Page 2
Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1)
Agar penyelenggara siaran ber-
langganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siaran. nya dan agar jangan hanya men- jadi media penyebarluasan buda-
ya asing, maka siaran yang bera-
sal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalur-kan siaran yang bersumber dari
produksi dalam negeri dalam su-atu perbandingan yang serasi.
Untuk memungkinkan terdapat- nya acara siaran produksi dalamnegeri yang berkualitas dijadikan
saluran siaran berlangganan, per-
bandingan yang dianggap realis-
tis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berban- ding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri.
Bilamana jumlah saluran yang
dapat diselenggarakan jumlah- nya kurang dari 10 (sepuluh) sa- luran siaran, penyelenggara siar- an berlangganan tetap wajib me- nyalurkan 1 (satu) saluran siaranproduksi dalam negeri. Ayat (2)
Agar penyelenggara siaran ber.
langganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siaran- nya dan agar jangan hanya men- jadi media penyebarluasan buda-
ya asing, maka siaran yang bera-
sal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalur-kan siaran yang bersumber dari
produksi dalam negeri dalam su-atu perbandingan yang serasi.
Untuk memungkinkan terdapat- nya acara siaran produksi dalam
negeri yang berkualitas dijadikan
saluran siaran berlangganan, per-
bandingan yang dianggap realis-
tis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berban- ding 5 (lima) saluran siaran pro- duksi luar negeri.
Bilamana jumlah saluran yang
dapat diselenggarakan jumlah- nya kurang dari 5 (lima) saluran siaran, penyelenggara siaran ber- langganan tetap wajib menyalur- kan 1 (satu) saluran siaran pro-
duksi dalam negeri.
hingga mampu mendukung upaAyat (3)
ya memajukan dunia penyiaran. Apabila berdasarkan hasil peneli- Ayat (2) tian ternyata materi siaran pro-
Cukup jelas duksi dalam negeri telah berkem. Pasal 30 bang, perbandingan siaran pro- Ayat (1) duksi dalam negeri dengan siaran Cukup jelas
produksi luar negeri perlu dise- Ayat (2)
suaikan oleh Pemerintah, sehing-Yang dimaksud dengan "mewaga secara bertahap saluran sairan kili Indonesia” dalam ayat ini ada. produksi dalam negeri dapat se- lah kewenangan yang diberikan makin meningkat jumlahnya.
oleh Pemerintah kepada Lemba. Pasal 25
ga Penyiaran Pemerintah dan Cukup jelas
Lembaga Penyiaran Swasta un. Pasal 26
tuk menghadiri forum dan/atau Cukup jelas
menjadi anggota badan penyiar: 1 Pasal 27
an di tingkat internasional atas Ayat (1)
nama Republik Indonesia. Larangan dalam ayat ini men-ca
Dalam forum dan badan tertentu kup juga badan hukum Indo- yang mensyaratkan Pemerintah nesia yang pemilikannya dikuasai sebagai peserta atau anggota pedan/atau dikendalikan oleh Lem
nuh, Indonesia dapat diwakili baga Penyiaran Asing.
oleh Lembaga Penyiaran PemeAyat (2)
rintah dan dalam hal ini Lembaga Cukup jelas
Penyiaran Swasta dapat diikutAyat (3)
sertakan sebagai anggota biasa. Cukup jelas
Ayat (3) Ayat (4)
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "perwa- Pasal 31 kilan" Lembaga Penyiaran Asing Ayat (1)
dalam ayat ini adalah kantor tem-
"Kerja sama” yang dimaksud dapat koresponden Lembaga Pe.
lam ayat ini bersifat mendasar, nyiaran Asing bekerja untuk yang dapat menimbulkan pengamendukung kegiatan liputan jur.
ruh kait-mengait dengan kepen. nalistik yang dilakukan di Indone
tingan lainnya, dan terlebih dahusia.
lu harus mendapatkan izin dari Ayat (5)
Pemerintah. Cukup jelas
Kerja sama yang bersifat opera- Ayat (6)
sional pelaksanaan siaran secara Cukup jelas
tidak tetap, seperti kerja sama di Ayat (7)
bidang programa dan liputan peCukup jelas
ristiwa olahraga, dapat dilakukan Pasal 28
langsung sejauh tidak merugikan Cukup jelas
kepentingan nasional. Pasal 29
Dalam ayat ini terdapat dua nor. Ayat (1)
ma izin, yaitu izin kerja sama Yang dimaksud dengan "wadah pemancaran siaran dan izin kerja kerja sama lembaga” adalah or.
