dapat ju. kan rekaman audio untuk disiar

ga melaksanakan siaran berita sekan.

suai dengan persyaratan tertentu. Ayat (2)

Ayat (2) Cukup jelas

Yang dimaksud dengan "meme. Ayat (3)

nuhi standar berita yang menaati Cukup jelas

Kode Etik Siaran serta Kode Etik Pasal 38

Jurnalistik" bagi Lembaga Pe. Ayat (1)

nyiaran Swasta dalam melaksaYang dimaksud dengan "hak

nakan siaran berita adalah bahwa siar” dalam ayat ini adalah hak sebelum melaksanakan siaran be. menyiarkan suatu mata acara sia

rita beberapa persyaratan harus ran, baik untuk satu atau bebera

dipenuhi oleh pemimpin umum pa kali siaran maupun jangka dan penanggung jawab pemberiwaktu tertentu.

taan Lembaga Penyiaran Swasta Ayat (2)

yang bersangkutan. Penegasan "pemilikan hak siar"

Hal ini diperlukan karena siaran di televisi dapat dilakukan de

berita mempunyai pengaruh ngan mencantumkannya pada langsung dan besar kepada maakhir setiap mata acara, sedang. syarakat. kan di radio dapat dilakukan se

Pemberitaan media elektronik cara periodik atau disesuaikan harus menggunakan pendekatan dengan kebutuhan.

pers yang bebas dan bertanggung Ayat (3)

jawab yang mengacu kepada UnCukup jelas

dang-undang tentang KetentuanPasal 39

Page 4

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ....... TAHUN. TENTANG KETENAGANUKLIRAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT

f. bahwa berdasarkan pertimbangan termasuk tenaga yang berasal dari TUHAN YANG MAHA ESA

sebagaimana dimaksud dalam huruf sumber radiasi pengion. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a, b, c, d, dan e, dipandang perlu 3. Radiasi pengion adalah gelom

membentuk Undang-undang ten- bang elektromagnetik dan partikel Menimbang : a. bahwa ketenaganukliran menyang.

tang Ketenaganukliran.

bermuatan yang karena energi

yang dimilikinya mampu mengkut kehidupan dan keselamatan Mengingat :

ionisasi media yang dilaluinya. orang banyak, karena itu harus diku1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),

4. Pemanfaatan adalah kegiatan asai oleh negara, yang pemanfaatandan Pasal 33 Undang-undang Dasar

yang berkaitan dengan tenaga nunya bagi pembangunan nasional di1945;

klir yang meliputi penelitian, petujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun

ngembangan, penambangan, pemmateriil dan spiritual berdasarkan

1967 tentang Ketentuan-ketentuan buatan, produksi, pengangkutan, Pancasila dan Undang-Undang Da

Pokok Pertambangan (Lembaran penyimpanan, pengalihan, ekspor,

Negara Republik Indonesia Tahun impor, penggunaan, dekomisiosar 1945;

1967 Nomor 22, Tambahan Lemb. bahwa perkembangan dan pemanfa

ning, dan pengelolaan limbah ra. atan tenaga nuklir dalam berbagai bibaran Negara Republik Indonesia

dioaktif untuk meningkatkan keseNomor 2831).

jahteraan rakyat. dang kehidupan manusia di dunia

5. Bahan nuklir adalah bahan yang sudah sedemikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya

Dengan Persetujuan

dapat menghasilkan reaksi pembe. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT lahan berantai atau bahan yang bagi pembangunan nasional yang

REPUBLIK INDONESIA berkesinambungan dan berwawasan

dapat diubah menjadi bahan yang

dapat menghasilkan reaksi pembelingkungan perlu ditingkatkan dan

MEMUTUSKAN:

lahan berantai. diperluas untuk ikut meningkatkan

6. Bahan galian nuklir adalah bakesejahteraan dan daya saing bangMenetapkan :

han dasar untuk pembuatan bahan sa; UNDANG-UNDANG TENTANG

bakar nuklir. c. bahwa untuk keselamatan, keaman

KETENAGANUKLIRAN

7. Bahan bakar nuklir adalah bahan an, ketentraman, kesehatan pekerja

yang dapat menghasilkan proses dan anggota masyarakat, dan perlin

transformasi inti berantai. dungan terhadap lingkungan hidup,

BAB I

8. Limbah radioaktif adalah zat rapemanfaatan tenaga nuklir dilaku

KETENTUAN UMUM

dioaktif dan bahan serta peralatan kan secara tepat dan hati-hati serta

yang telah terkena zat radioaktif ditujukan untuk maksud damai dan keuntungan sebesar-besarnya bagi

