UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
REPUBLIK INDONESIA - & - berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 115 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 116 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Agar...
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 64 |