sama teknik dan jasa. Pelanggar: ganisasi lembaga penyiaran un
an terhadap ketentuan izin kerja tuk meningkatkan penyelengga
sama pemancaran siaran dikate. raan penyiaran sehingga siaran gorikan sebagai tindak pidana yang disajikan sesuai dengan da.
dan pelanggaran terhadap ketensar, asas, tujuan, fungsi, dan arah tuan izin kerja sama teknik dan penyiaran.
jasa dikategorikan pelanggaran Yang dimaksud dengan "wadah
administratif. kerja sama profesi” adalah orga
Ayat (2) nisasi para praktisi bidang pe
Cukup jelas nyiaran untuk meningkatkan pro
Pasal 32 fesionalisme para anggotanya se
Ayat (1)
Page 3
produksi dengan menumbuhkan kerja sama yang saling mengun. tungkan harus mampu memberikan nilai tambah terhadap nilai. nilai budaya bangsa yang merupakan sumber mata acara yang tidak akan habis-habisnya. Hal ini sesuai dengan arah penyiaran da. lam mengembangkan dan meles. tarikan nilai-nilai budaya bangsa seraya memperkuat ketahanan
budaya nasional. Ayat (2)
Dalam memilih mata acara yang berasal dari luar negeri perlu dipertimbangkan betul-betul agar bermanfaat dan dapat dijadikan pembanding untuk mendorong peningkatan kualitas mata acara
produksi dalam negeri. Ayat (3)
Cukup jelas Ayat (4)
Cukup jelas Ayat (5)
Cukup jelas Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "merelai siaran" dari Lembaga Penyiaran Pemerintah ialah memancarte-
ruskan siaran tersebut pada saat
yang bersamaan, tidak dengan merekamnya terlebih dahulu, ke. mudian menyiarkannya dalam
bentuk siaran tunda. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan acara kenegaraan antara lain : a. Pidato kenegaraan tanggal 16
Agustus di DPR-RI: b. Upacara Detik-detik Prokla.
masi Kemerdekaan Republik
Indonesia; c. Upacara Hari Kesaktian Pan.
casila tanggal 1 Oktober. Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "merelai
siaran” dalam ayat ini adalah me. mancar teruskan siaran dari Lem. baga Penyiaran Asing dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
"Acara tetap” yang dimaksud da-
lam ayat ini adalah acara yang tercantum di dalam pola acara.
Ayat (4)
kasi acara siaran” adalah penge. Cukup jelas
lompokkan acara siaran berdaCukup jelas
sarkan isi siaran yang dikaitkan Pasal 36
dengan usia dan khalayak sasarKetentuan ini dimaksudkan agar pe:
an. Klasifikasi acara siaran dimakristiwa penting yang bersifat khusus
sudkan untuk melindungi masyabaik yang berlingkup nasional mau
rakat dari hal-hal negatif yang pun internasional dapat diselengga- mungkin ditimbulkan oleh siaran rakan sebaik-baiknya untuk men
dan memberikan kemudahan kejangkau seluruh masyarakat Indone- pada masyarakat dalam memilih sia.
acara siaran. Yang dimaksud dengan peristiwa Ayat (2) penting yang bersifat khusus antara Dalam klasifikasi acara siaran dilain peristiwa besar dan insidental
cantumkan kode kelayakan tonyang perlu segera diketahui oleh ma. ton berdasarkan tingkat kekeras. syarakat luas atau pertandingan olah an, pornografi, dan kekerasan ba. raga mendunia yang digemari oleh
hasa dikaitkan dengan kelompok masyarakat.
usia pemirsa, yang terdiri dari : Pasal 37
a. layak untuk anak; Ayat (1)
b. perlu didampingi orang tua; Kelayakan siaran yang menyang.
c. umum/semua umur; kut kesesuaian isi dengan kriteria d. hanya untuk orang dewasa; standar isi siaran rekaman audio e. terbatas. yang tidak diproduksi sendiri se- Ayat (3) penuhnya menjadi tanggung ja
Cukup jelas wab lembaga penyiaran yang ber- Pasal 40 sangkutan.
Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimak. Pada dasarnya kewenangan mesudkan agar lembaga penyiaran laksanakan siaran berita berada melakukan sensor sendiri karena
pada Lembaga Penyiaran Pemebelum ada lembaga sensor yang rintah. Meskipun demikian, Lemmenguji dan menyensor kelaya
baga Penyiaran Swasta dapat ju. kan rekaman audio untuk disiar
ga melaksanakan siaran berita sekan.
suai dengan persyaratan tertentu. Ayat (2)
Ayat (2) Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "meme. Ayat (3)
nuhi standar berita yang menaati Cukup jelas
Kode Etik Siaran serta Kode Etik Pasal 38
Jurnalistik" bagi Lembaga Pe. Ayat (1)
nyiaran Swasta dalam melaksaYang dimaksud dengan "hak
nakan siaran berita adalah bahwa siar” dalam ayat ini adalah hak sebelum melaksanakan siaran be. menyiarkan suatu mata acara sia
rita beberapa persyaratan harus ran, baik untuk satu atau bebera
dipenuhi oleh pemimpin umum pa kali siaran maupun jangka dan penanggung jawab pemberiwaktu tertentu.
taan Lembaga Penyiaran Swasta Ayat (2)
yang bersangkutan. Penegasan "pemilikan hak siar"
Hal ini diperlukan karena siaran di televisi dapat dilakukan de
berita mempunyai pengaruh ngan mencantumkannya pada langsung dan besar kepada maakhir setiap mata acara, sedang. syarakat. kan di radio dapat dilakukan se
Pemberitaan media elektronik cara periodik atau disesuaikan harus menggunakan pendekatan dengan kebutuhan.
pers yang bebas dan bertanggung Ayat (3)
jawab yang mengacu kepada UnCukup jelas
dang-undang tentang KetentuanPasal 39
Page 4
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ....... TAHUN. TENTANG KETENAGANUKLIRAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT
f. bahwa berdasarkan pertimbangan termasuk tenaga yang berasal dari TUHAN YANG MAHA ESA
sebagaimana dimaksud dalam huruf sumber radiasi pengion. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a, b, c, d, dan e, dipandang perlu 3. Radiasi pengion adalah gelom
membentuk Undang-undang ten- bang elektromagnetik dan partikel Menimbang : a. bahwa ketenaganukliran menyang.
tang Ketenaganukliran.
bermuatan yang karena energi
yang dimilikinya mampu mengkut kehidupan dan keselamatan Mengingat :
ionisasi media yang dilaluinya. orang banyak, karena itu harus diku1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
4. Pemanfaatan adalah kegiatan asai oleh negara, yang pemanfaatandan Pasal 33 Undang-undang Dasar
yang berkaitan dengan tenaga nunya bagi pembangunan nasional di1945;
klir yang meliputi penelitian, petujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun
ngembangan, penambangan, pemmateriil dan spiritual berdasarkan
1967 tentang Ketentuan-ketentuan buatan, produksi, pengangkutan, Pancasila dan Undang-Undang Da
Pokok Pertambangan (Lembaran penyimpanan, pengalihan, ekspor,
Negara Republik Indonesia Tahun impor, penggunaan, dekomisiosar 1945;
1967 Nomor 22, Tambahan Lemb. bahwa perkembangan dan pemanfa
ning, dan pengelolaan limbah ra. atan tenaga nuklir dalam berbagai bibaran Negara Republik Indonesia
dioaktif untuk meningkatkan keseNomor 2831).