Pasal 1

atau menjadi radioaktif karena pekesejahteraan dan kemakmuran rak

ngoperasian instalasi nuklir yang tiDalam undang-undang ini yang dimakyat;

dak dapat digunakan lagi. d. bahwa karena sifat tenaga nuklir se- sud dengan :

9. Zat radioaktif adalah setiap zat 1. Ketenaganukliran adalah hal lain dapat memberikan manfaat juga

yang memancarkan radiasi pengdapat menimbulkan bahaya radiasi,

yang berkaitan dengan pemanfa- ion dengan aktivitas jenis lebih be

atan, pengembangan, dan pengua. maka setiap kegiatan yang berkaitan

sar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).

saan ilmu pengetahuan dan tekno- 10. Pengelolaan limbah radioaktif dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh Pemerintah;

logi nuklir serta pengawasan kegi- adalah pengumpulan, pengelome. bahwa Undang-undang Nomor 31

atan yang berkaitan dengan tenaga pokkan, pengolahan, pengangkut

nuklir. Tahun 1964 tentang Ketentuan-ke

an, penyimpanan, dan atau pem

Tenaga nuklir adalah tenaga da. tentuan Pokok Tenaga Atom sudah

buangan limbah radioaktif. tidak sesuai lagi dengan perkem

lam bentuk apa pun yang dibebas. 11. Radioisotop adalah isotop yang

kan dalam proses transformasi inti, bangan keadaan;

mempunyai kemampuan untuk

Page 5

sebelumnya telah diperjanjikan secara
Kerugian yang bukan disebabkan oleh

maupun pihak lain. Namun, tang.
tertulis. Instalasi nuklir yang dimaksud
kekritisan bahan bakar nuklir tidak ter-

gung jawab di bidang penelitian dan dalam undang-undang ini adalah : masuk kategori kerugian nuklir. Pekerja

pengembangan ilmu pengetahuan a. reaktor nuklir; pada instalasi nuklir yang bersangkutan

dan teknologi nuklir dibebankan keb. fasilitas yang digunakan untuk pe. atau yang bekerja pada instalasi lain

pada Badan Pelaksana. Penelitian murnian, konversi, pengayaan, fabriyang memanfaatkan radiasi berhak men

dan pengembangan teknologi nuklir kasi bahan bakar nuklir dan atau pedapatkan penggantian kerugian sesuai

terutama mengenai keselamatan nungolahan ulang bahan bakar nuklir dengan ketentuan Undang-undang Ja

klir, termasuk pengolahan limbah ba. bekas; dan atau minan Sosial Tenaga Kerja atau jaminan

han bakar nuklir untuk mengurangi c. fasilitas yang digunakan untuk measuransi kecelakaan kerja lainnya.

dampak negatifnya, perlu diperhatinyimpan bahan bakar nuklir dan baUndang-undang ini hanya mengatur

kan untuk mendapatkan terobosanhan bakar nuklir bekas. hal-hal yang pokok, oleh karena itu

terobosan teknologi. Terhadap peneKekritisan bahan bakar nuklir adalah ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam

litian yang menghasilkan terobosankeadaan yang menunjukkan pada bahan

terobosan teknologi diberikan peng. bakar nuklir tersebut terjadi reaksi pemperaturan pelaksanaannya.

hargaan oleh Pemerintah sesuai debelahan berantai secara spontan. Pada II. PASAL DEMI PASAL

ngan peraturan perundang-undangreaksi pembelahan berantai itu dihasil

an yang berlaku. Yang dimaksud dekan neutron baru, tenaga, dan zat radio- Pasal 1

ngan badan lain dalam pasal ini adaaktif. Zat radioaktif hasil reaksi pembe

Cukup jelas

lah instalasi pemerintah atau badan lahan berantai itulah yang dalam suatu Pasal 2

swasta baik nasional maupun asing. kecelakaan nukllir dapat menimbulkan

Ayat (1)

