Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau biasa disingkat sebagai UMKM adalah kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu yang kriterianya ditetapkan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008. Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak menemukan warung makan, toko kelontong, laundry dan lain sebagainya. Bisa dikatakan, sebagian besar usaha tersebut merupakan bagian dari UMKM. Di Indonesia, kelompok UMKM memang cukup mendominasi. Bahkan di tahun 2020, jumlah UMKM di Indonesia sudah mencapai lebih dari 64 juta unit. Untuk mempermudah pengelompokkan kriteria, UMKM dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan aset dan omset. Berikut ini kriteria UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008.
Demikianlah itu tadi kriteria UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008. Dengan adanya pembagian dan payung hukum yang jelas, itu artinya pemerintah sudah mendukung penuh pengembangan UMKM di Indonesia. Harapannya, UMKM dapat terus memperluas usahanya serta memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Posted on 23 Maret 2021 · by Kontrak Hukum
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu. PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri. Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal tersebut terdiri atas:
Nilai nominal kriteria di atas dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian. Selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga negara dapat menggunakan kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingungkan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha untuk kepentingan tertentu (Pasal 36 PP UMKM). Kriteria UMKM dalam Pasal 6 UU UMKM diatur berbeda secara signifikan dalam PP UMKM. Sebagai perbandingan, berikut ini adalah perbedaannya:
Penting bagi para pengusaha untuk mengetahui perkembangan peraturan terkait bisnisnya. Selain sebagai bentuk kesadaran akan hal sekitar, mengetahui peraturan terbaru dapat menjadi dasar penentu langkah yang akan diambil di kemudian hari. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Atau punya pertanyaan terkait UMKM dan perizinannya? Jangan cemas, konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum. Kami adalah solusi untuk kegelisahan Sobat KH! Segera hubungi kami di 0821-2555-5332 atau kirim pesan di Instagram @kontrakhukum.
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) : Pengertian UMKM
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
3 USAHA MENENGAH : (Aset) > 500 Juta - 10 Miliar, (Omset) > 2,5 Miliar - 50 Miliar Sumber : depkop.go.id
Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
|