jahteraan rakyat. dang kehidupan manusia di dunia
5. Bahan nuklir adalah bahan yang sudah sedemikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya
Dengan Persetujuan
dapat menghasilkan reaksi pembe. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT lahan berantai atau bahan yang bagi pembangunan nasional yang
REPUBLIK INDONESIA berkesinambungan dan berwawasan
dapat diubah menjadi bahan yang
dapat menghasilkan reaksi pembelingkungan perlu ditingkatkan dan
MEMUTUSKAN:
lahan berantai. diperluas untuk ikut meningkatkan
6. Bahan galian nuklir adalah bakesejahteraan dan daya saing bangMenetapkan :
han dasar untuk pembuatan bahan sa; UNDANG-UNDANG TENTANG
bakar nuklir. c. bahwa untuk keselamatan, keaman
KETENAGANUKLIRAN
7. Bahan bakar nuklir adalah bahan an, ketentraman, kesehatan pekerja
yang dapat menghasilkan proses dan anggota masyarakat, dan perlin
transformasi inti berantai. dungan terhadap lingkungan hidup,
BAB I
8. Limbah radioaktif adalah zat rapemanfaatan tenaga nuklir dilaku
KETENTUAN UMUM
dioaktif dan bahan serta peralatan kan secara tepat dan hati-hati serta
yang telah terkena zat radioaktif ditujukan untuk maksud damai dan keuntungan sebesar-besarnya bagi
Pasal 1
atau menjadi radioaktif karena pekesejahteraan dan kemakmuran rak
ngoperasian instalasi nuklir yang tiDalam undang-undang ini yang dimakyat;
dak dapat digunakan lagi. d. bahwa karena sifat tenaga nuklir se- sud dengan :
9. Zat radioaktif adalah setiap zat 1. Ketenaganukliran adalah hal lain dapat memberikan manfaat juga
yang memancarkan radiasi pengdapat menimbulkan bahaya radiasi,
yang berkaitan dengan pemanfa- ion dengan aktivitas jenis lebih be
atan, pengembangan, dan pengua. maka setiap kegiatan yang berkaitan
sar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g).
saan ilmu pengetahuan dan tekno- 10. Pengelolaan limbah radioaktif dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh Pemerintah;
logi nuklir serta pengawasan kegi- adalah pengumpulan, pengelome. bahwa Undang-undang Nomor 31
atan yang berkaitan dengan tenaga pokkan, pengolahan, pengangkut
nuklir. Tahun 1964 tentang Ketentuan-ke
an, penyimpanan, dan atau pem
Tenaga nuklir adalah tenaga da. tentuan Pokok Tenaga Atom sudah
buangan limbah radioaktif. tidak sesuai lagi dengan perkem
lam bentuk apa pun yang dibebas. 11. Radioisotop adalah isotop yang
kan dalam proses transformasi inti, bangan keadaan;
mempunyai kemampuan untuk
Page 5
sebelumnya telah diperjanjikan secara
Kerugian yang bukan disebabkan oleh
maupun pihak lain. Namun, tang.
tertulis. Instalasi nuklir yang dimaksud
kekritisan bahan bakar nuklir tidak ter-
gung jawab di bidang penelitian dan dalam undang-undang ini adalah : masuk kategori kerugian nuklir. Pekerja
pengembangan ilmu pengetahuan a. reaktor nuklir; pada instalasi nuklir yang bersangkutan
dan teknologi nuklir dibebankan keb. fasilitas yang digunakan untuk pe. atau yang bekerja pada instalasi lain
pada Badan Pelaksana. Penelitian murnian, konversi, pengayaan, fabriyang memanfaatkan radiasi berhak men
dan pengembangan teknologi nuklir kasi bahan bakar nuklir dan atau pedapatkan penggantian kerugian sesuai
terutama mengenai keselamatan nungolahan ulang bahan bakar nuklir dengan ketentuan Undang-undang Ja
klir, termasuk pengolahan limbah ba. bekas; dan atau minan Sosial Tenaga Kerja atau jaminan
han bakar nuklir untuk mengurangi c. fasilitas yang digunakan untuk measuransi kecelakaan kerja lainnya.
dampak negatifnya, perlu diperhatinyimpan bahan bakar nuklir dan baUndang-undang ini hanya mengatur
kan untuk mendapatkan terobosanhan bakar nuklir bekas. hal-hal yang pokok, oleh karena itu
terobosan teknologi. Terhadap peneKekritisan bahan bakar nuklir adalah ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam
litian yang menghasilkan terobosankeadaan yang menunjukkan pada bahan
terobosan teknologi diberikan peng. bakar nuklir tersebut terjadi reaksi pemperaturan pelaksanaannya.
hargaan oleh Pemerintah sesuai debelahan berantai secara spontan. Pada II. PASAL DEMI PASAL
ngan peraturan perundang-undangreaksi pembelahan berantai itu dihasil
an yang berlaku. Yang dimaksud dekan neutron baru, tenaga, dan zat radio- Pasal 1
ngan badan lain dalam pasal ini adaaktif. Zat radioaktif hasil reaksi pembe
Cukup jelas
lah instalasi pemerintah atau badan lahan berantai itulah yang dalam suatu Pasal 2
swasta baik nasional maupun asing. kecelakaan nukllir dapat menimbulkan
Ayat (1)
Pasal 9 kerugian nuklir. Reaksi pembelahan be
Bahan bakar nuklir bekas adalah
Badan Pelaksana diberi wewenang rantai dapat terjadi apabila kombinasi
bahan bakar nuklir yang telah di
penyelidikan umum, eksplorasi dan massa dan dimensi bahan bakar nuklir
gunakan sebagai bahan bakar da
eksploitasi bahan galian nuklir yang memenuhi kondisi tertentu--dalam hal
lam reaktor nuklir. Bahan bakar
bersifat nonkomersial. Dalam melakini massa dan ukurannya tertentu--yang
nuklir bekas tersebut merupakan
sanakan wewenang ini Badan Pelakdisebut kondisi kritis.
limbah radioaktif tingkat tinggi.
sana dapat bekerja sama dengan BaYang dimaksud dengan kerugian nu
Ayat (2)
dan Usaha Milik Negara, koperasi, klir adalah kerugian yang ditimbulkan
Cukup jelas
badan swasta, atau badan lain. Benoleh radiasi atau gabungan radiasi dePasal 3
tuk kerjasama itu diatur lebih lanjut ngan sifat racun, sifat mudah meledak,
Badan Pelaksana yang dimaksud
oleh Pemelintah. atau sifat bahaya lainnya sebagai akibat
adalah lembaga pemerintah yang be.
Yang dimaksud dengan badan lain kecelakaan nuklir yang timbul dari kekri
rada di bawah dan bertanggung ja
dalam pasal ini adalah instansi pemetisan bahan bakar nuklir.
wab langsung kepada Presiden.
rintah asing atau badan swasta asing. Piahk ketiga adalah orang atau badan Pasal 4
Pasal 10 yang menderita kerugian nuklir, tidak
Badan Pengawas yang dimaksud
Karena bahan bakar nuklir merupatermasuk pengusaha instalasi nuklir, dan
adalah lembaga pemerintah yang be
kan bahan strategis, produksi dan pekerja instalasi nuklir yang menurut
rada di bawah dan bertanggung ja
atau pengadaan bahan baku untuk struktur organisasi berada di bawah
wab langsung kepada Presiden.
pembuatan bahan bakar nuklir hapengusaha instalasi nuklir. Pasal 5
nya dilaksanakan oleh Badan PelakPenggantian kerugian nuklir terhadap
Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
sana. Walaupun demikian, Badan pihak ketiga dalam undang-undang ini
adalah lembaga nonstruktural yang
Pelaksana dapat bekerja sama deialah penggantian kerugian yang dialami
independen dan keanggotaannya
ngan Badan Usaha Milik Negara, komanusia, seperti kematian, cacat, cedera
terdiri atas para ahli dan tokoh ma
perasi, dan atau badan swasta. atau sakit, dan penggantian kerugian
syarakat, yang dibentuk oleh Peme. Pasal 11 atas biaya yang diperlukan sebagai aki
rintah dan bertugas memberikan sa
Cukup jelas bat tindakan preventif, misalnya tinda
Pasal 12
ran dan pertimbangan kepada Peme. kan evakuasi yang dilakukan oleh peja
rintah.
Cukup jelas
bat yang berwenang di daerah lokasi in- Pasal 6
Pasal 13
stalasi nuklir yang mengalami kecelaka-
Cukup jelas
Ayat (1)
an nuklir. Penggantian kerugian terha. Pasal 7 .
Cukup jelas
dap kerusakan harta benda harus sesuai
Pembentukan Badan Usaha Milik
Ayat (2)
dengan nilai kerusakan yang diderita Negara tersebut dilaksanakan sesuai
Cukup jelas ditambah dengan biaya rehabilitasinya.
dengan peraturan perundang-un.
Ayat (3) Demikian juga, penggantian kerugian
dangan yang berlaku.
Cukup jelas terhadap pencemaran dan kerusakan Pasal 8
Ayat (4) lingkungan harus sesuai dengan nilai ke- Pada dasarnya pelaksanaan peneli-
Pembangunan pembangkit listrik rugian kerusakan ditambah dengan be.
tenaga nuklir ditetapkan oleh Pe. tian dan pengembangan dapat dila. sarnya biaya untuk melakukan tindakan kukan, baik oleh Badan Pelaksana
merintah setelah berkonsultasi rehabilitasi lingkungan.
dengan Dewan Perwakilan Rak
Page 6
Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
bukti pembukuan, dan data pendukung catatan sebagaimana dimaksud administrasi keuangan, yang merupakan
dalam Pasal 5 sesuai dengan kebubukti adanya hak dan kewajiban serta
tuhan perusahaan. kegiatan usaha suatu perusahaan.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud Pasal 4
dalam ayat (1) wajib dibuat dengan
menggunakan huruf latih, angka Dokumen lainnya terdiri dari data atau
Arab, satuan mata uang Rupiah, setiap tulisan yang berisi keterangan
dan disusun dalam bahasa Indoneyang mempunyai nilai guna bagi peru
sia. sahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
(3) Dalam hal ada izin dari Menteri
Keuangan, catatan sebagaimana Pasal 5
dimaksud dalam ayat (2) dapat
disusun dalam bahasa asing. Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening,
Pasal 9 jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak (1) Catatan yang berbentuk neraca dan kewajiban dilakukan sesuai dengan
tahunan, perhitungan laba rugi ta
hunan, atau tulisan lain yang yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
menggambarkan neraca dan laba
rugi, wajib ditandatangani oleh Pasal 6
pimpinan perusahaan atau pejabat
yang ditunjuk di lingkungan peruBukti pembukuan terdiri dari warkat
sahaan yang bersangkutan. warkat yang digunakan sebagai dasar (2) Dalam hal peraturan perundangpembukuan yang mempengaruhi peru
undangan yang berkaitan langsung bahan kekayaan, utang, dan modal
dengan kegiatan perusahaan di bi
dang tertentu tidak menentukan Pasal 7
lain, maka catatan sebagaimana di
maksud dalam ayat (1) wajib dibu(1) Data pendukung administrasi ke
ang paling lambat 6 (enam) bulan uangan merupakan data adminis
terhitung sejak akhir tahun buku tratif yang berkaitan dengan ke
perusahaan yang bersangkutan. uangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pem
Pasal 10 buatan dokumen keuangan
(1) Catatan sebagaimana dimaksud (2) Data pendukung administrasi ke.
dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas uangan sebagaimana dimaksud kertas.
(2) dalam ayat (1) terdiri dari :
Catatan yang berbentuk rekening,
jurnal transaksi harian, atau setiap a. data pendukung yang merupa
tulisan yang berisi keterangan mekan bagian dari bukti pembu
ngenai hak dan kewajiban serta kuan; dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha suatu perusahaan b. data pendukung yang tidak
sebagaimana dimaksud dalam Pa. merupakan bagian dari bukti
sal 5, dibuat di atas kertas atau dapembukuan.
lam sarana lainnya. BAB II
Pasal 11 PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN
(1) Catatan sebagaimana dimaksud PERUSAHAAN
dalam Pasal 5, bukti pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pa.
sal 6, dan data pendukung admi- Pasal 8
nistrasi keuangan sebagaimana di
maksud dalam Pasal 7 ayat (2) hu(1) Setiap perusahaan wajib membuat
ruf a, wajib disimpan selama 10
Kewajiban penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai kadaluwarsa suatu tun. tutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk kepentingan hukum lainnya.
Page 7
Pasal 28 Angka 1
Cukup jelas
Angka 3
Lembaga dalam hal ini meliputi baik Lembaga/instansi Pemerintah (misalnya Bank Indonesia dan Badan Urusan Logistik) maupun Lembaga Swasta (misalnya Yayasan). Apabila suatu lembaga/instansi Pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalan
kan fungsi pemerintahan melaku- kum Dagang (wetboek van koop- kan pula kegiatan usaha, maka handel voor Indonesie, Staatsblad khusus terhadap kegiatan usaha 1847 : 23)”, misalnya Pasal 396 butir tersebut berlaku ketentuan Un- 3, Pasal 397 butir 4, Pasal 398 butir dang-undang ini, sedangkan un- 3, dan Pasal 399 butir 4 Kitab Un- tuk kegiatan dalam rangka men- dang-undang Hukum Pidana. jalankan fungsi pemerintahan, te- tap berlaku ketentuan peraturan Pasal 30 perundang-undangan di bidang Cukup jelas administrasi pemerintahan.
Pasal 31 Pasal 29
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "ketentuan
peraturan perundang-undangan TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
yang berkaitan dengan pelaksanaan REPUBLIK INDONESIA NOMOR Pasal 6 Kitab Undang-undang Hu-