Pasal 9 kerugian nuklir. Reaksi pembelahan be

Bahan bakar nuklir bekas adalah

Badan Pelaksana diberi wewenang rantai dapat terjadi apabila kombinasi

bahan bakar nuklir yang telah di

penyelidikan umum, eksplorasi dan massa dan dimensi bahan bakar nuklir

gunakan sebagai bahan bakar da

eksploitasi bahan galian nuklir yang memenuhi kondisi tertentu--dalam hal

lam reaktor nuklir. Bahan bakar

bersifat nonkomersial. Dalam melakini massa dan ukurannya tertentu--yang

nuklir bekas tersebut merupakan

sanakan wewenang ini Badan Pelakdisebut kondisi kritis.

limbah radioaktif tingkat tinggi.

sana dapat bekerja sama dengan BaYang dimaksud dengan kerugian nu

Ayat (2)

dan Usaha Milik Negara, koperasi, klir adalah kerugian yang ditimbulkan

Cukup jelas

badan swasta, atau badan lain. Benoleh radiasi atau gabungan radiasi dePasal 3

tuk kerjasama itu diatur lebih lanjut ngan sifat racun, sifat mudah meledak,

Badan Pelaksana yang dimaksud

oleh Pemelintah. atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat

adalah lembaga pemerintah yang be.

Yang dimaksud dengan badan lain kecelakaan nuklir yang timbul dari kekri

rada di bawah dan bertanggung ja

dalam pasal ini adalah instansi pemetisan bahan bakar nuklir.

wab langsung kepada Presiden.

rintah asing atau badan swasta asing. Piahk ketiga adalah orang atau badan Pasal 4

Pasal 10 yang menderita kerugian nuklir, tidak

Badan Pengawas yang dimaksud

Karena bahan bakar nuklir merupatermasuk pengusaha instalasi nuklir, dan

adalah lembaga pemerintah yang be

kan bahan strategis, produksi dan pekerja instalasi nuklir yang menurut

rada di bawah dan bertanggung ja

atau pengadaan bahan baku untuk struktur organisasi berada di bawah

wab langsung kepada Presiden.

pembuatan bahan bakar nuklir hapengusaha instalasi nuklir. Pasal 5

nya dilaksanakan oleh Badan PelakPenggantian kerugian nuklir terhadap

Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir

sana. Walaupun demikian, Badan pihak ketiga dalam undang-undang ini

adalah lembaga nonstruktural yang

Pelaksana dapat bekerja sama deialah penggantian kerugian yang dialami

independen dan keanggotaannya

ngan Badan Usaha Milik Negara, komanusia, seperti kematian, cacat, cedera

terdiri atas para ahli dan tokoh ma

perasi, dan atau badan swasta. atau sakit, dan penggantian kerugian

syarakat, yang dibentuk oleh Peme. Pasal 11 atas biaya yang diperlukan sebagai aki

rintah dan bertugas memberikan sa

Cukup jelas bat tindakan preventif, misalnya tinda

Pasal 12

ran dan pertimbangan kepada Peme. kan evakuasi yang dilakukan oleh peja

rintah.

Cukup jelas
bat yang berwenang di daerah lokasi in- Pasal 6

Pasal 13
stalasi nuklir yang mengalami kecelaka-

Cukup jelas

Ayat (1)
an nuklir. Penggantian kerugian terha. Pasal 7 .

Cukup jelas
dap kerusakan harta benda harus sesuai

Pembentukan Badan Usaha Milik

Ayat (2)
dengan nilai kerusakan yang diderita Negara tersebut dilaksanakan sesuai

Cukup jelas ditambah dengan biaya rehabilitasinya.

dengan peraturan perundang-un.

Ayat (3) Demikian juga, penggantian kerugian

dangan yang berlaku.


Cukup jelas terhadap pencemaran dan kerusakan Pasal 8

Ayat (4) lingkungan harus sesuai dengan nilai ke- Pada dasarnya pelaksanaan peneli-

Pembangunan pembangkit listrik rugian kerusakan ditambah dengan be.

tenaga nuklir ditetapkan oleh Pe. tian dan pengembangan dapat dila. sarnya biaya untuk melakukan tindakan kukan, baik oleh Badan Pelaksana

merintah setelah berkonsultasi rehabilitasi lingkungan.

dengan Dewan Perwakilan Rak

Page 6

Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

bukti pembukuan, dan data pendukung catatan sebagaimana dimaksud administrasi keuangan, yang merupakan

dalam Pasal 5 sesuai dengan kebubukti adanya hak dan kewajiban serta

tuhan perusahaan. kegiatan usaha suatu perusahaan.

(2) Catatan sebagaimana dimaksud Pasal 4

dalam ayat (1) wajib dibuat dengan

menggunakan huruf latih, angka Dokumen lainnya terdiri dari data atau

Arab, satuan mata uang Rupiah, setiap tulisan yang berisi keterangan

dan disusun dalam bahasa Indoneyang mempunyai nilai guna bagi peru

sia. sahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

(3) Dalam hal ada izin dari Menteri

Keuangan, catatan sebagaimana Pasal 5

dimaksud dalam ayat (2) dapat

disusun dalam bahasa asing. Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening,

Pasal 9 jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak (1) Catatan yang berbentuk neraca dan kewajiban dilakukan sesuai dengan

tahunan, perhitungan laba rugi ta

hunan, atau tulisan lain yang yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.

menggambarkan neraca dan laba

rugi, wajib ditandatangani oleh Pasal 6

pimpinan perusahaan atau pejabat

yang ditunjuk di lingkungan peruBukti pembukuan terdiri dari warkat

sahaan yang bersangkutan. warkat yang digunakan sebagai dasar (2) Dalam hal peraturan perundangpembukuan yang mempengaruhi peru

undangan yang berkaitan langsung bahan kekayaan, utang, dan modal

dengan kegiatan perusahaan di bi

dang tertentu tidak menentukan Pasal 7

lain, maka catatan sebagaimana di

maksud dalam ayat (1) wajib dibu(1) Data pendukung administrasi ke

ang paling lambat 6 (enam) bulan uangan merupakan data adminis

terhitung sejak akhir tahun buku tratif yang berkaitan dengan ke

perusahaan yang bersangkutan. uangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pem

Pasal 10 buatan dokumen keuangan

(1) Catatan sebagaimana dimaksud (2) Data pendukung administrasi ke.

dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas uangan sebagaimana dimaksud kertas.

(2) dalam ayat (1) terdiri dari :

Catatan yang berbentuk rekening,

jurnal transaksi harian, atau setiap a. data pendukung yang merupa

tulisan yang berisi keterangan mekan bagian dari bukti pembu

ngenai hak dan kewajiban serta kuan; dan

hal-hal lain yang berkaitan dengan

kegiatan usaha suatu perusahaan b. data pendukung yang tidak

sebagaimana dimaksud dalam Pa. merupakan bagian dari bukti

sal 5, dibuat di atas kertas atau dapembukuan.

lam sarana lainnya. BAB II

Pasal 11 PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN

(1) Catatan sebagaimana dimaksud PERUSAHAAN

dalam Pasal 5, bukti pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pa.

sal 6, dan data pendukung admi- Pasal 8

nistrasi keuangan sebagaimana di

maksud dalam Pasal 7 ayat (2) hu(1) Setiap perusahaan wajib membuat

ruf a, wajib disimpan selama 10

Kewajiban penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai kadaluwarsa suatu tun. tutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk kepentingan hukum lainnya.

Page 7

Pasal 28 Angka 1

Cukup jelas

Angka 3

Lembaga dalam hal ini meliputi baik Lembaga/instansi Pemerintah (misalnya Bank Indonesia dan Badan Urusan Logistik) maupun Lembaga Swasta (misalnya Yayasan). Apabila suatu lembaga/instansi Pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalan

kan fungsi pemerintahan melaku- kum Dagang (wetboek van koop- kan pula kegiatan usaha, maka handel voor Indonesie, Staatsblad khusus terhadap kegiatan usaha 1847 : 23)”, misalnya Pasal 396 butir tersebut berlaku ketentuan Un- 3, Pasal 397 butir 4, Pasal 398 butir dang-undang ini, sedangkan un- 3, dan Pasal 399 butir 4 Kitab Un- tuk kegiatan dalam rangka men- dang-undang Hukum Pidana. jalankan fungsi pemerintahan, te- tap berlaku ketentuan peraturan Pasal 30 perundang-undangan di bidang Cukup jelas administrasi pemerintahan.

Pasal 31 Pasal 29

Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "ketentuan
peraturan perundang-undangan TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
yang berkaitan dengan pelaksanaan REPUBLIK INDONESIA NOMOR Pasal 6 Kitab Undang-undang Hu-

Page 8

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA